Tampilkan postingan dengan label PPh Pasal 21. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label PPh Pasal 21. Tampilkan semua postingan
Tarif PPh Pasal 21 Bisa Dipotong Hingga 50%

Tarif PPh Pasal 21 Bisa Dipotong Hingga 50%

Tarif PPh Pasal 21 akan dipotong hingga 50% mulai 1 Desember 2016. Pemerintah menawarkan kebijakan ini bagi perusahaan-perusahaan padat karya melalui Paket Ekonomi jilid VII. Berdasarkan peraturan UU Pajak Penghasilan No. 36 Tahun 2008, tarif PPh Pasal 21 yang berlaku saat ini adalah 5-30% tergantung dari jumlah penghasilan.  

Namun ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi perusahaan untuk mendapatkan potongan tarif PPh Pasal 21 ini, yaitu:
  1. Perusahaan yang mengajukan keringanan minimal harus memiliki 5.000 karyawan.
  2. Perusahaan tersebut harus memberikan daftar pegawai yang akan diberikan potongan tarif PPh Pasal 21.
  3. Minimal 50% hasil produksi perusahaan tersebut harus diekspor.
  4. Pegawai yang mendapatkan potongan tarif PPh Pasal 21 adalah wajib pajak dengan penghasilan sampai dengan Rp 50.000.000 dalam setahun.
Berminat mengajukan keringanan tarif PPh Pasal 21? Siapkan saja dari sekarang persyaratannya.



Penyesuaian PTKP 2015 berakibat pajak yang dipotong lebih kecil

Penyesuaian PTKP 2015 berakibat pajak yang dipotong lebih kecil

Para Pembayar Pajak adalah pahlawan masa kini, termasuk pegawai yang dipotong PPh Pasal 21
Tahun 2015 ini pemerintah telah memberikan "fasilitas" perpajakan berupa penyesuaian penghasilan tidak kena pajak. Sebenarnya bukan fasilitas mungkin lebih tepat penyesuaian dengan inflasi atau kenaikan gaji. Tetapi penyesuaian ini berdampak pada menurunnya PPh Pasal 21 yang wajib dipotong oleh perusahaan atau pemberi kerja. Karena PPh Pasal 21 menurun, maka otomatis penghasilan tunai yang dibawa oleh karyawan (take home pay) menjadi lebih besar. Itulal kenapa saya sebut "fasilitas".




Melalui Peraturan Menteri Keuangan nomor 122/PMK.010/2015 pemerintah telah melakukan penyesuaian penghasilan tidak kena pajak (PTKP). Ini merupakan perubahan kedua sejak berlakunya perubahan keempat UU PPh tahun 2008. Tahun 2012 dilakukan penyesuaian dari Rp.15.840.000,00 menjadi Rp.24.300.000,00. Dan tahun 2015 ini disesuaikan lagi menjadi Rp.36.000.000,00.

Inilah tabel PTKP tahun 2015
Tabel PTKP tahun 2015 dan 2012


Peraturan Menteri Keuangan nomor 122/PMK.010/2015 menyebutkan:
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyesuaian besarnya penghasilan tidak kena pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 mulai berlaku pada Tahun Pajak 2015 
Berbeda dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 162/PMK.011/2012 yang menyebut bahwa penyesuaian berlaku sejak 1 Januari 2013, peraturan menteri keuangan yang baru hanya menyebut tahun pajak 2015. Hal ini membuat banyak pertanyaan, apakah berlaku surut atau berlaku 29 Juni 2015?

Jika kita memperhatikan Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan nomor 122/PMK.010/2015 maka jelas bahwa berlaku sejak 29 Juni 2015 karena diundangkan pada tanggal tersebut. 

