Tampilkan postingan dengan label Surat Kuasa. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Surat Kuasa. Tampilkan semua postingan
Download Contoh Surat Kuasa Pengambilan Jaminan di Bank

Download Contoh Surat Kuasa Pengambilan Jaminan di Bank

Kami bagikan Contoh Surat Kuasa Pengambilan Jaminan di Bank tahun 2021, surat ini di buat karena nasabah tidak bisa mengambil jaminan sendiri di bank atau lembaga keuangan dikarenakan sakit atau tidak ada di tempat.

Contoh Surat Kuasa Pengambilan Jaminan di Bank ini di buat dengan bahasa simple yang sangat mudah di pahami dan bisa mewakili oleh si pembuat surat kuasa.

berikut ini contoh nya : 


SURAT KUASA PENGAMBILAN JAMINAN

Yang bertanda tangan di bawah ini :

  • Nama :
  • Tempat Tanggal Lahir :
  • NIK :
  • Alamat :

Dengan ini member kuasa kepada :

  • Nama :
  • Tempat Tanggal Lahir :
  • NIK :
  • Alamat :

Untuk mengambil jaminan di Bank…………………………………. Jaminan tersebut berupa :

· Shm no ….. atas nama ……………………………… yang terletak di desa……………….. kecamatan ………………….. kabupaten ……………………………….

  • Bpkb mobil dengan no BPKB ………………………. Atas nama …………………

Jaminan di atas adalah merupakan Kredit atas nama………………………….

Demikian surat kuasa ini kami buat agar dapat di gunakan sebagaimana mestinya.

Di buat di :

Tanggal :

Penerima Kuasa

……………………………..

Yang membuat kuasa

…………………………………………….

Download Contoh Surat Kuasa Pengambilan Jaminan di Bank Klik Disini


Download Contoh Surat Keterangan Kematian Dari desa 2020

Download Contoh Surat Keterangan Kematian Dari desa 2020


Baca Juga : Cara Daftar BPJS untuk guru honor 2020

Kali ini saya akan berbagi Contoh Surat Keterangan Kematian Dari desa 2020, ini digunkan jika anda akan mengclaim asuransi atau ingin Balik nama sertifikat tanah karena orang yang tertera dalam sertifikat tersebut sudah meninggal dunia. salah satu syarat untuk balik nama.

Berikut ini contohnya : 

SURAT KETERANGAN KEMATIAN

         NO : 

 

Yang menerangkan di bawah ini Kepala Kampung Reno Basuki Kecamatan Rumbia Kabupaten lampung tengah, dengan ini menerangkan bahwa :

Nama :  

Tempat Tanggal Lahir :  

Jenis Kelamin :  

Agama :  

Pekerjaan

Alamat

 

Menurut sepengetahuan kami bahwa nama tersebut diatas telah meninggal dunia pada :

Hari  :  

Tanggal :  

Di sebabkan :  

Di :  

 

Demikian surat keterangan usaha ini kami buat dengan sebenarnya agar dapat digunakan sebagaimana mestinya . 

Dikeluarkan di  : 

Pada tanggal

Kepala Kampung  




----------------------------------------


Download Filenya Disini Klik


Download Surat Kuasa Pengambilan BANSOS SEMBAKO

Download Surat Kuasa Pengambilan BANSOS SEMBAKO

Kali ini saya kasih contoh surat kuasa pengambilan bansos program sembako, hal ini bisa di lakukan jika anda terhalang untuk mengambilnya di karenakan sakit atau kepentingan yang tidak bisa di tinggalkan
berikut ini contohnya :



SURAT KUASA PENGAMBILAN BANSOS SEMBAKO

Yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama :     
Tempat/Tgl. Lahir :    
No. KTP :
Alamat :     


Selanjutnya dalam surat kuasa ini disebut sebagai "PEMBERI KUASA".

