Tampilkan postingan dengan label e-filing. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label e-filing. Tampilkan semua postingan
7 Fakta Lapor Pajak Online dengan e-Filing

7 Fakta Lapor Pajak Online dengan e-Filing


e-Filing adalah salah satu metode menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) secara elektronik, melalui jaringan internet, yang dapat dilakukan melalui website Direktorat Jenderal Pajak. Penggunaan e-Filing merupakan bagian dari upaya mempermudah para Wajib Pajak melaporkan pajaknya.


Ya, tak dapat dipungkiri e-Filing memberikan banyak manfaat bagi penggunanya. Kini Wajib Pajak tak perlu lagi mengantre di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) pada saat pelaporan SPT. Hal ini dilakukan karena sifat e-Filing berbasiskan internet, artinya dapat dilakukan di mana saja selama Wajib Pajak terhubung dengan internet. Simak 7 fakta lapor pajak online dengan e-Filing berikut ini :

1. Sebelum melakukan e-Filing, Anda harus mendapatkan nomor identifikasi yang dikenal dengan Electronic Filing Identification Number (EFIN). Bagaimana cara mendapatkan EFIN? Wajib Pajak harus mendatangi KPP terdekat dan menunjukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Pastikan untuk menyimpan EFIN yang telah diperoleh tersebut.

2. e-Filing dapat dilakukan di website resmi Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, atau melalui website penyedia jasa aplikasi (Application Service Provider/ASP). Saat ini, terdapat sejumlah ASP yang sudah ditunjuk resmi oleh DJP dalam hal e-Filing Pajak, salah satunya adalah OnlinePajak.

3. DJP memperpanjang batas waktu pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi dari 31 Maret 2016 menjadi 30 April 2016. Salah satu alasannya, karena terkendala gangguan sistem SPT online atau server down.

4. Jika Anda melaporkan pajak secara online, secara tidak langsung Anda telah mengurangi penebangan ratusan pohon untuk menghasilkan jutaan kertas, dan menambah oksigen bagi ribuan orang per hari.

5. Penggunaan e-Filing pajak  mengurangi beban administrasi DJP untuk menerima dan menyimpan SPT fisik karena penerimaan laporan yang dibuat oleh Wajib Pajak menggunakan sarana internet.

6. Direktorat Jenderal Pajak mencatat pelaporan SPT pajak tahunan menggunakan SPT elektronik (e-filing) hingga akhir April 2016 telah mencapai target 7 juta Wajib Pajak. Adapun rincian pelaporan SPT menggunakan e-filing, yaitu Wajib Pajak Orang Pribadi sebesar 6.941.150. Sementara, sisanya 296.131 adalah Wajib Pajak Badan.

7. Sebagai kompensasi mundurnya batas waktu pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan PPh Orang Pribadi menjadi 30 April 2016, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghapus sanksi administrasi sebesar Rp 100 ribu. Denda tersebut pada dasarnya dikenakan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang terlambat melaporkan pajaknya.





7 Alasan Harus Menggunakan eFiling Pajak

7 Alasan Harus Menggunakan eFiling Pajak


Tahun ini, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mencatat pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) pajak tahunan menggunakan eFiling hingga April lalu telah melewati target sebesar 7 juta wajib pajak. Di antara yang melaporkan pajak adalah Wajib Pajak Orang Pribadi sebanyak 6.941.150,  sementara sisanya 296.131 adalah Wajib Pajak Badan.

Pelaporan pajak di Indonesia semakin mudah semenjak adanya sebuah terobosan cara lapor pajak online yang dikenal dengan sebutan eFiling. Meskipun metode yang memanfaatkan kecanggihan teknologi ini memberikan banyak keuntungan bagi pemakainya, namun masih banyak Wajib Pajak yang melaporkan SPT secara manual dengan mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Ini 7 alasan Anda harus menggunakan eFiling pajak online :

1. Lapor SPT Online dapat dilakukan dengan cepat karena melalui jaringan internet yang proses penerimaan datanya dilakukan secara realtime.

2. Anda dapat melakukan eFiling pajak kapanpun dan dimanapun Anda berada selama Anda terhubung dengan internet. Jika Anda tak dapat melakukannya di kantor, Anda dapat melakukannya di kafe atau bahkan di rumah.

