Tampilkan postingan dengan label NPWP. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label NPWP. Tampilkan semua postingan
Cara Daftar NPWP ONLINE 2021

Cara Daftar NPWP ONLINE 2021

NPWP adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, apakah NPWP wajib dimiliki oleh orang setiap orang. Tentu saja, karena sebagai Warga Negara Indonesia yang baik tentunya harus taat membayar pajak sehingga kartu ini diperlukan bagi setiap WNI yang sudah bekerja. Karena itu kartu ini juga berfungsi sebagai identitas pengenal bagi setiap warga yang memiliki hak dan kewajiban dalam setiap kegiatan yang berhubungan dengan pajak.

NPWP ini biasanya digunakan dalam setiap transaksi kredit bank, kredit barang elektronik dan yang lainnya. Tentu saja pajak yang sudah dibayarkan memiliki efek yang berdampak besar pada kehidupan Anda. Contohnya, ketika Anda ingin pergi ke kantor, ke luar kota, atau ke tempat-tempat lainnya tentunya Anda pasti melewati jalan raya bukan? Jalan raya itu sendiri dibangun dari uang yang Anda berikan kepada pemerintah melalui pajak penghasilan yang Anda bayarkan setiap bulan.

Setelah tahu manfaat besar dari membayar pajak tidak ada alasan lagi bukan untuk tidak mendaftarkan diri Anda sebagai wajib pajak.

Lalu, bagaimana caranya untuk mendaftar sebagai wajib pajak dan mendapatkan kartu NPWP.  Dengan segala kecanggihan teknologi sekarang ini Anda bisa mendapatkan NPWP hanya dengan duduk di depan laptop atau computer Anda dan mendaftar NPWP lewat jalur online. Kenapa harus lewat online?

Karena hal ini dapat memudahkan Anda jika tempat tinggal Anda jauh dari domisili yang tercantum di KTP Anda. Contohnya, jika Anda saat ini bekerja di Jakarta dan Anda menyewa kontrakan atau kos-kosan di daerah sekitar tempat kerja Anda. Namun, KTP Anda masih KTP daerah Serang, tentunya Anda harus mengurus NPWP tersebut di KPP tempat Anda tinggal. Selain memakan waktu hal tersebut juga melelahkan karena mau tidak mau Anda harus mengurus NPWP sesuai domisili KTP Anda.

Untuk itulah Dirjen Pajak memberi kemudahan bagi Anda untuk mengurus NPWP secara online melalui situs www.pajak.go.id. Berikut ini adalah langkah-langkah yang perlu Anda lakukan untuk mendaftar NPWP secara online:

1. Persiapkan segala Dokumen Sebagai Syarat Membuat NPWP

 Berikut ini adalah dokumen yang perlu Anda persiapkan untuk membuat NPWP secara online:

  • Siapkan fotokopi KTP atau SIM untuk WNI. Bagi WNA  Anda bisa menyiapkan fotokopi paspor dan surat keterangan tempat tinggal. Dokumen ini diperlukan untuk wajib  pajak pribadi non usahawan.
  • Untuk wajib pajak pribadi pengusaha  Anda memerlukan dokumen tambahan yaitu surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas  dari instansi yang berwenang.
  • Fotokopi kartu NPWP suami, kartu keluarga, dan fotokopi surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta atau surat pernyataan menghendaki melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan suami bagi yang wanita kawin yang dikenai pajak terpisah dari suaminya
  • 2. Mendaftar NPWP online

    Jika seluruh dokumen yang dibutuhkan sudah dipersiapkan lansung saja mendaftar online dengan langkah-langkah sebagai berikut :

    • Masuk ke situs www.pajak.go.id
    • Pilih e-Registration.
    • Untuk yang ingin mendaftar, klik daftar. Setelah itu  Anda bisa mengisi kolom nama, alamat email, password,  dan yang lain dengan lengkap. Kemudian ketik  Anda sudah yakin dengan data yang Anda masukkan ke setiap kolom klik Save.
    • Kemudian Anda bisa mengaktifasi akun yang telah Anda buat tadi. Bagaimana cara mengaktifkannya buka email yang Anda daftarkan ke situs pajak sebelumnya, kemudian Anda buka inbox dari Dirjen Pajak. Anda tinggal mengikuti petunjuk yang ada di inbox tersebut.
    • 3. Login dan Isi Formulir Permohonan NPWP

      Setelah aktivasi berhasil Anda bisa login dengan  memasukkan email dan password yang telah Anda buat tadi. Login ke akun Anda melalui link yang terdapat pada email yang dikirim oleh dirjen pajak sebagai bentuk konfirmasi aktivasi. Setelah login Anda tinggal mengisi formulir pendaftaran yang ada di laman tersebut dengan lengkap. Setelah selesai isi formulir, klik tombol "Token" (kode rahasia) yang ada pada dashboard. Kemudian cek email Anda.

