Tampilkan postingan dengan label reformasi pajak. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label reformasi pajak. Tampilkan semua postingan
Pemeriksaan Lapangan Dengan Rasa Pemeriksaan Kantor

Pemeriksaan Lapangan Dengan Rasa Pemeriksaan Kantor

Direktur Jenderal Pajak mengubah tata cara pemeriksaan lapangan. Sebelumnya, pemeriksaan lapangan dimulai dengan menyampaikan surat pemberitahuan langsung ke Wajib Pajak, dan atas pertemuan tersebut wajib dibuatkan berita acara. Sedangkan pemeriksaan kantor dengan menyampaikan surat penggilan melalui pos, faksimili, atau bukti pengiriman surat. Sekarang ini, mulai April 2017 pemeriksaan lapangan pun dimulai dengan surat panggilan. Hal ini tercantum dalam PER-07/PJ/2017.

Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-07/PJ/2017 mengatur bahwa surat pemberitahuan pemeriksaan lapangan disampaikan melalui faksimili, pos, dan jasa pengiriman surat lain dengan bukti pengiriman. Bersamaan dengan surat pemberitahuan pemeriksaan lapangan, dikirim surat panggilan. 

Setelah dikirim, pemeriksa juga akan konfirmasi kepada wajib pajak untuk memastikan bahwa surat penggilan dan surat pemberitahuan pemeriksaan lapangan diterima dengan baik. Dengan diterimanya surat pemberitahuan pemeriksaan lapangan, maka tertutup kesempatan wajib pajak untuk melakukan pembetulan SPT pada tahun pajak yang diperiksa.

Wajib pajak diminta datang ke kantor pajak. Surat Edaran nomor SE-10/PJ/2017 memberikan arahan bahwa kantor pajak yang dimaksud tidak harus kantor pajak dimana pemeriksa pajak berkantor. Bisa saja kantor pajak di Jakarta dan lokasi wajib pajak di Medan, maka wajib pajak diminta datang ke salah satu kantor pajak yang dekat dengan lokasi wajib pajak.

Contoh lainnya : Wajib Pajak terdaftar di KPP Besar Satu (Jakarta), tetapi kedudukan wajib pajak berada di Soroako, Sulawesi Selatan. Pemanggilan dan pertemuan dengan wajib pajak dapat dilakukan di kantor pajak terdekat dengan wajib pajak, seperti di KP2KP Mailili.

Surat panggilan sekurang-kurangnya harus memuat:
  • waktu,
  • tempat,
  • maksud pertemuan,
  • daftar dokumen yang harus dibawa oleh wajib pajak.
Pada waktu dan tempat yang sudah ditentukan, dan wajib pajak hadir maka pemeriksa pajak :
  • memperlihatkan tanda pengenal dan SP2;
  • menjelaskan alasan dan tujuan pemeriksaan;
  • menandatangani pakta integritas antara pemeriksa pajak dan wajib pajak;
  • meminta keterangan kepada wajib pajak dan membuat berita acara atas permintaan keterangan tersebut.

untuk lebih jelasnya, silakan tonton film berikut :



Film ini dibuat oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk memberikan gambaran prosedur baru pemeriksaan sebagaimana diatur di Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-07/PJ/2017. Aktor dalam film ini direktur penegakan hukum sebagai supervisor, direktur pemeriksaan dan penagihan sebagai ketua tim, dan direktur intelijen sebagai anggota tim. Sedangkan direktur jenderal pajak berperan sebagai wajib pajak. Mantab dah....

Cek tulisan terbaru di aguspajak.com/blog





Direktorat Jenderal Pajak Semakin Aktif Menagih Pajak Terutang

Direktorat Jenderal Pajak Semakin Aktif Menagih Pajak Terutang

Direktur Jenderal Pajak telah mengeluarkan Surat Edaran No. SE-18/PJ/2016. Edaran ini merupakan pedoman bagi petugas pajak untuk mengingatkan Wajib Pajak agar membayar pajak tepat waktu. Istilah resminya outbound calling dalam rangka billing support. Petugas dengan media telepon menghubungi Wajib Pajak yang memiliki hutang pajak, kemudian mengingatkan dan memastikan kapan akan bayar pajak teruang.