Menurut saya, klausul yang dipakai di Peraturan Menteri Keuangan nomor 122/PMK.010/2015 memiliki konsekuensi berikut:

  • Gaji atau Upah yang sudah dipotong PPh Pasal 21 yang sebelum berlakunya Peraturan Menteri Keuangan nomor 122/PMK.010/2015 tidak perlu disesuaikan.
  • Gaji atau Upah yang dipotong sejak berlakukan Peraturan Menteri Keuangan nomor 122/PMK.010/2015 harus mengikuti ketentuan yang berlaku.
Jadi, upah tukang yang sudah dipotong tetap seperti bukti potong yang ada. Atau pembayaran PPh bagi yang bukan pegawai tidak perlu disesuikan jika memang sudah dipotong. Atau pegawai yang berhenti sebelum berlakunya peraturan ini.

Tetapi untuk pegawai yang berkesinambungan sampai dengan akhir tahun, maka harus ada penyesuaian.

Logika saya adalah karena PPh itu terutang pada akhir tahun. Sedangkan PPh Pasal 21 sebenarnya adalah cicilan PPh bagi pegawai tersebut.

PPh Pasal 21 selalu didesain bahwa kewajiban pembayaran PPh dilakukan oleh pemberi kerja. Artinya pada akhir tahun, pemberi kerja harus menghitung ulang dengan PTKP tahun 2015 diatas. PPh terutang untuk Wajib Pajak Orang Pribadi tahun pajak 2015 wajib menggunakan Peraturan Menteri Keuangan nomor 122/PMK.010/2015.

Akibat dari penyesuaian oleh Peraturan Menteri Keuangan nomor 122/PMK.010/2015 maka pemberi kerja harus menghitung ulang dari Januari 2015. Tentu akan ada kelebihan pajak yang dipotong.

Nah, kelebihan pajak yang dipotong tersebut tidak direstitusi tetapi diperhitungkan dengan pajak terutang bulan-bulan berikutnya sampai dengan Desember 2015. Logikanya, bulan Agustus 2015 dan seterusnya, pegawai berkurang dipotong PPh Pasal 21 atau tidak ada sama sekali karena sudah ada "simpanan" awal tahun.

Jika sampai dengan Desember 2015 tetap lebih potong? Kelebihan ini dikembalikan dengan restitusi. Tetapi pihak yang meminta restitusi bukan pemberi kerja. Wajib Pajak Orang Pribadi yang memiliki penghasilan yang berhak meminta restitusi.

Bukankah setiap Wajib Pajak Orang Pribadi wajib menghitung dan melaporkan SPT Tahunan? Nah, pada saat pembuatan SPT tahunan tersebut, dia menghitung ulang PPh terutang.

Jika memang menurut perhitungan tersebut ternyata lebih bayar, maka kelebihan tersebut dapat dimintakan resitusi. Itu hak Wajib Pajak.

Tetapi jika "simpanan" PPh Pasal 21 tersebut sudah habis, maka pemberi kerja baru memotong kekurangan PPh terutang atas nama pegawai. Dan menyetor ke Kas Negara.






Perlakuan Perpajakan Atas Konsorsium

Perlakuan Perpajakan Atas Konsorsium

Perlakuan Perpajakan Atas Konsorsium
gambar dari LewatMana.com
Konsorsium bukan subjek pajak menurut Pajak Penghasilan. Tetapi subjek pajak badan menurut Pajak Pertambahan Nilai. Walaupun bukan subjek pajak, konsorsium wajib mendaftarkan diri dan memiliki NPWP karena terhadap konsorsium tetap ada kewajiban PPh atas pemotongan dan pemungutan (Potput) PPh Pasal 21, PPh Pasal 23, dan PPh Pasal 26. Juga Wajib dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.

Konsorsium sering disebut Joint Operation (JO). Konsorsium atau JO merupakan operasi dua badan atau lebih yang sifatnya sementara hanya untuk melaksanakan suatu proyek tertentu sampai proyek tersebut selesai dikerjakan.

