Tampilkan postingan dengan label Faktur Pajak. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Faktur Pajak. Tampilkan semua postingan
e-Faktur: Cara Memperbarui Sertifikat Digital

e-Faktur: Cara Memperbarui Sertifikat Digital

Sertifikat digital atau sertifikat elektronik adalah salah satu elemen penting bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) dalam membuat faktur pajak. Sertifikat yang berisi tanda tangan elektronik dan identitas subjek hukum ini didesain sebagai pengaman untuk melakukan transaksi data secara online.


Sertifikat elektronik e-Faktur tidak selamanya dapat dimiliki karena akan kadaluarsa dalam kurun waktu dua tahun. Jika sudah expired, maka dapat dipastikan PKP tak akan bisa lagi menggunakan aplikasi e-Faktur terutama saat ingin mengunggah e-Faktur. Lantas, bagaimana cara memperbarui sertifikat digital?

Cara Memperbarui Sertifikat Digital e-Faktur


Saat sudah expired, pastikan Anda telah membuang sertifikat digital yang sudah kadaluarsa tersebut. Caranya mudah, buka laman pengaturan browser Anda. Kemudian cari dan klik bagian manage certificate hingga nampak seperti tampilan di bawah ini:


Selanjutnya, Anda perlu mengurus sertifikat elektronik ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Jangan lupa untuk mengecek syarat-syarat yang diperlukan dan lebih cermat dalam mebaca klausul sebelum pergi ke KPP. Siapa yang harus pergi ke KPP? Tidak perlu direktur, yang terpenting adalah orang tersebut termasuk ke dalam definisi pengurus.

Jika Anda lupa dengan persyaratannya, untuk PKP statusnya Pusat atau PKP pada umumnya, syarat yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut:

  1. Surat Pernyataan Persetujuan Penggunaan Sertifikat Elektronik DJP (bermaterai Rp 6.000)
  2. Surat Permintaan Sertifikat Elektronik ditandatangani dan disampaikan oleh pengurus PKP yang bersangkutan
  3. SPT Tahunan PPh Badan tahun terakhir (asli)
  4. Bukti Penerimaan tanda terima pelaporan SPT Tahunan PPh Badan tahun terakhir (asli dan fotokopi)
  5. KTP/Paspor/KITAS/KITAP pengurus (asli dan fotokopi)
  6. Kartu Keluarga pengurus (asli dan fotokopi)
  7. Pas foto terbaru pengurus (softcopy)
  8. Password permintaan nomor seri faktur pajak
  9. Nama pengurus harus tercantum dalam SPT Tahunan PPh badan terakhir

Sementara itu, bagi PKP cabang, syarat yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut:

  1. SPT Tahunan PPh Badan Pusat (fotokopi)
  2. Penunjukkan dari pengurus pusat untuk PKP cabang (asli dan fotokopi)

Idealnya, proses perpanjangan sertifikat digital tidak memakan waktu lama. Jangan lupa untuk membawa USB Flashdisk dan memberikannya kepada petugas, karena nantinya file sertifikat elektronik yang baru akan dimasukkan ke dalam flashdisk Anda.

Jika sertifikat digital sudah di tangan, kini Anda perlu kembali membuka komputer/laptop, masuk ke pengaturan browser, unggah sertifikat digital yang sudah Anda perpanjang. Jangan lupa untuk meng-upload sertifikat elektronik yang baru di aplikasi e-Faktur 2.0.



Jika proses pembaruan sertifikat digital sudah selesai, artinya Anda sebagai PKP sudah dapat membuat dan meng-approve faktur pajak. Untuk mengakses aplikasi efaktur dengan lebih mudah, Anda dapat menggunakan eFaktur web based.

eFaktur web based adalah aplikasi efaktur yang dapat diakses secara online, dari mana saja, kapan saja, selama Anda tersambung dengan koneksi internet.

Bila menggunakan eFaktur web based, Anda tak perlu tergantung lagi pada prosesor dan kapasitas penyimpanan laptop atau komputer. Sehingga, Anda bisa mendapatkan PDF eFaktur lebih cepat.

Cara Cepat Update eFaktur Versi 2.0

Cara Cepat Update eFaktur Versi 2.0

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) secara resmi sudah mengeluarkan update aplikasi e-faktur 2.0 pada awal Oktober 2017 lalu. Bagi pengguna aplikasi e-faktur versi sebelumnya, update aplikasi dapat dilakukan dengan dua cara. Yaitu dengan menjalankan autoupdate pada aplikasi atau dilakukan secara manual. Lebih jauh, mari kita simak cara cepat update aplikasi e-faktur yang akan diulas dalam artikel ini.

Cara autoupdate, adalah yang paling sederhana dan lebih baik untuk dijalankan terlebih dahulu. Sebagai saran, jika nanti gagal, barulah update manual bisa dilakukan. Bagaimana caranya?

Untuk autoupdate, hal pertama yang perlu dilakukan adalah membuka aplikasi e-Faktur Pajak atau jalankan file etaxinvoice lalu tunggu proses update. Perlu diperhatikan, pastikan Anda terhubung dengan koneksi internet yang tidak lemah. Jika koneksi internet bagus, kemungkinan besar langkah ini akan berhasil.

Umumnya, langkah autoupdate dengan menggunakan cara di atas hanya memerlukan waktu sekitar empat menit. Namun, sekali lagi, tergantung cepat atau lambatnya koneksi internet yang terhubung.



Saat autoupdate berhasil dilakukan, akan muncul notifikasi seperti gambar di bawah ini di layar komputer atau laptop Anda:


Jika ternyata Anda gagal melakukan update e-Faktur versi 2.0, artinya sudah saatnya Anda melakukan update secara manual. Caranya mudah, Anda cukup download efaktur versi 2.0 yang sesuai dengan spesifikasi komputer Anda di website https://efaktur.pajak.go.id.

Selanjutnya, Anda harus mengekstrak file sudah di download hingga muncul file folder aplikasi e-Faktur. Kemudian, salin folder DB dari aplikasi eFaktur lama dan paste di dalam folder aplikasi eFaktur yang baru.


Di dalam folder aplikasi eFaktur yang baru, silakan jalankan file etaxinvoiceupd.exe untuk upgrade versi file DB. Tunggu kurang lebih selama tiga sampai empat menit hingga proses loading selesai. Jangan bingung jika tidak ada notifikasi berhasil dan pastikan koneksi internet Anda dalam keadaan stabil.



Saat ini, Anda belum tahu apakah sudah berhasil update e-Faktur 2017 atau belum. Buka aplikasi eFaktur seperti biasa atau coba jalankan etaxinvoice. Jika terdapat peringatan yang berisi perbedaan antara versi aplikasi dan versi DB, maka sungguh disayangkan proses update yang Anda lakukan belum berhasil. Jangan khawatir, Anda dapat mengulangi proses ini, namun kali ini dengan koneksi internet yang stabil dan bagus.


Ini Sanksi Berat Bagi PKP yang Tidak e-Faktur

Ini Sanksi Berat Bagi PKP yang Tidak e-Faktur

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mewajibkan semua Pengusaha Kena Pajak (PKP) se-Indonesia untuk menggunakan faktur pajak elektronik atau e-Faktur per 1 Juli tahun silam. Lantas, apa yang akan menimpa PKP jika tidak menggunakan e-Faktur?


Pertama, PKP yang tidak membuat e-Faktur atau membuat e-Faktur namun tidak mengikuti tata cara yang telah ditentukan, dianggap tidak membuat faktur pajak dan dikenai sanksi administrasi; denda sebesar dua persen dari dasar pengenaan pajak.


Kedua, faktur pajak yang tidak dalam bentuk e-Faktur, atau dalam bentuk e-Faktur tapi tidak sesuai tata cara yang ditetapkan, tidak dapat dijadikan pajak masukan bagi pembeli barang kena pajak dan/atau penerima jasa kena pajak.


Oleh karena itu, seluruh pembeli barang kena pajak dan/atau penerima jasa kena pajak yang menerima faktur pajak dari PKP, diimbau agar memastikan bahwa faktur pajak yang diterima tersebut merupakan e-Faktur yang sah.


Di samping itu, PKP juga diharapkan dapat memastikan keterangan yang tercantum dalam e-Faktur tersebut sesuai dengan keadaan yang sebenarnya. Validasi dapat dilakukan melalui fitur pajak masukan pada aplikasi e-Faktur, atau pemindaian QR Code yang tertera pada e-Faktur.


Namun demikian, Peraturan Direktur Jenderal Pajak no PER-16/PJ/2014 menyatakan kewajiban pembuatan e-Faktur dikecualikan atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak:


A. Yang dilakukan oleh pedagang eceran;
B. Yang dilakukan oleh PKP Toko Retail kepada orang pribadi pemegang paspor luar negeri; dan
C. Yang bukti pungutan Pajak Pertambahan Nilainya berupa dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak .

Selain 3 penyerahan di atas, maka semua PKP, tanpa terkecuali, diwajibkan untuk membuat e-Faktur. Pembuatan e-Faktur ini ditujukan untuk memverifikasi setiap faktur pajak agar mengurangi risiko faktur pajak yang tidak sah atau tidak lengkap. Dengan adanya sistem e-Faktur, maka semua PKP diharapkan agar dapat memperhatikan segala aspek, terutama denda, bila tidak membuat e-Faktur.


