Tampilkan postingan dengan label lapor pajak online. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label lapor pajak online. Tampilkan semua postingan
e-Faktur: Cara Memperbarui Sertifikat Digital

e-Faktur: Cara Memperbarui Sertifikat Digital

Sertifikat digital atau sertifikat elektronik adalah salah satu elemen penting bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) dalam membuat faktur pajak. Sertifikat yang berisi tanda tangan elektronik dan identitas subjek hukum ini didesain sebagai pengaman untuk melakukan transaksi data secara online.


Sertifikat elektronik e-Faktur tidak selamanya dapat dimiliki karena akan kadaluarsa dalam kurun waktu dua tahun. Jika sudah expired, maka dapat dipastikan PKP tak akan bisa lagi menggunakan aplikasi e-Faktur terutama saat ingin mengunggah e-Faktur. Lantas, bagaimana cara memperbarui sertifikat digital?

Cara Memperbarui Sertifikat Digital e-Faktur


Saat sudah expired, pastikan Anda telah membuang sertifikat digital yang sudah kadaluarsa tersebut. Caranya mudah, buka laman pengaturan browser Anda. Kemudian cari dan klik bagian manage certificate hingga nampak seperti tampilan di bawah ini:


Selanjutnya, Anda perlu mengurus sertifikat elektronik ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Jangan lupa untuk mengecek syarat-syarat yang diperlukan dan lebih cermat dalam mebaca klausul sebelum pergi ke KPP. Siapa yang harus pergi ke KPP? Tidak perlu direktur, yang terpenting adalah orang tersebut termasuk ke dalam definisi pengurus.

Jika Anda lupa dengan persyaratannya, untuk PKP statusnya Pusat atau PKP pada umumnya, syarat yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut:

  1. Surat Pernyataan Persetujuan Penggunaan Sertifikat Elektronik DJP (bermaterai Rp 6.000)
  2. Surat Permintaan Sertifikat Elektronik ditandatangani dan disampaikan oleh pengurus PKP yang bersangkutan
  3. SPT Tahunan PPh Badan tahun terakhir (asli)
  4. Bukti Penerimaan tanda terima pelaporan SPT Tahunan PPh Badan tahun terakhir (asli dan fotokopi)
  5. KTP/Paspor/KITAS/KITAP pengurus (asli dan fotokopi)
  6. Kartu Keluarga pengurus (asli dan fotokopi)
  7. Pas foto terbaru pengurus (softcopy)
  8. Password permintaan nomor seri faktur pajak
  9. Nama pengurus harus tercantum dalam SPT Tahunan PPh badan terakhir

Sementara itu, bagi PKP cabang, syarat yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut:

  1. SPT Tahunan PPh Badan Pusat (fotokopi)
  2. Penunjukkan dari pengurus pusat untuk PKP cabang (asli dan fotokopi)

Idealnya, proses perpanjangan sertifikat digital tidak memakan waktu lama. Jangan lupa untuk membawa USB Flashdisk dan memberikannya kepada petugas, karena nantinya file sertifikat elektronik yang baru akan dimasukkan ke dalam flashdisk Anda.

Jika sertifikat digital sudah di tangan, kini Anda perlu kembali membuka komputer/laptop, masuk ke pengaturan browser, unggah sertifikat digital yang sudah Anda perpanjang. Jangan lupa untuk meng-upload sertifikat elektronik yang baru di aplikasi e-Faktur 2.0.



Jika proses pembaruan sertifikat digital sudah selesai, artinya Anda sebagai PKP sudah dapat membuat dan meng-approve faktur pajak. Untuk mengakses aplikasi efaktur dengan lebih mudah, Anda dapat menggunakan eFaktur web based.

eFaktur web based adalah aplikasi efaktur yang dapat diakses secara online, dari mana saja, kapan saja, selama Anda tersambung dengan koneksi internet.

Bila menggunakan eFaktur web based, Anda tak perlu tergantung lagi pada prosesor dan kapasitas penyimpanan laptop atau komputer. Sehingga, Anda bisa mendapatkan PDF eFaktur lebih cepat.