      4. Klik Tombol Daftar

      Setelah mendapatkan email yang berisi "Token", copy-paste token di email tersebut dan masuk kembali ke menu dashboard. Lalu, klik "Kirim" dan paste kode token tersebut di kolom "Token". Setelah itu, klik "Kirim Permohonan".Jika sudah Anda isi dengan lengkap, Anda tinggal klik tombol daftar dan formulir tersebut otomatis terkirim ke KPP tempat Wajib Pajak Terdaftar. Lalu ikuti langkah berikutnya sebagai berikut:

      • Cetak dokumen yang ada pada layar komputer. Dokumen yang harus Anda cetak adalah Formulir  Registrasi Wajib Pajak dan Surat Keterangan Terdaftar Sementara.
      • Kemudian setelah dicetak Anda tinggal menandatangani formulir registrasi wajib pajak tersebut.
      • Setelah ditandatangani Anda harus menyiapkan dokumen  yang diperlukan untuk membuat NPWP seperti yang sudah disebutkan di atas.
      • Setelah itu, tinggal scan dokumen yang diperlukan  kemudian Anda mengirimkannya dalam bentuk file melalui aplikasi e-Registration.

      5. Menunggu Aplikasi Pengajuan Permohonan NPWP


      Contoh Email Permohonan Pengajuan NPWP diterima via Gmail.com

      Setelah semua langkah di atas, hal selanjutnya adalah Anda tinggal menunggu, apakah pengajuan permohonan NPWP Anda diterima atau ditolak. Anda bisa cek melalui email atau bisa dicek di history pendaftaran aplikasi e-Registration  tersebut. Biasanya jika pendaftaran berlangsung tanpa kendala, kartu NPWP sudah dikirim ke alamat Anda dalam waktu kurang lebih 14 hari.

      Jika setelah periode tersebut, belum juga mendapatkan juga kartu NPWP, kemungkinan terdapat dokumen-dokumen yang belum dilengkapi atau dianggap tidak sah. Silakan daftar NPWP online kembali atau telepon ke KPP tempat Anda terdaftar untuk informasi lebih lanjut.

      Selain melalui pendaftaran NPWP online, bisa juga mendapatkan kartu NPWP dengan langsung mendatangi atau mengirimkan formulir dan dokumen-dokumen yang dibutuhkan ke KPP sekitar tempat tinggal Anda melalui pos, jasa kurir atau ekspedisi dan simpan bukti pengirimannya.


Contoh Surat Pernyataan Bersedia Membuat NPWP Untuk Syarat Pencairan Kredit

Contoh Surat Pernyataan Bersedia Membuat NPWP Untuk Syarat Pencairan Kredit

Pada kesempatan ini kami akan bagikan contoh Surat Pernyataan Bersedia Membuat NPWP Untuk Syarat Pencairan Kredit. Pada lembaga keuangan jika akan mencairkan dana kredit dalam jumlah besar maka membutuhkan persyratan salah satunya yakni NPWP.

Dalam Contoh Surat Pernyataan Bersedia Membuat NPWP Untuk Syarat Pencairan Kredit ini di jelaskan bahwa sang calon debitur besedia untuk membuat NPWP sebagai sayarat untuk pencairan kredit.

di dalam Contoh Surat Pernyataan Bersedia Membuat NPWP Untuk Syarat Pencairan Kredit ini di tulis dengan bahasa sangat sederhana sehingga sangat mudah untuk di pahami oleh pihak Lembaga Keuangan.

berikut ini  Contoh Surat Pernyataan Bersedia Membuat NPWP Untuk Syarat Pencairan Kredit :




SURAT PERNYATAAN BERSEDIA MEMBUAT NPWP


Yang bertanda tangan di bawah ini saya :

  • Nama : paijo

  • Tempat Tanggal Lahir : blora, 19-09-1989

  • Alamat : Jln . Kesiangan desa blora jawa

Dengan ini bersedia untuk membuat NPWP sebagai sarat untuk pencairan Kredit di Bank ………….. dengan maksimal waktu 1(satu) bulan setelah pencairan NPWP tersebut sudah jadi

Demikia surat pernytaan ini kami buat dan dapat di pertanggung jawabkan sebagaimana mestinya.