Dari pengertian tersebut, dapat kita "cirikan" karakteristik konsorsium:
  1. kumpulan dua badan atau lebih,
  2. bersifat sementara dan didirikan tidak untuk selamanya,
  3. bertujuan untuk melaksanakan suatu proyek.
Kesementaraan konsorsium ditentukan oleh proyek. Artinya, konsorsium ada selama proyek sedang dikerjakan. Jika sudah selesai, maka konsorsium bubar. NPWP harus dihapus.


PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN
Kewajiban perpajakan konsorsium dari sisi Pajak Penghasilan bisa dibagi dua:
  • kewajiban PPh Badan, dan
  • kewajiban PPh Potput.  
Konsorsium bukan subjek pajak sebagaimana dimaksud Pasal 2 ayat (1) huruf b UU PPh. Penjelasan Pasal 2 ayat (1) huruf b UU PPb berbunyi:
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga, dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
Sampai dengan saat ini, tidak ada peraturan baik tingkat menteri keuangan maupun direktur jenderal yang menyebut bahwa konsorsium atau JO bukan subjek pajak. Penyataan bahwa JO bukan subjek pajak hanya pada surat korespondensi antara Wajib Pajak dengan DJP. Dan surat yang sering menjadi rujukan adalah S-823/PJ.312/2002 tanggal 24 Oktober 2002.

Karena bukan subjek pajak maka konsorsium tidak wajib menyampaikan SPT Tahunan dan membayar PPh Badan. Tentu saja tidak ada kewajiban PPh Pasal 25 atau PPh Pasal 29.

Konsekuensi dari bukan subjek pajak maka:
  • Penghasilan Bruto dikenakan di masing-masing anggota konsorsium (badan-badan yang berkumpul sebagai konsorsium).
  • Biaya-biaya dibebankan di masing-masing anggota konsorsium.
Intinya, konsorsium itu tidak memiliki penghasilan dan biaya.

Bagaimana jika konsorsium dipotong PPh oleh pihak pemberi penghasilan? Bukti potong konsorsium dapat dipecah dan didistribusikan ke masing-masing anggota konsorsium.

Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-44/PJ./1994 memberikan petunjuk pelaksaan pemecahan Bukti Potong yang diterima oleh konsorsium. Begini tahapannya:
  1. JO mengajukan permohonan pemecahan Bukti Potong ke KPP dimana JO terdaftar.
  2. KPP konfirmasi Bukti Potong ke KPP dimana pemotong terdaftar.
  3. KPP dimana JO terdaftar menerbitkan SKKPP dan dilakukan Pemindahbukuan ke masing-masing anggota JO.
  4. Pemindahbukuan tidak boleh dilakukan ke jenis pajak lain yang menjadi kewajiban JO
  5. KPP mengirimkan Bukti Pemindahbukuan ke masing-masing anggota JO.
  6. Anggota JO mengkreditkan Bukti Potong di SPT Tahunan PPh Badan.
Dengan demikian, mulai biaya-biaya yang timbul, penghasilan bruto yang diterima, dan kredit pajak (Bukti Potong) diperhitungkan di SPT Tahunan PPh Badan masing-masing anggota JO.

Dalam praktek, ada konsorsium yang memiliki kantor dan administrasi. Konsorsium jenis ini sering disebut administrative JO. Menurut Ruston Tambunan, administrative JO memiliki ciri-ciri:
  • kontrak dengan pihak pemberi kerja atau Project Owner ditandatangani atas nama JO
  • Tanggungjawab pekerjaan terhadap pemilik proyek berada pada entitas JO, bukan pada masing-masing anggota JO
  • pembagian modal kerja atau pembiayaan proyek, pengadaan peralatan, tenaga kerja,  biaya bersama (joint cost) serta pembagian hasil (profit sharing) sehubungan dengan pelaksanaan proyek didasarkan pada porsi pekerjaan (scope of works) masing-masing yang disepakati dalam sebuah Joint Operation Agreement.
Dalam hal konsorsium memiliki "manajemen" dan memiliki laporan keuangan maka seharusnya konsorsium memiliki kewajiban PPh Badan. Konsorsium seperti ini diperlakukan sebagai subjek pajak.
  