Wajib Pajak UKM yang Dikenakan Tarif PPh Final

Wajib Pajak UKM yang Dikenakan Tarif PPh Final

Dasar pengenaan pajak yang digunakan untuk menghitung PPh Final adalah jumlah peredaran bruto (omzet) setiap bulan yang dikalikan tarif PPh final satu persen. Pajak yang dibayar atau terutang di luar negeri atas penghasilan dari luar negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dapat dikreditkan terhadap Pajak Penghasilan yang terutang berdasarkan ketentuan Undang-undang Pajak Penghasilan dan peraturan pelaksanaannya.

Siapa saja yang harus lapor dan setor Pajak PPh Final? Berikut ini kriteria wajib pajak UKM yang dikenakan dan tidak dikenakan tarif PPh Final/Pajak UKM. Wajib pajak yang dikenakan tarif PPh Final:

  1. Wajib Pajak orang pribadi atau Wajib Pajak badan yang tidak termasuk bentuk usaha tetap
  2. Menerima penghasilan dari usaha, tetapi tidak termasuk penghasilan dari jasa yang berhubungan dengan pekerjaan bebas, dengan peredaran bruto (omzet) tidak melebihi Rp 4,8 miliar dalam satu tahun pajak.

Tidak termasuk wajib pajak yang dikenakan PPh Final/Pajak UKM adalah:

  1. Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha perdagangan dan/atau jasa yang dalam usahanya, yaitu:
    • menggunakan sarana atau prasarana yang dapat dibongkar pasang, baik yang menetap maupun tidak menetap; dan
    • menggunakan sebagian atau seluruh tempat untuk kepentingan umum yang tidak diperuntukkan bagi tempat usaha atau berjualan.

  1. Wajib Pajak Badan yang:
    • belum beroperasi secara komersial; atau
    • Wajib Pajak badan yang dalam jangka waktu 1 (satu) tahun setelah beroperasi secara komersial memperoleh peredaran bruto (omzet) melebihi Rp 4,8 miliar.

Batas akhir penyetoran Pajak UKM adalah tanggal 15 setiap bulannya. Pajak UKM ini disetorkan ke kas negara melalui bank persepsi yaitu bank yang menerima pembayaran pajak. Setelah melakukan setor pajak Anda akan mendapatkan bukti bayar atau NTPN (Nomor Tanda Penerimaan Negara).

Setiap tahun, pelaku UKM harus melaporkan pendapatan tahunannya dengan form SPT 1770 kepada DJP. Pada form SPT 1770 terdapat lampiran PPh Final. Pada lampiran ini, pelaku UKM harus memberikan laporan peredaran bruto atau omzet penjualannya dan melaporkannya ke KPP paling lambat tanggal 31 Maret.

ADAKAH PTKP UNTUK UKM?

Pada para pelaku UKM tidak dikenakan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) pada penghasilannya. Hal ini dikarenakan penghasilan bruto pelaku UKM sudah dikenakan PPh Pasal 4 ayat 2 sebesar satu persen.

Hal ini berbeda dengan pegawai atau pekerja bebas yang menerima penghasilan dari suatu perusahaan dan dikenakan PTKP dengan jumlah tertentu yang ditentukan Direktorat Jenderal Pajak. Klik https://www.online-pajak.com/id/pph-final untuk info selengkapnya. 



Petunjuk Pelaporan Harta Dan Penghasilan Di SPT Tahunan Tahun Pajak 2016

Petunjuk Pelaporan Harta Dan Penghasilan Di SPT Tahunan Tahun Pajak 2016

Banyak yang masih bingung pelaporan SPT Tahunan untuk tahun pajak 2016. Khususnya pelaporan harta. Hal ini terkait dengan harta yang dilaporkan dalam SPH (Surat Pernyataan Harta Untuk Pengampunan Pajak) atau harta yang diamnestikan. Apakah dilaporkan di SPT Tahunan atau dilapor terpisah. Ditambah lagi ada kewajiban dari peserta amnesti pajak untuk melaporkan harta yang dilaporkan secara terpisah, seperti Laporan Penempatan Harta Tambahan Yang Berada di Wilayah NKRI atau Laporan Pengalihan dan Realisasi Investasi Harta Tambahan. Kedua laporan tersebut terpisah dari SPT Tahunan. 



