Tampilkan postingan dengan label e-faktur. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label e-faktur. Tampilkan semua postingan
e-Faktur: Cara Memperbarui Sertifikat Digital

e-Faktur: Cara Memperbarui Sertifikat Digital

Sertifikat digital atau sertifikat elektronik adalah salah satu elemen penting bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) dalam membuat faktur pajak. Sertifikat yang berisi tanda tangan elektronik dan identitas subjek hukum ini didesain sebagai pengaman untuk melakukan transaksi data secara online.


Sertifikat elektronik e-Faktur tidak selamanya dapat dimiliki karena akan kadaluarsa dalam kurun waktu dua tahun. Jika sudah expired, maka dapat dipastikan PKP tak akan bisa lagi menggunakan aplikasi e-Faktur terutama saat ingin mengunggah e-Faktur. Lantas, bagaimana cara memperbarui sertifikat digital?

Cara Memperbarui Sertifikat Digital e-Faktur


Saat sudah expired, pastikan Anda telah membuang sertifikat digital yang sudah kadaluarsa tersebut. Caranya mudah, buka laman pengaturan browser Anda. Kemudian cari dan klik bagian manage certificate hingga nampak seperti tampilan di bawah ini:


Selanjutnya, Anda perlu mengurus sertifikat elektronik ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Jangan lupa untuk mengecek syarat-syarat yang diperlukan dan lebih cermat dalam mebaca klausul sebelum pergi ke KPP. Siapa yang harus pergi ke KPP? Tidak perlu direktur, yang terpenting adalah orang tersebut termasuk ke dalam definisi pengurus.

Jika Anda lupa dengan persyaratannya, untuk PKP statusnya Pusat atau PKP pada umumnya, syarat yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut:

  1. Surat Pernyataan Persetujuan Penggunaan Sertifikat Elektronik DJP (bermaterai Rp 6.000)
  2. Surat Permintaan Sertifikat Elektronik ditandatangani dan disampaikan oleh pengurus PKP yang bersangkutan
  3. SPT Tahunan PPh Badan tahun terakhir (asli)
  4. Bukti Penerimaan tanda terima pelaporan SPT Tahunan PPh Badan tahun terakhir (asli dan fotokopi)
  5. KTP/Paspor/KITAS/KITAP pengurus (asli dan fotokopi)
  6. Kartu Keluarga pengurus (asli dan fotokopi)
  7. Pas foto terbaru pengurus (softcopy)
  8. Password permintaan nomor seri faktur pajak
  9. Nama pengurus harus tercantum dalam SPT Tahunan PPh badan terakhir

Sementara itu, bagi PKP cabang, syarat yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut:

  1. SPT Tahunan PPh Badan Pusat (fotokopi)
  2. Penunjukkan dari pengurus pusat untuk PKP cabang (asli dan fotokopi)

Idealnya, proses perpanjangan sertifikat digital tidak memakan waktu lama. Jangan lupa untuk membawa USB Flashdisk dan memberikannya kepada petugas, karena nantinya file sertifikat elektronik yang baru akan dimasukkan ke dalam flashdisk Anda.

Jika sertifikat digital sudah di tangan, kini Anda perlu kembali membuka komputer/laptop, masuk ke pengaturan browser, unggah sertifikat digital yang sudah Anda perpanjang. Jangan lupa untuk meng-upload sertifikat elektronik yang baru di aplikasi e-Faktur 2.0.



Jika proses pembaruan sertifikat digital sudah selesai, artinya Anda sebagai PKP sudah dapat membuat dan meng-approve faktur pajak. Untuk mengakses aplikasi efaktur dengan lebih mudah, Anda dapat menggunakan eFaktur web based.

eFaktur web based adalah aplikasi efaktur yang dapat diakses secara online, dari mana saja, kapan saja, selama Anda tersambung dengan koneksi internet.

Bila menggunakan eFaktur web based, Anda tak perlu tergantung lagi pada prosesor dan kapasitas penyimpanan laptop atau komputer. Sehingga, Anda bisa mendapatkan PDF eFaktur lebih cepat.

Cara Cepat Update eFaktur Versi 2.0

Cara Cepat Update eFaktur Versi 2.0

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) secara resmi sudah mengeluarkan update aplikasi e-faktur 2.0 pada awal Oktober 2017 lalu. Bagi pengguna aplikasi e-faktur versi sebelumnya, update aplikasi dapat dilakukan dengan dua cara. Yaitu dengan menjalankan autoupdate pada aplikasi atau dilakukan secara manual. Lebih jauh, mari kita simak cara cepat update aplikasi e-faktur yang akan diulas dalam artikel ini.