Dengan ini memberikan kuasa kepada :
Nama :
Tempat/Tgl. Lahir :
No. KTP :
Alamat :

Selanjutnya dalam surat kuasa ini disebut sebagai "PENERIMA KUASA".


Untuk mengambil bantuan sosial Program Sembako di ............ termasuk menandatangani surat-surat yang berkaitan dengan pengambilannya.

Demikian surat kuasa ini dibuat dengan sesungguhnya untuk d

apat dipergunakan sebagaimana mestinya. Dan apabila dikemudian hari terdapat kesalahan dan/atau sejenisnya, serta akibat penyalahgunaan dari timbulnya surat kuasa ini akan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemberi kuasa.



                                                        ..............,2020
yang memberi Kuasa                                            penerima kuasa


materai 6000
    
-----------------                                                        ---------------

download filenya disini KLIK

Contoh Surat Kuasa Pengambilan Uang penukaran 75.000

Contoh Surat Kuasa Pengambilan Uang penukaran 75.000

Sekarang telah beredar uang pecahan Rp. 75.000, anda bisa memesannya di bank indonesia. namun jika terkendala tidak bisa hadir maka anda bisa membuat surat kuasa untuk pengambilannya, Yang perlu diingat bahwa ada beberapa dokumen lain seperti KTP Pemesan dan Bukti Pemesanan yang sebelumnya sudah Anda akses pada laman https://pintar.bi.go.id untuk Anda bawa serta selain surat kuasa tersebut.

Berikut ini contoh suratnya :

Contoh Surat Kuasa Pengambilan Uang penukaran 75.000

SURAT KUASA


Yang bertanda tangan di bawah ini :

    Nama :
    Tempat/Tanggal Lahir :
    No. KTP :
    Alamat : Dusun Simulasi Desa Simulasi Kecamatan Simulasi Kabupaten Simulasi

Selanjutnya dalam surat kuasa ini disebut sebagai “PEMBERI KUASA”.

Dengan ini memberikan kuasa kepada :

    Nama :
    Tempat/Tanggal Lahir :     
    No. KTP :
    Alamat :     

Selanjutnya dalam surat kuasa ini disebut sebagai “PENERIMA KUASA”.

Untuk menukarkan/mengambil uang Rp. 75.000 (tujuh puluh lima ribu rupiah) edisi khusus kemerdekaan RI ke-75 di Bank ......... termasuk menandatangani surat-surat yang berkaitan dengan penukarannya/pengambilannya.


Demikian surat kuasa ini dibuat dengan sesungguhnya untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya. Dan apabila dikemudian hari terdapat kesalahan dan/atau sejenisnya, serta akibat penyalahgunaan dari timbulnya surat kuasa ini akan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemberi kuasa.

......,.......
PENERIMA KUASA, PEMBERI KUASA,



Download filenya disini klik


Download Format Surat Kuasa Pengambilan Kartu Sembako dan KKS

Download Format Surat Kuasa Pengambilan Kartu Sembako dan KKS

Ketika kita tidak dapat mengambil Kartu Sembako dan KKS karena terhalang sakit atau karena ada urusan yang tidak dapat di tinggalkan maka kita dapat membuat surat kuasa untuk mengambilnya oleh keluarga kita, namun sebelum lanjut tentang contoh format surat kuasa pengambilan Kartu Sembako dan KKS ada kita tahu dulu pengertian dari kartu sembako dan KKS itu sendiri.

KKS adalah Kartu Keluarga Sejahtera, sebagai instrumen pembayaran yang memiliki fitur uang elektronik dan tabungan yang dapat digunakan sebagai media penyaluran berbagai bantuan sosial

Kartu sembako ini adalah program agar rakyat miskin bisa terbantu saat memenuhi kebutuhan bahan  kehidupan keseharian.


Jumlah penerima akan dinaikkan dari 15,2 juta penerima menjadi 20 juta penerima manfaat dan nilainya naik 30 persen dari Rp150 ribu menjadi Rp200 ribu dan akan diberikan selama 9 bulan.