Direktur Peraturan Perpajakan II telah membuat penegasan melalui S-150/PJ.03/2017 bahwa harta yang dilaporkan atau harta yang diamnestikan diperlakukan sebagai perolehan harta baru atau perolehan utang baru sesuai tanggal Surat Keterangan.

Bagi wajib pajak yang menyelenggarakan pembukuan, ada dua catatan penting terkait "harta baru" tersebut, yaitu:

  • nilai harta bersih dicatat sebagai tambahan atas saldo laba ditahan;
  • harta baru tersebut tidak dapat disusutkan untuk tujuan perpajakan.
Bagaimana pelaporan "harta baru" tersebut di SPT Tahunan Orang Pribadi? 
Berikut petunjuk pelaporan harta yang diamnestikan (dilaporkan di B1, C1, atau D1 form SPH) di SPT Tahunan 2016 :
  • Harta repatriasi yang dilaporkan di C1 dilaporkan di SPT 2016 setelah pengalihan sesuai peraturan yang berlaku;
  • Tahun perolehan sesuai dengan tahun Surat Keterangan Pengampunan Pajak diterbitkan;
  • Harta kas dan setara kas (ada nilai nominalnya) maka dicatat sesuai nilai nominal pada 31 Desember 2016;
  • Harta kas dan setara kas yang bernilai selain rupiah, maka harus di-kurs-kan sesuai kurs pada tanggal 31 Desember;
  • Harta selain kas, dilaporkan sesuai dengan nilai wajar yang dilaporkan di form B1, C1, dan D1 SPH dan harus dalam satuan mata uang rupiah.
  • Kolom keterangan di SPT diisi dengan lokasi harta dan nomor dokumen sesuai SPH. 
raden agus suparman : matrik pelaporan Harta Tambahan SPH pada SPT Tahunan Tahun Pajak 2016

Sedangkan pelaporan utang yang dilaporkan di B2, C2, dan D2 SPH dilaporkan sebagai tahun peminjaman sesuai tahun diterbitkan Surat Keterangan. Nilai utang sesuai dengan nilai utang sebenarnya pada tanggal 31 Desember termasuk utang bunga.

Bagaimana pelaporan penghasilan luar negeri di SPT Tahunan?

Penghasilan dari harta yang berada di dalam negeri dilaporkan dan dikenai PPh sesuai dengan jenis penghasilan. Bisa dikenai PPh final atau bisa juga dikenai tarif umum Pasal 17 UU PPh. 

Contoh penjualan tanah tentu dikenai PPh final. Jika penjualan tanah tersebut pada bulan Desember 2016 dikenai tarif 2,5% dari harga jual. Tetapi jika penghasilan dari usaha atau royalti maka dikenai tarif umum.

Penghasilan dari harta yang berada di luar negeri dilaporkan pada kolom Penghasilan Neto Luar Negeri pada formulir "Induk SPT Tahunan". Karena yang dilaporkan penghasilan neto, maka perincian penghasilan dan biaya (jika ada) harus dibuatkan lampiran tersendiri. Lampiran juga harus memuat pajak yang sudah dibayar di luar negeri atas penghasilan tersebut.

Jika ada pajak yang sudah dibayar di luar negeri dan dilaporkan di lampiran SPT Tahunan, maka fiskus memandang bahwa lampiran tersebut sebagai permohonan PPh Pasal 24. Karena itu, lampiran ini harus merinci :

  1. nama dan alamat sumber atau pemberi penghasilan di Luar Negeri;
  2. jenis penghasilan, seperti : dividen, bunga, royalti, sewa harta;
  3. penghasilan neto dalam satuan mata uang rupiah;
  4. pajak yang dibayar, atau dipotong di luar negeri;
  5. penghitungan kredit pajak luar negeri sesuai dengan PMK-164/2002.
Surat Direktur Peraturan Perpajakan II nomor S-150/PJ.03/2017 secara tidak langsung mengatur bahwa semua penghasilan luar negeri dikenai PPh umum. Walaupun di Indonesia atas jenis penghasilan tersebut dikenai PPh Final.