Cara autoupdate, adalah yang paling sederhana dan lebih baik untuk dijalankan terlebih dahulu. Sebagai saran, jika nanti gagal, barulah update manual bisa dilakukan. Bagaimana caranya?

Untuk autoupdate, hal pertama yang perlu dilakukan adalah membuka aplikasi e-Faktur Pajak atau jalankan file etaxinvoice lalu tunggu proses update. Perlu diperhatikan, pastikan Anda terhubung dengan koneksi internet yang tidak lemah. Jika koneksi internet bagus, kemungkinan besar langkah ini akan berhasil.

Umumnya, langkah autoupdate dengan menggunakan cara di atas hanya memerlukan waktu sekitar empat menit. Namun, sekali lagi, tergantung cepat atau lambatnya koneksi internet yang terhubung.



Saat autoupdate berhasil dilakukan, akan muncul notifikasi seperti gambar di bawah ini di layar komputer atau laptop Anda:


Jika ternyata Anda gagal melakukan update e-Faktur versi 2.0, artinya sudah saatnya Anda melakukan update secara manual. Caranya mudah, Anda cukup download efaktur versi 2.0 yang sesuai dengan spesifikasi komputer Anda di website https://efaktur.pajak.go.id.

Selanjutnya, Anda harus mengekstrak file sudah di download hingga muncul file folder aplikasi e-Faktur. Kemudian, salin folder DB dari aplikasi eFaktur lama dan paste di dalam folder aplikasi eFaktur yang baru.


Di dalam folder aplikasi eFaktur yang baru, silakan jalankan file etaxinvoiceupd.exe untuk upgrade versi file DB. Tunggu kurang lebih selama tiga sampai empat menit hingga proses loading selesai. Jangan bingung jika tidak ada notifikasi berhasil dan pastikan koneksi internet Anda dalam keadaan stabil.



Saat ini, Anda belum tahu apakah sudah berhasil update e-Faktur 2017 atau belum. Buka aplikasi eFaktur seperti biasa atau coba jalankan etaxinvoice. Jika terdapat peringatan yang berisi perbedaan antara versi aplikasi dan versi DB, maka sungguh disayangkan proses update yang Anda lakukan belum berhasil. Jangan khawatir, Anda dapat mengulangi proses ini, namun kali ini dengan koneksi internet yang stabil dan bagus.


Ini Sanksi Berat Bagi PKP yang Tidak e-Faktur

Ini Sanksi Berat Bagi PKP yang Tidak e-Faktur

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mewajibkan semua Pengusaha Kena Pajak (PKP) se-Indonesia untuk menggunakan faktur pajak elektronik atau e-Faktur per 1 Juli tahun silam. Lantas, apa yang akan menimpa PKP jika tidak menggunakan e-Faktur?


Pertama, PKP yang tidak membuat e-Faktur atau membuat e-Faktur namun tidak mengikuti tata cara yang telah ditentukan, dianggap tidak membuat faktur pajak dan dikenai sanksi administrasi; denda sebesar dua persen dari dasar pengenaan pajak.


Kedua, faktur pajak yang tidak dalam bentuk e-Faktur, atau dalam bentuk e-Faktur tapi tidak sesuai tata cara yang ditetapkan, tidak dapat dijadikan pajak masukan bagi pembeli barang kena pajak dan/atau penerima jasa kena pajak.


Oleh karena itu, seluruh pembeli barang kena pajak dan/atau penerima jasa kena pajak yang menerima faktur pajak dari PKP, diimbau agar memastikan bahwa faktur pajak yang diterima tersebut merupakan e-Faktur yang sah.


Di samping itu, PKP juga diharapkan dapat memastikan keterangan yang tercantum dalam e-Faktur tersebut sesuai dengan keadaan yang sebenarnya. Validasi dapat dilakukan melalui fitur pajak masukan pada aplikasi e-Faktur, atau pemindaian QR Code yang tertera pada e-Faktur.


Namun demikian, Peraturan Direktur Jenderal Pajak no PER-16/PJ/2014 menyatakan kewajiban pembuatan e-Faktur dikecualikan atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak:


A. Yang dilakukan oleh pedagang eceran;
B. Yang dilakukan oleh PKP Toko Retail kepada orang pribadi pemegang paspor luar negeri; dan
C. Yang bukti pungutan Pajak Pertambahan Nilainya berupa dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak .

Selain 3 penyerahan di atas, maka semua PKP, tanpa terkecuali, diwajibkan untuk membuat e-Faktur. Pembuatan e-Faktur ini ditujukan untuk memverifikasi setiap faktur pajak agar mengurangi risiko faktur pajak yang tidak sah atau tidak lengkap. Dengan adanya sistem e-Faktur, maka semua PKP diharapkan agar dapat memperhatikan segala aspek, terutama denda, bila tidak membuat e-Faktur.


