Tampilkan postingan dengan label Fiskal LN. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Fiskal LN. Tampilkan semua postingan
NPWP Keluarga
Sukermanto
Januari 09, 2009
Banyak yang belum paham jika keluarga dalam peraturan perpajakan kita khususnya UU PPh 1984 memandang sebagai satu entitas, keluarga sebagai satu kesatuan yang utuh. Karena itu, jika ada istri yang pisah harta dengan suami maka harus dibuktikan dengan akta notaris. Dan karena pisah harta, maka NPWP antara suami dengan istri juga terpisah. Tetapi, jika tidak ada keinginan dan bukti akta notaris maka keluarga: suami, istri, anak dan tanggungan lainnya, merupakan satu entitas.
Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-83/PJ/2008 secara tegas menyebutkan sebagai berikut :
Karena itu, pada dasarnya satu keluarga satu NPWP. Berkaitan dengan Fiskal Luar Negeri yang membebaskan pembayaran Fiskal bagi pemilik NPWP maka mungkin ada anggota keluarga yang tidak "memiliki NPWP" pergi ke luar negeri dengan kepentingan tertentu. Maka anggota keluarga tersebut sebenarnya harus bebas jika kepala keluarga memiliki NPWP. Nah, dalam rangka kepastian maka dimungkinkan anggota keluarga memiliki "NPWP cabang". Kenapa disebut NPWP cabang? Karena dua belas digit pertama sama satu keluarga. Sedangkan tiga digit terakhir masing-masing anggota keluarga berbeda. Dan memang tiga digit terkahir di NPWP diperuntukkan bagi cabang.
Berdasarkan Pasal 1 angka 4 Peraturan Dirjen Pajak No. PER-51/PJ/5008
Dimana anggota keluarga bisa memperoleh NPWP? Anggota keluarga dapat mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP ke KPP dimana Penanggung Biaya Hidup [kepala keluarga] terdaftar. Lebih lengkap tentang tata cara memperoleh NPWP bagi anggota keluarga, silakan koleksi Surat Edaran No. SE-83/PJ/2008
salaam
Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-83/PJ/2008 secara tegas menyebutkan sebagai berikut :
Dalam rangka meningkatkan tertib administrasi dalam pemberian NPWP kepada
anggota keluarga sebagai satu kesatuan ekonomis ...
Karena itu, pada dasarnya satu keluarga satu NPWP. Berkaitan dengan Fiskal Luar Negeri yang membebaskan pembayaran Fiskal bagi pemilik NPWP maka mungkin ada anggota keluarga yang tidak "memiliki NPWP" pergi ke luar negeri dengan kepentingan tertentu. Maka anggota keluarga tersebut sebenarnya harus bebas jika kepala keluarga memiliki NPWP. Nah, dalam rangka kepastian maka dimungkinkan anggota keluarga memiliki "NPWP cabang". Kenapa disebut NPWP cabang? Karena dua belas digit pertama sama satu keluarga. Sedangkan tiga digit terakhir masing-masing anggota keluarga berbeda. Dan memang tiga digit terkahir di NPWP diperuntukkan bagi cabang.
Berdasarkan Pasal 1 angka 4 Peraturan Dirjen Pajak No. PER-51/PJ/5008
Anggota Keluarga adalah isteri, keluarga sedarah dan semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya Penanggung Biaya Hidup dan diakui oleh Penanggung Biaya Hidup berdasarkan hukum yang berlaku.
Dimana anggota keluarga bisa memperoleh NPWP? Anggota keluarga dapat mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP ke KPP dimana Penanggung Biaya Hidup [kepala keluarga] terdaftar. Lebih lengkap tentang tata cara memperoleh NPWP bagi anggota keluarga, silakan koleksi Surat Edaran No. SE-83/PJ/2008
salaam
Perubahan PER-53/PJ/2008
Sukermanto
Januari 09, 2009
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 53/PJ/2008 tentang Tata Cara Pembayaran, Pengecualian Pembayaran Dan Pengelolaan Administrasi Pajak Penghasilan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri yang akan Bertolak ke Luar Negeri, telah dirubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 1/PJ/2009 . Berikut ini adalah kutipan dari SE-01/PJ/2009 sebagai penjelasan dari perubahan tersebut. Karena saya kesulitan mengatur marjin, maka perincian atau penomorannya sedikit ada perubahan. Oh ya, yang saya tampilkan hanya dari point satu dari surat edaran tersebut.
