Contoh Surat Kuasa Pengambilan Uang penukaran 75.000

contoh-semuasurat.blogspot.com | salam hangat dari admin blog.. semoga isi artikel ini bermanfaat bagi pengunjung blog kami dan jangan sungkan untuk berkomentar selamat membaca..

Baca Juga:


Sekarang telah beredar uang pecahan Rp. 75.000, anda bisa memesannya di bank indonesia. namun jika terkendala tidak bisa hadir maka anda bisa membuat surat kuasa untuk pengambilannya, Yang perlu diingat bahwa ada beberapa dokumen lain seperti KTP Pemesan dan Bukti Pemesanan yang sebelumnya sudah Anda akses pada laman https://pintar.bi.go.id untuk Anda bawa serta selain surat kuasa tersebut.

Berikut ini contoh suratnya :

Contoh Surat Kuasa Pengambilan Uang penukaran 75.000

SURAT KUASA


Yang bertanda tangan di bawah ini :

    Nama :
    Tempat/Tanggal Lahir :
    No. KTP :
    Alamat : Dusun Simulasi Desa Simulasi Kecamatan Simulasi Kabupaten Simulasi

Selanjutnya dalam surat kuasa ini disebut sebagai “PEMBERI KUASA”.

Dengan ini memberikan kuasa kepada :

    Nama :
    Tempat/Tanggal Lahir :     
    No. KTP :
    Alamat :     

Selanjutnya dalam surat kuasa ini disebut sebagai “PENERIMA KUASA”.

Untuk menukarkan/mengambil uang Rp. 75.000 (tujuh puluh lima ribu rupiah) edisi khusus kemerdekaan RI ke-75 di Bank ......... termasuk menandatangani surat-surat yang berkaitan dengan penukarannya/pengambilannya.


Demikian surat kuasa ini dibuat dengan sesungguhnya untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya. Dan apabila dikemudian hari terdapat kesalahan dan/atau sejenisnya, serta akibat penyalahgunaan dari timbulnya surat kuasa ini akan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemberi kuasa.

......,.......
PENERIMA KUASA, PEMBERI KUASA,



Download filenya disini klik


Demikianlah Artikel Contoh Surat Kuasa Pengambilan Uang penukaran 75.000
dan Nantikan artikel selanjutnya

Anda sekarang membaca artikel Contoh Surat Kuasa Pengambilan Uang penukaran 75.000 dengan alamat link https://contoh-semuasurat.blogspot.com/2020/09/contoh-surat-kuasa-pengambilan-uang.html

Tidak ada komentar :

Posting Komentar

Leave A Comment...

Iklan