Berikut ini kami bagikan contohnya.



SURAT KUASA

 

Yang bertanda tangan di bawah ini :

Nama                                    : ....................

Tempat/Tgl. Lahir             : ....................

No. KTP                                : ....................

Alamat                                  : ....................

Selanjutnya dalam surat kuasa ini disebut sebagai “PEMBERI KUASA”.

Dengan ini memberikan kuasa kepada :

Nama                                    : ....................

Tempat/Tgl. Lahir             : ....................

No. KTP                                                :

Alamat                                  : ....................

Selanjutnya dalam surat kuasa ini disebut sebagai “PENERIMA KUASA”.

Untuk mengambil Kartu ........... di ............ termasuk menandatangani surat-surat yang berkaitan dengan pengambilannya.

Demikian surat kuasa ini dibuat dengan sesungguhnya untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya. Dan apabila dikemudian hari terdapat kesalahan dan/atau sejenisnya, serta akibat penyalahgunaan dari timbulnya surat kuasa ini akan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemberi kuasa.

                        ......., ........2020

 

PENERIMA KUASA,                                                                         PEMBERI KUASA,

 

 

...................                                                                       ...................


Tak ingin ribet Download Formatnya Klik Disini




Pelaksanaan Hak Wajib Pajak Yang Tidak Dapat Dikuasakan

Pelaksanaan Hak Wajib Pajak Yang Tidak Dapat Dikuasakan

Banyak pengusaha yang tidak merasa penting datang ke kantor pajak. Apalagi dia punya konsultan pajak langganan yang sudah dibayar dengan mahal. Mungkin berpikir, semua urusan harus beres dengan konsultan pajak. Tapi tunggu dulu! Ada banyak pelaksanaan hak wajib pajak yang tidak dapat dikuasakan ke konsultan pajak. 



Menurut Peraturan Menteri Keuangan nomor 229/PMK.03/2014 bahwa permohonan NPWP (nomor pokok wajib pajak) dan permohonan pengukuhan PKP (pengusaha kena pajak) tidak dapat dikuasakan. Wajib Pajak sendiri yang harus datang ke kantor pajak. Namun, khusus untuk permohonan NPWP sebenarnya wajib pajak bisa melalui online sehingga tidak perlu datang ke kantor pajak. Silakan daftar NWP melalui laman ereg.pajak.go.id

Selain itu, Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-02/PJ/2017 menambah pelayanan lain yang mengharuskan wajib pajak sendiri yang datang. Secara lengkap, layanan yang tidak dapat dikuasakan sebagai berikut:
  1. kewajiban mendaftarkan diri bagi Wajib Pajak orang pribadi untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak dan melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak; 
  2. permintaan dan/atau pencabutan Sertifikat Elektronik; 
  3. permohonan aktivasi EFIN; 
  4. penyampaian pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang KUP dan/atau proses penyelesaiannya; 
  5. permohonan untuk dapat dimintakan penghentian penyidikan untuk kepentingan penerimaan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B Undang-Undang KUP dan/atau proses penyelesaiannya; dan 
  6. pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan tertentu lainnya yang berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan tidak dapat dikuasakan  
Pada intinya, layanan yang tidak dapat dikuasakan lebih kepada verifikasi kebenaran data. Pendaftaran NPWP memang bisa melalui laman online tetapi akan diverifikasi dengan nomor induk kependudukan (NIK). Direktorat Jenderal Pajak sudah memiliki data eKTP yang didapatkan dari Kementrian Dalam Negeri.