Disini diharuskan melaporkan semua penghasilan dari luar negeri di Induk SPT Tahunan. Secara matematis, pelaporan yang di bagian Induk SPT Tahunan merupakan penghasilan yang dikenai tarif Pasal 17 UU PPh.

Contoh : penghasilan dari sewa rumah yang berada di NKRI maka dilaporkan di bagian penghasilan final. Jika menggunakan form 1770S maka ada di form 1770S-II bagian A. Sedangkan jika penghasilan dari sewa rumah yang berada di Luar Negeri maka dilaporkan di Induk form 1770S



Semua Penghasilan Luar Negeri dilaporkan di bagian Induk SPT Tahunan
Karena dilaporkan di Induk, maka atas sewa rumah yang berada di Luar Negeri akan dikenai tarif Pasal 17 UU PPh. Sedangkan pajak yang sudah dibayar di Luar Negeri dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak PPh Pasal 24. 

Secara matematis, atas penghasilan sewa rumah yang berada di Luar Negeri akan dikenai PPh di Indonesia jika tarif Pasal 17 UU PPh lebih besar dibandingkan dengan tarif pajak luar negeri. Dan yang dibayarkan di Indonesia adalah selisih lebih besar tersebut. Sehingga tidak ada pajak ganda (double taxation).

Cek tulisan terbaru di aguspajak.com/blog







Pengalaman Lapor SPT Tahunan Dengan e-Form : Cepat Sekali

Pengalaman Lapor SPT Tahunan Dengan e-Form : Cepat Sekali

raden agus suparman : Alur e-Form SPT Tahunan
Direktorat Jenderal Pajak kembali membuat inovasi dalam pelaporan online. Pelaporan SPT Tahunan yang baru tahun ini, 2017, melalui kanal e-Form. Saya sudah mencoba dan diantara kelebihan e-Form dibanding efiling adalah koneksi atau login ke laman djponline.pajak.go.id hanya dilakukan saat unduh file e-Form. Selebihnya offline! Dan saat submit (lapor SPT Tahunan) harus ada koneksi internet. 

Karena e-Form bagian dari djponline.pajak,go.id, agar bisa lapor menggunakan e-Form maka harus daftar dulu. Bagi yang sudah daftar sebelumnya, atau sudah lapor menggunakan efiling tahun sebelumnya tinggal langsung login saja.


Daftar Akun DJP Online

Setelah login, langkah pertama adalah mengubah setting profile. 
Tambah hak akses dengan mencentang e-Form.



Setelah dicentang, maka klik menu "Ubah Akses". 
Kemudian akan muncul pemberitahuan :



Setelah klik "Ok" maka akan kembali ke menu login.
Silakan login lagi!
Setelah login muncul menu e-Form :


Kemudian pilih menu e-Form
di sebelah kiri diinformasikan ada dua file yang harus diunduh
satu : Viewer
dua : file e-Form



untuk unduh viewer, dapat langsung diunduh dari djponline.pajak.go.id
atau bisa juga dari tempat lain, seperti google drive ini 

Viewer ini adalah IBM Forms Viewer 8.2.0
Setelah diunduh, jangan lupa untuk diinstall





Sedangkan file e-Form yang diunduh nampaknya hasil dari IBM Forms karena berekstensi xfdl
Untuh unduh file e-Form kita klik "Buat SPT"



Ikuti langkah-langkahnya setelah yang ada.
Terakhir akan unduh file e-Form :




bersamaan dengan unduh Formulir SPT, token dikirim ke email terdaftar.
fungsi email untuk verifikasi
nanti token dimasukkan ke formulir sebelum dikirim.

