penafsiran yang bersifat a contrario tidak bisa diterapkan dalam UU KUP
Sukermanto
Mei 01, 2016
contoh-semuasurat.blogspot.com | salam hangat dari admin blog.. semoga isi artikel ini bermanfaat bagi pengunjung blog kami dan jangan sungkan untuk berkomentar selamat membaca..
Baca Juga:
- Contoh Surat Pernyataan Bersedia Membuat NPWP Untuk Syarat Pencairan Kredit
- Cara Mudah Mendapatkan ID Billing untuk Bayar Pajak
- mengaktifkan kembali NPWP non efektif
- Pemeriksaan Lapangan Dengan Rasa Pemeriksaan Kantor
- kehebohan karena moratorium pemeriksaan pajak
- Jurus Baru Mengungkap Pengemplang Pajak
- sangat jarang wajib pajak orang pribadi melaporkan harta di Luar Negeri
- pinjaman tanpa bunga dari pihak yang memiliki hubungan istimewa dianggap sebagai modal
- Jadikan Perppu Momentum Meningkatkan Tax Ratio
- Wakil Yang Dapat Mewakili Menurut Undang-Undang KUP
- Dokumen dan Informasi Wajib Bagi Yang Melakukan Transfer Pricing
- STP Sekarang Ada Daluarsanya
- penafsiran yang bersifat a contrario tidak bisa diterapkan dalam UU KUP
- Cara Daftar NPWP ONLINE 2021
Kewajiban perpajakan di Indonesia berlaku hanya 5 tahun. Setelah lewat 5 tahun, otoritas pajak tidak bisa lagi menagih hak negara dari Wajib Pajak. Kecuali jika Wajib Pajak terbukti melakukan tindak pidana dalam perpajakan. Artinya penagihannya bukan melalui hukum administrasi pajak tetapi menggunakan pidana pajak. Hanya saja ada banyak penafsiran darimana 5 tahun dihitung.
Pasal 2 ayat (4a) UU KUP berbunyi:
Direktur Peraturan Perpajakan I atas nama Dirjen Pajak sudah menegaskan bahwa walaupun ditetapkan secara jabatan, DJP masih bisa menerbitkan surat ketetapan pajak 5 tahun ke belakang sejak penetapan secara jabatan.
Ini kutipan penting dari S-393/PJ.02/2016 tanggal 26 April 2016:
Catatan:
Argumentum a contrario atau sering disebut a contrario, yaitu menafsirkan atau menjelaskan undang-undang yang didasarkan pada perlawanan pengertian antara peristiwa konkrit yang dihadapi dan peristiwa yang diatur dalam undang-undang.
Pasal 2 ayat (4a) UU KUP berbunyi:
Kewajiban perpajakan bagi Wajib Pajak yang diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau yang dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak secara jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dimulai sejak saat Wajib Pajak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan perpajakan, paling lama 5 (lima) tahun sebelum diterbitkannya Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau dikukuhkannya sebagai Pengusaha Kena PajakPasal ini mengatakan bahwa otoritas pajak dapat menagih pajak 5 tahun ke belakang sejak NPWP diterbitkan secara jabatan. Ayat diatas sering dibandingkan dengan Pasal 2 ayat (4) UU KUP yang berbunyi:
Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau mengukuhkan Pengusaha Kena Pajak secara jabatan apabila Wajib Pajak atau Pengusaha Kena Pajak tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (2).Sebagian mengatakan bahwa jika NPWP itu ditetapkan secara jabatan berdasarkan Pasal 2 ayat (4) UU KUP maka kewajiban perpajakannya dimulai sejak NPWP atau PKP ditetapkan. Jadi Pasal 2 ayat (4a) UU KUP tidak bisa digunakan.
Direktur Peraturan Perpajakan I atas nama Dirjen Pajak sudah menegaskan bahwa walaupun ditetapkan secara jabatan, DJP masih bisa menerbitkan surat ketetapan pajak 5 tahun ke belakang sejak penetapan secara jabatan.