Layanan pajak yang dapat dikuasakan lebih banyak. Surat Edaran nomor SE-02/PJ/2017 merinci pelayanan pajak yang dapat dikuasakan, yaitu:

  1. pengisian, penandatanganan, dan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) dan/atau SPT pembetulan yang tidak melalui sistem administrasi yang terintegrasi dengan sistem di Direktorat Jenderal Pajak (e-SPT);
  2. permohonan pengangsuran pembayaran pajak dan/atau proses penyelesaiannya;
  3. permohonan penundaan pembayaran pajak dan/atau proses penyelesaiannya;
  4. permohonan pemindahbukuan dan/atau proses penyelesaiannya;
  5. usaha kecil atau Wajib Pajak di daerah tertentu dan/atau proses penyelesaiannya;
  6. permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dan/atau proses penyelesaiannya;
  7. permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak untuk Wajib Pajak kriteria tertentu atau Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan tertentu dan/atau proses penyelesaiannya;
  8. permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang dan/atau proses penyelesaiannya; 
  9. pelaksanaan pemeriksaan;
  10. permohonan pembetulan dan/atau proses penyelesaiannya;
  11. pengajuan keberatan dan/atau proses penyelesaiannya;
  12. permintaan penjelasan untuk pengajuan keberatan dan/atau banding;
  13. permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi dan/atau proses penyelesaiannya, termasuk terhadap sanksi administrasi atas surat ketetapan pajak Pajak Bumi (PBB) dan Surat Tagihan Pajak (STP) PBB;
  14. permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar dan/atau proses penyelesaiannya;
  15. permohonan pengurangan atau pembatalan STP yang tidak benar dan/atau proses penyelesaiannya;
  16. permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT), Surat Ketetapan Pajak (SKP) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Surat Tagihan Pajak (STP) PBB, yang tidak benar dan/atau proses penyelesaiannya;
  17. permohonan pengurangan PBB terutang dan/atau proses penyelesaiannya;
  18. permohonan pembatalan surat ketetapan pajak hasil pemeriksaan dan/atau proses penyelesaiannya;
  19. pelaksanaan Pemeriksaan Bukti Permulaan secara terbuka;
  20. permohonan untuk memperoleh fasilitas perpajakan dan/atau proses penyelesaiannya;
  21. permintaan pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama (Mutual Agreement Procedure);
  22. permohonan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement) dan/atau proses penyelesaiannya;
  23. permohonan kode aktivasi dan password dalam rangka permintaan nomor seri Faktur Pajak;
  24. pemberian tanggapan Wajib Pajak terhadap permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan;
  25. menerima pemberitahuan Surat Paksa; dan
  26. pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan tertentu lainnya yang berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dapat dikuasakan. 
Dapat dikuasakan artinya bahwa wajib pajak tida perlu datang ke kantor pajak tetapi menyuruh orang lain, bisa konsultan pajak atau karyawan wajib pajak, dengan membuat surat kuasa.

Menurut Peraturan Menteri Keuangan nomor 229/PMK.03/2014 bahwa seorang konsultan pajak yang diberi kuasa harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
  • menguasai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang dibuktikan dengan memiliki izin praktik konsultan pajak yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak;
  • memiliki surat kuasa khusus dari Wajib Pajak yang memberi kuasa;
  • memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak;
  • telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak terakhir, kecuali terhadap seorang kuasa yang Tahun Pajak terakhir belum memiliki kewajiban untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan; dan
  • tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan.

Dan pada saat pelaksaan, konsultan pajak harus menyerahkan surat kuasa ditambah:
  • fotokopi kartu izin praktik konsultan pajak;
  • surat pernyataan sebagai konsultan pajak;
  • fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak; dan
  • fotokopi tanda terima penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak terakhir bagi kuasa yang telah memiliki kewajiban untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan.
Selain itu, seorang kuasa yang merupakan karyawan atau pegawai wajib pajak (diberi gaji oleh wajib pajak) juga harus menyerahkan surat kuasa ditambah:
  • fotokopi sertifikat brevet di bidang perpajakan, ijazah pendidikan formal di bidang perpajakan, atau sertifikat konsultan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2);
  • fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak;
  • fotokopi tanda terima penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak terakhir bagi kuasa yang telah memiliki kewajiban untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan; dan
  • fotokopi daftar karyawan tetap yang dilakukan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 yang telah dilaporkan Wajib Pajak.