Ini penambakan e-Form saya


Pengalaman saya dengan e-Form :

  • pengisian e-Form dilakukan tidak perlu online alias dilakukan dengan offline; 
  • tampilan kecil sehingga view saya naikan menjadi 150%;
  • baris yang berwarna merah wajib diisi, dan warna kuning tidak dapat diisi (biasanya rumus) selain itu bisa diisi atau tidak;
  • penghasilan dari bendahara sudah masuk, tinggal dicek dan jika tidak sesuai dengan bukti potong diedit saja;
  • daftar harta tahun lalu sudah ada, jika ada penambahan dan pengurahan bisa dilakukan di e-Form;
  • nomor kependudukan (NIK) wajib diisi, bahkan untuk anak yang masih sekolah dasar;
  • pemotong sudah ada di Lampiran I;
  • penghasilan neto kita isikan seseuai bukti potong A2 atau A1;
  • isi PTKP sesuai status di bukti potong
  • kode token sama walaupun kita unduh e-Form lebih dari sekali dan tidak ada daluwarsanya

Ini panduan pengisian menurut pembuat aplikasi :


panduan umum pengisian eform


Dan jika gambar masih belum cukup, silakan unduh panduan pengisian e-Form versi pdf ini

Saat submit SPT, saya sengaja logout dulu dari laman djponline.pajak.go.id
maksudnya untuk membuktikan bahwa lapor SPT Tahunan melalui e-Form tidak berlu masuk ke laman djponline.pajak.go.id
dan ternyata langsung terkirim hanya dalam satu detik saja sejak klik tombol "submit"

Nah, saya sudah lapor menggunakan e-Form


Lapor SPT Tahunan menggunakan e-Form sangat membantu jika internet kita tidak bagus atau saat rame lapor SPT (peak time session). Kenapa? Karena pengisian SPT secara offline. Dan ini salah satu alasan dibukanya kanal e-Form di djponline.pajak.go.id


latar belakang penambahan kanal eForm di djponline.pajak.go.id




Silakan dicoba

Cek tulisan terbaru di aguspajak.com/blog 

 



7 Fakta Lapor Pajak Online dengan e-Filing

7 Fakta Lapor Pajak Online dengan e-Filing


e-Filing adalah salah satu metode menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) secara elektronik, melalui jaringan internet, yang dapat dilakukan melalui website Direktorat Jenderal Pajak. Penggunaan e-Filing merupakan bagian dari upaya mempermudah para Wajib Pajak melaporkan pajaknya.


Ya, tak dapat dipungkiri e-Filing memberikan banyak manfaat bagi penggunanya. Kini Wajib Pajak tak perlu lagi mengantre di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) pada saat pelaporan SPT. Hal ini dilakukan karena sifat e-Filing berbasiskan internet, artinya dapat dilakukan di mana saja selama Wajib Pajak terhubung dengan internet. Simak 7 fakta lapor pajak online dengan e-Filing berikut ini :

1. Sebelum melakukan e-Filing, Anda harus mendapatkan nomor identifikasi yang dikenal dengan Electronic Filing Identification Number (EFIN). Bagaimana cara mendapatkan EFIN? Wajib Pajak harus mendatangi KPP terdekat dan menunjukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Pastikan untuk menyimpan EFIN yang telah diperoleh tersebut.

2. e-Filing dapat dilakukan di website resmi Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, atau melalui website penyedia jasa aplikasi (Application Service Provider/ASP). Saat ini, terdapat sejumlah ASP yang sudah ditunjuk resmi oleh DJP dalam hal e-Filing Pajak, salah satunya adalah OnlinePajak.

3. DJP memperpanjang batas waktu pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi dari 31 Maret 2016 menjadi 30 April 2016. Salah satu alasannya, karena terkendala gangguan sistem SPT online atau server down.

4. Jika Anda melaporkan pajak secara online, secara tidak langsung Anda telah mengurangi penebangan ratusan pohon untuk menghasilkan jutaan kertas, dan menambah oksigen bagi ribuan orang per hari.

5. Penggunaan e-Filing pajak  mengurangi beban administrasi DJP untuk menerima dan menyimpan SPT fisik karena penerimaan laporan yang dibuat oleh Wajib Pajak menggunakan sarana internet.