Kenapa harus diperlakukan sebagai subjek pajak? Karena:
  • memiliki penghasilan yang didistribusikan ke anggota konsorsium sesudah  dikurangkan dengan biaya. 
  • penghasilan yang diterima anggota konsorsium sudah neto.

Kenapa penghasilan bruto konsorsium yang bukan subjek pajak harus dibagi habis ke anggota? Karena Indonesia menganut classical system yaitu sistem pemisahan yang tegas antara entitas usaha di satu sisi dengan pemilik modal di sisi lain. Baik entitas usaha maupun pemilik modal masing-masing sebagai subjek pajak terpisah. Masing-masing memiliki kewajiban pelaporan SPT Tahunan. Masing-masing menghitung penghasilan neto.


KEWAJIBAN WITHHOLDING TAXES
Sekarang kita fokuskan konsorsium sebagai pemberi penghasilan. Contoh konsorsium sebagai pemberi penghasilan:
  • memberikan gaji ke buruh,
  • menyewa alat berat atau aktiva lain,
  • menyewa tanah dan/atau bangunan untuk kantor,
  • membayar jasa lainnya yang merupakan objek PPh Pasal 23, dan
  • membayar penghasilan ke subjek pajak Luar Negeri.
Kewajiban konsorsium dalam hal withholding taxes atau POTPUT sama saja dengan subjek pajak. Artinya, konsorsium wajib memotong PPh atas penghasilan yang diberikan kepada subjek pajak lain. PPh yang sudah dipotong tersebut kemudian disetorkan ke Kas Negara melalui bank persepsi. Kemudian konsorsium membuat bukti potong, SPT Masa PPh dan melaporkan ke KPP terdaftar.


KEWAJIBAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
Peraturan Pemerintah nomor 1 Tahun 2012 secara tegas mengatakan bahwa Kerja Sama Operasi atau Joint Operation termasuk dalam pengertian badan dan wajib dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.

Pasal 3 ayat (2)  Peraturan Pemerintah nomor 1 Tahun 2012 berbunyi:
Bentuk kerja sama operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dalam hal melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak atas nama bentuk kerja sama operasi.
Bagian penjelasan Pasal 3 ayat (2)  Peraturan Pemerintah nomor 1 Tahun 2012 memberikan contoh-contoh bagaimana perlakukan perpajakan untuk JO. Berikut kutipan
penjelasan Pasal 3 ayat (2) :
Contoh bentuk kerja sama operasi (joint operation) yang wajib untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak:

PT ABC dan PT DEF membuat perjanjian kerja dengan pelanggan (pemilik proyek). Untuk melaksanakan proyek tersebut, PT ABC dan PT DEF membentuk joint operation.

Dalam perjanjian kerja dengan pelanggan (pemilik proyek) diatur bahwa semua transaksi penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak kepada pelanggan (pemilik proyek) dilakukan atas nama joint operation.

Berdasarkan hal di atas:
a.     joint operation wajib dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;
b.     atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak kepada pelanggan (pemilik proyek), joint operation wajib menerbitkan Faktur Pajak;
c.     apabila dalam rangka joint operation tersebut, PT ABC atau PT DEF atas nama joint operation melakukan penyerahan langsung kepada pelanggan (pemilik proyek), maka penyerahan tersebut dianggap sebagai penyerahan dari PT ABC atau PT DEF kepada joint operation, sehingga PT ABC atau PT DEF harus membuat Faktur Pajak kepada joint operation dan joint operation membuat Faktur Pajak kepada pelanggan (pemilik proyek).

Contoh bentuk kerja sama operasi (joint operation) yang tidak wajib untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak:

PT X dan PT Y membuat perjanjian kerja sama dengan pelanggan (pemilik proyek). Untuk melaksanakan proyek tersebut, PT X dan PT Y membentuk joint operation.