Orang yang dihubungi bisa Wajib Pajak langsung, dan dalam hal Wajib Pajak badan bisa pengurus Wajib Pajak atau Penanggung Pajak. Dalam hal dapat dihubungi, maka petugas :
  1. menanyakan kebenaran profil Wajib Pajak atau Penanggung Pajak untuk pemutakhiran data;
  2. menginformasikan utang pajak yang dimiliki;
  3. menanyakan apakah Wajib Pajak sudah menerima produk hukum berupa SKPKB, SKPKBT, atau STP;
  4. menanyakan status pelunasan utang pajak; 
  5. menanyakan apakah ada upaya hukum;
  6. menanyakan komitmen pelunasan;
  7. menginformasikan adanya sanksi administrasi apabila sudah melewati jatuh tempo pembayaran;
  8. menginformasikan adanya fasilitas pelunasan utang pajak berupa penundaan atau angsuran.
 Walaupun sudah ada petugas outbond calling tetapi tidak menggantikan petugas di Seksi Penagihan masing-masing KPP. Ada petugas juru sita negara yang selalu aktif mendatangi Wajib Pajak dan melaksanakan penegakkan hukum.

Hanya juru sita yang memiliki kewenangan "merampas" harta wajib pajak. Begitu juga dengan pemblokiran rekening koran, masih tetap dimiliki oleh petugas juru sita. 

Cek tulisan terbaru di aguspajak.com/blog


Reformasi Perpajakan Yang Tidak Pernah Padam

Reformasi Perpajakan Yang Tidak Pernah Padam

Reformasi perpajakan atau lebih sering disebut modernisasi di Direktorat Jenderal Pajak terus-menerus dilakukan sejak tahun 2002. Tujuan modernisasi adalah menjadikan otoritas pajak di Indonesia sesuai dengan best practice Internasional. Sehingga acuannya adalah model otoritas pajak yang terbaru yang oleh para ahli perpajakan diakui sebagai yang terbaik.

Sejak Sri Mulyani memimpin Kementrian Keuangan, telah dibentuk Tim Reformasi Perpajakan. Tim ini yang secara formal akan memformulasikan desain otoritas pajak yang akan diterapkan. Untuk mengenal lebih lanjut, dibawah ini adalah FAQ tentang Tim Reformasi Perpajakan menurut pajak.go.id
1. Apa itu Reformasi Perpajakan?Perubahan sistem perpajakan yang menyeluruh, termasuk di dalamnya adalah pembenahan administrasi perpajakan, perbaikan regulasi, dan peningkatan basis perpajakan.

2. Mengapa harus ada Reformasi Perpajakan?Karena kondisi penerimaan dan kepatuhan perpajakan yang masih sangat rendah sehingga mengakibatkan rasio pajak Indonesia terendah di antara Negara-negara Asean dan G-20 dan terus menurun.

3. Untuk apa ada Reformasi Perpajakan (visi)?Untuk menjadikan Direktorat Jenderal Pajak sebagai institusi perpajakan yang kuat, kredibel, dan akuntabel.

4. Bagaimana Reformasi Perpajakan ini berjalan (Misi)?
Diwujudkan melalui transformasi terhadap lima pilar perpajakan Indonesia:

  1. Organisasi, meningkatkan efektivitas organisasi melalui penajaman dan peningkatan fungsi, penataan dan penyempurnaan organisasi.
  2. Sumber daya manusia, membentuk SDM yang tangguh, akuntabel, dan berintegritas.
  3. Teknologi Informasi dan Basis Data, memastikan sistem informasi teknologi dan basis data yang andal, mendukung proses bisnis DJP, dan menghasilkan output yang akurat dan reliabel.
  4. Proses Bisnis, menyederhanakan proses bisnis sehingga pekerjaan menjadi lebih efektif, efisien, akuntabel, berbasis teknologi informasi, dan mencakup seluruh tugas DJP.
  5. Peraturan perundang-undangan, membuat kebijakan perpajakan yang memperluas basis perpajakan, memberikan kepastian hukum, mengurangi biaya kepatuhan, dan meningkatkan penerimaan pajak.
5.  Buat siapa Reformasi Perpajakan ini?Buat pegawai pajak, wajib pajak, lembaga terkait, dan masyarakat.