Wah, repot ya? Ada yang lebih sederhana. Tidak perlu surat kuasa tetapi cukup surat penunjukkan.

raden agus suparman : contoh format Surat Penunjukan
contoh surat penunjukan

Pelayanan pajak yang dapat dilaksanakan dengan orang lain dengan membuat Surat Penunjukan yaitu:
  • penyampaian dan/atau penerimaan secara langsung dokumen perpajakan tertentu yang diperlukan kepada dan/atau dari pegawai Direktorat Jenderal Pajak, antara lain dokumen bukti pembukuan untuk keperluan pemeriksaan; dan
  • penyerahan SPT secara langsung melalui tempat pelayanan terpadu. 
Dalam hal penunjukan dilakukan oleh Wajib Pajak terhadap karyawannya, surat penunjukan dapat diganti dengan kartu identitas yang menjelaskan bahwa dirinya merupakan karyawan dari Wajib Pajak tersebut.

Terakhir, ada juga pelayanan pajak yang dapat dilakukan oleh orang lain tetapi tidak perlu surat kuasa atau surat penunjukan, yaitu:

  • penyetoran dan penandatanganan surat setoran pajak oleh orang yang bertindak sebagai penyetor dan bertandatangan di surat setoran pajak; dan
  • penyerahan dokumen lainnya selain SPT, yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dilakukan melalui tempat pelayanan terpadu.
 
Cek tulisan terbaru di aguspajak.com/blog 
 
 


Persyaratan Serta Pelaksanaan Hak Dan Kewajiban Seorang Kuasa

Persyaratan Serta Pelaksanaan Hak Dan Kewajiban Seorang Kuasa

Surat Kuasa Wajib Pajak
Seorang kuasa adalah orang yang menerima kuasa khusus dari Wajib Pajak untuk melaksanakan hak dan/atau memenuhi kewajiban perpajakan tertentu dari Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Dengan surat kuasa, maka seorang kuasa seperti Wajib Pajak. Sehingga hak dan kewajibannya dilaksanakan oleh kuasa. Berikut ini adalah peraturan terbaru tentang persyaratan serta pelaksanaan hak dan kewajiban seorang kuasa. Peraturan ini menggantikan Peraturan Menteri Keuangan nomor 22/PMK.03/2008. Peraturan terbaru adalah Peraturan Menteri Keuangan nomor 229/PMK.03/2014  yang berlaku sejak 18 Desember 2014. Berikut catatan saya.


Seorang kuasa dapat dibagi menjadi dua jenis, yaitu:

  • konsultan pajak, dan
  • karyawan Wajib Pajak.

Persyaratan seorang konsultan pajak dapat ditunjuk sebagai kuasa Wajib Pajak adalah sudah memiliki ijin dari Direktorat Jenderal Pajak. Sedangkan persyaratan karyawan untuk dapat ditunjuk sebagai kuasa adalah memiliki:

  1. sertifikat brevet di bidang perpajakan yang diterbitkan oleh lembaga pendidikan kursus brevet pajak;
  2. ijazah pendidikan formal di bidang perpajakan, sekurang-kurangnya tingkat Diploma III, yang diterbitkan oleh Perguruan Tinggi Negeri atau Swasta dengan status terakreditasi A; atau
  3. sertifikat konsultan pajak yang diterbitkan oleh Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak.


Saya kasih cetak tebal tulisan "atau" untuk menekankan bahwa persyaratan diatas tidak kumulatif. Artinya salah satu saja yang dipenuhi. Dari persyaratan tsb kita bisa memahami bahwa persyaratan kuasa bagi karyawan adalah "mengerti" masalah perpajakan.

