Boleh alamat eFaktur Pajak tidak sama dengan NPWP
Sukermanto
Juni 10, 2015
contoh-semuasurat.blogspot.com | salam hangat dari admin blog.. semoga isi artikel ini bermanfaat bagi pengunjung blog kami dan jangan sungkan untuk berkomentar selamat membaca..
Baca Juga:
Berdasarkan Pengumuman nomor PENG-05/PJ.02/2015 Direktur Peraturan Perpajakan I telah menegaskan bahwa e-faktur pajak tetap sah walaupun alamat yang tampil dalam e-faktur pajak berbeda dengan alamat NPWP. Hal terpenting alamat tersebut memang benar adanya.
Ini dia PENG-05/PJ.02/2015 dimaksud:
[sila diklik untuk lebih jelas]
Demikianlah Artikel Boleh alamat eFaktur Pajak tidak sama dengan NPWP
dan Nantikan artikel selanjutnya
Anda sekarang membaca artikel Boleh alamat eFaktur Pajak tidak sama dengan NPWP dengan alamat link https://contoh-semuasurat.blogspot.com/2015/06/boleh-alamat-efaktur-pajak-tidak-sama.html
- e-Faktur: Cara Memperbarui Sertifikat Digital
- Cara Cepat Update eFaktur Versi 2.0
- Ini Sanksi Berat Bagi PKP yang Tidak e-Faktur
- Ini Manfaat dan Kelebihan e-Faktur yang Perlu Diketahui
- Cek Masa Aktif Sertifikat Digital Anda!
- Video Tutorial Penggunaan Aplikasi eFaktur Pajak
- Pengumuman nomor PENG-06/PJ.02/2015
- Boleh alamat eFaktur Pajak tidak sama dengan NPWP
Tidak ada komentar :
Posting Komentar
Leave A Comment...