Tampilkan postingan dengan label eFIN. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label eFIN. Tampilkan semua postingan
Cara Mudah Mendapatkan ID Billing untuk Bayar Pajak

Cara Mudah Mendapatkan ID Billing untuk Bayar Pajak


eBilling sebagai sistem pembayaran pajak secara elektronik memberikan kemudahan cara penyetoran pajak. Terlebih, dengan adanya eBilling yang dapat mengeluarkan ID Billing, wajib pajak tak perlu lagi direpotkan dengan surat setoran pajak.

Jika Anda hendak bayar pajak online dengan sistem eBilling Pajak, secara umum ada tiga proses yang akan Anda lewati yaitu: proses pendaftaran, proses pembuatan billing pajak, dan proses penyetoran melalui bank persepsi.

Mengawali proses pendaftaran, silakan buka halaman http://djponline.pajak.go.id kemudian isilah data-data yang diperlukan. Di antaranya adalah NPWP, nama pengguna, EFIN, dan alamat email yang masih aktif.

Selanjutnya, Anda akan mendapatkan notifikasi di email Anda yang berisi username, PIN untuk login ke ke http://sse2.pajak.go.id, dan link aktivasi.

Anda telah melewati proses pendaftaran. Kini, waktunya membuat billing pajak dan mendapatkan ID Billing. Berikut ini cara mudah mendapatkannya:

  1. Buka situs SSE pajak;
  2. Login dengan menggunakan NPWP dan PIN yang dikirim ke e-mail Anda;
  3. Input data-data setoran pajak sesuai dengan kebutuhan Anda. Jika sudah yakin, klik ‘Simpan’;
  4. Setelah tersimpan, maka akan muncul tombol ‘Terbitkan Kode Billing’. Klik tombol tersebut untuk menerbitkan kode billing pembayaran pajak Anda;
  5. Anda dapat menyimpannya dengan cara dicetak atau dengan difoto.

Kini, Anda sudah dapat membayarkan pajak dengan mudah. Bawa kode billing yang sudah Anda dapatkan ke sejumlah channel pembayaran pajak seperti ATM, Bank, internet banking, dan kantor pos.

Selain pada saluran resmi eBilling Pajak milik DJP, Kode Billing bisa didapatkan pada penyedia jasa aplikasi yang telah ditunjuk resmi oleh DJP seperti OnlinePajak.

Di OnlinePajak, Anda bisa mendapatkan kemudahan proses hitung, membuat ebilling pajak, setor, dan lapor pajak online di satu aplikasi. OnlinePajak merupakan mitra resmi DJP, sehingga eBilling Pajak dan bukti bayar pajak online Anda sah dari DJP atau negara. Selengkapnya silakan klik https://www.online-pajak.com/id/ebilling-bayar-pajak-online.

7 Fakta Lapor Pajak Online dengan e-Filing

7 Fakta Lapor Pajak Online dengan e-Filing


e-Filing adalah salah satu metode menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) secara elektronik, melalui jaringan internet, yang dapat dilakukan melalui website Direktorat Jenderal Pajak. Penggunaan e-Filing merupakan bagian dari upaya mempermudah para Wajib Pajak melaporkan pajaknya.


Ya, tak dapat dipungkiri e-Filing memberikan banyak manfaat bagi penggunanya. Kini Wajib Pajak tak perlu lagi mengantre di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) pada saat pelaporan SPT. Hal ini dilakukan karena sifat e-Filing berbasiskan internet, artinya dapat dilakukan di mana saja selama Wajib Pajak terhubung dengan internet. Simak 7 fakta lapor pajak online dengan e-Filing berikut ini :

1. Sebelum melakukan e-Filing, Anda harus mendapatkan nomor identifikasi yang dikenal dengan Electronic Filing Identification Number (EFIN). Bagaimana cara mendapatkan EFIN? Wajib Pajak harus mendatangi KPP terdekat dan menunjukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Pastikan untuk menyimpan EFIN yang telah diperoleh tersebut.

2. e-Filing dapat dilakukan di website resmi Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, atau melalui website penyedia jasa aplikasi (Application Service Provider/ASP). Saat ini, terdapat sejumlah ASP yang sudah ditunjuk resmi oleh DJP dalam hal e-Filing Pajak, salah satunya adalah OnlinePajak.

3. DJP memperpanjang batas waktu pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi dari 31 Maret 2016 menjadi 30 April 2016. Salah satu alasannya, karena terkendala gangguan sistem SPT online atau server down.

4. Jika Anda melaporkan pajak secara online, secara tidak langsung Anda telah mengurangi penebangan ratusan pohon untuk menghasilkan jutaan kertas, dan menambah oksigen bagi ribuan orang per hari.

5. Penggunaan e-Filing pajak  mengurangi beban administrasi DJP untuk menerima dan menyimpan SPT fisik karena penerimaan laporan yang dibuat oleh Wajib Pajak menggunakan sarana internet.

6. Direktorat Jenderal Pajak mencatat pelaporan SPT pajak tahunan menggunakan SPT elektronik (e-filing) hingga akhir April 2016 telah mencapai target 7 juta Wajib Pajak. Adapun rincian pelaporan SPT menggunakan e-filing, yaitu Wajib Pajak Orang Pribadi sebesar 6.941.150. Sementara, sisanya 296.131 adalah Wajib Pajak Badan.