3. Penggunaan aplikasi yang begitu mudah (user-friendly). Cukup masuk ke website DJP atau ASP yang sudah disahkan semisal OnlinePajak.

4. Tidak ribet. Anda tidak perlu melakukan instalasi aplikasi apapun jika eFiling melalui website DJP atau menggunakan aplikasi pajak dari ASP OnlinePajak.

5. Anda dapat melakukan monitoring secara real time dari pelaporan pajak yang telah dikirimkan.

6. Hemat Biaya. Artinya, Anda tidak perlu mengurus kocek untuk pergi ke Kantor Pelayanan Pajak jika sudah mengerti cara lapor pajak online atau eFiling.

7. Gratis

Ketujuh poin di atas hanya bagian kecil dari manfaat menggunakan e-Filing Pajak. Tentu saja dengan adanya layanan ini masyarakat diharapkan dapat lebih mudah dalam lapor pajak, dan tentunya lebih taat lagi membayar pajak.


Tutorial: Ini Cara e-Filing Pajak Online

Tutorial: Ini Cara e-Filing Pajak Online


Demi memudahkan Wajib Pajak Badan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menyediakan fasilitas cara lapor pajak online yang disebut e-Filing.


e-Filing pajak dilakukan secara online dan real-time melalui website DJP Online atau aplikasi milik penyedia jasa aplikasi (Application Service Provider/ASP). Ini cara melakukan eFiling melalui situs DJP:


1. Mendapatkan EFIN atau nomor identifikasi yang dikenal dengan Electronic Filing Identification Number. Bagaimana cara mendapatkan EFIN? Wajib Pajak harus mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat dan menunjukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Pastikan untuk menyimpan EFIN yang telah diperoleh tersebut.

2. Setelah memperoleh EFIN, Wajib Pajak melakukan pendaftaran online di alamat https://djponline.pajak.go.id/registrasi yang dapat dilakukan di mana saja melalui komputer atau perangkat lain yang memiliki koneksi internet. Ikuti petunjuk di situs tersebut.

3. Setelah melakukan aktivasi dan membuat password untuk akun e-Filing, Wajib Pajak dapat melakukan login di alamat https://djponline.pajak.go.id/account/login. Pastikan untuk menyimpan password secara aman.

4. Pilih layanan eFiling pajak dan ikuti petunjuk langkah demi langkah pengisian SPT online.

5. Apabila seluruh bagian SPT online sudah diisi dengan benar maka Wajib Pajak tinggal memilih tombol “Kirim SPT” dan seluruh proses pelaporan SPT sudah selesai.

Saat ini, terdapat sejumlah ASP yang sudah ditunjuk resmi oleh DJP dalam hal e-Filing Pajak. Salah satunya adalah OnlinePajak, yang telah disahkan DJP dengan Surat Keputusan Nomor KEP-193/PJ/2015. ASP yang satu ini memudahkan setiap Wajib Pajak dalam, menghitung, menyetor, dan melapor pajak Anda secara cuma-cuma untuk semua jenis pajak.

OnlinePajak menjamin keamanan dan kerahasiaan data perusahaan Anda dalam sistem server tersendiri di Indonesia dan terpisah dengan sistem lainnya. Selain itu, Anda tidak perlu melakukan instalasi software apapun karena OnlinePajak adalah aplikasi pajak online. Sehingga, setiap terdapat perubahan peraturan pajak dan penambahan fitur, akan diperbarui secara otomatis.


eFiling Badan: Mau Lapor Pajak Online? Ini Persiapannya

eFiling Badan: Mau Lapor Pajak Online? Ini Persiapannya


Meskipun perpajakan di Indonesia sudah didukung oleh teknologi yang mumpuni, namun bisa jadi ada yang belum mengenal efiling pajak online. Ya, ini adalah sebuah metode penyampaian SPT atau pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan yang dilakukan secara online dan real-time melalui website efiling pajak DJP Online atau aplikasi yang disediakan ASP (Application Service Provider / Penyedia Jasa Aplikasi) pajak.