Cek tulisan terbaru di aguspajak.com/blog 

 


Ini Manfaat dan Kelebihan e-Faktur yang Perlu Diketahui

Ini Manfaat dan Kelebihan e-Faktur yang Perlu Diketahui

Faktur pajak elektronik atau e-Faktur adalah aplikasi yang telah ditentukan dan disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk Pengusaha Kena Pajak (PKP) dalam membuat faktur pajak. Pemberlakuan e-Faktur dilakukan secara bertahap sejak 1 Juli 2014 kepada para PKP tertentu, 1 Juli 2015 kepada PKP di wilayah Jawa dan Bali, hingga akhirnya DJP menetapkan seluruh PKP se-Indonesia harus menggunakan e-Faktur per 1 Juli 2016.

Lalu mengapa PKP diharuskan menggunakan e-Faktur dan meninggalkan cara lama (manual) yang telah bertahun-tahun digunakan? Jawabannya, adalah karena faktur pajak elektronik memiliki banyak manfaat baik bagi penjual, pembeli, dan DJP.


Penjual kini tak perlu repot membubuhkan tanda tangan karena sudah ada tanda tangan elektronik, hemat waktu karena dapat mendapatkan nomor seri faktur pajak tanpa harus datang ke KPP, mengurangi penggunaan kertas, dan yang paling penting adalah terhindar dari faktur pajak tidak lengkap karena semua data di eFaktur langsung terverifikasi oleh DJP.

Pembeli pun demikian, ia terlindungi dari penyalahgunaan faktur pajak tidak sah lantaran e-Faktur dilengkapi dengan pengaman berupa QR code yang dapat di verifikasi dengan cara di-scan. Sehingga, PKP pembeli mendapatkan kepastian bahwa PPN yang dibayarkan oleh pembeli datanya telah dilaporkan ke DJP oleh penjual.

Begitu pula dengan DJP yang mendapatkan kendali penuh secara real time atas semua faktur pajak yang di-upload dan dilaporkan oleh para PKP. Sehingga risiko penyalahgunaan faktur pajak oleh PKP yang nakal dapat diminimalisir. Proses korespondensi antara KPP dan PKP pun dapat lebih cepat dilakukan karena pengecekannya kini bisa dilakukan secara online.

Terlepas dari banyaknya manfaat e-Faktur, inti dari pemerintah menetapkan kewajiban penggunaannya adalah untuk memberikan keamanan, kenyamanan, dan kemudahan bagi Pengusaha Kena Pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakan mereka khususnya PPN. PKP yang melanggar aturan tersebut bakal dikenakan sanksi pajak sesuai dengan ketentuan yang telah berlaku.

Lantas, bagaimana cara membuat faktur pajak online? Pertama, Anda harus melengkapi tiga formulir yaitu, Surat Permintaan Sertifikat Elektronik, Surat Permohonan Kode Aktivasi dan Password, serta Surat Permohonan Aktivasi Akun PKP. Kemudian, Anda harus datang ke KPP sesuai tempat (PKP) terdaftar dan Anda dapat melakukan aktivasi akun PKP di KPP dengan membawa Surat Penyetujuan Kode Aktivasi, kata sandi dari DJP, dan Surat Permohonan Aktivasi Akun PKP.

Selanjutnya, lakukan permintaan Nomor Seri Faktur Pajak pada website e-Nofa pajak (efaktur.pajak.go.id) dan silakan menginput nomor tersebut di aplikasi e-Faktur yang bisa Anda dapatkan di website DJP. Saat ini, DJP telah mengesahkan satu-satunya penyedia jasa aplikasi (Application Service Provider/ASP) yang menyediakan layanan pembuat e-Faktur. ASP ini adalah OnlinePajak.

Ada banyak manfaat membuat eFaktur dengan OnlinePajak. Di antaranya adalah tidak perlu melakukan instalasi manual aplikasi eFaktur karena OnlinePajak berbasis web. Maka dari itu, Anda dapat membuat e-Faktur pajak online dari mana saja dan kapan saja.

Selain itu, Anda tak perlu repot input manual satu per satu jika memiliki ribuan data faktur di software yang Anda gunakan. Sebab, Anda dapat meng-impor data faktur ke OnlinePajak dan membuat e-Faktur dengan satu klik gratis untuk selamanya. Selengkapnya klik https://www.online-pajak.com/id/e-faktur.


Repot Menagih Invoice? Gunakan Manajemen Piutang

Manajemen piutang adalah pengaturan pengelolaan piutang perusahaan sehingga performa kredit dapat dicapai secara optimal. Manajemen piutang juga bisa sebagai proses pendataan, pengumpulan, dan penagihan piutang perusahaan dari konsumen.

Manajemen piutang juga merupakan sebuah elemen penting dalam aktivitas bisnis perusahaan karena beberapa alasan; antara lain sebagai media penanaman modal, untuk meningkatkan penjualan dan laba, pengaturan arus kas, serta menghadapi persaingan bisnis.


Demi mewujudkan sejumlah hal di atas, maka dari itu perusahaan harus melakukan manajemen piutang dengan baik. Artinya, piutang harus dikelola dan diorganisir sehingga dapat ditagih dan dikonversi dengan cepat menjadi kas yang pada akhirnya akan menghasilkan laba bagi perusahaan.


Selain untuk memastikan bahwa piutang dapat terbayarkan, manajemen piutang juga dapat meminimalisir risiko bisnis. Hal-hal seperti pemberian piutang kepada non-potential customer, piutang yang tertunggak, kesalahan/kegagalan dalam penagihan, pencurian kas, kinerja yang buruk, dan kehilangan data dapat dihindari.


Untuk menghindarkan risiko-risiko tersebut, perusahaan dapat melakukan kegiatan Manajemen Piutang antara lain:


  1. Perencanaan jumlah dan pengumpulan piutang
  2. Pengendalian piutang
  3. Penyaringan langganan
  4. Penentuan risiko kredit
  5. Penentuan potongan harga
  6. Penetapan ketentuan-ketentuan dalam menghadapi para penunggak pembayaran
  7. Pelaksanaan administrasi yang berhubungan dengan penarikan kredit


Perusahaan perlu melakukan pengelolaan accounts receivable untuk memastikan bahwa piutang perusahaan telah dikelola dengan baik. Manajemen Piutang ini akan membantu perusahaan dalam pengelolaan piutang dan memastikan bahwa semua piutang dapat ditagih dan menjadi kas yang akan berguna untuk performa perusahaan selanjutnya.


Kini, telah hadir sebuah aplikasi dengan fitur manajemen piutang yang dapat mengelola invoice mulai dari penyiapan, penyampaian, hingga pemberitahuan jika tagihan Anda sudah dibayar, dalam satu aplikasi yang terintegrasi.

Manajemen Piutang OnlinePajak menyediakan pembuatan surat tagihan (commercial invoice), pembuatan e-Faktur bagi Pengusaha Kena Pajak, pengiriman invoice ke pelanggan dan e-Faktur yang ditandatangani secara elektonik melalui email, pengiriman invoice dengan tanda tangan basah dan faktur pajak melalui kurir, pengingat pembayaran tagihan bagi customer (payment reminder), pusat pengelolaan yang berfungsi mengatur dan memantau seluruh kegiatan penagihan piutang Anda (dashboard), notifikasi penyetujuan invoice kepada customer sehingga penjual dapat mengulas draft invoice sebelum dirilis.




Memaksimalkan Fasilitas PPN Tidak Dipungut atas Alat dan Jasa Angkutan Tertentu

Memaksimalkan Fasilitas PPN Tidak Dipungut atas Alat dan Jasa Angkutan Tertentu

Fasilitas PPN Tidak Dipungut atas Alat dan Jasa Angkutan Tertentu
gambar dari antaranews.com
Tahukah anda perbedaan PPN dibebaskan dan PPN tidak dipungut? Kedua istilah ini hampir sama. Kenyataannya sama-sama tidak memungut PPN walaupun PKP menerbitkan faktur pajak. Tetapi tidak memungutnya disebabkan oleh alasan yang berbeda. Bagi pengusaha, kebijakan yang paling menguntungkan adalah PPN tidak dipungut. Silakan dicermati! 


PPN dibebaskan itu artinya tidak ada pajak keluaran. Walaupun pengusaha menerbitkan faktur pajak, tetapi faktur pajak tersebut dibebaskan. Karena dibebaskan maka dianggap tidak ada. Ya, tidak ada PPN yang dipungut. 

Karena tidak ada faktur pajak keluaran, maka pengusaha yang menerbitkan faktur pajak "PPN Dibebaskan" tidak boleh mengkreditkan pajak masukan. Apa artinya? PPN yang dibayar pada saat perolehan barang atau jasa akan melekat ke harga pokok. Pengusaha akan menganggap pajak masukan sebagai biaya (PPN dibiayakan).

Sebaliknya, PPN tidak dipungut itu artinya ada pajak keluaran tetapi tidak dipungut. Pajak keluaran "dibiarkan" saja tidak dipungut oleh pengusaha. Praktisnya, pemerintah tidak mewajibkan memungut PPN tersebut. Pengusaha tetap menerbitkan faktur pajak.

