Boleh alamat eFaktur Pajak tidak sama dengan NPWP

contoh-semuasurat.blogspot.com | salam hangat dari admin blog.. semoga isi artikel ini bermanfaat bagi pengunjung blog kami dan jangan sungkan untuk berkomentar selamat membaca..

Baca Juga:


Boleh alamat eFaktur Pajak tidak sama dengan NPWP
Berdasarkan Pengumuman nomor PENG-05/PJ.02/2015 Direktur Peraturan Perpajakan I telah menegaskan bahwa e-faktur pajak tetap sah walaupun alamat yang tampil dalam e-faktur pajak berbeda dengan alamat NPWP. Hal terpenting alamat tersebut memang benar adanya. 




Ini dia PENG-05/PJ.02/2015 dimaksud:
[sila diklik untuk lebih jelas]




Demikianlah Artikel Boleh alamat eFaktur Pajak tidak sama dengan NPWP
dan Nantikan artikel selanjutnya

Anda sekarang membaca artikel Boleh alamat eFaktur Pajak tidak sama dengan NPWP dengan alamat link https://contoh-semuasurat.blogspot.com/2015/06/boleh-alamat-efaktur-pajak-tidak-sama.html

Tidak ada komentar :

Posting Komentar

Leave A Comment...

Iklan