Sebelum melakukan efiling, Anda musti menyiapkan sejumlah hal semisal mengaktivasikan EFIN di Kantor Pelayanan Pajak. Kemudian, siapkan e-SPT atau file CSV yang hendak dilaporkan dengan menggunakan aplikasi dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Online.

Selanjutnya, untuk melakukan efiling pajak badan, wajib pajak harus menggunakan aplikasi dari ASP yang sudah diakui dan disahkan DJP. OnlinePajak adalah ASP efiling pajak dan e-SPT alternatif berbasis online yang telah disahkan DJP dengan Surat Keputusan Nomor KEP-193/PJ/2015.

OnlinePajak memberikan banyak manfaat pajak online yang mempermudah wajib pajak badan dalam hitung, setor, dan lapor pajak, serta mengelola administrasi perusahaan dalam satu aplikasi terpadu.

Hal selanjutnya yang perlu Anda perhatikan adalah batas waktu pelaporan pajak online badan. Seperti lapor pajak badan secara manual, batas waktu efiling juga mengikuti batas waktu penyampaian SPT pada umumnya. Untuk SPT Masa PPN, batas waktu pelaporannya adalah setiap akhir bulan berikutnya (tanggal 30 atau 31).

Sementara batas waktu pelaporan SPT Masa PPh adalah setiap tanggal 20 bulan berikutnya. Batas akhir pelaporan SPT Tahunan Badan adalah setiap tanggal 30 April atau 4 bulan setelah perusahaan tutup buku.

Jika semua hal terkait e-Filing telah disiapkan, Anda perlu mengingat satu hal agar membuat Anda tidak lalai. Yaitu, denda keterlambatan lapor SPT online. Jumlah denda yang ditetapkan jika wajib pajak terlambat lapor SPT online badan sama dengan jumlah denda yang ditetapkan untuk wajib pajak yang terlambat lapor pajak secara manual.

Anda harus membayar sanksi administratif senilai Rp 100 ribu untuk setiap keterlambatan SPT Masa PPh dan Rp 500 ribu untuk PPN. Sementara jika lalai atau telat dalam melapor SPT Tahunan Badan, denda yang dikenakan lebih besar 10 kali lipat atau Rp 1 juta.


Ini Sanksi Jika Tidak Lapor SPT Badan

Tak dapat dipungkiri selalu ada konsekuensi dari setiap tanggung jawab yang tidak dipenuhi. Terlebih jika hal tersebut dilakukan demi perbaikan kesejahteraan dan kualitas. Contohnya adalah jika sebuah perusahaan tidak lapor SPT Badan yang terdiri dari SPT Masa dan Tahunan. Perusahaan tersebut akan dikenakan sanksi administrasi Wajib Pajak Badan.

Jika terlambat atau tidak melapor SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai, perusahaan dikenakan sanksi sebesar Rp 500 ribu. Sementara untuk SPT Masa Pajak Penghasilan maka dikenakan sanksi administratif Rp 100 ribu. Keduanya berlaku untuk setiap bulan yang terlambat atau tidak dilaporkan. Batas maksimal pelaporan SPT Masa PPN adalah akhir bulan berikutnya, sedangkan SPT Masa PPh dilaporkan maksimal tanggal 20 bulan berikutnya.

Sanksi administrasi dengan nilai yang lebih besar akan diberikan bagi Wajib Pajak Badan yang terlambat atau tidak melapor SPT Tahunan. Denda lapornya adalah Rp 1 juta dan SPT ini harus dilaporkan maksimal empat bulan setelah berakhirnya tahun pajak.

Selain sanksi di atas, terdapat pula sanksi berupa bunga. Jika telat membayar dan melapor bunganya sebesar 2% setiap bulannya untuk masa pajak. Anda akan menerima sanksi tersebut dalam bentuk Surat Tagihan Pajak.

Tidak hanya sampai di situ, seperti tercantum dalam Pasal 39 UU KUP Nomor 16 Tahun 2009, Wajib Pajak juga dapat dipenjara minimal enam bulan dan maksimal enam tahun jika sengaja atau lalai menyerahkan SPT Pajak dan mengisi informasi palsu pada formulir SPT Pajak.

e-Filing adalah cara penyampaian SPT Tahunan PPh secara elektronik dan terhubung melalui internet pada website DJP Online atau laman penyedia layanan aplikasi (ASP) e-SPT untuk melaporkan seluruh SPT Badan.

