Sewa Tanah
Sukermanto
Januari 30, 2008
contoh-semuasurat.blogspot.com | salam hangat dari admin blog.. semoga isi artikel ini bermanfaat bagi pengunjung blog kami dan jangan sungkan untuk berkomentar selamat membaca..
Baca Juga:
- tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak
- Ruko dan Rukan termasuk objek PPh Pasal 22 atau tidak?
- SPT Tahunan PPh Pasal 21
- Kewajiban Lapor Penghasilan dari Penjualan Tanah ke Kantor Pajak
- aturan baru pajak penghasilan penjualan tanah
- Bebas Pajak Penghasilan Atas Bunga Deposito Devisa Hasil Ekspor
- insentif pajak DIRE untuk menggoda investor dan menggairahkan pasar keuangan
- 3 Keuntungan Revaluasi Aset Tahun 2015 dan 2016
- Sudah Membaca Tren, Outlook, dan Tantangan Perpajakan 2016?
- mengenal empat kepatuhan wajib pajak
gimana kewajiban pajaknya dan kapan harus dibayar ketika kita mendapatkan penghasilan atas sewa tanah yang belum ada kontraknya tp udah ada faktur pjk.
Jawaban saya:
Penghasilan atas sewa tanah! Berarti kita sebagai pemilik tanah, kemudian menyewakan kepada orang lain. Atas transaksi ini terutang PPh atas sewa tanah dan atau bangunan sebesar 10%.
Pasal 3 PP No. 29 tahun 1996 yang dirubah dengan PP No. 5 tahun 2002 menyebutkan :
Kewajiban ini terutang pada saat diterima atau diperoleh, mana yang lebih dulu. Jika pembayaran atas sewa lebih dahulu maka PPh terutang pada saat pembayaran tersebut walaupun formalitasnya dilaksanakan beberapa waktu kemudian. Jika penyewa merupakan pemotong PPh maka atas PPh diatas dipotong oleh pemotong. Tetapi jika bukan pemotong maka kewajiban tersebut dibayar sendiri oleh pemilik bangunan dan atau tanah.
Cag!
Jawaban saya:
Penghasilan atas sewa tanah! Berarti kita sebagai pemilik tanah, kemudian menyewakan kepada orang lain. Atas transaksi ini terutang PPh atas sewa tanah dan atau bangunan sebesar 10%.
Pasal 3 PP No. 29 tahun 1996 yang dirubah dengan PP No. 5 tahun 2002 menyebutkan :
Besarnya Pajak Penghasilan yang wajib dipotong atau dibayar sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah sebesar 10% (sepuluh persen) dari jumlah bruto nilai persewaan tanah dan/atau bangunan dan bersifat final.
Kewajiban ini terutang pada saat diterima atau diperoleh, mana yang lebih dulu. Jika pembayaran atas sewa lebih dahulu maka PPh terutang pada saat pembayaran tersebut walaupun formalitasnya dilaksanakan beberapa waktu kemudian. Jika penyewa merupakan pemotong PPh maka atas PPh diatas dipotong oleh pemotong. Tetapi jika bukan pemotong maka kewajiban tersebut dibayar sendiri oleh pemilik bangunan dan atau tanah.
Cag!
Demikianlah Artikel Sewa Tanah
dan Nantikan artikel selanjutnya
Anda sekarang membaca artikel Sewa Tanah dengan alamat link https://contoh-semuasurat.blogspot.com/2008/01/sewa-tanah.html
- Bebas Pajak Penghasilan Atas Bunga Deposito Devisa Hasil Ekspor
- insentif pajak DIRE untuk menggoda investor dan menggairahkan pasar keuangan
- 3 Keuntungan Revaluasi Aset Tahun 2015 dan 2016
- Jasa perhotelan
- Withholding Taxes
- PPh Pasal 21 Tenaga Ahli
- Penerapan tarif PPh Jasa Konstruksi
- Cash Basis di PPh Konstruksi
- Tarif baru jasa konstruksi
- Sudah Membaca Tren, Outlook, dan Tantangan Perpajakan 2016?
- mengenal empat kepatuhan wajib pajak
- tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak
- Ruko dan Rukan termasuk objek PPh Pasal 22 atau tidak?
- SPT Tahunan PPh Pasal 21
- Kewajiban Lapor Penghasilan dari Penjualan Tanah ke Kantor Pajak
- aturan baru pajak penghasilan penjualan tanah
Tidak ada komentar :
Posting Komentar
Leave A Comment...