Blora,09-09-2021



paijio

Download Flle word KLIK DISINI

Cara Mudah Mendapatkan ID Billing untuk Bayar Pajak

Cara Mudah Mendapatkan ID Billing untuk Bayar Pajak


eBilling sebagai sistem pembayaran pajak secara elektronik memberikan kemudahan cara penyetoran pajak. Terlebih, dengan adanya eBilling yang dapat mengeluarkan ID Billing, wajib pajak tak perlu lagi direpotkan dengan surat setoran pajak.

Jika Anda hendak bayar pajak online dengan sistem eBilling Pajak, secara umum ada tiga proses yang akan Anda lewati yaitu: proses pendaftaran, proses pembuatan billing pajak, dan proses penyetoran melalui bank persepsi.

Mengawali proses pendaftaran, silakan buka halaman http://djponline.pajak.go.id kemudian isilah data-data yang diperlukan. Di antaranya adalah NPWP, nama pengguna, EFIN, dan alamat email yang masih aktif.

Selanjutnya, Anda akan mendapatkan notifikasi di email Anda yang berisi username, PIN untuk login ke ke http://sse2.pajak.go.id, dan link aktivasi.

Anda telah melewati proses pendaftaran. Kini, waktunya membuat billing pajak dan mendapatkan ID Billing. Berikut ini cara mudah mendapatkannya:

  1. Buka situs SSE pajak;
  2. Login dengan menggunakan NPWP dan PIN yang dikirim ke e-mail Anda;
  3. Input data-data setoran pajak sesuai dengan kebutuhan Anda. Jika sudah yakin, klik ‘Simpan’;
  4. Setelah tersimpan, maka akan muncul tombol ‘Terbitkan Kode Billing’. Klik tombol tersebut untuk menerbitkan kode billing pembayaran pajak Anda;
  5. Anda dapat menyimpannya dengan cara dicetak atau dengan difoto.

Kini, Anda sudah dapat membayarkan pajak dengan mudah. Bawa kode billing yang sudah Anda dapatkan ke sejumlah channel pembayaran pajak seperti ATM, Bank, internet banking, dan kantor pos.

Selain pada saluran resmi eBilling Pajak milik DJP, Kode Billing bisa didapatkan pada penyedia jasa aplikasi yang telah ditunjuk resmi oleh DJP seperti OnlinePajak.

Di OnlinePajak, Anda bisa mendapatkan kemudahan proses hitung, membuat ebilling pajak, setor, dan lapor pajak online di satu aplikasi. OnlinePajak merupakan mitra resmi DJP, sehingga eBilling Pajak dan bukti bayar pajak online Anda sah dari DJP atau negara. Selengkapnya silakan klik https://www.online-pajak.com/id/ebilling-bayar-pajak-online.

penafsiran yang bersifat a contrario tidak bisa diterapkan dalam UU KUP

penafsiran yang bersifat a contrario tidak bisa diterapkan dalam UU KUP

Kewajiban perpajakan di Indonesia berlaku hanya 5 tahun. Setelah lewat 5 tahun, otoritas pajak tidak bisa lagi menagih hak negara dari Wajib Pajak. Kecuali jika Wajib Pajak terbukti melakukan tindak pidana dalam perpajakan. Artinya penagihannya bukan melalui hukum administrasi pajak tetapi menggunakan pidana pajak. Hanya saja ada banyak penafsiran darimana 5 tahun dihitung.

Pasal 2 ayat (4a) UU KUP berbunyi:
Kewajiban perpajakan bagi Wajib Pajak yang diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau yang dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak secara jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dimulai sejak saat Wajib Pajak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan perpajakan, paling lama 5 (lima) tahun sebelum diterbitkannya Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau dikukuhkannya sebagai Pengusaha Kena Pajak
Pasal ini mengatakan bahwa otoritas pajak dapat menagih pajak 5 tahun ke belakang sejak NPWP diterbitkan secara jabatan. Ayat diatas sering dibandingkan dengan Pasal 2 ayat (4) UU KUP yang berbunyi:
Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau mengukuhkan Pengusaha Kena Pajak secara jabatan apabila Wajib Pajak atau Pengusaha Kena Pajak tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (2). 
Sebagian mengatakan bahwa jika NPWP itu ditetapkan secara jabatan berdasarkan Pasal 2 ayat (4) UU KUP maka kewajiban perpajakannya dimulai sejak NPWP atau PKP ditetapkan. Jadi Pasal 2 ayat (4a) UU KUP tidak bisa digunakan.

