Cara Daftar NPWP ONLINE 2021
NPWP adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, apakah NPWP wajib dimiliki oleh orang setiap orang. Tentu saja, karena sebagai Warga Negara Indonesia yang baik tentunya harus taat membayar pajak sehingga kartu ini diperlukan bagi setiap WNI yang sudah bekerja. Karena itu kartu ini juga berfungsi sebagai identitas pengenal bagi setiap warga yang memiliki hak dan kewajiban dalam setiap kegiatan yang berhubungan dengan pajak.
NPWP ini biasanya digunakan dalam setiap transaksi kredit bank, kredit barang elektronik dan yang lainnya. Tentu saja pajak yang sudah dibayarkan memiliki efek yang berdampak besar pada kehidupan Anda. Contohnya, ketika Anda ingin pergi ke kantor, ke luar kota, atau ke tempat-tempat lainnya tentunya Anda pasti melewati jalan raya bukan? Jalan raya itu sendiri dibangun dari uang yang Anda berikan kepada pemerintah melalui pajak penghasilan yang Anda bayarkan setiap bulan.
Setelah tahu manfaat besar dari membayar pajak tidak ada alasan lagi bukan untuk tidak mendaftarkan diri Anda sebagai wajib pajak.
Lalu, bagaimana caranya untuk mendaftar sebagai wajib pajak dan mendapatkan kartu NPWP. Dengan segala kecanggihan teknologi sekarang ini Anda bisa mendapatkan NPWP hanya dengan duduk di depan laptop atau computer Anda dan mendaftar NPWP lewat jalur online. Kenapa harus lewat online?
Karena hal ini dapat memudahkan Anda jika tempat tinggal Anda jauh dari domisili yang tercantum di KTP Anda. Contohnya, jika Anda saat ini bekerja di Jakarta dan Anda menyewa kontrakan atau kos-kosan di daerah sekitar tempat kerja Anda. Namun, KTP Anda masih KTP daerah Serang, tentunya Anda harus mengurus NPWP tersebut di KPP tempat Anda tinggal. Selain memakan waktu hal tersebut juga melelahkan karena mau tidak mau Anda harus mengurus NPWP sesuai domisili KTP Anda.
Untuk itulah Dirjen Pajak memberi kemudahan bagi Anda untuk mengurus NPWP secara online melalui situs www.pajak.go.id. Berikut ini adalah langkah-langkah yang perlu Anda lakukan untuk mendaftar NPWP secara online:
1. Persiapkan segala Dokumen Sebagai Syarat Membuat NPWP
Berikut ini adalah dokumen yang perlu Anda persiapkan untuk membuat NPWP secara online:
- Siapkan fotokopi KTP atau SIM untuk WNI. Bagi WNA Anda bisa menyiapkan fotokopi paspor dan surat keterangan tempat tinggal. Dokumen ini diperlukan untuk wajib pajak pribadi non usahawan.
- Untuk wajib pajak pribadi pengusaha Anda memerlukan dokumen tambahan yaitu surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari instansi yang berwenang.
- Fotokopi kartu NPWP suami, kartu keluarga, dan fotokopi surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta atau surat pernyataan menghendaki melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan suami bagi yang wanita kawin yang dikenai pajak terpisah dari suaminya
- Masuk ke situs www.pajak.go.id
- Pilih e-Registration.
- Untuk yang ingin mendaftar, klik daftar. Setelah itu Anda bisa mengisi kolom nama, alamat email, password, dan yang lain dengan lengkap. Kemudian ketik Anda sudah yakin dengan data yang Anda masukkan ke setiap kolom klik Save.
- Kemudian Anda bisa mengaktifasi akun yang telah Anda buat tadi. Bagaimana cara mengaktifkannya buka email yang Anda daftarkan ke situs pajak sebelumnya, kemudian Anda buka inbox dari Dirjen Pajak. Anda tinggal mengikuti petunjuk yang ada di inbox tersebut.
- Cetak dokumen yang ada pada layar komputer. Dokumen yang harus Anda cetak adalah Formulir Registrasi Wajib Pajak dan Surat Keterangan Terdaftar Sementara.
- Kemudian setelah dicetak Anda tinggal menandatangani formulir registrasi wajib pajak tersebut.
- Setelah ditandatangani Anda harus menyiapkan dokumen yang diperlukan untuk membuat NPWP seperti yang sudah disebutkan di atas.
- Setelah itu, tinggal scan dokumen yang diperlukan kemudian Anda mengirimkannya dalam bentuk file melalui aplikasi e-Registration.
2. Mendaftar NPWP online
Jika seluruh dokumen yang dibutuhkan sudah dipersiapkan lansung saja mendaftar online dengan langkah-langkah sebagai berikut :
3. Login dan Isi Formulir Permohonan NPWP
Setelah aktivasi berhasil Anda bisa login dengan memasukkan email dan password yang telah Anda buat tadi. Login ke akun Anda melalui link yang terdapat pada email yang dikirim oleh dirjen pajak sebagai bentuk konfirmasi aktivasi. Setelah login Anda tinggal mengisi formulir pendaftaran yang ada di laman tersebut dengan lengkap. Setelah selesai isi formulir, klik tombol "Token" (kode rahasia) yang ada pada dashboard. Kemudian cek email Anda.
4. Klik Tombol Daftar
Setelah mendapatkan email yang berisi "Token", copy-paste token di email tersebut dan masuk kembali ke menu dashboard. Lalu, klik "Kirim" dan paste kode token tersebut di kolom "Token". Setelah itu, klik "Kirim Permohonan".Jika sudah Anda isi dengan lengkap, Anda tinggal klik tombol daftar dan formulir tersebut otomatis terkirim ke KPP tempat Wajib Pajak Terdaftar. Lalu ikuti langkah berikutnya sebagai berikut:
5. Menunggu Aplikasi Pengajuan Permohonan NPWP
Contoh Email Permohonan Pengajuan NPWP diterima via Gmail.com
Setelah semua langkah di atas, hal selanjutnya adalah Anda tinggal menunggu, apakah pengajuan permohonan NPWP Anda diterima atau ditolak. Anda bisa cek melalui email atau bisa dicek di history pendaftaran aplikasi e-Registration tersebut. Biasanya jika pendaftaran berlangsung tanpa kendala, kartu NPWP sudah dikirim ke alamat Anda dalam waktu kurang lebih 14 hari.
Jika setelah periode tersebut, belum juga mendapatkan juga kartu NPWP, kemungkinan terdapat dokumen-dokumen yang belum dilengkapi atau dianggap tidak sah. Silakan daftar NPWP online kembali atau telepon ke KPP tempat Anda terdaftar untuk informasi lebih lanjut.
Selain melalui pendaftaran NPWP online, bisa juga mendapatkan kartu NPWP dengan langsung mendatangi atau mengirimkan formulir dan dokumen-dokumen yang dibutuhkan ke KPP sekitar tempat tinggal Anda melalui pos, jasa kurir atau ekspedisi dan simpan bukti pengirimannya.