tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak
Sukermanto
September 14, 2015
contoh-semuasurat.blogspot.com | salam hangat dari admin blog.. semoga isi artikel ini bermanfaat bagi pengunjung blog kami dan jangan sungkan untuk berkomentar selamat membaca..
Baca Juga:
- Jurus Baru Mengungkap Pengemplang Pajak
- penafsiran yang bersifat a contrario tidak bisa diterapkan dalam UU KUP
- sangat jarang wajib pajak orang pribadi melaporkan harta di Luar Negeri
- Kewajiban Pelaporan Utang Swasta Luar Negeri dalam SPT Tahunan PPh
- Perlakuan Perpajakan Bagi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum
- Penetapan Saat Diperolehnya Dividen Dan Dasar Penghitungannya Oleh Wajib Pajak Dalam Negeri Atas Penyertaan Modal Pada Badan Usaha Di Luar Negeri Selain Badan Usaha Yang Menjual Sahamnya Di Bursa Efek
- Bentuk Usaha Tetap Bagi Perusahaan Yang Menyediakan Layanan OTT
- Hak dan Kewajiban Perpajakan Wanita Kawin
- Sudah Membaca Tren, Outlook, dan Tantangan Perpajakan 2016?
- mengenal empat kepatuhan wajib pajak
- tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak
- Ruko dan Rukan termasuk objek PPh Pasal 22 atau tidak?
- SPT Tahunan PPh Pasal 21
- Pemeriksaan Lapangan Dengan Rasa Pemeriksaan Kantor
- kehebohan karena moratorium pemeriksaan pajak
![]() |
gambar dari emas24karang.com |
Salah satu kriteria penghasilan adalah menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan. Secara teori, ini merupakan metode penghitungan Penghasilan Kena Pajak berdasarkan pemakaian penghasilan, expenditure atau penggunaan penghasilan.
Hasil penjumlahan seluruh pengeluaran untuk kebutuhan konsumsi dan sisanya yang ditabung menjadi kekayaan Wajib Pajak, termasuk yang dipakai membeli harta sebagai investasi, merupakan penghasilan. Ini sebenarnya penerapan rumus: Y = C + S untuk keperluan perpajakan, dimana y sebagai penghasilan, c sebagai konsumsi, dan s sebagai tabungan.
Dalam praktek, menghitung PPh terutang dibatasi oleh tahun pajak. Ketetapan pajak yang diterbitkan oleh kantor pajak hanya bisa per tahun pajak. Satu surat ketetapan pajak tidak mungkin untuk dua tahun pajak atau lebih.
Sedangkan kriteria "menambah kekayaan Wajib Pajak" merupakan sisa yang ditabung menjadi kekayaan. Artinya kumulatif dari kekayaan yang ada per tanggal tertentu. Atau sisa kekayaan yang ada pada akhir tahun tertentu.
Kenapa akhir tahun? Karena daftar kekayaan yang dilaporkan oleh Wajib Pajak ke kantor pajak pada umumnya per 31 Desember dan dilaporkan di SPT Tahunan PPh Orang Pribadi.
![]() |
semua penghasilan akan "mengendap" menjadi kekayaan Wajib Pajak |
Menghitung tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak dilakukan dengan menjumlahkan total kekayaan, kemudian dikurangi dengan "penghasilan neto" yang sudah dikenai pajak. Sisanya tentu yang belum dikenai pajak.
Penghasilan neto dalam hal ini merupakan penghasilan bruto dalam satu tahun dikurangi biaya hidup dalam tahun tersebut. Biaya hidup disini adalah semua pengeluran baik untuk konsumsi maupun pajak-pajak selain PPh.
![]() |
contoh daftar pengeluran versi LHKPN |
Karena "menambah kekayaan Wajib Pajak" merupakan restan, sisa, atau saldo atas penghasilan-penghasilan masa lalu, maka objek PPh dari kriteria ini tidak ada tahun pajak. Kan yang dihitung juga restan kekayaan tahun yang diperiksa!
Secara matematis, jika semua penghasilan yang menjadi restan kekayaan sudah dikenai pajak penghasilan tentu saja penghitungan "hasil kekayaan neto yang berasal dari penghasilan neto yang belum dikenakan pajak" hasilnya akan nihil. Walaupun penghitungannya berulang-ulang setiap tahun.
Tetapi, jika penghitungan tersebut hasilnya terdapat "hasil kekayaan neto yang berasal dari penghasilan neto yang belum dikenakan pajak" maka itu merupakan objek PPh menurut Pasal 4 ayat (1) huruf p UU PPh.
Cek tulisan terbaru di aguspajak.com/blog
Demikianlah Artikel tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak
dan Nantikan artikel selanjutnya
Anda sekarang membaca artikel tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak dengan alamat link https://contoh-semuasurat.blogspot.com/2015/09/tambahan-kekayaan-neto-yang-berasal.html
- PPh Pasal 21 Tenaga Ahli
- Pembahasan Akhir Pemeriksa Pajak dan Wajib Pajak Sekarang Harus Direkam
- kenaikan harta yang tidak jelas sumbernya merupakan penghasilan
- pemeriksaan data konkret yang lebih sederhana
- Kewajiban Pelaporan Utang Swasta Luar Negeri dalam SPT Tahunan PPh
- Perlakuan Perpajakan Bagi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum
- Penetapan Saat Diperolehnya Dividen Dan Dasar Penghitungannya Oleh Wajib Pajak Dalam Negeri Atas Penyertaan Modal Pada Badan Usaha Di Luar Negeri Selain Badan Usaha Yang Menjual Sahamnya Di Bursa Efek
- Bentuk Usaha Tetap Bagi Perusahaan Yang Menyediakan Layanan OTT
- Hak dan Kewajiban Perpajakan Wanita Kawin
- Sudah Membaca Tren, Outlook, dan Tantangan Perpajakan 2016?
- mengenal empat kepatuhan wajib pajak
- tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak
- Ruko dan Rukan termasuk objek PPh Pasal 22 atau tidak?
- SPT Tahunan PPh Pasal 21
- Pemeriksaan Lapangan Dengan Rasa Pemeriksaan Kantor
- kehebohan karena moratorium pemeriksaan pajak
- Jurus Baru Mengungkap Pengemplang Pajak
- penafsiran yang bersifat a contrario tidak bisa diterapkan dalam UU KUP
- sangat jarang wajib pajak orang pribadi melaporkan harta di Luar Negeri
- Mulai Agustus 2015: Objek Pemotongan PPh Pasal 23 Semakin Banyak
Tidak ada komentar :
Posting Komentar
Leave A Comment...