Direktur Peraturan Perpajakan I atas nama Dirjen Pajak sudah menegaskan bahwa walaupun ditetapkan secara jabatan, DJP masih bisa menerbitkan surat ketetapan pajak 5 tahun ke belakang sejak penetapan secara jabatan. 

Ini kutipan penting dari S-393/PJ.02/2016 tanggal 26 April 2016:
  • Bahwa pengaturan ketentuan dalam Pasal 2 ayat (4) dan ayat (4a) Undang-Undang KUP merupakan konsekuensi logis dari ketentuan dalam Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang KUP, apabila Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak tidak memenuhi kewajibannya untuk mendaftarkan diri atau melaporkan usahanya pada kantor Direktorat Jenderal Pajak padahal telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai peraturan perundang-undangan perpajakan.

  • Bahwa pengaturan ketentuan dalam Pasal 2 ayat (4a) Undang-Undang KUP yang menyatakan bahwa kewajiban perpajakan bagi Wajib Pajak dimulai sejak saat Wajib Pajak memenuhi kewajiban subjektif dan objektif paling lama 5 (lima) tahun sebelum diterbitkannya NPWP dan/atau dikukuhkannya sebagai PKP dimaksudkan untuk menegaskan dan memberikan kepastian hukum adanya ketentuan daluwarsa penetapan pajak 5 (lima) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) dan ayat (4) Undang-Undang KUP.

  • Pendapat yang menyatakan bahwa ketentuan Pasal 2 ayat (4a) Undang-Undang KUP mengenai kewajiban perpajakan diberlakukan mundur 5 (lima) tahun tidak berlaku bagi Wajib Pajak yang diterbitkan NPWP dan/atau yang dikukuhkan sebagai PKP berdasarkan permohonan merupakan penafsiran yang bersifat a contrario. Ketentuan Pasal 2 ayat (4a) Undang-Undang KUP tidak dapat ditafsirkan secara a contrario. Dalam hukum pajak, penafsiran a contrario dan penafsiran analogy tidak dapat diterapkan karena dapat memperluas atau mempersempit dasar pengenaan dan penetapan pajak yang terutang.  

Catatan:
Argumentum a contrario atau sering disebut a contrario, yaitu menafsirkan atau menjelaskan undang-undang yang didasarkan pada perlawanan pengertian antara peristiwa konkrit yang dihadapi dan peristiwa yang diatur dalam undang-undang. 



mengaktifkan kembali NPWP non efektif

mengaktifkan kembali NPWP non efektif

Sering kali wajib pajak dikecewakan pada saat akan lapor pajak. Sudah datang jauh-jauh, macet, antri, ternyata saat divalidasi NPWP tidak bisa lapor. Kecewa karena usahanya tidak sesuai harapan. Padahal wajib pajak sudah memberikan itikad baik untuk menunaikan kewajiban pada NKRI.

Status NPWP non-efektif (NE) menjadikan wajib pajak juga tidak bisa lapor melalui efiling. Beberapa kasus, malah sudah pernah lapor melalui efiling tahun lalu. Karena sebab tertentu, ternyata menjadi NE. Karena NPWP NE maka tidak bisa masuk ke http://djponline.pajak.go.id/ 

Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-40/PJ/2013 mengatur bahwa Wajib Pajak dapat ditetapkan sebagai Wajib Pajak non efektif sehingga dikecualikan dari pengawasan rutin oleh KPP apabila memenuhi kriteria sebagai berikut:
  1. Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas tetapi secara nyata tidak lagi menjalankan kegiatan usaha atau tidak lagi melakuka pekerjaan bebas;
  2. Wajib Pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dan penghasilannya di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak;
  3. Wajib Pajak orang pribadi yang bertempat tinggal atau berada di luar negeri lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan dan tidak bermaksud meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya;
  4. Wajib Pajak yang mengajukan permohonan penghapusan dan belum diterbitka keputusan; atau
  5. Wajib Pajak yang tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif tetapi belum dilakukan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak.