Cek tulisan terbaru di aguspajak.com/blog 

 


Ini Manfaat dan Kelebihan e-Faktur yang Perlu Diketahui

Ini Manfaat dan Kelebihan e-Faktur yang Perlu Diketahui

Faktur pajak elektronik atau e-Faktur adalah aplikasi yang telah ditentukan dan disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk Pengusaha Kena Pajak (PKP) dalam membuat faktur pajak. Pemberlakuan e-Faktur dilakukan secara bertahap sejak 1 Juli 2014 kepada para PKP tertentu, 1 Juli 2015 kepada PKP di wilayah Jawa dan Bali, hingga akhirnya DJP menetapkan seluruh PKP se-Indonesia harus menggunakan e-Faktur per 1 Juli 2016.

Lalu mengapa PKP diharuskan menggunakan e-Faktur dan meninggalkan cara lama (manual) yang telah bertahun-tahun digunakan? Jawabannya, adalah karena faktur pajak elektronik memiliki banyak manfaat baik bagi penjual, pembeli, dan DJP.


Penjual kini tak perlu repot membubuhkan tanda tangan karena sudah ada tanda tangan elektronik, hemat waktu karena dapat mendapatkan nomor seri faktur pajak tanpa harus datang ke KPP, mengurangi penggunaan kertas, dan yang paling penting adalah terhindar dari faktur pajak tidak lengkap karena semua data di eFaktur langsung terverifikasi oleh DJP.

Pembeli pun demikian, ia terlindungi dari penyalahgunaan faktur pajak tidak sah lantaran e-Faktur dilengkapi dengan pengaman berupa QR code yang dapat di verifikasi dengan cara di-scan. Sehingga, PKP pembeli mendapatkan kepastian bahwa PPN yang dibayarkan oleh pembeli datanya telah dilaporkan ke DJP oleh penjual.

Begitu pula dengan DJP yang mendapatkan kendali penuh secara real time atas semua faktur pajak yang di-upload dan dilaporkan oleh para PKP. Sehingga risiko penyalahgunaan faktur pajak oleh PKP yang nakal dapat diminimalisir. Proses korespondensi antara KPP dan PKP pun dapat lebih cepat dilakukan karena pengecekannya kini bisa dilakukan secara online.

Terlepas dari banyaknya manfaat e-Faktur, inti dari pemerintah menetapkan kewajiban penggunaannya adalah untuk memberikan keamanan, kenyamanan, dan kemudahan bagi Pengusaha Kena Pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakan mereka khususnya PPN. PKP yang melanggar aturan tersebut bakal dikenakan sanksi pajak sesuai dengan ketentuan yang telah berlaku.

Lantas, bagaimana cara membuat faktur pajak online? Pertama, Anda harus melengkapi tiga formulir yaitu, Surat Permintaan Sertifikat Elektronik, Surat Permohonan Kode Aktivasi dan Password, serta Surat Permohonan Aktivasi Akun PKP. Kemudian, Anda harus datang ke KPP sesuai tempat (PKP) terdaftar dan Anda dapat melakukan aktivasi akun PKP di KPP dengan membawa Surat Penyetujuan Kode Aktivasi, kata sandi dari DJP, dan Surat Permohonan Aktivasi Akun PKP.

Selanjutnya, lakukan permintaan Nomor Seri Faktur Pajak pada website e-Nofa pajak (efaktur.pajak.go.id) dan silakan menginput nomor tersebut di aplikasi e-Faktur yang bisa Anda dapatkan di website DJP. Saat ini, DJP telah mengesahkan satu-satunya penyedia jasa aplikasi (Application Service Provider/ASP) yang menyediakan layanan pembuat e-Faktur. ASP ini adalah OnlinePajak.

Ada banyak manfaat membuat eFaktur dengan OnlinePajak. Di antaranya adalah tidak perlu melakukan instalasi manual aplikasi eFaktur karena OnlinePajak berbasis web. Maka dari itu, Anda dapat membuat e-Faktur pajak online dari mana saja dan kapan saja.

Selain itu, Anda tak perlu repot input manual satu per satu jika memiliki ribuan data faktur di software yang Anda gunakan. Sebab, Anda dapat meng-impor data faktur ke OnlinePajak dan membuat e-Faktur dengan satu klik gratis untuk selamanya. Selengkapnya klik https://www.online-pajak.com/id/e-faktur.


Cek Masa Aktif Sertifikat Digital Anda!

Cek Masa Aktif Sertifikat Digital Anda!