Karena pajak keluaran ada, maka pada PPN tidak dipungut, pengusaha dapat mengkreditkan pajak masukan. Secara hitung-hitungan, PPN tidak dipungut akan berdampak seperti ekspor. Atas PPN yang sudah dibayar oleh pengusaha pada saat perolehan barang, pengusaha dapat meminta kembali kepada Negara melalui mekanisme restitusi.

PPN tidak dipungut boleh mengkreditkan pajak masukan secara tegas disebutkan di Pasal 4 Peraturan Pemerintah nomor 69 tahun 2015.

Jadi keuntungan pengusaha kena pajak dengan PPN tidak dipungut adalah bahwa atas barang atau jasa yang diserahkan benar-benar bersih PPN "seperti tidak dikenai pajak". Dengan demikian, harga barang yang dibayar konsumen seharusnya akan lebih murah.

Untuk memperoleh fasilitas PPN tidak dipungut, pengusaha harus mengajukan permohonan  Surat Keterangan Tidak Dipungut PPN (SKTD) ke kantor pajak dimana pengusaha terdaftar. SKTD ini ada dua jenis, yaitu: ada yang berlaku setiap kali transaksi, dan ada yang berlaku sampai dengan 31 Desember tahun diajukan permohonan. 

Secara lengkap syarat-syarat permohonan dan daftar BKP yang mendapat fasilitas ini dapat dilihat di bagian lampiran Peraturan Menteri Keuangan nomor 193/PMK.03/2015
contoh permohonan Surat Keterangan Tidak Dipungut PPN (SKTD)


Peraturan Menteri Keuangan nomor 193/PMK.03/2015 memberikan fasilitas lebih banyak dibandingkan saat PPN dibebaskan. Pengusaha yang dapat memanfaatkan fasilitas PPN tidak dipungut juga lebih banyak. 

Pihak yang mengajukan SKTD adalah importir dan penerima barang atau jasa. Jadi bukan penerbit faktur pajak. Tetapi jika penerbit faktur pajak menerima SKTD dari pembeli maka atas faktur pajak tersebut diberi cap "PPN TIDAK DIPUNGUT SESUAI PP NOMOR 69 TAHUN 2015"

Tulisan "PPN TIDAK DIPUNGUT SESUAI PP NOMOR 69 TAHUN 2015" dicap di faktur pajak dan PIB dengan menuliskan nomor dan tanggal SKTD.

Untuk memperoleh SKTD ini:

  • Wajib Pajak,
  • Kementerian Pertahanan,
  • Tentara Nasional Indonesia, dan
  • Kepolisian Negara Republik Indonesia

harus mengajukan permohonan SKTD kepada Direktur Jenderal Pajak c. q. KPP terdaftar dengan melampirkan rincian alat angkutan tertentu yang akan diimpor atau diperoleh.

Wajib Pajak yang dapat mengajukan permohonan SKTD:

  • Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional adalah badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan usaha jasa angkutan laut dengan menggunakan kapal berbendera Indonesia atau kapal asing atas dasar sewa untuk jangka waktu atau perjalanan tertentu ataupun berdasarkan perjanjian dan telah memiliki surat izin usaha dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan.
  • Perusahaan Penangkapan Ikan Nasional adalah badan hukum Indonesia atau badan usaha Indonesia yang menyelenggarakan kegiatan untuk memperoleh ikan di perairan yang tidak dalam keadaan dibudidayakan dengan alat atau cara apa pun, yang menggunakan kapal untuk kegiatan memuat dan mengangkut serta telah memiliki surat izin usaha dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
  • Perusahaan Penyelenggara Jasa Kepelabuhanan Nasional adalah badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan Jasa yang berkaitan dengan pelaksanaan fungsi pelabuhan meliputi jasa tunda, jasa pandu, jasa tambat, dan jasa labuh serta telah memiliki surat izin usaha dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan.
  • Perusahaan Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan Nasional adalah badan hukum Indonesia atau badan usaha Indonesia yang menyelenggarakan usaha jasa pelayaran angkutan sungai, danau, dan penyeberangan dengan menggunakan kapal berbendera Indonesia dan telah memiliki surat izin usaha dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan.
  • Perusahaan Angkutan Udara Niaga Nasional adalah badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan usaha angkutan udara untuk umum dengan memungut pembayaran dan telah memiliki surat izin usaha dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan.
  • Badan Usaha Penyelenggara Sarana Perkeretaapian Umum adalah badan hukum Indonesia yang mengusahakan sarana perkeretaapian umum berupa kendaraan yang dapat bergerak di jalan rel dan telah memiliki surat izin usaha dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan.
  • Badan Usaha Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian Umum adalah badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan prasarana perkeretaapian berupa jalur kereta api, stasiun kereta api, dan fasilitas operasi kereta api agar kereta api dapat dioperasikan dan telah memiliki surat izin usaha dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan.








#PajakMilikBersama


Frequently Asked Question E-Faktur Pajak

Frequently Asked Question E-Faktur Pajak

e-faktur memudahkan pengusaha kena pajak
Posting kali ini saya copypaste dari  FAQ e-faktur yang disusun oleh Tim e-faktur Kantor Pusat DJP. Pada dokumen aslinya ada kolom dasar hukum. Tetapi demi memudahkan copypaste di web maka kolom terakhir saya hilangkan. Terlalu banyak kolom tidak cocok di web. Semoga bermanfaat.




FAQ e-faktur disusun berdasarkan pertanyaan-pertanyaan yang sering ditanyakan ke contact center e-faktur dari 45 PKP yang ditetapkan untuk menerbitkan e-faktur sejak 1 Juli 2014. Selain itu pertanyaanpertanyaan juga dihimpun dari kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan pada tahun 2014 dalam rangka penerapan penggunaan e-faktur bagi PKP yang terdaftar di pulau Jawa dan Bali mulai 1 Juli 2015 dan seluruh PKP secara Nasional mulai 1 Juli 2016. FAQ e-faktur juga dilengkapi dengan kompilasi kode error dalam penggunaan aplikasi e-faktur sehingga memudahkan pengguna dalam mencari solusi-solusi yang diperlukan.


FAQ ini disusun dengan tujuan memberikan panduan bagi pihak-pihak terkait yang memerlukan penjelasan tentang e-Faktur.

silakan unduh file asli dari Tim Efaktur


No.
Pertanyaan
Jawaban
1
Apa dasar hukum pembuatan e-Faktur?
Dasar hukum pembuatan e-Faktur sbb:
1. UU Nomor 42 TAHUN 2009 tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 8 TAHUN 1983 tentang PPN barang dan jasa dan PPnBM.
2. PMK-151/PMK.03/2013 tentang tata cara pembuatan dan tata cara pembetulan atau penggantian FP PER-17/PJ/2014 tentang perubahan kedua atas PER-24/PJ/2012 tentang bentuk, ukuran, prosedur pemberitahuan dalam rangka pembuatan, tata cara pengisian keterangan, pembetulan atau penggantian, dan pembatalan FP.
3. PER-16/PJ/2014 tentang tata cara pembuatan dan pelaporan faktur pajak berbentuk elektronik.

2
Apa latar belakang diluncurkannya e-Faktur?
Yang mendasari DJP membuat aplikasi ini adalah karena memperhatikan masih terdapat penyalahgunaan faktur pajak, diantaranya wajib pajak non PKP yang menerbitkan faktur pajak padahal tidak berhak menerbitkan faktur pajak, faktur pajak yang terlambat diterbitkan, faktur pajak fiktif, atau faktur pajak ganda. Juga karena beban administrasi yang begitu besar bagi pihak DJP maupun bagi PKP.

3
Apa keuntungan menggunakan e-
Faktur sebagai Penjual dan pembeli?
Bagi penjual dapat menikmati kemudahan antara lain: tanda tangan basah digantikan dengan tanda tangan elektronik, e-faktur tidak harus dicetak sehingga mengurangi biaya kertas, biaya cetak, dan biaya penyimpanan, aplikasi e-faktur sekaligus pembuatan spt masa ppn dan memperoleh kemudahan dapat meminta nomor seri faktur pajak melalui website DJP sehingga tidak perlu lagi datang ke KPP.

Bagi pembeli: terlindungi dari penyalahgunaan faktur pajak yang tidak sah, karena e-faktur dilengkapi dengan pengaman berupa QR code yang dapat diverifikasi dengan smartphone/HP tertentu yang beredar di pasar. Sehingga PKP pembeli memperoleh kepastian bahwa PPN yang setor ke pembeli datanya telah dilaporkan ke DJP oleh pihak penjual.


