Kring Pajak & PER-39
Sukermanto
November 05, 2008
contoh-semuasurat.blogspot.com | salam hangat dari admin blog.. semoga isi artikel ini bermanfaat bagi pengunjung blog kami dan jangan sungkan untuk berkomentar selamat membaca..
Baca Juga:
- Perlakuan Perpajakan Atas Konsorsium
- Kring Pajak & PER-39
- Swakelola
- Cara Cepat Update eFaktur Versi 2.0
- Ini Sanksi Berat Bagi PKP yang Tidak e-Faktur
- Ini Manfaat dan Kelebihan e-Faktur yang Perlu Diketahui
- 7 Fakta Lapor Pajak Online dengan e-Filing
- djponline yang katanya sering maintenance
- Tarif PPh Pasal 21 Bisa Dipotong Hingga 50%
- Penyesuaian PTKP 2015 berakibat pajak yang dipotong lebih kecil
Silakan perhatikan gambar berikut :

ternyata banyak pertanyaan ke KRING PAJAK di 021.500200 tentang pelaporan SPT Tahunan PPh Pasal 21. Saya pikir ini wajar saja karena memang di UU KUP hasil amandemen tahun 2007 tidak menyebutkan batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh Pasal 21. Justru yang diatur SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi dan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan.

ternyata banyak pertanyaan ke KRING PAJAK di 021.500200 tentang pelaporan SPT Tahunan PPh Pasal 21. Saya pikir ini wajar saja karena memang di UU KUP hasil amandemen tahun 2007 tidak menyebutkan batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh Pasal 21. Justru yang diatur SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi dan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan.
Demikianlah Artikel Kring Pajak & PER-39
dan Nantikan artikel selanjutnya
Anda sekarang membaca artikel Kring Pajak & PER-39 dengan alamat link https://contoh-semuasurat.blogspot.com/2008/11/kring-pajak-per-39.html
- Ini Sanksi Berat Bagi PKP yang Tidak e-Faktur
- Ini Manfaat dan Kelebihan e-Faktur yang Perlu Diketahui
- 7 Fakta Lapor Pajak Online dengan e-Filing
- djponline yang katanya sering maintenance
- Tarif PPh Pasal 21 Bisa Dipotong Hingga 50%
- Penyesuaian PTKP 2015 berakibat pajak yang dipotong lebih kecil
- Perlakuan Perpajakan Atas Konsorsium
- Kring Pajak & PER-39
- Swakelola
- Indonesia Butuh Badan Otonomi Pajak
- Berharap Dengan Otoritas Pajak Modern
- Penyuluh Pajak
- PPh Pasal 21 Tenaga Ahli
- Cara Cepat Update eFaktur Versi 2.0
Tidak ada komentar :
Posting Komentar
Leave A Comment...