Nah, kalau sudah telanjur NE kemudian mau lapor maka solusinya dengan menghilangkan NE. Wajib pajak dapat mengajukan permohonan pengaktifan kembali NPWP ke KPP terdaftar.

Ada formulir yang dapat digunakan untuk pengaktifan kembali NE. Silakan unduh form pengaktifan NE dimaksud, cetak dan isi. Kemudian sampaikan ke KPP terdaftar. Boleh dikirim via pos.






Penetapan Tempat Tinggal Orang Pribadi Dan Tempat Kedudukan Badan

Penetapan Tempat Tinggal Orang Pribadi Dan Tempat Kedudukan Badan

Tempat tinggal dan tempat kedudukan menentukan perlakuan perpajakan
Tempat kedudukan sangat penting bagi perpajakan internasional. Tempat kedudukan wajib pajak disebut juga domisili wajib pajak. Negara domisili wajib pajak memiliki hak memajaki secara penuh atas penghasilan yang diterima. Jika domisili di Indonesia, maka otoritas perpajakan Indonesia menganggap bahwa wajib pajak tersebut adalah Wajib Pajak Dalam Negeri.


Menurut Pasal 2 ayat (6) Undang-Undang Pajak Penghasilan bahwa Direktur Jenderal Pajak memiliki kewenangan untuk menetapkan tempat tinggal Wajib Pajak Orang Pribadi atau tempat kedudukan Wajib Pajak Badan. Penjelasan dari ayat ini sebagai berikut:
Penentuan tempat tinggal orang pribadi atau tempat kedudukan badan penting untuk menetapkan Kantor Pelayanan Pajak mana yang mempunyai yurisdiksi pemajakan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan tersebut. Pada dasarnya tempat tinggal orang pribadi atau tempat kedudukan badan ditentukan menurut keadaan yang sebenarnya. Dengan demikian, penentuan tempat tinggal atau tempat kedudukan tidak hanya didasarkan pada pertimbangan yang bersifat formal, tetapi lebih didasarkan pada kenyataan. Beberapa hal yang perlu dipertimbangkan oleh Direktur Jenderal Pajak dalam menentukan tempat tinggal seseorang atau tempat kedudukan badan tersebut, antara lain domisili, alamat tempat tinggal, tempat tinggal keluarga, tempat menjalankan usaha pokok, atau hal-hal lain yang perlu dipertimbangkan untuk memudahkan pelaksanaan pemenuhan kewajiban pajak.

Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-12/PJ/2015 merinci lebih lanjut tentang tempat tinggal orang pribadi dan tempat kedudukan wajib pajak badan. Hal-hal yang diatur dalam peraturan direktur jenderal pajak ini tentang domisili Wajib Pajak baik orang pribadi maupun badan.

Tempat tinggal orang pribadi menurut keadaan yang sebenarnya diatur sebagai berikut:

  1. rumah tetap orang pribadi beserta keluarganya bertempat tinggal;
  2. rumah tetap orang pribadi tempat pusat kepentingan pribadi dan ekonomi dilakukan, dalam hal orang pribadi mempunyai rumah tetap di 2 (dua) tempat atau lebih wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak;
  3. tempat orang pribadi lebih lama tinggal, dalam hal rumah tetap tempat pusat kepentingan pribadi dan ekonomi dilakukan tidak dapat ditentukan;
  4. tempat yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak, dalam hal keadaan nomor 3 tidak dapat ditentukan. 



Tempat kedudukan badan menurut keadaan yang sebenarnya ditentukan sebagai berikut:
  1. tempat kantor pimpinan, pusat administrasi dan keuangan, dan tempat menjalankan kegiatan usaha berada sebagaimana tercantum dalam akta pendirian atau dokumen pendirian dan perubahan, atau surat keterangan penunjukan dari kantor pusat bagi Bentuk Usaha Tetap, atau dokumen izin usaha dan atau kegiatan, atau surat keterangan tempat kegiatan usaha, atau perjanjian kerjasama bagi bentuk kerjasama operasi (joint operation);
  2. tempat kantor pimpinan berada, dalam hal tempat kantor pimpinan terpisah dari tempat pusat administrasi dan keuangan dan tempat menjalankan kegiatan usaha;
  3. tempat menjalankan kegiatan usaha, bagi Wajib Pajak badan yang bergerak di sektor usaha tertentu yang ditentukan oleh Direktur Jenderal Pajak;
  4. tempat yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak, dalam hal tempat kantor pimpinan, pusat administrasi dan keuangan,dan tempat menjalankan kegiatan usaha yang kenyataannya berbeda dengan yang tercantum dalam akta pendirian atau dokumen pendirian dan perubahan, atau surat keterangan penunjukan dari kantor pusat bagi Bentuk Usaha Tetap, atau dokumen izin usaha dan/ atau kegiatan, atau surat keterangan tempat kegiatan usaha, atau perjanjian kerjasama bagi bentuk kerjasama operasi (joint operation), atau keadaan sebenarnya berada di beberapa tempat.