PERSIAPAN PENGGUNAAN E-FAKTUR
4
Kapan saya harus menggunakan aplikasi e-faktur dalam menerbitkan faktur pajak?
Penerbitan Faktur Pajak dengan menggunakan aplikasi e-faktur ditetapkan sesuai PER-16/PJ/2014 dan KEP-136/PJ/2014 dimana tahapan penggunaan aplikasi e-faktur dibagi sebagai berikut:
a. Per 1 Juli 2014 untuk PKP tertentu
b. Per 1 Juli 2015 untuk PKP jawa dan bali
c. Per 1 Juli 2016 untuk PKP Nasional

5
Dimana dan bagaimana cara memperoleh aplikasi e-Faktur?
Dapat diperoleh di KPP tempat PKP dikukuhkan atau dapat
mendownload pada laman:

a. e-Faktur Windows 32 bit, aplikasi bisa di download di
http://svc.efaktur.pajak.go.id/installer/EFaktur_Windows_32bit.zip

b. e-Faktur Windows 64 bit, aplikasi bisa di download di
http://svc.efaktur.pajak.go.id/installer/EFaktur_Windows_64bit.zip

c. e-Faktur Linux 32 bit, aplikasi bisa di download di
http://svc.efaktur.pajak.go.id/installer/EFaktur_Lin32.zip

d. e-Faktur Linux 64 bit, aplikasi bisa di download di
http://svc.efaktur.pajak.go.id/installer/EFaktur_Lin64.zip

e. e-Faktur Macinthos 64 bit, aplikasi bisa di download di
http://svc.efaktur.pajak.go.id/installer/EFaktur_Mac64.zip


6
Apa yang perlu dipersiapkan untuk membuat e-Faktur?
1. Telah memiliki Sertifikat Elektronik
2. Menyiapkan komputer, rekomendasi kebutuhan untuk dapat menjalankan aplikasi e-Faktur Pajak adalah perangkat keras berupa: Processor Dual Core. 3 GB RAM, 50 GB Harddisk space, VGA dengan minimal resolusi layar 1024x768, Mouse, dan Keyboard dan Perangkat Lunak berupa Sistem Operasi : Linux / Mac OS / Microsoft Windows, Java versi 1.7, dan Adobe Reader.
3. Terhubung dengan jaringan internet baik direct connection ataupun proxy.
4. Menyiapkan password permintaan nomor seri faktur pajak (e-NOFA)
5. Menyiapkan username penandatangan faktur pajak
6. Menyiapkan nomor seri faktur pajak yang telah didapatkan dari KPP atau dari website DJP
7. Menyiapkan data transaksi faktur pajak atau menyiapkan data impor sesuai manual user aplikasi.

7
Apa yang dimaksud dengan sertifikat elektronik?
Sertifikat Elektronik adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang
memuat Tanda Tangan Elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam Transaksi Elektronik yang dikeluarkan oleh penyelenggara sertifikasi elektronik

8
Apa fungsi sertifikat elektronik?
Sebagai prasyarat untuk mendapatkan layanan perpajakan secara elektronik (melalui akun PKP) dalam melaksanakan ketentuan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai seperti penggunaan aplikasi e-Faktur, permintaan nomor seri Faktur Pajak secara online dan layanan lainnya

9
Bagaimana cara memperoleh sertifikat elektronik?
PKP dapat memperoleh sertifikat elektronik dengan cara mengajukan permintaan Sertifikat Elektronik ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan dengan menyampaikan Surat Permintaan Sertifikat Elektronik.
Selanjutnya petugas di KPP akan memandu PKP untuk melakukan prosedur berikutnya

10
Apa persyaratan dan ketentuan yang berlaku untuk meminta digital sertifikat?
Surat permintaan serifikat elektronik ditandatangani dan disampaikan oleh pengurus PKP yang bersangkutan secara langsung ke KPP tempat PKP dikukuhkan dan tidak diperkenankan untuk dikuasakan ke pihak lain.

Pengurus adalah:
1. Orang yang nyata-nyata mempunyai wewenang ikut menentukan kebijaksanaan dan/atau mengambil keputusan dalam menjalankan perusahaan sebagaimana dimaksud dalam UU KUP; dan
2. Namanya tercantum dalam SPT tahunan PPh Badan tahun pajak sebelum tahun diajukannya surat permintaan sertifikat elektronik.

SPT Tahunan PPh Badan yang telah jatuh tempo pada saat pengajuan surat permintaan sertifikat elektronik harus sudah disampaikan ke KPP denagn dibuktikan asli SPT Tahunan PPh Badan beserta bukti penerimaan surat/tanda terima pelaporan SPT.

Dalam hal pengurus namanya tidak tercantum dalam SPT Tahunan PPh Badan, maka pengurus tersebut harus menunjukkan asli surat pengangkatan pengurus yang bersangkutan dan menunjukkan asli akta pendirian perusahaan atau asli penunjukan sebagai BUT/permanent establisment dari perusahaan induk di luar negeri dan menyerahkan fotocopy dokumen tersebut.

Pengurus harus menunjukkan asli kartu identitas berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan asli Kartu Keluarga (KK), serta menyerahkan fotocopy dokumen tersebut.

Dalam hal pengurus merupakan Warga Negara Asing harus
menunjukkan asli paspor, asli Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS), atau asli Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), dan menyerahkan fotocopy dokument tersebut.

Menyampaikan softcopy pas foto terbatu yang dsimpan dalam
compact disc (CD) sebagai kelengkapan surat permintaan sertifikat elektronik.

Seluruh berkas persyaratan di atas disampaikan ke Petugas Khusus yang bertugas di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) di KPP tempat PKP dikukuhkan.


11
Bagaimana dengan PKP yang tidak mempunyai computer?
Diminta untuk meminjam/menyewa komputer di tempat persewaan komputer. Namun demikian mengingat harga komputer dan atau notebook sekarang ini lebih terjangkau, lebih baik mulai menganggarkan untuk membeli/mengadakan komputer/notebook

12
Apakah e-Faktur hanya bisa digunakan melalui komputer atau laptop saja, bagaimana dengan
handphone atau smartphone?

Sementara ini belum dapat digunakan di handphone dan smartphone.
13
Apabila ada permasalahan terkait
dengan kendala teknis kemana bisa dihubungi?
Silahkan menghubungi Account Representative Saudara di KPP tempat Saudara dikukuhkan atau dapat menghubungi petugas kami di Kring Pajak no telepon 500200. Dalam hal kendala tersebut belum tertangani, maka akan diselesaikan oleh Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak.

14
Bagaimana jika PKP meminta menggunakan e-Faktur sebelum 1
Juli 2015?
PKP silahkan mengajukan surat permintaan ke KPP tempat terdaftar. Selanjutnya KPP akan meneruskan ke Kantor Pusat DJP dengan ditembusan ke Kepala Kanwil masing-masing. Kantor Pusat DJP, dalam hal ini Direktorat Peraturan Perpajakan I akan menerbitkan Surat Keputusan untuk menetapkan PKP yang bersangkutan setelah melalui koordinasi dengan direktorat teknis terkait.

15
Apa yang dimaksud dengan Akun PKP dan apa fungsinya?
Akun PKP adalah wadah layanan secara elektronik yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk mempermudah pemberian layanan secara elektronik dalam hal ini adalah pemberian digital sertifikat dan pemberian nomor seri faktur pajak melalui website. Fungsinya untuk mempermudah pelayanan kepada PKP sekaligus memberikan keamanan.

Setiap PKP yang memenuhi syarat akan dibuatkan Akun PKP oleh DJP. Untuk dapat menggunakan Akun PKP, PKP harus mengaktifkan Akun tersebut.

PENGGUNAAN  E-FAKTUR
16
Setelah ditunjuk sebagai PKP yang wajib menggunakan e-
Faktur, apakah masih
Diperkenankan membuat Faktur Pajak berbentuk kertas?

PKP yang telah ditunjuk sebagai PKP yang wajib menggunakan e-Faktur tidak diperkenankan lagi untuk membuat Faktur Pajak berbentuk kertas, apabila setelah ditunjuk sebagai PKP e-Faktur namun PKP tersebut tidak membuat Faktur Pajak berbentuk elektronik maka PKP dianggap tidak membuat Faktur Pajak.

17
Jika PKP sudah memiliki system pembuatan FP, apakah masih harus menginput data FP per
transaksi (key in)?

PKP yang sudah memiliki sistem pembuatan FP tidak harus menginput data FP per transaksi (key in) karena PKP dapat melakukan impor data dari sistem FP-nya ke aplikasi e-Faktur dengan menggunakan skema dan mekanisme impor data.

Aplikasi e-Faktur menyediakan fungsi Import untuk mengimpor data Faktur dalam format csv ke dalam database aplikasi.

Tahapan melakukan import faktur adalah :
1. Menyiapkan file csv data faktur yang akan diimport sesuai dengan skema import dari Direktorat Jenderal Pajak;
2. Melakukan import data dari menu Faktur.

Tata cara impor data dapat dilihat pada User Manual/Help pada aplikasi e-Faktur pada menu Import Faktur/Dokumen Lain.


18
Apakah e-Faktur harus dicetak dan ditandatangani?
e-Faktur berbentuk elektronik, sehingga tidak diwajibkan untuk
dicetak dalam bentuk kertas, namun demikian dalam hal diperlukan cetakan kertas baik oleh pihak penjual dan/atau pihak pembeli, e-Faktur dapat dicetak sesuai dengan kebutuhan.

e-Faktur ditandatangani secara elektronik, sehingga tidak disyaratkan lagi untuk ditandatangani secara basah oleh pejabat/pegawai yang ditunjuk oleh Pengusaha Kena Pajak.

19
Apakah e-faktur boleh dicetak di kertas perusahaan yang telah ada logonya?
Ya.
e-Faktur berbentuk elektronik dalam format file PDF namun dalam hal PKP membutuhkan e-Faktur untuk dicetak maka file e-Faktur berbentuk PDF tersebut dapat dicetak menggunakan kertas perusahaan yang telah ada logonya dan e-Faktur yang dicetak di atas kertas tersebut tetap berfungsi sebagai Faktur Pajak.