6. Direktorat Jenderal Pajak mencatat pelaporan SPT pajak tahunan menggunakan SPT elektronik (e-filing) hingga akhir April 2016 telah mencapai target 7 juta Wajib Pajak. Adapun rincian pelaporan SPT menggunakan e-filing, yaitu Wajib Pajak Orang Pribadi sebesar 6.941.150. Sementara, sisanya 296.131 adalah Wajib Pajak Badan.

7. Sebagai kompensasi mundurnya batas waktu pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan PPh Orang Pribadi menjadi 30 April 2016, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghapus sanksi administrasi sebesar Rp 100 ribu. Denda tersebut pada dasarnya dikenakan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang terlambat melaporkan pajaknya.





7 Alasan Harus Menggunakan eFiling Pajak

7 Alasan Harus Menggunakan eFiling Pajak


Tahun ini, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mencatat pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) pajak tahunan menggunakan eFiling hingga April lalu telah melewati target sebesar 7 juta wajib pajak. Di antara yang melaporkan pajak adalah Wajib Pajak Orang Pribadi sebanyak 6.941.150,  sementara sisanya 296.131 adalah Wajib Pajak Badan.

Pelaporan pajak di Indonesia semakin mudah semenjak adanya sebuah terobosan cara lapor pajak online yang dikenal dengan sebutan eFiling. Meskipun metode yang memanfaatkan kecanggihan teknologi ini memberikan banyak keuntungan bagi pemakainya, namun masih banyak Wajib Pajak yang melaporkan SPT secara manual dengan mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Ini 7 alasan Anda harus menggunakan eFiling pajak online :

1. Lapor SPT Online dapat dilakukan dengan cepat karena melalui jaringan internet yang proses penerimaan datanya dilakukan secara realtime.

2. Anda dapat melakukan eFiling pajak kapanpun dan dimanapun Anda berada selama Anda terhubung dengan internet. Jika Anda tak dapat melakukannya di kantor, Anda dapat melakukannya di kafe atau bahkan di rumah.

3. Penggunaan aplikasi yang begitu mudah (user-friendly). Cukup masuk ke website DJP atau ASP yang sudah disahkan semisal OnlinePajak.

4. Tidak ribet. Anda tidak perlu melakukan instalasi aplikasi apapun jika eFiling melalui website DJP atau menggunakan aplikasi pajak dari ASP OnlinePajak.

5. Anda dapat melakukan monitoring secara real time dari pelaporan pajak yang telah dikirimkan.

6. Hemat Biaya. Artinya, Anda tidak perlu mengurus kocek untuk pergi ke Kantor Pelayanan Pajak jika sudah mengerti cara lapor pajak online atau eFiling.

7. Gratis

Ketujuh poin di atas hanya bagian kecil dari manfaat menggunakan e-Filing Pajak. Tentu saja dengan adanya layanan ini masyarakat diharapkan dapat lebih mudah dalam lapor pajak, dan tentunya lebih taat lagi membayar pajak.


Tutorial: Ini Cara e-Filing Pajak Online

Tutorial: Ini Cara e-Filing Pajak Online


Demi memudahkan Wajib Pajak Badan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menyediakan fasilitas cara lapor pajak online yang disebut e-Filing.


e-Filing pajak dilakukan secara online dan real-time melalui website DJP Online atau aplikasi milik penyedia jasa aplikasi (Application Service Provider/ASP). Ini cara melakukan eFiling melalui situs DJP:


1. Mendapatkan EFIN atau nomor identifikasi yang dikenal dengan Electronic Filing Identification Number. Bagaimana cara mendapatkan EFIN? Wajib Pajak harus mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat dan menunjukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Pastikan untuk menyimpan EFIN yang telah diperoleh tersebut.

2. Setelah memperoleh EFIN, Wajib Pajak melakukan pendaftaran online di alamat https://djponline.pajak.go.id/registrasi yang dapat dilakukan di mana saja melalui komputer atau perangkat lain yang memiliki koneksi internet. Ikuti petunjuk di situs tersebut.