Jika saya ringkas, domisili WPOP itu tempat tinggal paling penting. Sedangkan domisili WP Badan itu ada 3, yaitu:
a. domisili seperti tertulis dalam akta pendirian dan perubahannya, 
b. kantor pimpinan jika pusat administrasi dan tempat usaha berbeda, dan
c. tempat usaha untuk sektor usaha tertentu.

Salah satu yang ditentukan sebagai tempat usaha adalah Wajib Pajak yang usaha pokoknya menjual tanah dan/atau bangunan, yaitu ditentukan dalam SE-30/PJ/2013 tentang Pelaksanaan Pajak Penghasilan Yang Bersifat Final Atas Penghasilan Dari Pengalihan Hak Atas Tanah Dan/Atau Bangunan Yang Diterima Atau Diperoleh Wajib Pajak Yang Usaha Pokoknya Melakukan Pengalihan Hak Atas Tanah Dan/Atau Bangunan Dan Penentuan Jumlah Bruto Nilai Pengalihan Hak Atas Tanah Dan/Atau Bangunan Oleh Wajib Pajak Yang Melakukan Pengalihan Hak Atas Tanah Dan/Atau Bangunan.

SE-30/PJ/2013 menyebutkan bahwa dalam hal pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dilakukan di cabang maka pembayaran PPh dan penyampaian SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2) atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan tersebut dilakukan oleh cabang. Karena wajib dibayar dan disampaikan SPT Masa di cabang, maka tentu wajib terdaftar di cabang. 


;





NPWP Keluarga

NPWP Keluarga

Banyak yang belum paham jika keluarga dalam peraturan perpajakan kita khususnya UU PPh 1984 memandang sebagai satu entitas, keluarga sebagai satu kesatuan yang utuh. Karena itu, jika ada istri yang pisah harta dengan suami maka harus dibuktikan dengan akta notaris. Dan karena pisah harta, maka NPWP antara suami dengan istri juga terpisah. Tetapi, jika tidak ada keinginan dan bukti akta notaris maka keluarga: suami, istri, anak dan tanggungan lainnya, merupakan satu entitas.

Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-83/PJ/2008 secara tegas menyebutkan sebagai berikut :
Dalam rangka meningkatkan tertib administrasi dalam pemberian NPWP kepada
anggota keluarga sebagai satu kesatuan ekonomis ...

Karena itu, pada dasarnya satu keluarga satu NPWP. Berkaitan dengan Fiskal Luar Negeri yang membebaskan pembayaran Fiskal bagi pemilik NPWP maka mungkin ada anggota keluarga yang tidak "memiliki NPWP" pergi ke luar negeri dengan kepentingan tertentu. Maka anggota keluarga tersebut sebenarnya harus bebas jika kepala keluarga memiliki NPWP. Nah, dalam rangka kepastian maka dimungkinkan anggota keluarga memiliki "NPWP cabang". Kenapa disebut NPWP cabang? Karena dua belas digit pertama sama satu keluarga. Sedangkan tiga digit terakhir masing-masing anggota keluarga berbeda. Dan memang tiga digit terkahir di NPWP diperuntukkan bagi cabang.

Berdasarkan Pasal 1 angka 4 Peraturan Dirjen Pajak No. PER-51/PJ/5008
Anggota Keluarga adalah isteri, keluarga sedarah dan semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya Penanggung Biaya Hidup dan diakui oleh Penanggung Biaya Hidup berdasarkan hukum yang berlaku.


Dimana anggota keluarga bisa memperoleh NPWP? Anggota keluarga dapat mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP ke KPP dimana Penanggung Biaya Hidup [kepala keluarga] terdaftar. Lebih lengkap tentang tata cara memperoleh NPWP bagi anggota keluarga, silakan koleksi Surat Edaran No. SE-83/PJ/2008

salaam


Iklan