Kring Pajak & PER-39

contoh-semuasurat.blogspot.com | salam hangat dari admin blog.. semoga isi artikel ini bermanfaat bagi pengunjung blog kami dan jangan sungkan untuk berkomentar selamat membaca..

Baca Juga:


Silakan perhatikan gambar berikut :



ternyata banyak pertanyaan ke KRING PAJAK di 021.500200 tentang pelaporan SPT Tahunan PPh Pasal 21. Saya pikir ini wajar saja karena memang di UU KUP hasil amandemen tahun 2007 tidak menyebutkan batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh Pasal 21. Justru yang diatur SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi dan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan.



Demikianlah Artikel Kring Pajak & PER-39
dan Nantikan artikel selanjutnya

Anda sekarang membaca artikel Kring Pajak & PER-39 dengan alamat link https://contoh-semuasurat.blogspot.com/2008/11/kring-pajak-per-39.html

Tidak ada komentar :

Posting Komentar

Leave A Comment...

Iklan