Namun demikian, dalam pelaksanaannya semua transaksi dan dokumentasi terkait dengan perjanjian kerja sama dengan pelanggan (pemilik proyek) tersebut secara nyata hanya dilakukan atas nama PT X.

Karena joint operation secara nyata tidak melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak kepada pihak lain, maka dalam hal ini joint operation tidak wajib dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.




 


Kring Pajak & PER-39

Kring Pajak & PER-39

Silakan perhatikan gambar berikut :



ternyata banyak pertanyaan ke KRING PAJAK di 021.500200 tentang pelaporan SPT Tahunan PPh Pasal 21. Saya pikir ini wajar saja karena memang di UU KUP hasil amandemen tahun 2007 tidak menyebutkan batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh Pasal 21. Justru yang diatur SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi dan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan.



Swakelola

Swakelola

Berkaitan dengan jawaban email sebelumnya, ternyata apa yang ditanyakan dan jawaban tidak nyambung. Pak Tony menyebut "tenaga ahli" dan saya langsung merujuk ke PPh Pasal 21 atas tenaga ahli. Padahal ada istilah lain [yang diabaikan] yaitu istilah "swakelola".

Setelah dijelaskan lebih lanjut oleh Pak Tony, ternyata swakelola itu termasuk "proyek" dalam istilah awam. Karena itu, pemotongan PPh Pasal 21 atas proyek berbeda dengan PPh Pasal 21 atas tenaga ahli. Berikut pembahasannya.

Swakelola
Pasal 6 Keputusan Presiden No. 80 Tahun 2003 menyebutkan :
Pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah dilakukan :
a. dengan menggunakan penyedia barang/jasa;
b. dengan cara swakelola.


Pasal 36 Keputusan Presiden No. 80 Tahun 2003 menyebutkan [ayat (3) dari pasal ini tidak di'tampilkan' karena terlalu panjang] :
(1) Swakelola adalah pelaksanaan pekerjaan yang direncanakan, dikerjakan, dan diawasi sendiri.
(2) Swakelola dapat dilaksanakan oleh :
a. pengguna barang/jasa;
b. instansi pemerintah lain;
c. kelompok masyarakat/lembaga swadaya masyarakat penerima hibah.
(3) ...
(4) Prosedur swakelola meliputi kegiatan perencanaan, pelaksanaan, pengawasan di lapangan dan pelaporan.

Dan, Pak Tony memberikan informasi tambahan sebagai berikut :
Nah, kami termasuk yang kedua. Jadi pekerjaan yang seharusnya dikerjakan sendiri oleh Pengguna Barang dan Jasa (dalam hal ini Dinas di Pemda) dikerjakan oleh Instansi Pemerintah Lain (dalam hal ini Perguruan Tinggi). Nah, dalam pengerjaannya itu menggunakan tenaga ahli yang beberapa di antaranya dosen di PTN tersebut yang notabene PNS. Lebih jelas ttg swakelola sy sertakan File presentasi ttg swakelola berdasarkan Kepress 80 Tahun 2003.

Dari File presentasi yang disertakan salah satunya menyebutkan :
c. Penggunaan UYHD, dilakukan oleh instansi pemerintah pelaksana swakelola;
d. Pembayaran gaji tenaga ahli tertentu, dilakukan secara kontrak konsultan perorangan;