20
Apakah e-faktur masih perlu dibuat rangkap dua?
e-Faktur tidak perlu dibuat rangkap 2 karena e-Faktur berbentuk
elektronik, sehingga tidak diwajibkan untuk dicetak dalam bentuk kertas, namun demikian dalam hal diperlukan cetakan kertas baik oleh pihak penjual dan/atau pihak pembeli, e-Faktur dapat dicetak sesuai dengan kebutuhan.

21
Faktur Pajak Gabungan apakah masih diperkenankan di e-Faktur?
Ya, Faktur Pajak Gabungan masih diperkenankan dengan menggunakan aplikasi e-Faktur. Yang perlu diperhatikan adalah Faktur Pajak Gabungan digunakan untuk penyerahan kepada pembeli yang sama dalam satu bulan.

22
Bagaimana pembuatan e-Faktur oleh Cabang yang telah dilakukan
Pemusatan tempat terutang PPN?
Pada prinsipnya, PKP yang melakukan pemusatan tempat terutang PPN, pembuatan faktur pajak dilakukan oleh tempat yang ditunjuk sebagai tempat pemusatan PPN tersebut. Namun dalam hal tempat lain yang tidak menjadi tempat pemusatan tersebut membuat faktur pajak, maka harus mengikuti hal-hal sebagai berikut:
1.     identitas pembuat faktur adalah identitas tempat pemusatan PPN.
2.     Penandatangan faktur tersebut adalah pejabat/ pegawai yang ditunjuk yang telah diberitahukan oleh PKP tempat pemusatan termasuk dalam hal ini pengurus/pimpinan cabang.

Untuk menggunakan aplikasi e-faktur dapat melalui 2 cara yaitu:
1.     Untuk PKP yang sudah Pemusatan, pengadministrasian Faktur Pajak dilakukan oleh Pusat. Namun demikian, pembuatan e- Faktur dapat dilakukan oleh cabang yang mengikuti pemusatan apabila cabang yang mengikuti pemusatan tersebut telah memiliki sertifikat elektronik dan nama yang tercantum dalam e-Faktur adalah pejabat/pegawai yang berhak menandatangani Faktur Pajak yang telah dilaporkan oleh PKP Pusat kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak.
2.     Atau PKP cabang tersebut membuat e-Faktur dengan menggunakan aplikasi e-Faktur dengan menggunakan network database yang terhubung kepada komputer/aplikasi e-Faktur PKP Pusat yang berfungsi sebagai server. Dalam hal ini, PKP Cabang tidak memerlukan sertifikat elektronik.

23
Apakah 1 aplikasi e-Faktur dapat digunakan untuk beberapa PKP?
Bahwa 1 Sertifikat Elektronik diberikan untuk 1 PKP dan 1 Sertifikat Elektronik digunakan untuk 1 Aplikasi e-Faktur sehingga 1 Aplikasi efaktur tidak dapat digunakan untuk beberapa PKP.

24
Apakah dalam satu computer dapat digunakan untuk aplikasi e-Faktur beberapa Pengusaha Kena Pajak?

Pada prinsip 1 komputer dapat digunakan untuk menjalankan beberapa aplikasi e-faktur namun demikian untuk keamanan data transaksi dan kenyamanan aplikasi tidak disarankan untuk menggunakan beberapa aplikasi e-Faktur dalam 1 komputer.
25
Terdapat beberapa ketentuan pembuatan Faktur Pajak harus
menggunakan stempel. Apakah hal tersebut sudah tersedia di
aplikasi e-Faktur?
Ya, aplikasi e-Faktur sudah menyediakan fitur untuk transaksi tertentu yang memerlukan stempel pada faktur pajak. PKP tinggal memilih kode transaksi yang sesuai dengan ketentuan.

Contoh:
Pada saat PKP menginput data transaksi pada aplikasi e-Faktur atas penyerahan dengan kode transaksi 07 atau 08 (penyerahan yang PPNnya mendapat fasilitas tidak dipungut atau PPN-nya dibebaskan), maka pada e-Faktur tersebut akan muncul stempel otomatis “PPN DIBEBASKAN SESUAI PP Nomor...” atau “PPN dan PPnBM TIDAK DIPUNGUT”. (format stempel telah mengikuti ketentuan yang berlaku)

26
Apabila jumlah halaman e-Faktur lebih dari satu, apakah di setiap halaman ada QR Code nya?
Tidak, QR Code hanya muncul pada halaman terakhir setelah tempat dan tanggal Faktur Pajak serta Nama yang berhak menandatangani Faktur Pajak.

QR Code berisi data Faktur yang telah memperoleh persetujuan dari DJP yakni nomor Faktur, Alamat dan NPWP Penjual dan Pembeli, harga satuan, jumlah barang, harga total, DPP, PPN dan PPnBM

27
Pada pembuatan Faktur Pajak elektronik ada mekanisme pelaporan ke DJP/upload ke sistem DJP untuk memperoleh persetujuan / approval. Apa saja yang harus dimintakan approval
pada aplikasi e-Faktur?

Pada prinsipnya yang perlu dimintakan approval DJP adalah atas:
1.   Faktur Pajak Keluaran; dan
2.   Faktur Pajak Masukan
3.   Faktur Pajak Pengganti,
4.   Pembatalan Faktur Pajak Keluaran,
5.   Perekaman Retur Pajak Keluaran
6.   Pembatalan Faktur Pajak,
7.   Pembuatan Retur Pajak Masukan
28
Dalam proses approval, apa saja yang dicek oleh DJP?
DJP akan melakukan pengecekan, meliputi:
1.   NPWP (apakah NPWP penerbit Faktur atau NPWP lawan transaksi penerbit Faktur valid)
2.   Status PKP (Apakah Penerbit Faktur merupakan PKP pada saat tanggal Faktur Pajak diterbitkan dan Apakah PKP yang menerbitkan Faktur merupakan PKP yang wajib menerbitkan e-Faktur)
3.   Nomor Seri Faktur Pajak (Apakah Nomor Seri yang tertera di Faktur Pajak benar merupakan jatah nomor seri penerbit Faktur Pajak, dan Apakah tanggal Faktur Pajak tidak kurang dari/sebelum tanggal Pemberitahuan NSFP dari DJP)

29
Apakah e-Faktur yang sudah mendapat approval merupakan
Faktur Pajak yang sah?
Ya, e-Faktur yang telah memperoleh persetujuan dari DJP merupakan Faktur Pajak yang sah proses penerbitannya. Dalam hal keterangan yang tercantum pada e-Faktur merupakan keterangan yang tidak sebenarnya atau tidak sesungguhnya maka e-Faktur tersebut tidak memenuhi criteria lagi sebagai Faktur Pajak yang sah.

Berdasarkan PER-16/PJ/2014 telah diatur bahwa e-Faktur yang tidak memperoleh persetujuan dari Direktorat Jenderal Pajak bukan merupakan Faktur Pajak.

30
Apakah ada batas waktu
melakukan  pelaporan/upload e-
Faktur?
Sesuai dengan PER-16/PJ/2014, batas waktu pelaporan/upload e-Faktur ke DJP tidak diatur. Namun demikian sesuai dengan proses bisnis perusahaan yang lazim, Pembeli akan meminta Faktur Pajak sesegera mungkin. Untuk menghindari adanya transaksi/penyerahan BKP/JKP yang lupa tidak dilaporkan/upload ke DJP yang dapat mengakibatkan
dikenakannya sanksi perpajakan yang berlaku, diminta untuk sesegera mungkin melakukan pelaporan/upload e-Faktur tersebut.

31
Apakah upload e-Faktur hanya dilakukan pada jam kerja kantor dan harus terkoneksi dengan
internet setiap saat?
Upload e-Faktur dapat dilakukan 24 jam dan tidak terbatas pada jam kerja kantor.

Jaringan internet diperlukan hanya pada saat:
- Registrasi aplikasi e-Faktur saat pertama kali;
- Autoupdate aplikasi e-Faktur;
- Upload data e-Faktur;
- Sinkronisasi data profil PKP (dalam hal terdapat perubahan data PKP Penjual, misal. nama atau alamat berubah).

Catatan:
Perlu diperhatikan bahwa dalam aplikasi e-Faktur terdapat fitur
uploader“ (fitur koneksi ke sistem DJP). Fitur ini aktif selama 6 jam dari aktivitas upload terakhir.

Contoh: upload pukul 09.00, uploader akan terhenti pada pukul 15.00 dalam hal tidak ada aktivitas upload

32
Apabila pada proses upload terjadi kendala teknis, missal internet terputus atau listrik mati,
apakah e-Faktur memberikan informasi Faktur mana saja yang
berhasil di upload?
Pada bagian administrasi Faktur (baik masukan maupun keluaran) terdapat kolom status aproval

Kolom ini menjelaskan status approval:
1.   Belum Approve (untuk faktur yang belum di upload (dilaporkan) ke DJP
2.   Siap Approve (untuk Faktur yang sudah diupload (tidak dapat diubah), menunggu dilakukannya start uploader pada menu management upload-upload faktur)
3.   Approval Sukses (menunjukkan Faktur yang telah dilaporkan danmemperoleh persetujuan DJP)
4.   Reject (menunjukkan Faktur yang ditolak sistem disebabkan hal tertentu (misal. NSFP bukan jatah PKP)
5.   Bukan Faktur e-Tax (merupakan status Approval khusus untuk Pajak Masukan yang diperoleh dari PKP yang belum menggunakan e-Faktur)

33
Bagaimana jika data e-Faktur yang dimiliki PKP berbeda dengan data yang ada di DJP?
Data/keterangan pada e-Faktur yang telah diberikan persetujuan oleh DJP adalah sama dengan data yang dimiliki oleh DJP. Untuk itu, agar dipastikan keterangan fisik yang ada di cetakan e-Faktur sama dengan QR Code yang ada pada e-Faktur.