Surat kuasa untuk konsultan pajak harus dilengkapi:

  1. fotokopi kartu izin praktik konsultan pajak;
  2. surat pernyataan sebagai konsultan pajak;
  3. fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak; dan
  4. fotokopi tanda terima penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak terakhir bagi kuasa yang telah memiliki kewajiban untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan.
Sedangkan surat kuasa untuk pegawai harus dilengkapi dengan:

  1. fotokopi sertifikat brevet di bidang perpajakan, ijazah pendidikan formal di bidang perpajakan, atau sertifikat konsultan pajak; 
  2. fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak;
  3. fotokopi tanda terima penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak terakhir bagi kuasa yang telah memiliki kewajiban untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan; dan
  4. fotokopi daftar karyawan tetap yang dilakukan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 yang telah dilaporkan Wajib Pajak.

Kelengkapan dokumen ini bersifat kumulatif. Artinya harus lengkap keempat-empatnya. Dilampirkan bersama surat kuasa dan diserahkan kepada pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang berwenang menangani pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan yang dikuasakan.


Contoh Surat Kuasa menurut Peraturan Menteri Keuangan nomor 229/PMK.03/2014
dokumen yang wajib dilampirkan pada nomor 18 adalah 4 dokumen diatas.

Ada dua kewajiban perpajakan yang tidak dapat dikuasakan. Tetapi harus dilaksanakan langsung oleh yang bersangkutan yaitu:

  • kewajiban mendaftarkan diri bagi Wajib Pajak orang pribadi untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak, dan 
  • melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak harus dilaksanakan sendiri oleh Wajib Pajak.


Kuasa tidak dapat dikuasakan kembali. Tetapi seorang kuasa dapat menunjuk orang lain atau karyawannya untuk menerima atau menyerahkan dokumen. Silakan dicermati:
Dengan Surat Penunjukkan, kuasa Wajib Pajak dapat menunjuk orang lain atau pegawai untuk menyampaikan atau menerima dokumen









Kuasa Wajib Pajak

Kuasa Wajib Pajak

Pak Darussalam dan Pak Danny tanggal 26 Februari menulis tentang Surat Kuasa di perpajakan sebagaimana diatur di Peraturan Menteri Keuangan No. 22 tahun 2008. Bahkan sebuah artikel pada awal Maret 2008 di www.bisnis.com memperingatkan bahwa para manajer perpajakan di perusahaan besar supaya siap-siap angkat koper.

Sebenarnya siapa kuasa Wajib Pajak?
Kuasa Wajib Pajak bermula dari Pasal 32 ayat (3) dan ayat (3a) UU KUP yang mulai berlaku 1 Januari 2008 [UU No. 28 Tahun 2008]. Berikut bunyi lengkapnya :
(3)Orang pribadi atau badan dapat menunjuk seorang kuasa dengan surat kuasa khusus untuk menjalankan hak dan memenuhi kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
(3a) Persyaratan serta pelaksanaan hak dan kewajiban kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

Nah, berdasarkan kewenangan yang diberikan oleh Pasal 32 ayat (3a)UU KUP, Menteri Keuangan kemudian mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan No.22/PMK.03/2008 yang diterbitkan tanggal 6 Februari 2008 tentang Persyaratan Serta Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Seorang Kuasa.

Dan di Peraturan Menteri Keuangan No.22/PMK.03/2008 ada ketentuan yang menjadi "belenggu" bagi pegawai Wajib Pajak [termasuk para manajer atau supervisor perpajakan di perusahaan besar]. Inilah ketentuan yang dimaksud, Pasal 4 ayat (1)
Seseorang yang bukan konsultan pajak termasuk karyawan Wajib Pajak hanya dapat menerima kuasa dari:
a. Wajib Pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas;
b. Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dengan peredaran bruto atau penerimaan bruto tidak lebih dari Rp. 1.800.000.000,00 (satu miliar delapan ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) tahun; atau
c. Wajib Pajak badan dengan peredaran bruto tidak lebih dari Rp. 2.400.000.000,00 (dua miliar empat ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) tahun.

