Aplikasi e-faktur Memudahkan Pengusaha Kena Pajak Mengadministrasikan Kewajiban Perpajakan
Sukermanto
Januari 10, 2015
contoh-semuasurat.blogspot.com | salam hangat dari admin blog.. semoga isi artikel ini bermanfaat bagi pengunjung blog kami dan jangan sungkan untuk berkomentar selamat membaca..
Baca Juga:
- Cek Masa Aktif Sertifikat Digital Anda!
- Repot Menagih Invoice? Gunakan Manajemen Piutang
- Perlakuan Perpajakan Atas Konsorsium
- Penetapan Tempat Tinggal Orang Pribadi Dan Tempat Kedudukan Badan
- Frequently Asked Question E-Faktur Pajak
- Aplikasi e-faktur Memudahkan Pengusaha Kena Pajak Mengadministrasikan Kewajiban Perpajakan
- e-Faktur: Cara Memperbarui Sertifikat Digital
- Cara Cepat Update eFaktur Versi 2.0
- Ini Sanksi Berat Bagi PKP yang Tidak e-Faktur
- Ini Manfaat dan Kelebihan e-Faktur yang Perlu Diketahui
Aplikasi e-faktur dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak melaksanakan kewajiban Undang-Undang PPN. Aplikasi ini akan mengurangi risiko bagi Wajib Pajak dari pengusaha yang tidak bertanggung jawab. Penerbit faktur yang tidak melaporkan fakturnya kepada kantor pajak akan merugian pembeli barang kena pajak atau pengguna jasa kena pajak. Sehingga bisa jadi pembeli atau pengguna membayar PPN dua kali yaitu saat dipungut oleh penerbit faktur dan saat diperiksa oleh kantor pajak. Dengan aplikasi e-faktur pajak, setiap faktur dikonfirmasi ke server Direktorat Jenderal Pajak sehingga lebih aman.
Untuk mendapatkan aplikasi e-faktur maka pengusaha wajib dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Apabila sudah dikukuhkan maka Pengusaha Kena Pajak (PKP) harus meminta sertifikat elektronik.
Sertifikat Elektronik adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat Tanda Tangan Elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam Transaksi Elektronik yang dikeluarkan oleh penyelenggara sertifikasi elektronik.
Pengajuan permintaan sertifikat elektronik dapat dilakukan oleh PKP mulai 1 Januari 2015, melalui:
Setelah mendapatkan persetujuan dari kantor pajak, maka Sertifikat Elektronik akan dikirim ke PKP melalui email yang didaftarkan.
Pengguna aplikasi e-faktur mengenal tiga tingkatan:
Admin utama aplikasi e-faktur berlaku ketentuan:
Admin aplikasi e-faktur berlaku ketentuan:
Untuk mendapatkan aplikasi e-faktur maka pengusaha wajib dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Apabila sudah dikukuhkan maka Pengusaha Kena Pajak (PKP) harus meminta sertifikat elektronik.
Sertifikat Elektronik adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat Tanda Tangan Elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam Transaksi Elektronik yang dikeluarkan oleh penyelenggara sertifikasi elektronik.
Pengajuan permintaan sertifikat elektronik dapat dilakukan oleh PKP mulai 1 Januari 2015, melalui:
- Kantor Pelayanan Pajak tempat PKP dikukuhkan dengan menyampaikan surat Permintaan Sertifikat Elektronik; atau
- laman (website) yang ditentukan dan/atau disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak dengan mengikuti petunjuk pengisian (manual user) yang disediakan.
Setelah mendapatkan persetujuan dari kantor pajak, maka Sertifikat Elektronik akan dikirim ke PKP melalui email yang didaftarkan.
Pengguna aplikasi e-faktur mengenal tiga tingkatan:
- admin utama
- admin
- user perekam
Admin utama aplikasi e-faktur berlaku ketentuan:
- Hanya ada Satu
- Sebagai Penandatangan Faktur Pajak
- Dapat melakukan Upload Data dari semua User
Admin aplikasi e-faktur berlaku ketentuan:
- Melihat data yang direkam oleh User dibawahnya
- Sebagai Penandatangan Faktur Pajak
- Upload Data dari User dibawahnya
User Perekam aplikasi e-faktur berlaku ketentuan:
- Hanya dapat melihat data yang direkamnya Sendiri
- Bukan Sebagai Penandatangan Faktur
- Tidak Dapat Melakukan Upload Data
![]() |
satu sertifikat elektronik bisa digunakan untuk 100 user |
Jika jaringan komputer Pengusaha Kena Pajak sudah ter-install aplikasi e-faktur pajak, maka Pengusaha Kena Pajak dapat menikmati manfaat kemudahan administrasi faktur pajak.
![]() |
aplikasi e-faktur memudahkan Pengusaha Kena Pajak mengadministrasikan kewajiban perpajakan |
Demikianlah Artikel Aplikasi e-faktur Memudahkan Pengusaha Kena Pajak Mengadministrasikan Kewajiban Perpajakan
dan Nantikan artikel selanjutnya
Anda sekarang membaca artikel Aplikasi e-faktur Memudahkan Pengusaha Kena Pajak Mengadministrasikan Kewajiban Perpajakan dengan alamat link https://contoh-semuasurat.blogspot.com/2015/01/aplikasi-e-faktur-memudahkan-pengusaha.html
- Pengumuman nomor PENG-06/PJ.02/2015
- Boleh alamat eFaktur Pajak tidak sama dengan NPWP
- Memaksimalkan Fasilitas PPN Tidak Dipungut atas Alat dan Jasa Angkutan Tertentu
- e-Faktur: Cara Memperbarui Sertifikat Digital
- Cara Cepat Update eFaktur Versi 2.0
- Ini Sanksi Berat Bagi PKP yang Tidak e-Faktur
- Ini Manfaat dan Kelebihan e-Faktur yang Perlu Diketahui
- Cek Masa Aktif Sertifikat Digital Anda!
- Repot Menagih Invoice? Gunakan Manajemen Piutang
- Perlakuan Perpajakan Atas Konsorsium
- Penetapan Tempat Tinggal Orang Pribadi Dan Tempat Kedudukan Badan
- Frequently Asked Question E-Faktur Pajak
- Aplikasi e-faktur Memudahkan Pengusaha Kena Pajak Mengadministrasikan Kewajiban Perpajakan
- undefined
- Video Tutorial Penggunaan Aplikasi eFaktur Pajak
Tidak ada komentar :
Posting Komentar
Leave A Comment...