Tips untuk pembeli/penerima eFaktur, silahkan untuk discan QR Code menggunakan smartphone yang compatible.

34
Dalam keadaan tertentu, apakah PKP diperkenankan meminta
database e-Faktur yang telah dibuat ke DJP?
Dalam hal Pengusaha Kena Pajak mengalami kendala teknis yang menyebabkan data e-Faktur rusak atau hilang, Pengusaha Kena Pajak dapat mengajukan permintaan data e-Faktur terbatas pada data e-Faktur yang telah diunggah (upload) ke Direktorat Jenderal Pajak melalui Kantor Pelayanan Pajak tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan.

35
Jika data e-Faktur hilang, apa yang harus dilakukan oleh PKP?
Dalam hal Pengusaha Kena Pajak mengalami kendala teknis yang menyebabkan data e-Faktur rusak atau hilang, Pengusaha Kena Pajak dapat mengajukan permintaan data e-Faktur terbatas pada data e-Faktur yang telah diunggah (upload) ke Direktorat Jenderal Pajak melalui Kantor Pelayanan Pajak tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan.

36
Jika jaringan internet offline atau aplikasi e-Faktur tidak dapat diakses, apa yang harus dilakukan PKP dalam menerbitkan Faktur?

Pembuatan e-Faktur harus terhubung dengan jaringan internet pada saat melakukan upload. Dalam hal internet offline atau terdapat kendala teknis dengan jaringan DJP, maka PKP dapat menunda sementara kegiatan upload Faktur.
37
Bagaimana jika PKP lupa password dan passphrase?
Apabila PKP lupa password, PKP dapat melakukan reset password melalui Akun PKP, dengan cara sebagai berikut:

1.   Membuka akun PKP melalui web: https://efaktur.pajak.go.id/login
2.   Klik link lupa Password? pada halaman login
3.   Masukkan username berupa NPWP 15 digit dan email utama.
4.   Klik tombol Reset Password.
5.   Jika NPWP 15 dan email utama tidak valid maka system akan menampilkan informasi kesalahan.
6.   Jika NPWP 15 dan email utama valid maka system akan mengirimkan password baru ke email tersebut.

Selanjutnya, PKP dapat mengubah password melalui Akun PKP tersebut, sehingga lebih mudah diingat oleh PKP yang bersangkutan.

Apabila PKP lupa passphrase atas sertifikat elektronik, maka PKP dapat melakukan pencabutan (revoke) sertifikat elektronik dan mengajukan sertifikat elektronik yang baru sesuai tata cara sebagaimana diatur dalam Lampiran VI SE-20/PJ/2014.

38
Apakah tanggal Faktur Pajak diperkenankan lebih dulu dari tanggal Surat Pemberian Nomor
Seri Faktur Pajak?
Tanggal Faktur Pajak tidak diperkenankan mendahului (lebih dulu) dari tanggal surat pemberian Nomor Seri Faktur Pajak yang Nomor Seri Faktur Pajaknya digunakan dalam Faktur Pajak tersebut.

Sesuai dengan Pasal 1 angka 8 dan angka 9 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012 dan perubahannya, Faktur Pajak dengan tanggal mendahului (sebelum) tanggal surat pemberian Nomor Seri Faktur Pajak merupakan Faktur Pajak yang mencantumkan keterangan yang tidak sebenarnya atau tidak sesungguhnya, sehingga merupakan Faktur Pajak Tidak Lengkap.

39
Apakah Nomor Seri Faktur diperkenankan tidak urut?
Penggunaan Nomor Seri Faktur Pajak tidak harus berurutan. Namun demikian, PKP wajib menyampaikan pemberitahuan ke KPP atas Nomor Seri Faktur Pajak yang tidak digunakan dalam satu tahun pajak.

40
Apakah tanggal SSP PPN Jasa Luar negeri harus sama dengan masa pelaporan?
Berdasarkan PMK 40/PMK.03/2010, diatur bahwa:
1.   PPN terutang atas pemanfaatan JKP/BKP Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean wajib disetor paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah saat terutangnya pajak;
2.   SSP atas penyetoran PPN tersebut dilaporkan di Masa Pajak saat terutangnya pajak.

Dengan demikian, saat penyetoran SSP Jasa Luar negeri dapat berbeda dengan masa pelaporan.

41
Bagaimana cara pembuatan e-Faktur jika pembeli nya tidak ber-NPWP?

Dalam hal pembeli tidak ber-NPWP, maka pengisian NPWP Pembeli dalam aplikasi e-Faktur diisi dengan angka 00.000.000.0-000.000
42
Apakah aplikasi e-Faktur sudah mengakomodasi pengkreditan masa pajak yang tidak sama pada pembuatan SPT PPN?

Bahwa aplikasi e-Faktur merupakan aplikasi untuk membuat Faktur Pajak sekaligus untuk membuat SPT Masa PPN.
Pada fitur pembuatan SPT PPN, aplikasi e-Faktur telah mengakomodasi pengkreditan Faktur Pajak Masukan dalam Masa yang tidak sama, yaitu paling lama 3 (tiga) bulan setelah masa pajak yang bersangkutan.
43
Apakah harga satuan, DPP, PPN
pada e-Faktur dapat bernilai 0?
Pada aplikasi e-Faktur, Harga Satuan, DPP, dan PPN dapat bernilai Rp0,00.

Namun demikian, PKP perlu memastikan pertimbangan pencantuman nilai 0 tersebut dalam Faktur Pajak.
Sebagai contoh, dalam transaksi pemberian Cuma-Cuma meskipun tidak terjadi pembayaran, DPP PPN adalah sebesar Harga Pokok Penjualan dan PPN-nya adalah 10% x DPP.

44
Apakah Diskon dapat diberikan
atas keseluruhan Faktur, tidak
per item barang. Bagaimana
teknisnya?

Dalam aplikasi e-Faktur, diskon hanya dapat diberikan atas per item
barang.
45
Bagaimana pengisian di e-Faktur terkait uang muka yang belum
diketahui jumlah dan harga?
Uang muka yang belum diketahui jumlah dan harganya, maka pengisian di e-Faktur dapat dilakukan sebagai berikut:
1.   DPP dan PPN diisi sesuai dengan jumlah uang muka yang diterima;
2.   Nama dan jenis barang dapat diisi dengan rencana barang/jasa yang akan diserahkan.

46
Apakah aplikasi e-Faktur mempunyai fitur yang dapat dimanfaatkan untuk melakukan pengolahan data Faktur Pajak yang sesuai dengan kebutuhan perusahaan terkait data Faktur Pajak yang dihasilkan oleh e-
Faktur?

Aplikasi e-Faktur dilengkapi dengan fitur filter data (F4) untuk mencari dan menampilkan data sesuai dengan kebutuhan. Melalui fitur filter data (F4) ini user dapat melakukan berbagai kombinasi untuk menampilkan data yang dapat dimanfaatkan untuk melakukan pengolahan data sesuai dengan kebutuhan.
47
Apakah faktur komersial dapat merangkap / berfungsi juga sebagai e-Faktur sebagaimana
yang selama ini dilakukan pada Faktur Pajak kertas?

Dalam rezim Faktur Pajak kertas, bentuk/tampilan/format Faktur Pajak tidak ditentukan sehingga faktur komersial dapat difungsikan sebagai Faktur Pajak sepanjang informasi yang termuat memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (5) UU PPN.

Namun dalam e-Faktur, bentuk, tampilan, dan format cetakan e-Faktur ditentukan sesuai dengan output dari aplikasi e-Faktur sehingga faktur komersial yang merupakan output dari system di luar e-Faktur tidak dapat difungsikan/merangkap sebagai Faktur Pajak.

48
Apakah lampiran e-Faktur yang memuat detil penyerahan diperkenankan untuk tidak input di aplikasi tetapi dengan dengan
cara dilampirkan pada cetakan e-Faktur seperti yang selama ini dilakukan pada Faktur Pajak Kertas?

e-Faktur harus diisi dengan jelas, lengkap, dan benar sesuai dengan keadaan yang sebenarnya sehingga detil data dan informasi (lampiran) terkait dengan penyerahan BKP/JKP harus diinput kedalam e-Faktur. Oleh sebab itu, lampiran (detil) mengenai penyerahan BKP/JKP tidak diperkenankan dalam bentuk lampiran (merujuk pada lampiran tertentu).
49
Apakah e-Faktur boleh
ditandatangani secara basah apabila konsumen
menghendakinya?

e-Faktur ditandatangani secara elektronik sehingga tidak memerlukan lagi tanda tangan basah. Namun demikian, apabila konsumen masih menginginkan cetakan e-Faktur untuk ditandatangani secara basah maka hal ini dipersilahkan.
50
Apa yang dimaksud dengan QR code pada e-faktur dan apa fungsinya?

