Tampilkan postingan dengan label OnlinePajak. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label OnlinePajak. Tampilkan semua postingan
Ini Sanksi Berat Bagi PKP yang Tidak e-Faktur

Ini Sanksi Berat Bagi PKP yang Tidak e-Faktur

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mewajibkan semua Pengusaha Kena Pajak (PKP) se-Indonesia untuk menggunakan faktur pajak elektronik atau e-Faktur per 1 Juli tahun silam. Lantas, apa yang akan menimpa PKP jika tidak menggunakan e-Faktur?


Pertama, PKP yang tidak membuat e-Faktur atau membuat e-Faktur namun tidak mengikuti tata cara yang telah ditentukan, dianggap tidak membuat faktur pajak dan dikenai sanksi administrasi; denda sebesar dua persen dari dasar pengenaan pajak.


Kedua, faktur pajak yang tidak dalam bentuk e-Faktur, atau dalam bentuk e-Faktur tapi tidak sesuai tata cara yang ditetapkan, tidak dapat dijadikan pajak masukan bagi pembeli barang kena pajak dan/atau penerima jasa kena pajak.


Oleh karena itu, seluruh pembeli barang kena pajak dan/atau penerima jasa kena pajak yang menerima faktur pajak dari PKP, diimbau agar memastikan bahwa faktur pajak yang diterima tersebut merupakan e-Faktur yang sah.


Di samping itu, PKP juga diharapkan dapat memastikan keterangan yang tercantum dalam e-Faktur tersebut sesuai dengan keadaan yang sebenarnya. Validasi dapat dilakukan melalui fitur pajak masukan pada aplikasi e-Faktur, atau pemindaian QR Code yang tertera pada e-Faktur.


Namun demikian, Peraturan Direktur Jenderal Pajak no PER-16/PJ/2014 menyatakan kewajiban pembuatan e-Faktur dikecualikan atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak:


A. Yang dilakukan oleh pedagang eceran;
B. Yang dilakukan oleh PKP Toko Retail kepada orang pribadi pemegang paspor luar negeri; dan
C. Yang bukti pungutan Pajak Pertambahan Nilainya berupa dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak .

Selain 3 penyerahan di atas, maka semua PKP, tanpa terkecuali, diwajibkan untuk membuat e-Faktur. Pembuatan e-Faktur ini ditujukan untuk memverifikasi setiap faktur pajak agar mengurangi risiko faktur pajak yang tidak sah atau tidak lengkap. Dengan adanya sistem e-Faktur, maka semua PKP diharapkan agar dapat memperhatikan segala aspek, terutama denda, bila tidak membuat e-Faktur.


Cek tulisan terbaru di aguspajak.com/blog 

 


Ini Manfaat dan Kelebihan e-Faktur yang Perlu Diketahui

Ini Manfaat dan Kelebihan e-Faktur yang Perlu Diketahui

Faktur pajak elektronik atau e-Faktur adalah aplikasi yang telah ditentukan dan disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk Pengusaha Kena Pajak (PKP) dalam membuat faktur pajak. Pemberlakuan e-Faktur dilakukan secara bertahap sejak 1 Juli 2014 kepada para PKP tertentu, 1 Juli 2015 kepada PKP di wilayah Jawa dan Bali, hingga akhirnya DJP menetapkan seluruh PKP se-Indonesia harus menggunakan e-Faktur per 1 Juli 2016.

Lalu mengapa PKP diharuskan menggunakan e-Faktur dan meninggalkan cara lama (manual) yang telah bertahun-tahun digunakan? Jawabannya, adalah karena faktur pajak elektronik memiliki banyak manfaat baik bagi penjual, pembeli, dan DJP.


Penjual kini tak perlu repot membubuhkan tanda tangan karena sudah ada tanda tangan elektronik, hemat waktu karena dapat mendapatkan nomor seri faktur pajak tanpa harus datang ke KPP, mengurangi penggunaan kertas, dan yang paling penting adalah terhindar dari faktur pajak tidak lengkap karena semua data di eFaktur langsung terverifikasi oleh DJP.

Pembeli pun demikian, ia terlindungi dari penyalahgunaan faktur pajak tidak sah lantaran e-Faktur dilengkapi dengan pengaman berupa QR code yang dapat di verifikasi dengan cara di-scan. Sehingga, PKP pembeli mendapatkan kepastian bahwa PPN yang dibayarkan oleh pembeli datanya telah dilaporkan ke DJP oleh penjual.

Begitu pula dengan DJP yang mendapatkan kendali penuh secara real time atas semua faktur pajak yang di-upload dan dilaporkan oleh para PKP. Sehingga risiko penyalahgunaan faktur pajak oleh PKP yang nakal dapat diminimalisir. Proses korespondensi antara KPP dan PKP pun dapat lebih cepat dilakukan karena pengecekannya kini bisa dilakukan secara online.

Terlepas dari banyaknya manfaat e-Faktur, inti dari pemerintah menetapkan kewajiban penggunaannya adalah untuk memberikan keamanan, kenyamanan, dan kemudahan bagi Pengusaha Kena Pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakan mereka khususnya PPN. PKP yang melanggar aturan tersebut bakal dikenakan sanksi pajak sesuai dengan ketentuan yang telah berlaku.