Sertifikat digital atau sertifikat elektronik digunakan untuk alasan keamanan di dunia digital. Sertifikat Elektronik (Digital Certificate) adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat Tanda Tangan Elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam transaksi elektronik yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Sesuai PER-28/PJ/2015 bahwa masa berlaku Sertifikat Elektronik adalah 2 (dua) tahun dihitung sejak tanggal Sertifikat Elektronik diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Maksud masa berlaku adalah sertifikat tersebut hanya bisa digunakan oleh pengusaha kena pajak paling lama 2 tahun saja. Setelah 2 tahun lewat, sertifkat tidak dapat digunakan. Nah, supaya tetap bisa menerbitkan faktur pajak elektronik, maka pengusaha kena pajak harus meminta sertifikat baru!

Memperpanjang sertifikat digital sama seperti meminta sertifikat pertama kali. Pengurus langsung yang harus datang meminta sertifikat. Tidak dapat diwakilkan ke kurir yang biasa menyampaikan SPT ke KPP. 

Pengurus yang bersangkutan datang langsung ke KPP tempat pengusaha kena pajak dikukuhkan sebagai PKP:

  1. Pengurus PKP yang bersangkutan menyampaikan kelengkapan dokumen sesuai dengan tata cara sebagaimana diatur dalam PER-28 dan dapat langsung diverifikasi dan divalidasi langsung oleh KPP;
  2. Pengurus PKP yang bersangkutan mengisi secara mandiri passphrase yang merupakan pasword Sertifikat Elektronik PKP yang bersangkutan. Passphrase sebagaimana dimaksud tidak tersimpan dalam sistem Direktorat Jenderal Pajak dan hanya diketahui oleh Pengurus PKP yang bersangkutan. Dengan demikian, hanya Pengurus PKP yang bersangkutan yang dapat menggunakan Sertifikat Elektronik karena hanya Pengurus PKP yang bersangkutan yang memiliki passphrase atas Sertifikat Elektronik sebagaimana dimaksud.
  3. Pengurus PKP yang bersangkutan harus mengisi dan menandatangani Surat Pernyataan Persetujuan Penggunaan Sertifikat Elektronik Direktorat Jenderal Pajak. 
Urgensi dari adanya surat pernyataan ini adalah memberikan kepastian hukum baik bagi DJP maupun Pengurus PKP yang bersangkutan terkait dengan proses pemberian Sertifikat Elektronik dan penggunaan layanan elektronik yang disediakan DJP.

Sedangkan tujuan pengurus langsung yang harus datang karena yang datang itulah yang bertanggung jawab atas penerbitan faktur pajak. Kalau suruhan yang datang ke KPP tentu tidak dapat dimintai pertanggungjawaban.

Mungkin banyak yang merasa keberatan si Boss datang ke kantor pajak. Tapi harus diingatkan tentang tanggung jawab tersebut. Pegawai bawahan jangan diberikan tanggung jawab yang besar dibandingkan dengan si Boss.


Cek tulisan terbaru di aguspajak.com/blog




Video Tutorial Penggunaan Aplikasi eFaktur Pajak

Video Tutorial Penggunaan Aplikasi eFaktur Pajak

Video Tutorian Penggunaan Aplikasi eFaktur Pajak
Berikut ini adalah video panduan tentang e-Faktur Pajak. Semua video ini dibuat oleh Tim eFaktur Pajak DJP. Dengan semangat memudahkan bagi pengguna aplikasi, Pengusaha Kena Pajak, maka saya (beranikan diri) menampilkan di blog ini. 

Makin banyak channel tentang eFaktur Pajak, tentu makin baik. Karena jika mengandalkan petugas di KPP saja akan kewalahan. Saya saat ini sebagai Kasi Waskon Satu bisa merasakan ramainya Wajib Pajak yang meminta konsultasi. Ditambah saluran telepon yang sering berdering tetapi tidak diangkat karena semua sedang melayani tamu.


E-Faktur Pajak adalah aplikasi baru bagi Pengusaha Kena Pajak. Tidak semua pengusaha akrab dengan komputer. Begitu DJP mewajibkan menggunakan faktur pajak elektronik, mungkin saja akan banyak "kegaduhan" bagi mereka yang masih "gaptek". 

Ditambah lagi tidak semua Pengusaha Kena Pajak berkesempatan mendapatkan pelatihan. Atau bahkan sosialisasi dari KPP. Mungkin mereka mendapatkan undangan tetapi tidak tepat waktu karena pada saat yang bersamaan sudah punya janji dengan rekan bisnis. Semoga video ini bisa "menggantikan" mereka yang tidak sempat pelatihan.


Video Registrasi Aplikasi e-Faktur Pajak.