Perhatikan kata-kata "termasuk karyawan WP". Staf, Supervisor, Manajer, Direktur atau Spesialis Perpajakan yang bekerja di perusahaan besar dengan omset diatas Rp.2,4 milyar tentu tidak akan bisa menjadi kuasa Wajib Pajak. Para karyawan Wajib Pajak [apapun jabatannya] hanya bisa menerima kuasa jika perusahaan tersebut beromset dibawah itu. Dengan kata lain, perusahaan besar hanya bisa memberi surat kuasa ke konsultan pajak.

Apalagi ditambah dengan Pasal 6 Peraturan Menteri Keuangan No.22/PMK.03/2008 berikut :
Setiap Pegawai dilarang menindaklanjuti pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan tertentu dari Wajib Pajak yang memberikan kuasa kepada seseorang yang tidak memenuhi persyaratan sebagai kuasa Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2).

Tentu yang dimaksud "setiap pegawai" di pasal ini adalah setiap pegawai kantor pajak, apapun jabatannya. Karyawan Wajib Pajak yang tidak memenuni persyaratan Pasal 4 tentu tidak bisa menerima surat kuasa sebagaimana diatur di Pasal 2 ayat (2).
Inilah tafsiran yang diperdebatkan.

Beruntung, Peraturan Menteri Keuangan No.22/PMK.03/2008 memberi kewenangan kepada Dirjen Pajak untuk mengatur lebih lanjut tentang kuasa Wajib Pajak. Hanya saja kewenangan di Pasal 12 Peraturan Menteri Keuangan tersebut mengharuskan Dirjen Pajak menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak. Dan sampai saat ini, saya belum membaca PerDirjen dimaksud. Tetapi pada tanggal 10 Maret 2008, Dirjen Pajak justru menerbitkan Surat Edaran No. 16/PJ/2008. Jika mau membaca lebih lanjut silakan diunduh disini.

Kesimpulan dari Surat Edaran tersebut menyebutkan :
... dengan ini ditegaskan hal-hal sebagai berikut :
Pengurus, komisaris dan pemegang saham mayoritas atau pengendali serta karyawan Wajib Pajak yang nyata-nyata mempunyai wewenang dalam menentukan kebijakan dan/atau mengambil keputusan dalam rangka menjalankan perusahaan dapat melaksanakan hak dan/atau kewajiban perpajakan Wajib Pajak tanpa memerlukan surat kuasa khusus.

Dokumen perpajakan seperti Faktur Pajak dan/atau Surat Setoran Pajak, dapat ditandatangani oleh pejabat/karyawan yang ditunjuk oleh Wajib Pajak tanpa memerlukan surat kuasa khusus.

Penyerahan dokumen yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dapat disampaikan melalui Tempat Pelayanan Terpadu, tidak memerlukan surat kuasa khusus atau surat penunjukan.


Perhatikan kata-kata "karyawan Wajib Pajak yang nyata-nyata mempunyai wewenang dalam menentukan kebijakan ... tanpa memerlukan surat kuasa khusus". Artinya, sejak dikeluarkan Surat Edaran ini para karyawan Wajib Pajak "yang memiliki kewenangan menentukan kebijakan" [apapun jabatannya] bisa mewakili Wajib Pajak di kantor pajak untuk urusan perpajakan dan tidak perlu ada Surat Kuasa.

Apakah Surat Edaran ini melangkahi Peraturan Menteri Keuangan? Mungkin ya, terutama karena saya menduga bahwa Surat Edaran ini keluar sebelum terbit PerDirjen. Tetapi [setelah saya pikir-pikir] kuncinya ada di kata-kata "yang memiliki kewenangan menentukan kebijakan". Jika karyawan Wajib Pajak yang tidak memiliki kewenangan mengurus perpajakan di kantor pajak [terutama masalah pemeriksaan dan keberatan] maka karyawan tersebut tetap harus dibekali Surat Kuasa sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan No.22/PMK.03/2008.

Cag ah!

Iklan