Ini Sanksi Berat Bagi PKP yang Tidak e-Faktur
Sukermanto
Februari 18, 2017
contoh-semuasurat.blogspot.com | salam hangat dari admin blog.. semoga isi artikel ini bermanfaat bagi pengunjung blog kami dan jangan sungkan untuk berkomentar selamat membaca..
Baca Juga:
- Cek Masa Aktif Sertifikat Digital Anda!
- Repot Menagih Invoice? Gunakan Manajemen Piutang
- Ini Sanksi Jika Tidak Lapor SPT Badan
- Cara Cepat Update eFaktur Versi 2.0
- Ini Sanksi Berat Bagi PKP yang Tidak e-Faktur
- Ini Manfaat dan Kelebihan e-Faktur yang Perlu Diketahui
- 7 Fakta Lapor Pajak Online dengan e-Filing
- djponline yang katanya sering maintenance
- e-Faktur: Cara Memperbarui Sertifikat Digital
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mewajibkan semua Pengusaha Kena Pajak (PKP) se-Indonesia untuk menggunakan faktur pajak elektronik atau e-Faktur per 1 Juli tahun silam. Lantas, apa yang akan menimpa PKP jika tidak menggunakan e-Faktur?
Pertama, PKP yang tidak membuat e-Faktur atau membuat e-Faktur namun tidak mengikuti tata cara yang telah ditentukan, dianggap tidak membuat faktur pajak dan dikenai sanksi administrasi; denda sebesar dua persen dari dasar pengenaan pajak.
Kedua, faktur pajak yang tidak dalam bentuk e-Faktur, atau dalam bentuk e-Faktur tapi tidak sesuai tata cara yang ditetapkan, tidak dapat dijadikan pajak masukan bagi pembeli barang kena pajak dan/atau penerima jasa kena pajak.
Oleh karena itu, seluruh pembeli barang kena pajak dan/atau penerima jasa kena pajak yang menerima faktur pajak dari PKP, diimbau agar memastikan bahwa faktur pajak yang diterima tersebut merupakan e-Faktur yang sah.
Di samping itu, PKP juga diharapkan dapat memastikan keterangan yang tercantum dalam e-Faktur tersebut sesuai dengan keadaan yang sebenarnya. Validasi dapat dilakukan melalui fitur pajak masukan pada aplikasi e-Faktur, atau pemindaian QR Code yang tertera pada e-Faktur.
Namun demikian, Peraturan Direktur Jenderal Pajak no PER-16/PJ/2014 menyatakan kewajiban pembuatan e-Faktur dikecualikan atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak:
A. Yang dilakukan oleh pedagang eceran;
B. Yang dilakukan oleh PKP Toko Retail kepada orang pribadi pemegang paspor luar negeri; dan
C. Yang bukti pungutan Pajak Pertambahan Nilainya berupa dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak .
Selain 3 penyerahan di atas, maka semua PKP, tanpa terkecuali, diwajibkan untuk membuat e-Faktur. Pembuatan e-Faktur ini ditujukan untuk memverifikasi setiap faktur pajak agar mengurangi risiko faktur pajak yang tidak sah atau tidak lengkap. Dengan adanya sistem e-Faktur, maka semua PKP diharapkan agar dapat memperhatikan segala aspek, terutama denda, bila tidak membuat e-Faktur.
Cek tulisan terbaru di aguspajak.com/blog
Demikianlah Artikel Ini Sanksi Berat Bagi PKP yang Tidak e-Faktur
dan Nantikan artikel selanjutnya
Anda sekarang membaca artikel Ini Sanksi Berat Bagi PKP yang Tidak e-Faktur dengan alamat link https://contoh-semuasurat.blogspot.com/2017/02/ini-sanksi-berat-bagi-pkp-yang-tidak-e.html
- Berharap Dengan Otoritas Pajak Modern
- Penyuluh Pajak
- Video Tutorial Penggunaan Aplikasi eFaktur Pajak
- Pengumuman nomor PENG-06/PJ.02/2015
- Boleh alamat eFaktur Pajak tidak sama dengan NPWP
- Memaksimalkan Fasilitas PPN Tidak Dipungut atas Alat dan Jasa Angkutan Tertentu
- Frequently Asked Question E-Faktur Pajak
- Aplikasi e-faktur Memudahkan Pengusaha Kena Pajak Mengadministrasikan Kewajiban Perpajakan
- Cara Cepat Update eFaktur Versi 2.0
- Ini Sanksi Berat Bagi PKP yang Tidak e-Faktur
- Ini Manfaat dan Kelebihan e-Faktur yang Perlu Diketahui
- 7 Fakta Lapor Pajak Online dengan e-Filing
- djponline yang katanya sering maintenance
- e-Faktur: Cara Memperbarui Sertifikat Digital
- Cek Masa Aktif Sertifikat Digital Anda!
- Repot Menagih Invoice? Gunakan Manajemen Piutang
- Ini Sanksi Jika Tidak Lapor SPT Badan
- undefined
- Indonesia Butuh Badan Otonomi Pajak
Tidak ada komentar :
Posting Komentar
Leave A Comment...