6.  Sejak kapan Reformasi Perpajakan ini?Dicanangkan pada tanggal 9 Desember 2016 dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 885/KMK.03/2016 tentang Pembentukan Tim Reformasi Perpajakan.

7.  Siapa pendukung utama dari Reformasi Perpajakan ini?
Presiden Republik Indonesia memberikan komitmen dan dukungan sepenuhnya.

8.  Apa Tujuan jangka panjang Reformasi Perpajakan ini?
Menuju Rasio Pajak 15% pada tahun 2020.

9. Apa tujuan jangka pendek Reformasi Perpajakan ini?
Mengamankan penerimaan tahun 2017 dengan meningkatkan mutu pelayanan, penguatan pengawasan dan penegakan hukum perpajakan, peningkatan kerja sama dengan pihak ketiga, serta memberi kesempatan wajib pajak untuk memperoleh keadilan perpajakan.

10. Apa perkembangan Reformasi Pajak pada kuartal pertama 2017?
Ada 13 program yang berhasil dilaksanakan dari tiga bidang yang ada. Yaitu bidang Teknologi Informasi, Basis data, dan Proses Bisnis, Bidang Organisasi dan SDM, dan Bidang Regulasi.

11. Apa yang dihasilkan Bidang Teknologi Informasi, Basis Data dan Proses Bisnis pada kuartal pertama 2017?

  • E-billing support, yaitu integrasi sistem billing dengan sistem penagihan, termasuk notifikasi jatuh tempo pembayaran dan pemberitahuan melalui outbound call;
  • Fasilitas virtual assistant dan live chatting, yaitu fitur pelayanan tanya-jawab dalam website pajak.go.id yang terhubung dengan call center Kring Pajak;
  • E-Form 1770 dan 1770S, yaitu SPT elektronik untuk menyelesaikan masalahan e-filing;
  • Prepopulated SPT OP Karyawan, yaitu data bukti potong WP OP karyawan secara otomatis muncul dalam e-form atau e-filing;
  • E-Bukpot atau bukti potong pajak secara elektronik yang memudahkan administrasi data sekaligus menjadi input bagi prepopulated SPT;
  • Peluncuran Platform Kartin1, yaitu platform yang menggabungkan NPWP dengan kartu identitas lainnya;
  • Mendapatkan dukungan AIPEG untuk program pengembangan core tax system;
  • Persiapan implementasi penegakan hukum pasca-Amnesti Pajak, termasuk distribusi data perpajakan terkait dengan kepemilikan harta, joint audit dengan Ditjen Bea dan Cukai, implementasi AKRAB (OJK)-AKASIA (Ditjen Pajak), dan outbound call dalam rangka memperkuat tindakan penagihan aktif.

12. Apa yang dihasilkan Bidang Organisasi dan SDM pada kuartal pertama 2017?

  • Peluncuran mobile tax unit (MTU), yaitu unit organisasi non-struktural untuk pelayanan di luar kantor;
  • Piloting KPP Mikro pada KP2KP yang melakukan fungsi pelayanan dan pengawasan.

13. Apa yang dihasilkan Bidang Regulasi pada kuartal pertama 2017?

  • Mendapatkan dukungan KADIN untuk proses konsultasi dan sosialisasi program Tim Reformasi Perpajakan;
  • Mendapatkan dukungan AIPEG untuk membantu proses harmonisasi antara rencana kerja dengan kebijakan fiskal;
  • Mendapatkan dukungan World Bank untuk membantu penyusunan kebijakan fiskal yang lebih sederhana dan berkeadilan.

14. Apa program kerja selanjutnya Bidang Teknologi Informasi, Basis Data, dan Proses Bisnis sepanjang tahun 2017?

  • Menyusun pedoman pengendalian interaksi petugas pajak dengan pihak eksternal;
  • Membenahi prosedur pemeriksaan;
  • Melakukan cleansing database perpajakan;
  • Menata ulang proses bisnis utama perpajakan agar berjalan lebih efektif dan efisien yang akan diadopsi dalam pengembangan core tax system yang baru;
  • Melakukan penataan ulang quality assurance dalam pemeriksaan untuk meningkatkan mutu Surat Ketetapan Pajak dan mengurangi permohonan keberatan.