3. Setelah melakukan aktivasi dan membuat password untuk akun e-Filing, Wajib Pajak dapat melakukan login di alamat https://djponline.pajak.go.id/account/login. Pastikan untuk menyimpan password secara aman.

4. Pilih layanan eFiling pajak dan ikuti petunjuk langkah demi langkah pengisian SPT online.

5. Apabila seluruh bagian SPT online sudah diisi dengan benar maka Wajib Pajak tinggal memilih tombol “Kirim SPT” dan seluruh proses pelaporan SPT sudah selesai.

Saat ini, terdapat sejumlah ASP yang sudah ditunjuk resmi oleh DJP dalam hal e-Filing Pajak. Salah satunya adalah OnlinePajak, yang telah disahkan DJP dengan Surat Keputusan Nomor KEP-193/PJ/2015. ASP yang satu ini memudahkan setiap Wajib Pajak dalam, menghitung, menyetor, dan melapor pajak Anda secara cuma-cuma untuk semua jenis pajak.

OnlinePajak menjamin keamanan dan kerahasiaan data perusahaan Anda dalam sistem server tersendiri di Indonesia dan terpisah dengan sistem lainnya. Selain itu, Anda tidak perlu melakukan instalasi software apapun karena OnlinePajak adalah aplikasi pajak online. Sehingga, setiap terdapat perubahan peraturan pajak dan penambahan fitur, akan diperbarui secara otomatis.


e-Filing Gratis Buat Lapor Pajak Makin Hemat & Mudah

e-Filing Gratis Buat Lapor Pajak Makin Hemat & Mudah

e-Filing pajak merupakan solusi administrasi pajak yang dapat menghemat waktu dan biaya. Apalagi kini dengan kehadiran OnlinePajak yang menyediakan e-Filing gratis merupakan kesempatan bagus bagi wajib pajak badan untuk mengurangi biaya administrasi pajak bulanannya dan tentu saja menghemat waktu mereka dalam lapor pajak.

Menurut data dari Bank Dunia dan PWC dalam Paying Taxes 2015, e-filing atau lapor pajak online dapat mengurangi biaya penuntasan pajak di Afrika Selatan hingga 22,4%. Walaupun di beberapa negara seperti Nepal dan Ukraina, penerapan e-Filing pajak justru meningkatkan biaya perusahaan sekitar 20-25%. Namun menurut Bank Dunia ini dikarenakan implementasi prosedur e-filing yang kurang bagus di negara-negara tersebut.    

Di Indonesia, jenis pajak badan yang diharus dilaporkan perusahaan setiap bulannya ada sekitar 5 hingga 15 jenis. Tak mengherankan jika begitu banyaknya waktu dihabiskan untuk mengurus pajak perusahaan.

Sebelum penerapan e-filing di tahun 2004, Bank Dunia dan PWC mengungkapkan penuntasan kewajiban pajak di Indonesia mencapai 560 jam dalam sebulan. Berkat e-Filing dan sistem perhitungan dan pembayaran elektronik, penuntasan pajak di tahun 2015 berkurang menjadi 254 jam.  

Sementara itu di Hong Kong, hanya dibutuhkan waktu 78 jam saja untuk mengurus pajak perusahaan atau sama dengan 3,5 jam per hari. Ini membuat Hong Kong jadi negara terefisien di dunia dalam hal pengurusan pajak.




Berminat melakukan e-Filing? e-Filing pajak sangat mudah dilakukan. Namun sebelumnya, wajib pajak perlu mengajukan permohonan mendapatkan eFIN terlebih dahulu ke KPP. eFIN berguna sebagai nomor identifikasi wajib pajak saat melakukan lapor pajak online untuk enkripsi dan menjaga kerahasiaan laporan pajak yang dikirimkan.

Setelah mendapatkan eFIN, Anda pun bisa langsung merasakan manfaat e-Filing. Tak perlu lagi antri di KPP untuk lapor pajak, apalagi kena macet di jalan saat pergi menuju KPP. Bukti e-Filing atau NTTE (Nomor Tanda Terima Elektronik) dapat Anda tersimpan aman di dalam cloud tanpa khawatir hilang atau rusak.



Iklan