PPh Pasal 21
Berdasarkan uraian diatas, kemudian saya baca lagi Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. 15/PJ/2006 terutama lampiran yang memuat contoh-contoh.
Lampiran III Petunjuk Umum Penghitungan PPh Pasal 21 Bagi Orang Pribadi Yang Berstatus Bukan Sebagai Pegawai Tetap atau Pegawai Tidak Tetap, Yang Meliputi :
1. tenaga ahli;
2. pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, crew film, foto model, peragawan/peragawati, pemain drama, penari, pemahat, pelukis, dan seniman lainnya;
3. olahragawan;
4. penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, dan moderator;
5. pengarang, peneliti, dan penerjemah;
6. pemberi jasa dalam segala bidang termasuk teknik, komputer dan sistem aplikasinya, telekomunikasi, elektronika, fotografi, ekonomi dan sosial;
7. agen iklan;
8. pengawas, pengelola proyek, anggota dan pemberi jasa kepada suatu kepanitiaan, dan peserta sidang atau rapat;
9. pembawa pesanan atau yang menemukan langganan;
10. peserta perlombaan;
11. petugas penjaja barang dagangan;
12. petugas dinas luar asuransi;
13. peserta pendidikan, pelatihan dan pemagangan yang bukan calon pegawai;
distributor multilevel marketing atau direct selling atau kegiatan sejenisnya.

• PPh Pasal 21 bagi tenaga ahli dihitung dengan cara menerapkan tarif 15% x Perkiraan Penghasilan Neto (Besarnya Perkiraan Penghasilan Neto = 50% x Jumlah bruto imbalan yang diterima atau diperoleh).

• PPh Pasal 21 bagi distributor multilevel marketing atau direct selling atau kegiatan sejenisnya dihitung dengan cara menerapkan tarif Pasal 17 UU PPh atas jumlah penghasilan bruto yang diterima atau diperoleh selama 1 (satu) bulan takwim setelah dikurangi PTKP sebulan.

• PPh Pasal 21 bagi selain tenaga ahli dan distributor multilevel marketing atau direct selling atau kegiatan sejenisnya, yang tersebut pada angka 2 sampai dengan 13, dihitung dengan cara menerapkan tarif Pasal 17 UU PPh atas jumlah penghasilan bruto yang diterima atau diperoleh selama 1 (satu) bulan takwim.

• Catatan : Dalam hal pemberi jasa dalam segala bidang dalam menjalankan pekerjaaannya memperkerjakan orang lain sebagai pegawai, maka atas penghasilan yang diterima atau diperoleh pemberi jasa yang bersangkutan dipotong Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan Pasal 23 UU PPh dan ketentuan pelaksanaannya.


Dari kutipan lampiran diatas saya ulangi poin yang menentukan :
• PPh Pasal 21 bagi .. yang tersebut pada angka 2 sampai dengan 13, dihitung dengan cara menerapkan tarif Pasal 17 UU PPh atas jumlah penghasilan bruto yang diterima atau diperoleh selama 1 (satu) bulan takwim.
Kemudian angka yang sesuai dengan swakelola [menurut saya] adalah angka delapan, yaitu :
8. pengawas, pengelola proyek, anggota dan pemberi jasa kepada suatu kepanitiaan, dan peserta sidang atau rapat;


PPh Pasal 21 atas Tenaga Ahli Swakelola
Dari uraian diatas, kesimpulan saya adalah :
PPh Pasal 21 atas penghasilan yang diterima tenaga ahli pada swakelola dihitung dengan menerapkan tarif Pasal 17 UU PPh 1984 [tarif progressif]. Dasar pengenaan pajaknya penghasilan bruto. Tidak dipotong oleh PTKP. Supaya lebih jelas saya berikan contoh :

Penghasilan yang diterima tenaga ahli swakelola sebesar Rp.75.000.000,- per bulan. Jika dua bulan berarti Rp.150.000.000,- Karena ketentuan di petunjuk menyebutkan "diperoleh selama 1 (satu) bulan takwim" maka PPh Pasal 21 dihitung per bulan.
Penghitungan PPh Pasal 21 :
5% x Rp 25.000.000,00 = Rp 1.250.000,00
10% x Rp 25.000.000,00 = Rp 2.500.000,00
15% x Rp 25.000.000,00 = Rp 3.750.000,00
Jumlah PPh Terutang = Rp 7.500.000,00