15. Apa program kerja selanjutnya  Bidang Organisasi dan SDM sepanjang tahun 2017?

  • Melakukan klasifikasi unit kerja Ditjen Pajak;
  • Membentuk dan mengembangkan jabatan fungsional tertentu;
  • Penguatan unit kerja pendukung seperti KPP Mikro, MTU, dan Center of Tax Analysis;
  • Melakukan perbaikan pengelolaan Wajib Pajak dengan cara menata ulang assignment dan pengawasan Wajib Pajak penentu penerimaan;
  • Penataan ulang SDM termasuk pembenahan pola mutasi, promosi, pola karir, dan remunerasi.

16. Apa program kerja selanjutnya Bidang Regulasi sepanjang tahun 2017?

  • Melaksanakan harmonisasi dan kodifikasi regulasi;
  • Penyederhanaan registrasi Wajib Pajak;
  • Peningkatan pengawasan Pengusaha Kena Pajak;
  • Pemotongan dan pemungutan pajak di awal atas belanja APBN/APBN;
  • Pembahasan paket RUU di bidang perpajakan;
  • Perbaikan peraturan pengenaan PPN sektor ritel;
  • Penyusunan peraturan tentang tarif PPh Final tambahan penghasilan neto;
  • Penyusunan peraturan cara lain menghitung peredaran bruto dan norma dalam pemeriksaan pajak;
  • Perbaikan peraturan tentang pengenaan pajak atas transaksi online;
  • Perbaikan peraturan perpajakan controlled foreign companies untuk menangani penghindaran pajak antar negara dan meningkatkan basis pajak;
  • Perbaikan peraturan tentang Exchange of Information.


Cek tulisan terbaru di aguspajak.com/blog



Indonesia Butuh Badan Otonomi Pajak

Indonesia Butuh Badan Otonomi Pajak

Indonesia Butuh Badan Otonomi Pajak Judul diatas adalah judul tulisan pegawai DJP, Wiyoso Hadi, yang dimuat di laman DJP. Saya sengaja mengutip beberapa kalimat dari tulisan tersebut untuk mengingatkan bahwa NKRI memang butuh semua lembaga atau otoritas pajak yang otonom. Asisten Peneliti Pusat Kajian Ilmu Administrasi cluster perpajakan, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, Maria Tambunan, menyebut bahwa kewenangan yang dimiliki oleh administrasi perpajakan Indonesia tidak cukup luwes dibandingkan dengan negara lain yang status kelembagaannya sama seperti Indonesia yaitu Thailand dan India.


Tanpa adanya kewenangan untuk membuat kantor pelayanan pajak baru, menambah pegawai baru, menaikan remunerasi bagi pegawai yang berprestasi dan memberi tunjangan daerah terpencil bagi pegawai yang ditempatkan di daerah-daerah terpencil, sebagaimana kondisi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sekarang sebagai otoritas pajak Indonesia, maka mustahil untuk memenuhi target penerimaan negara tersebut.

Pembentukan Badan Otonomi Pajak bukan sekadar mengikuti trend negara-negara maju dan berkembang lainnya yang dalam tiga dasawarsa terakhir banyak yang merestrukturisasi otoritas pajaknya menjadi Badan Otonomi Pajak, namun karena memang kondisi obyektif perekonomian nasional dan global sekarang menuntut negara Indonesia untuk sesegera mungkin memiliki sebuah Badan Administrasi Pajak yang otonom agar efisien dan efektif dalam mengamankan penerimaan pajak demi keberlangsungan negara Indonesia yang kita cintai bersama.

Coba lihat tabel berikut:


Menurut studi Asia Development Bank tahun 2014, DJP paling tidak oke dibanding institusi sejenis. Paling banyak "tidak"nya dibanding tetangga lainnya. Hanya penugasan pegawai yang dimiliki oleh DJP. Sedangkan kewenangan lainnya sama seperti instansi lain di negeri ini, ditentukan oleh lembaga eksternal.