Kode ini berfungsi sebagai pengaman e-Faktur. Untuk verifikasi kode ini dapat dilakukan dengan cara memindai QR Code melalui handphone yang memiliki fitur yang mendukung
51
Pada aplikasi e- Faktur terdapat beberapa password, bagaimana
tips untuk mengingatnya?

Setiap PKP harus mempunyai kode aktivasi dan password yang
digunakan untuk meminta Nomor Seri faktur Pajak. Buat password yang mudah untuk dihafal.

Kenali dan identifikasi pada tahap yang mana diperlukan password dalam menggunakan aplikasi Efaktur Pajak , seperti pada tahap berikut ini:

Registrasi aplikasi:
1.   Passphrase dengan benar. Passphrase adalah password/kode yang dimasukkan PKP pada saat meminta Sertifikat Digital ke KPP
2.   Isi Kode Aktivasi dengan kode aktivasi yang PKP gunakan untuk meminta Nomor Seri Faktur Pajak ke KPP
3.   Apabila diminta untuk masukkan Captcha, maka diperlukan Password (yang PKP gunakan untuk meminta Nomor Seri Faktur Pajak ke KPP).

Registrasi admin atau user:
Setelah Registrasi Aplikasi e-Faktur berhasil dilakukan, admin/user harus membuat Password Admin/user aplikasi

Login aplikasi E-Faktur:
Mengisi password aplikasi dengan mengetik password yang
sudah dibuat oleh admin atau user

Menghidupkan uploader:
PKP diminta untuk memasukkan Captcha dan Password (yang PKP gunakan untuk meminta Nomor Seri Faktur Pajak ke KPP)

Password dicatat dalam buku agenda tertentu/disimpan dalam
handphone.

52
Faktur Pajak Pengganti, input harga dsb, bagaimana penggantiannya?





Secara ketentuan:
1.   Atas e-Faktur yang salah dalam pengisian atau salah dalam penulisan, sehingga tidak memuat keterangan yang lengkap, jelas dan benar, Pengusaha Kena Pajak yang membuat e-Faktur tersebut dapat membuat e-Faktur pengganti melalui aplikasi atau sistem elektronik yang ditentukan dan/atau disediakan Direktorat Jenderal Pajak.
2.   Faktur Pajak Pengganti menggunakan Nomor Seri Faktur Pajak yang sama dengan Nomor Seri Faktur Pajak yang diganti.

Secara Aplikasi:
Buka faktur pajak yang akan diganti dalam aplikasi e Faktur (status faktur = normal). Selanjutnya dilakukan proses penggantian, sbb:
1.   Pilih tombol”pengganti” dalam daftar faktur pajak keluaran
2.   Pilih tombol”ubah transaksi” dan masukkan bagian yang akan diubah/diganti seperti kode barang, harga satuan dan jumlah barang
3.   Klik “simpan” dan terakhir dilakukan upload

53
Apa perbedaan Faktur Pajak Pengganti
dengan Pembatalan Faktur Pajak?

Faktur pajak pengganti
Faktur pajak pembatalan
Atas e-Faktur yang salah dalam pengisian atau salah dalam penulisan

Dalam hal terdapat pembatalan transaksi penyerahan BKP dan/atau penyerahan JKP yang
e-Fakturnya telah dibuat.
Termasuk dalam hal salah
NPWP.


Dalam aplikasi:
1. Nomor Seri Faktur Pajak yang telah dibatalkan tidak dapat dipakai kembali
2. Buka faktur pajak yang akan dibatalkan dalam aplikasi eFaktur
3. Selanjutnya dilakukan proses pembatalan sbb: Pilih tombol ”batalkan faktur” dalam daftar faktur pajak keluaran, dan Kemudian “upload” dan status Faktur Pajak berubah “batal”

54
Bagaimana jika Faktur Pajak Pengganti atas Faktur Pajak di Masa sebelum menggunakan e-Faktur?
Dalam hal Faktur pajak yang diganti adalah Faktur Pajak sebelum e Faktur Pajak, maka berlaku ketentuan sbb:
1.   Pengusaha Kena Pajak membuat Faktur Pajak Pengganti terhadap Faktur Pajak yang rusak, salah dalam pengisian, atau salah dalam penulisan.
2.   Faktur Pajak Pengganti tetap menggunakan Nomor Seri Faktur Pajak yang sama dengan Nomor Seri Faktur Pajak yang diganti.
3.   Penerbitan Faktur Pajak Pengganti mengakibatkan adanya kewajiban untuk membetulkan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai pada Masa Pajak terjadinya kesalahan pembuatan Faktur Pajak tersebut.


55
Apakah Faktur Pajak pengganti apakah perlu dicap?

Mengingat bahwa bentuk e-Faktur maupun e Faktur Pajak Pengganti adalah berupa dokumen elektronik Faktur Pajak, yang merupakan hasil keluaran (output) dari aplikasi atau system elektronik yang ditentukan dan/atau disediakan oleh DJP, maka atas Faktur Pajak pengganti tersebut tidak perlu dicap dengan mencantumkan “ Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak serta tanggal Faktur Pajak yang diganti”

56
Apabila terjadi kesalahan tulis Kode Faktur, apakah dibuatkan Faktur Pajak Pengganti atau dibatalkan?

Salah tulis kode transaksi termasuk dalam kategori salah dalam
pengisian, atau salah dalam penulisan.

atas kesalahan dalam penulisan kode transaksi tsb, maka PKP dapat membuat e-Faktur pengganti melalui aplikasi atau sistem elektronik yang ditentukan dan/atau disediakan Direktorat Jenderal Pajak.

57
Apakah Nota Retur bisa diprint menggunakan aplikasi e-Faktur?

Sesuai dengan ketentuan PMK No.65/PMK.03/2010 diatur bahwa:
1.   Nota retur atau Nota pembatalan dibuat oleh pembeli BKP atau penerima JKP
2.   Dalam Nota Retur atau Nota pembatalan harus mencantumkan: nomor Nota retur atau Nota pembatalan yang dibuat oleh PKP sendiri, dan Nomor dan Kode Seri Faktur Pajak yang dikembalikan atau dibatalkan.

Dalam aplikasi e faktur ini tidak disediakan menu untuk mencetak Nota Retur atau Nota pembatalan karena pertimbangan di atas.


58
Bisa kah input retur sebelum e-Faktur?
Secara ketentuan:
1.   Nota retur atau Nota pembatalan harus dibuat pada saat BKP dikembalikan atau JKP dibatalkan
2.   Bagi PKP penjual BKP atau pemberi JKP, Nota retur atau Nota pembatalan dilaporkan di Masa Pajak saat Nota retur atau Nota pembatalan tersebut diterima

Secara aplikasi:
Bisa diterima dan diupload dengan keterangan dengan status approval “Faktur pajak bukan e-Tax”

59
Bagaimana pembuatan dan pelaporan Faktur Pajak bagi PKP deemed?

kewajiban pembuatan efaktur dikecualikan atas penyerahan BKP dan atau JKP:
1.   yang dilakukan oleh pedagang eceran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 PP Nomor 1 Tahun 2012;
2.   yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak Toko Retail kepada orang pribadi pemegang paspor luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16E UU PPN; dan
3.   yang bukti pungutan Pajak Pertambahan Nilainya berupa dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6) UU PPN.

Dalam hal PKP deemed tidak memenuhi kriteria di atas, maka wajib membuat efaktur dan untuk pelaporan SPT menggunakan SPT Masa PPN 1111DM


60
Pembuatan e-Faktur untuk penyerahan yang menggunakan DPP Nilai Lain, khususnya untuk
jasa tenaga kerja dan freight forwarding

Efaktur ini sudah mengakomodasi atas transaksi yang penyerahannya menggunakan Nilai lain.

Kode transaksi yang digunakan adalah 04.

Dalam rekam transaksi, DPP diisi dengan menggunakan Nilai lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Klik “simpan” dan terakhir dilakukan upload.

61
Apakah e-Faktur bisa
Menggunakan kurs/valuta asing?
Dalam pengisian menggunakan e-faktur harus dengan menggunakan mata uang rupiah. Oleh karena itu, dalam hal transaksi PKP menggunakan mata uang asing harus di konversi menjadi mata uang Rupiah. Untuk menambahkan keterangan nilai dalam mata uang asing dan kurs KMK yang digunakan dalam FP, PKP dapat menambahkan dalam kolom referensi.

62
Apakah kurs bisa per item barang?

Karena dalam e-faktur menggunakan mata uang rupiah, dan pengisian DPP adalah masing-masing barang, sehingga dalam pengisian e-faktur harus mengkonversi masing-masing barang ke mata uang Rupiah.

63
Mengapa PPN uang muka tidak langsung otomatis 10%?

Fitur ini dibuka sesuai dengan permintaan beberapa Pengusaha Kena Pajak sewaktu dilakukan piloting, dengan pertimbangan terdapat beberapa PKP yang menggunakan DPP Nilai lain. Sehingga jumlah uang muka tidak secara otomatis dikalikan 10%.

64
Kenapa belum ada satuan barang pada aplikasi e-Faktur?
Satuan barang diserahkan kepada masing-masing PKP. Dalam hal PKP ingin memberikan penjelasan lebih rinci dapat dituliskan pada kolom Referensi Faktur Pajak.