Bagaimana kalau dibayar sekaligus [setelah dua bulan] sebesar Rp.150.000.000,- maka PPh Pasal 21 dihitung sebagai berikut:
5% x Rp 25.000.000,00 = Rp 1.250.000,00
10% x Rp 25.000.000,00 = Rp 2.500.000,00
15% x Rp 50.000.000,00 = Rp 7.500.000,00
25% x Rp 50.000.000,00 = Rp12.500.000,00
Jumlah PPh Terutang = Rp23.750.000,00

Loh, ko beda? Ga apa-apa! PPh Pasal 21 adalah cicilan [kredit] pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi. Pada SPT Tahunan PPh Orang Pribadi, semua penghasilan harus dilaporkan dan dikenakan tarif progressif. Dan, perhitungan PPh yang harus dibayar oleh Wajib Pajak Orang Pribadi selama setahun akan terlihat di SPT Tahunan.

Jika cicilan PPh-nya kecil maka pada akhir tahun akan membayar [kekurangannya] lebih besar. Jika cicilan PPh-nya besar maka apada akhir tahun akan membayar lebih kecil. Begitu saja!

Jika dihitung per tahun, semua Wajib Pajak akan membayar Pajak Penghasilan dengan tarif progressif. Asas keadilan tetap diterapkan.

Salaam.

PPh Pasal 21 Tenaga Ahli

PPh Pasal 21 Tenaga Ahli

Bagaimana cara menghitung pph 21 tenaga ahli suatu pekerjaan swakelola antara lembaga PTN dan salah satu dinas pemda. Pekerjaan tersebut dikerjakan selama 2 bulan dengan komposisi tenaga ahli 3 PNS dan 2 Non PNS. Bagaimana ya cara menghitung pph21 dari honor mereka?

Atas jawabanya sy ucapkan terima kasih.

tony

Jawaban saya
Email dari Pak Tony diatas masuk ke Spam. Saya tidak tahu, kenapa masuk spam padahal dari sesama Gmail. Kebetulan ada teman yang ngirim email tapi tidak masuk ke surat masuk. Setelah diteliti masuk ke spam.

Sering kali saya langsung menghapus spam tanpa meneliti pengirimnya. Karena itu, mungkin saja beberapa email masuk yang bermaksud menanyakan perpajakan langsung dihapus. Karena itu, jika dalam dua minggu email belum dijawab, tidak ada salahnya mengirim email lagi. Kecuali tanya-nya iseng :-)

PPh Pasal 21 atas penghasilan yang diterima oleh tenaga ahli sebesar 7,5%. Dari mana angka tersebut? Berikut kutipannya.

Pasal 9 ayat (7) PER-15/PJ/2006
(7) Atas penghasilan yang dibayarkan atau terutang kepada tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas, yang terdiri dari pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai, dan aktuaris dikenakan pemotongan PPh Pasal 21 berdasarkan perkiraan penghasilan neto.
(8) Perkiraan penghasilan neto sebagaimana dimaksud dalam Ayat (7) adalah sebesar 50% (lima puluh persen) dari penghasilan bruto berupa honorarium atau imbalan lain dengan nama dan dalam bentuk apapun.


Tarif PPh Pasal 21 diatur di Pasal 12. Karena PER-15/PJ/2006 merupakan perubahan dari KEP-545/PJ/2000 dan Pasal 12 tidak dirubah maka ketentuan tarif masih menggunakan KEP-545/PJ/2000. Inilah bunyi lengkapnya.
Tarif sebesar 15% (lima belas persen) diterapkan atas perkiraan penghasilan neto yang dibayarkan atau terutang kepada tenaga ahli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (7) dan ayat (8)

Artinya, atas penghasilan tenaga ahli : pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai, dan aktuaris dipotong PPh Pasal 21 sebesar 50% x 15% atau tarif efektif 7,5%.

Sekali lagi, tenaga ahli yang dimaksud di PPh Pasal 21 terbatas hanya pada profesi diatas. Selain itu, berarti masuk ke PPh Pasal 23.

Salaam.

Iklan