Kondisi ini seperti orang yang disuruh lari secepat-cepatnya mengejar target juara, tetapi beberapa anggota tubuh si pelari diikat. Sedangkan lawannya banyak yang tidak diikat. Bagaimana bisa jadi juara?

Semoga UU KUP yang baru, bisa menjadi dasar hukum untuk lembaga pajak baru yang otonom. Lembaga yang mulai beroperasi secara efektif paling lambat tanggal 1 Januari 2017. Lembaga yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.






Berharap Dengan Otoritas Pajak Modern

Berharap Dengan Otoritas Pajak Modern


The management of the ARA therefore h as significant independence in financial,  personnel and operational matter

Tahun 2016 ini pemerintah sudah mengusulkan RUU KUP baru. Dan bersama DPR, akan segera dibahas suatu lembaga baru yang "katanya" lebih modern. Menurut RUU yang diajukan, memang nama Direktorat Jenderal Pajak sudah tidak ada. Kemudian dimunculkan "lembaga". Disebutkan di Pasal 1, lembaga adalah lembaga pemerintah non kementerian yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kemudian di Pasal 95 ayat (6) menyebut bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi, tata kerja, dan koordinasi  antara  Lembaga  dengan  Menteri Keuangan diatur dengan Peraturan Presiden.

 Walaupun UU KUP baru (bukan perubahan) belum ditetapkan, dan Perpres yang mengatur organisasi Lembaga belum diusulkan, tetap teman-teman internal DJP sudah menginginkan lembaga atau otoritas pajak yang independen. Independen bagaimana? Saya sarikan dan copy-kan impian lembaga independen dimaksud.

Otoritas pajak yang independen disebut di literatur sebagai Autonomous Revenue Authorities (sering disingkat ARA). ARA yang berdiri memiliki sejumlah ciri antara lain: 
  • Memiliki status hukum dan mandiri dari kekuasaan pihak eksekutif (Kementerian Keuangan) dengan tujuan bebas dari intervensi politik dalam operasional;
  • Diawasi dan dibawah kendali dewan manajemen independen yang anggotanya berasal dari banyak latar belakang;
  • Memiliki kejelasan masa kerja melalui proses seleksi yg baik dan jelas;
  • Mandiri dalam tata kelola keuangan, aset dan Sumber Daya Aparatur;
  • Menempatkan semua pegawai dengan ukuran yang jelas dan langsung berada dibawah direktur eksekutif yang ditunjuk dewan manajemen;
  • Memiliki anggaran yg lepas dr proses penganggaran tahunan lazimnya
  • Memiliki ketentuan remunerasi diluar kendali pemerintah yang berkuasa;
  • Adanya penggabungan fungsi pemungutan semua jenis pajak termasuk cukai
Pembentukan ARA yg diharapkan bersih, adil, transparan, dipercaya dan mampu mendulang lebih banyak uang untuk NKRI tanpa khawatir adanya kebocoran dalam prosesnya. 

Di konsep New Public Managamenet (NPM) bahwa manajemen harus fleksibel dalam mengelola sumber daya demi mencapai tujuan. Fleksibilitas itu hanya mungkin dilakukan dibawah payung otonomi. 

Manajemen harus mampu mengelola staf dalam hal memotivasi, reward, dan menghukum jika diperlukan. Selain itu, arahnya adalah agar manajemen lebh mudah dalam merumuskan remunerasi karena fiskus kerap kali berinteraksi dengan sejumlah profesi yang rentan dengan penyuapan. Jadi remunerasi tinggi tujuannya supaya anti-suap!

Empat alasan utama pentingnya ARA bagi Indonesia: 
  1. Justifikasi yang lebih ideologis untuk menciptakan perubahan secara organisasional, 
  2. Perubahan substansial dalam bentuk organisasi dapat digunakan sebagai alat untuk menerapkan sejumlah perubahan besar yang mendasar. 
  3. Membantu lembaga internasional berperan lebih besar dalam pengembangannya 
  4. Meningkatkan penerimaan pajak.
Penerimaan pajak meningkat, tax ratio diharapkan meningkat juga. Bagaimanapun pajak harus menjadi tumpuan APBN, bukan hutang! Jangan gadaikan NKRI heheheh....




      

Iklan