65
Apakah kode barang harus diisi, bagaimana jika tidak memiliki kode barang?

Harus diisi untuk memudahkan PKP untuk membuat FP dengan barang yang sama. Dalam hal PKP tidak memiliki kode barang, maka dapat dikosongkan.
66
Bagaimana menambah
keterangan yang ada di e-Faktur?

Dalam aplikasi e-Faktur terdapat kolom Referensi. Pada kolom referensi ini, PKP dapat mengisi keterangan apa pun, seperti nomor Invoice komersial, keterangan nilai kurs, dan keterangan lainnya. Keterangan yang dicantumkan dalam kolom referensi ini bukan merupakan bagian dari kelengkapan Faktur Pajak.

67
Apakah penandatangan Faktur Pajak boleh orang asing?

Penanda tangan boleh orang asing dengan ketentuan dilaporkan kepada KPP tempat terdaftar dengan menyerahkan fotokopi paspor yang sudah dilegalisasi dari kedutaan besar negara yang bersangkutan di Indonesia.

68
Apakah seluruh admin e-Faktur dilaporkan ke KPP sebagai penandatangan Faktur Pajak?

Seluruh admin yang akan mengupload e-faktur wajib didaftarkan ke KPP sebagai penandatangan faktur pajak sehingga namanya tercantum dalam Faktur Pajak.
69
Berapa maksimal jumlah admin yang diperkenankan untuk mengupload e-Faktur?

Tidak ada batas maksimal admin yang diperkenankan untuk mengupload e-faktur, kembali kepada internal control masing-masing perusahaan.
70
Apakah admin/perekam bisa diubah atau dihapus?
Data Admin/Perekam dalam aplikasi e-Faktur tidak dapat dihapus, karena telah tercatat dalam data history dalam database e-Faktur.

Dalam hal Login Admin/Perekam sudah tidak diperlukan lagi, misalnya pegawai yang bersangkutan telah pindah, maka Admin Utama atau Admin di atasnya dapat mengubah password Admin/Perekam yang bersangkutan sehingga tidak dimanfaatkan/disalahgunakan oleh pihak yang tidak berwenang.

71
Apakah pedagang eceran menggunakan e-Faktur?
Kewajiban pembuatan e-Faktur dikecualikan atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang dilakukan oleh pedagang eceran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012.

Ketentuan pembuatan Faktur Pajak oleh pedagang eceran mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-58/PJ/2010. Namun demikian, perlu dipastikan bahwa pedagang eceran yang bersangkutan telah memenuhi kriteria sebagai pedagang eceran
sebagaimana diatur dalam Pasal 20 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012.

72
Kami selama ini PKP yang menerbitkan dokumen yang dipersamakan dengan Faktur Pajak sesuai PER-10/PJ/2010, apakah kami tetap harus menggunakan aplikasi e-faktur?

Atas dokumen yang dipersamakan dengan Faktur Pajak tetap harus direkam atau diinput melalui “Menu Dokumen Lainnya” dalam aplikasi untuk keperluan pelaporan SPT Masa PPN. Namun dokumen yang dipersamakan dengan Faktur Pajak tersebut tidak perlu diupload.

Dokumen yang dipersamakan dengan Faktur Pajak dapat direkam melalui mekanisme input data di Aplikasi e-Faktur atau dengan melakukan “impor” data dari sistem yang digunakan masing-masing KPP ke Aplikasi e-Faktur.

73
Bagaimana dengan PEB dan PIB di aplikasi e-Faktur?

Untuk PEB dan PIB dapat diinput dengan aplikasi e-Faktur untuk
keperluan administrasi SPT Masa PPN, akan tetapi tidak diperlukan diupload untuk PEB dan PIB.

74
Apakah pelaporan SPT PPN harus menggunakan aplikasi
pembuatan SPT di e-Faktur?

PKP yang menggunakan aplikasi e-Faktur wajib membuat SPT melalui aplikasi e-Faktur.

Melalui aplikasi ST pada aplikasi e-Faktur PKP dapat membuat SPT Masa PPN menggunakan data input Faktur Pajak dan Dokumen Lainnya, melengkapi formulir SPT yang sudah terbentuk da membuat file csv yang sama dengan bentuk SPT Masa PPN 1111 untuk pelaporan ke KPP Pratama.

Kedepannya direncakan PKP pengguna e-Fktur dapat melaporkan SPT Masa PPN langsung upload ke Direktorat Jenderal Pajak tanpa harus datang ke KPP (efilling).

75
Bagaimana melakukan filter atas Faktur Pajak yang sudah dilaporkan dalam SPT Masa PPN satu masa tertentu dengan Faktur Pajak yang belum dilaporkan pada pada masa tersebut?

PKP dapat mengetahuinya Faktur Pajak yang sudah dilaporkan atau belum pada satu masa tertentu dari cut off posting SPT Masa PPN.

Faktur-faktur yang tanggal approvalnya diperoleh sebelum tanggal posting merupakan Faktur-faktur yang sudah dilaporkan dalam satu masa tertentu, sedangkan Faktur-faktur yang tanggal approval diperoleh setelah tanggal posting merupakan faktur-faktur yang belum dilaporkan dalam satu masa tertentu.
76
Bagaimana  engkreditan Pajak Masukan oleh PKP yang belum menggunakan e-Faktur atas transaksi oleh Penjual yang menggunakan e-Faktur?

PKP pembeli yang menerima e-Faktur dapat dikreditkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dalam hal menghendaki untuk dicetak, maka softcopy e-faktur dapat dicetak sesuai dengan kebutuhan.
77
Setelah menggunakan e-Faktur apakaah ke depan dalam proses pemeriksaan masih diminta menyampaikan hardcopy?

Kedepan dalam proses pemeriksaan pajak, tidak diperlukan lagi
hardcopy e-faktur, mengingat data faktur tersebut sudah berada di DJP.

Namun demikian terhadap dokumen pendukung transaksi lainnya masih dimungkinkan untuk ditunjukkan dalam proses pemeriksaan.

78
Dalam hal pindah KPP, apakah nomor seri Faktur Pajak yang diterima di KPP lama masih bisa digunakan?

Sesuai dengan Pasal 11 ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012 bahwa untuk PKP yang pindah KPP, PKP masih dapat menggunakan nomor seri Faktur Pajak yang belum digunakan yang telah diterima dari KPP lama.

Namun demikian, PKP harus mengajukan permohonan kode aktivasi dan password baru ke KPP baru dengan menunjukkan asli pemberitahuan kode aktivasi dari KPP sebelumnya. Untuk pengajuan permintaan Nomor Seri Faktur Pajak berikutnya, PKP harus menggunakan kode aktivasi dan password baru yang diberikan oleh KPP baru.
79
Dalam hal PKP pindah KPP, bagaiman dengan sertifikat elektronik?

Sertifikat elektronik berfungsi sebagai indentias PKP pengguna e-Faktur yang penggunaannya berdasarkan NPWP. Setiap PKP hanya memiliki 1 sertifikat elektronik kecuali apabila PKP tersebut mempunyai cabang-cabang.

Apabila PKP pindah KPP berarti NPWP PKP tersebut akan
berubah (bagian kode KPP) sehingga PKP harus meminta kembali sertifikat elektronik ke KPP yang baru. Sertifikat elktronik dari KPP lama otomatis tidak dapat digunakan.

PEMANFAATAN   E-FAKTUR
80
Bagaimana cara lawan
transaksi/pembeli meyakini kebenaran e-Faktur yang diterimanya?

Untuk lawan transaksi yang merupakan pengguna e-Faktur, kebenaran e-Faktur dapat diketahui ketika proses upload faktur setelah terlebih dahulu melakukan input atas e-Faktur melalui menu Faktur Pajak Masukan.

Untuk lawan transaksi yang bukan merupakan pengguna e-Faktur kebenaran e-Faktur dapat dilakukan dengan cara sebagaimana berikut:
Cetakan e-Faktur dilengkapi dengan QR code sebagai pengaman e-Faktur. QR code isinya menampilkan informasi terkait dengan transaksi penyerahan. Informasi dalam QR code dapat dilihat dengan menggunakan aplikasi pembaca QR code (QR code scanner) yang dapat dilakukan melalui smartphone atau gadget lainnya yang mempunyai fitur yang mendukung.

Apabila Informasi yang terdapat dalam QR code tersebut berbeda dengan yang ada dalam cetakan e-Faktur maka Faktur
Pajak tersebut tidak valid.

81
Bagaimana cara
masyarakat/pembeli mengecek e-Faktur merupakan Faktur Pajak
yang valid?

Cetakan e-Faktur dilengkapi dengan QR code sebagai pengaman e-Faktur. QR code isinya menampilkan informasi terkait dengan transaksi penyerahan yaitu: nilai DPP,  PPN, dan lain-lain.

Informasi dalam QR code dapat dilihat dengan menggunakan aplikasi pembaca QR code (QR code scanner) yang dapat dilakukan melalui smartphone atau gadget lainnya yang mempunyai fitur yang mendukung. Apabila Informasi yang terdapat dalam QR code tersebut berbeda dengan yang ada dalam cetakan e- Faktur maka Faktur Pajak tersebut tidak valid



 






Iklan