Saat ini terdapat beberapa ASP yang ditunjuk DJP, salah satunya adalah OnlinePajak. Jika ASP lainnya berbayar, OnlinePajak adalah satu-satunya yang menyediakan layanan e-Filing untuk seluruh wajib pajak termasuk Badan atau Perusahaan tanpa dipungut biaya.

e-Filing SPT Badan di OnlinePajak memudahkan wajib pajak Badan dalam lapor SPT Tahunan Badan dan SPT Masa tanpa perlu datang dan antre di KPP. Cukup sekali klik, gratis sekarang dan selamanya.

Bagaimana cara melakukan e-Filing Badan? Pertama, Anda harus mendapatkan EFIN Badan. Silakan install aplikasi di salah satu ASP atau cukup membuat akun di OnlinePajak. Impor data dari software yang Anda pakai untuk membuat laporan SPT Tahunan Badan. Kemudian, Anda sudah dapat melakukan e-Filing SPT Tahunan Badan.

Dengan adanya informasi ini, Wajib Pajak Badan diharapkan dapat lebih patuh dalam menyetor dan melaporkan pajak sesuai batas waktu yang telah ditentukan.


e-Filing Gratis Buat Lapor Pajak Makin Hemat & Mudah

e-Filing Gratis Buat Lapor Pajak Makin Hemat & Mudah

e-Filing pajak merupakan solusi administrasi pajak yang dapat menghemat waktu dan biaya. Apalagi kini dengan kehadiran OnlinePajak yang menyediakan e-Filing gratis merupakan kesempatan bagus bagi wajib pajak badan untuk mengurangi biaya administrasi pajak bulanannya dan tentu saja menghemat waktu mereka dalam lapor pajak.

Menurut data dari Bank Dunia dan PWC dalam Paying Taxes 2015, e-filing atau lapor pajak online dapat mengurangi biaya penuntasan pajak di Afrika Selatan hingga 22,4%. Walaupun di beberapa negara seperti Nepal dan Ukraina, penerapan e-Filing pajak justru meningkatkan biaya perusahaan sekitar 20-25%. Namun menurut Bank Dunia ini dikarenakan implementasi prosedur e-filing yang kurang bagus di negara-negara tersebut.    

Di Indonesia, jenis pajak badan yang diharus dilaporkan perusahaan setiap bulannya ada sekitar 5 hingga 15 jenis. Tak mengherankan jika begitu banyaknya waktu dihabiskan untuk mengurus pajak perusahaan.

Sebelum penerapan e-filing di tahun 2004, Bank Dunia dan PWC mengungkapkan penuntasan kewajiban pajak di Indonesia mencapai 560 jam dalam sebulan. Berkat e-Filing dan sistem perhitungan dan pembayaran elektronik, penuntasan pajak di tahun 2015 berkurang menjadi 254 jam.  

Sementara itu di Hong Kong, hanya dibutuhkan waktu 78 jam saja untuk mengurus pajak perusahaan atau sama dengan 3,5 jam per hari. Ini membuat Hong Kong jadi negara terefisien di dunia dalam hal pengurusan pajak.




Berminat melakukan e-Filing? e-Filing pajak sangat mudah dilakukan. Namun sebelumnya, wajib pajak perlu mengajukan permohonan mendapatkan eFIN terlebih dahulu ke KPP. eFIN berguna sebagai nomor identifikasi wajib pajak saat melakukan lapor pajak online untuk enkripsi dan menjaga kerahasiaan laporan pajak yang dikirimkan.

Setelah mendapatkan eFIN, Anda pun bisa langsung merasakan manfaat e-Filing. Tak perlu lagi antri di KPP untuk lapor pajak, apalagi kena macet di jalan saat pergi menuju KPP. Bukti e-Filing atau NTTE (Nomor Tanda Terima Elektronik) dapat Anda tersimpan aman di dalam cloud tanpa khawatir hilang atau rusak.



Iklan