Lantas, bagaimana cara membuat faktur pajak online? Pertama, Anda harus melengkapi tiga formulir yaitu, Surat Permintaan Sertifikat Elektronik, Surat Permohonan Kode Aktivasi dan Password, serta Surat Permohonan Aktivasi Akun PKP. Kemudian, Anda harus datang ke KPP sesuai tempat (PKP) terdaftar dan Anda dapat melakukan aktivasi akun PKP di KPP dengan membawa Surat Penyetujuan Kode Aktivasi, kata sandi dari DJP, dan Surat Permohonan Aktivasi Akun PKP.

Selanjutnya, lakukan permintaan Nomor Seri Faktur Pajak pada website e-Nofa pajak (efaktur.pajak.go.id) dan silakan menginput nomor tersebut di aplikasi e-Faktur yang bisa Anda dapatkan di website DJP. Saat ini, DJP telah mengesahkan satu-satunya penyedia jasa aplikasi (Application Service Provider/ASP) yang menyediakan layanan pembuat e-Faktur. ASP ini adalah OnlinePajak.

Ada banyak manfaat membuat eFaktur dengan OnlinePajak. Di antaranya adalah tidak perlu melakukan instalasi manual aplikasi eFaktur karena OnlinePajak berbasis web. Maka dari itu, Anda dapat membuat e-Faktur pajak online dari mana saja dan kapan saja.

Selain itu, Anda tak perlu repot input manual satu per satu jika memiliki ribuan data faktur di software yang Anda gunakan. Sebab, Anda dapat meng-impor data faktur ke OnlinePajak dan membuat e-Faktur dengan satu klik gratis untuk selamanya. Selengkapnya klik https://www.online-pajak.com/id/e-faktur.


Ini Sanksi Jika Tidak Lapor SPT Badan

Tak dapat dipungkiri selalu ada konsekuensi dari setiap tanggung jawab yang tidak dipenuhi. Terlebih jika hal tersebut dilakukan demi perbaikan kesejahteraan dan kualitas. Contohnya adalah jika sebuah perusahaan tidak lapor SPT Badan yang terdiri dari SPT Masa dan Tahunan. Perusahaan tersebut akan dikenakan sanksi administrasi Wajib Pajak Badan.

Jika terlambat atau tidak melapor SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai, perusahaan dikenakan sanksi sebesar Rp 500 ribu. Sementara untuk SPT Masa Pajak Penghasilan maka dikenakan sanksi administratif Rp 100 ribu. Keduanya berlaku untuk setiap bulan yang terlambat atau tidak dilaporkan. Batas maksimal pelaporan SPT Masa PPN adalah akhir bulan berikutnya, sedangkan SPT Masa PPh dilaporkan maksimal tanggal 20 bulan berikutnya.

Sanksi administrasi dengan nilai yang lebih besar akan diberikan bagi Wajib Pajak Badan yang terlambat atau tidak melapor SPT Tahunan. Denda lapornya adalah Rp 1 juta dan SPT ini harus dilaporkan maksimal empat bulan setelah berakhirnya tahun pajak.

Selain sanksi di atas, terdapat pula sanksi berupa bunga. Jika telat membayar dan melapor bunganya sebesar 2% setiap bulannya untuk masa pajak. Anda akan menerima sanksi tersebut dalam bentuk Surat Tagihan Pajak.

Tidak hanya sampai di situ, seperti tercantum dalam Pasal 39 UU KUP Nomor 16 Tahun 2009, Wajib Pajak juga dapat dipenjara minimal enam bulan dan maksimal enam tahun jika sengaja atau lalai menyerahkan SPT Pajak dan mengisi informasi palsu pada formulir SPT Pajak.

e-Filing adalah cara penyampaian SPT Tahunan PPh secara elektronik dan terhubung melalui internet pada website DJP Online atau laman penyedia layanan aplikasi (ASP) e-SPT untuk melaporkan seluruh SPT Badan.

Saat ini terdapat beberapa ASP yang ditunjuk DJP, salah satunya adalah OnlinePajak. Jika ASP lainnya berbayar, OnlinePajak adalah satu-satunya yang menyediakan layanan e-Filing untuk seluruh wajib pajak termasuk Badan atau Perusahaan tanpa dipungut biaya.

e-Filing SPT Badan di OnlinePajak memudahkan wajib pajak Badan dalam lapor SPT Tahunan Badan dan SPT Masa tanpa perlu datang dan antre di KPP. Cukup sekali klik, gratis sekarang dan selamanya.

Bagaimana cara melakukan e-Filing Badan? Pertama, Anda harus mendapatkan EFIN Badan. Silakan install aplikasi di salah satu ASP atau cukup membuat akun di OnlinePajak. Impor data dari software yang Anda pakai untuk membuat laporan SPT Tahunan Badan. Kemudian, Anda sudah dapat melakukan e-Filing SPT Tahunan Badan.

Dengan adanya informasi ini, Wajib Pajak Badan diharapkan dapat lebih patuh dalam menyetor dan melaporkan pajak sesuai batas waktu yang telah ditentukan.


Iklan