Tutorial: Ini Cara e-Filing Pajak Online
Sukermanto
Juni 13, 2016
contoh-semuasurat.blogspot.com | salam hangat dari admin blog.. semoga isi artikel ini bermanfaat bagi pengunjung blog kami dan jangan sungkan untuk berkomentar selamat membaca..
Baca Juga:
- Cara Mudah Mendapatkan ID Billing untuk Bayar Pajak
- e-Faktur: Cara Memperbarui Sertifikat Digital
- Wajib Pajak UKM yang Dikenakan Tarif PPh Final
- Petunjuk Pelaporan Harta Dan Penghasilan Di SPT Tahunan Tahun Pajak 2016
- Pengalaman Lapor SPT Tahunan Dengan e-Form : Cepat Sekali
- 7 Fakta Lapor Pajak Online dengan e-Filing
- 7 Alasan Harus Menggunakan eFiling Pajak
- Tutorial: Ini Cara e-Filing Pajak Online
- eFiling Badan: Mau Lapor Pajak Online? Ini Persiapannya
- Ini Sanksi Jika Tidak Lapor SPT Badan
- e-Filing Gratis Buat Lapor Pajak Makin Hemat & Mudah
Demi memudahkan Wajib Pajak Badan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menyediakan fasilitas cara lapor pajak online yang disebut e-Filing.
e-Filing pajak dilakukan secara online dan real-time melalui website DJP Online atau aplikasi milik penyedia jasa aplikasi (Application Service Provider/ASP). Ini cara melakukan eFiling melalui situs DJP:
1. Mendapatkan EFIN atau nomor identifikasi yang dikenal dengan Electronic Filing Identification Number. Bagaimana cara mendapatkan EFIN? Wajib Pajak harus mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat dan menunjukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Pastikan untuk menyimpan EFIN yang telah diperoleh tersebut.
2. Setelah memperoleh EFIN, Wajib Pajak melakukan pendaftaran online di alamat https://djponline.pajak.go.id/registrasi yang dapat dilakukan di mana saja melalui komputer atau perangkat lain yang memiliki koneksi internet. Ikuti petunjuk di situs tersebut.
3. Setelah melakukan aktivasi dan membuat password untuk akun e-Filing, Wajib Pajak dapat melakukan login di alamat https://djponline.pajak.go.id/account/login. Pastikan untuk menyimpan password secara aman.
5. Apabila seluruh bagian SPT online sudah diisi dengan benar maka Wajib Pajak tinggal memilih tombol “Kirim SPT” dan seluruh proses pelaporan SPT sudah selesai.
Saat ini, terdapat sejumlah ASP yang sudah ditunjuk resmi oleh DJP dalam hal e-Filing Pajak. Salah satunya adalah OnlinePajak, yang telah disahkan DJP dengan Surat Keputusan Nomor KEP-193/PJ/2015. ASP yang satu ini memudahkan setiap Wajib Pajak dalam, menghitung, menyetor, dan melapor pajak Anda secara cuma-cuma untuk semua jenis pajak.
OnlinePajak menjamin keamanan dan kerahasiaan data perusahaan Anda dalam sistem server tersendiri di Indonesia dan terpisah dengan sistem lainnya. Selain itu, Anda tidak perlu melakukan instalasi software apapun karena OnlinePajak adalah aplikasi pajak online. Sehingga, setiap terdapat perubahan peraturan pajak dan penambahan fitur, akan diperbarui secara otomatis.
Demikianlah Artikel Tutorial: Ini Cara e-Filing Pajak Online
dan Nantikan artikel selanjutnya
Anda sekarang membaca artikel Tutorial: Ini Cara e-Filing Pajak Online dengan alamat link https://contoh-semuasurat.blogspot.com/2016/06/tutorial-ini-cara-e-filing-pajak-online.html
- Ini Sanksi Jika Tidak Lapor SPT Badan
- e-Filing Gratis Buat Lapor Pajak Makin Hemat & Mudah
- Cara Mudah Mendapatkan ID Billing untuk Bayar Pajak
- e-Faktur: Cara Memperbarui Sertifikat Digital
- Wajib Pajak UKM yang Dikenakan Tarif PPh Final
- Petunjuk Pelaporan Harta Dan Penghasilan Di SPT Tahunan Tahun Pajak 2016
- Pengalaman Lapor SPT Tahunan Dengan e-Form : Cepat Sekali
- undefined
- 7 Fakta Lapor Pajak Online dengan e-Filing
- 7 Alasan Harus Menggunakan eFiling Pajak
- Tutorial: Ini Cara e-Filing Pajak Online
- eFiling Badan: Mau Lapor Pajak Online? Ini Persiapannya
Tidak ada komentar :
Posting Komentar
Leave A Comment...