7. Sebagai kompensasi mundurnya batas waktu pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan PPh Orang Pribadi menjadi 30 April 2016, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghapus sanksi administrasi sebesar Rp 100 ribu. Denda tersebut pada dasarnya dikenakan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang terlambat melaporkan pajaknya.





Tutorial: Ini Cara e-Filing Pajak Online

Tutorial: Ini Cara e-Filing Pajak Online


Demi memudahkan Wajib Pajak Badan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menyediakan fasilitas cara lapor pajak online yang disebut e-Filing.


e-Filing pajak dilakukan secara online dan real-time melalui website DJP Online atau aplikasi milik penyedia jasa aplikasi (Application Service Provider/ASP). Ini cara melakukan eFiling melalui situs DJP:


1. Mendapatkan EFIN atau nomor identifikasi yang dikenal dengan Electronic Filing Identification Number. Bagaimana cara mendapatkan EFIN? Wajib Pajak harus mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat dan menunjukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Pastikan untuk menyimpan EFIN yang telah diperoleh tersebut.

2. Setelah memperoleh EFIN, Wajib Pajak melakukan pendaftaran online di alamat https://djponline.pajak.go.id/registrasi yang dapat dilakukan di mana saja melalui komputer atau perangkat lain yang memiliki koneksi internet. Ikuti petunjuk di situs tersebut.

3. Setelah melakukan aktivasi dan membuat password untuk akun e-Filing, Wajib Pajak dapat melakukan login di alamat https://djponline.pajak.go.id/account/login. Pastikan untuk menyimpan password secara aman.

4. Pilih layanan eFiling pajak dan ikuti petunjuk langkah demi langkah pengisian SPT online.

5. Apabila seluruh bagian SPT online sudah diisi dengan benar maka Wajib Pajak tinggal memilih tombol “Kirim SPT” dan seluruh proses pelaporan SPT sudah selesai.

Saat ini, terdapat sejumlah ASP yang sudah ditunjuk resmi oleh DJP dalam hal e-Filing Pajak. Salah satunya adalah OnlinePajak, yang telah disahkan DJP dengan Surat Keputusan Nomor KEP-193/PJ/2015. ASP yang satu ini memudahkan setiap Wajib Pajak dalam, menghitung, menyetor, dan melapor pajak Anda secara cuma-cuma untuk semua jenis pajak.

OnlinePajak menjamin keamanan dan kerahasiaan data perusahaan Anda dalam sistem server tersendiri di Indonesia dan terpisah dengan sistem lainnya. Selain itu, Anda tidak perlu melakukan instalasi software apapun karena OnlinePajak adalah aplikasi pajak online. Sehingga, setiap terdapat perubahan peraturan pajak dan penambahan fitur, akan diperbarui secara otomatis.


e-Filing Gratis Buat Lapor Pajak Makin Hemat & Mudah

e-Filing Gratis Buat Lapor Pajak Makin Hemat & Mudah

e-Filing pajak merupakan solusi administrasi pajak yang dapat menghemat waktu dan biaya. Apalagi kini dengan kehadiran OnlinePajak yang menyediakan e-Filing gratis merupakan kesempatan bagus bagi wajib pajak badan untuk mengurangi biaya administrasi pajak bulanannya dan tentu saja menghemat waktu mereka dalam lapor pajak.

Menurut data dari Bank Dunia dan PWC dalam Paying Taxes 2015, e-filing atau lapor pajak online dapat mengurangi biaya penuntasan pajak di Afrika Selatan hingga 22,4%. Walaupun di beberapa negara seperti Nepal dan Ukraina, penerapan e-Filing pajak justru meningkatkan biaya perusahaan sekitar 20-25%. Namun menurut Bank Dunia ini dikarenakan implementasi prosedur e-filing yang kurang bagus di negara-negara tersebut.    

Di Indonesia, jenis pajak badan yang diharus dilaporkan perusahaan setiap bulannya ada sekitar 5 hingga 15 jenis. Tak mengherankan jika begitu banyaknya waktu dihabiskan untuk mengurus pajak perusahaan.

Sebelum penerapan e-filing di tahun 2004, Bank Dunia dan PWC mengungkapkan penuntasan kewajiban pajak di Indonesia mencapai 560 jam dalam sebulan. Berkat e-Filing dan sistem perhitungan dan pembayaran elektronik, penuntasan pajak di tahun 2015 berkurang menjadi 254 jam.  

Sementara itu di Hong Kong, hanya dibutuhkan waktu 78 jam saja untuk mengurus pajak perusahaan atau sama dengan 3,5 jam per hari. Ini membuat Hong Kong jadi negara terefisien di dunia dalam hal pengurusan pajak.




Berminat melakukan e-Filing? e-Filing pajak sangat mudah dilakukan. Namun sebelumnya, wajib pajak perlu mengajukan permohonan mendapatkan eFIN terlebih dahulu ke KPP. eFIN berguna sebagai nomor identifikasi wajib pajak saat melakukan lapor pajak online untuk enkripsi dan menjaga kerahasiaan laporan pajak yang dikirimkan.

Setelah mendapatkan eFIN, Anda pun bisa langsung merasakan manfaat e-Filing. Tak perlu lagi antri di KPP untuk lapor pajak, apalagi kena macet di jalan saat pergi menuju KPP. Bukti e-Filing atau NTTE (Nomor Tanda Terima Elektronik) dapat Anda tersimpan aman di dalam cloud tanpa khawatir hilang atau rusak.



Iklan