Ini kutipan penting dari S-393/PJ.02/2016 tanggal 26 April 2016:
- Bahwa pengaturan ketentuan dalam Pasal 2 ayat (4) dan ayat (4a) Undang-Undang KUP merupakan konsekuensi logis dari ketentuan dalam Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang KUP, apabila Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak tidak memenuhi kewajibannya untuk mendaftarkan diri atau melaporkan usahanya pada kantor Direktorat Jenderal Pajak padahal telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai peraturan perundang-undangan perpajakan.
- Bahwa pengaturan ketentuan dalam Pasal 2 ayat (4a) Undang-Undang KUP yang menyatakan bahwa kewajiban perpajakan bagi Wajib Pajak dimulai sejak saat Wajib Pajak memenuhi kewajiban subjektif dan objektif paling lama 5 (lima) tahun sebelum diterbitkannya NPWP dan/atau dikukuhkannya sebagai PKP dimaksudkan untuk menegaskan dan memberikan kepastian hukum adanya ketentuan daluwarsa penetapan pajak 5 (lima) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) dan ayat (4) Undang-Undang KUP.
- Pendapat yang menyatakan bahwa ketentuan Pasal 2 ayat (4a) Undang-Undang KUP mengenai kewajiban perpajakan diberlakukan mundur 5 (lima) tahun tidak berlaku bagi Wajib Pajak yang diterbitkan NPWP dan/atau yang dikukuhkan sebagai PKP berdasarkan permohonan merupakan penafsiran yang bersifat a contrario. Ketentuan Pasal 2 ayat (4a) Undang-Undang KUP tidak dapat ditafsirkan secara a contrario. Dalam hukum pajak, penafsiran a contrario dan penafsiran analogy tidak dapat diterapkan karena dapat memperluas atau mempersempit dasar pengenaan dan penetapan pajak yang terutang.
Catatan:
Argumentum a contrario atau sering disebut a contrario, yaitu menafsirkan atau menjelaskan undang-undang yang didasarkan pada perlawanan pengertian antara peristiwa konkrit yang dihadapi dan peristiwa yang diatur dalam undang-undang.
Demikianlah Artikel penafsiran yang bersifat a contrario tidak bisa diterapkan dalam UU KUP
dan Nantikan artikel selanjutnya
Anda sekarang membaca artikel penafsiran yang bersifat a contrario tidak bisa diterapkan dalam UU KUP dengan alamat link https://contoh-semuasurat.blogspot.com/2016/05/penafsiran-yang-bersifat-contrario.html
- kenaikan harta yang tidak jelas sumbernya merupakan penghasilan
- pemeriksaan data konkret yang lebih sederhana
- Jadikan Perppu Momentum Meningkatkan Tax Ratio
- Wakil Yang Dapat Mewakili Menurut Undang-Undang KUP
- Dokumen dan Informasi Wajib Bagi Yang Melakukan Transfer Pricing
- STP Sekarang Ada Daluarsanya
- penafsiran yang bersifat a contrario tidak bisa diterapkan dalam UU KUP
- Cara Daftar NPWP ONLINE 2021
- Contoh Surat Pernyataan Bersedia Membuat NPWP Untuk Syarat Pencairan Kredit
- Cara Mudah Mendapatkan ID Billing untuk Bayar Pajak
- mengaktifkan kembali NPWP non efektif
- Pemeriksaan Lapangan Dengan Rasa Pemeriksaan Kantor
- kehebohan karena moratorium pemeriksaan pajak
- Jurus Baru Mengungkap Pengemplang Pajak
- sangat jarang wajib pajak orang pribadi melaporkan harta di Luar Negeri
- pinjaman tanpa bunga dari pihak yang memiliki hubungan istimewa dianggap sebagai modal
- undefined
- Indonesia Butuh Badan Otonomi Pajak
- Petunjuk Pelaksana Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi
- Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administrasi Tahun 2015
Tidak ada komentar :
Posting Komentar
Leave A Comment...