Sehubungan dengan penerbitan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 1/PJ/2009 tentang Perubahan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 53/PJ/2008 tentang Tata Cara Pembayaran, Pengecualian Pembayaran Dan Pengelolaan Administrasi Pajak Penghasilan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri yang akan Bertolak ke Luar Negeri, yang menambah ketentuan baru dalam Pasal 8 huruf b, dengan ini disampaikan penjelasan sebagai berikut:
Pengecualian dari kewajiban pembayaran FLN bagi anggota keluarga dari Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 53/PJ/2008 tentang Tata Cara Pembayaran, Pengecualian Pembayaran Dan Pengelolaan Administrasi Pajak Penghasilan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri yang akan Bertolak ke Luar Negeri sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 1/PJ/2009 diberikan dengan cara pengecekan validasi NPWP Wajib Pajak yang memberikan tanggungan sepenuhnya oleh UPFLN Direktorat Jenderal Pajak yang bertugas di bandar udara atau pelabuhan laut keberangkatan ke luar negeri sepanjang NPWP tersebut telah terdaftar sekurang-kurangnya 3 (tiga) hari sebelum hari keberangkatan, dengan ketentuan bahwa Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) yang tidak memiliki NPWP sendiri dari:
[a.] Wajib Pajak yang memberikan tanggungan sepenuhnya yang berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) atau berstatus sebagai Warga Negara Asing (WNA) dan memiliki Kartu Keluarga harus melampirkan:
[a.1.] fotokopi Kartu Keluarga; dan/atau
[a.2.] Surat Pernyataan Menanggung Sepenuhnya Orang Tua yang tidak terdaftar dalam Kartu Keluarga oleh orang pribadi yang memiliki NPWP.
[b.] Wajib Pajak yang memberikan tanggungan sepenuhnya berstatus sebagai Warga
Negara Asing (WNA) yang:
[b.1.] tidak memiliki Kartu Keluarga harus melampirkan Surat Keterangan Susunan Keluarga Pendatang (SKSKP) atau dokumen lain yang dipersamakan dengan SKSKP yang menunjukkan hubungan status keluarga yang dikeluarkan oleh instansi berwenang.
[b.2.] namanya tidak tercantum dalam susunan Kartu Keluarga atau memiliki Kartu Keluarga yang terpisah dengan anggota keluarganya yang disebabkan perbedaan kewarganegaraan harus melampirkan dokumen lain yang menunjukkan hubungan status keluarga yang dikeluarkan oleh instansi berwenang.
Fiskal Luar Negeri
Sukermanto
Januari 05, 2009
Ketentuan Fiskal Luar Negeri diatur di Pasal 25 ayat (8) UU PPh 1984. Bunyi lengkapnya seperti ini :
Pasal 25 itu sendiri merupakan bagian dari cicilan pajak tahun berjalan. Cicilan pajak yang wajib disetor setiap bulan oleh Wajib Pajak ke Kas Negera disebut PPh Pasal 25. Tetapi ada cicilan pajak yang sifatnya insidentil [maksudnya kadang-kadang] yang dibayar pada waktu kita akan berangkat ke luar negeri. Jika dulu, semua perjalanan wajib bayar Fiskal Luar Negeri [darat, udara, dan laut] maka sekarang perjalanan ke luar negeri lewat darat tidak perlu bayar fiskal. Jadi pembayaran fiskal "dicegat" di bandar udara dan pelabuhan laut.
Sekarang tarif Fiskal Luar Negeri menjadi Rp.2.500.000,00 [dua juta lima ratus rupiah] yang sebelumnya ada gossip sampai lima juta rupiah. Fiskal Luar Negeri sebesar ini wajib dibayar bagi mereka yang ke Luar Negeri lewat udara. Sedangkan bagi mereka yang pergi lewat laut wajib bayar Rp.1.000.000,00 [satu juta rupiah].
Kenapa harus bayar Fiskal Luar Negeri? Sebenarnya ini untuk menjaring orang-orang yang wajib memiliki NPWP supaya bikin NPWP. Ada anggapan bahwa mereka yang sering pergi ke Luar Negeri adalah mereka yang berduit. Jika bukan melancong atau piknik, maka pergi ke Luar Negeri biasanya untuk bisnis. Walaupun pada kenyataannya pergi ke Luar Negeri bisa juga karena diajak saudara :-)
Cuma beda strategi antara amandemen UU PPh tahun 2008 dengan UU PPh sebelumnya. Jika dulu Fiskal Luar Negeri tersebut menjadi cicilan [kredit] pajak bagi pemilik NPWP tetapi sekarang justru pemilik NPWP menjadi tidak harus bayar.
Dan ketentuan Fiskal Luar Negeri ini akan dihapus di tahun 2011. Berikut bunyi Pasal 25 ayat (8a) UU PPh 1984 :
Bagi Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak dan telah berusia 21 (dua puluh satu) tahun yang bertolak ke luar negeri, wajib membayar pajak yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 25 itu sendiri merupakan bagian dari cicilan pajak tahun berjalan. Cicilan pajak yang wajib disetor setiap bulan oleh Wajib Pajak ke Kas Negera disebut PPh Pasal 25. Tetapi ada cicilan pajak yang sifatnya insidentil [maksudnya kadang-kadang] yang dibayar pada waktu kita akan berangkat ke luar negeri. Jika dulu, semua perjalanan wajib bayar Fiskal Luar Negeri [darat, udara, dan laut] maka sekarang perjalanan ke luar negeri lewat darat tidak perlu bayar fiskal. Jadi pembayaran fiskal "dicegat" di bandar udara dan pelabuhan laut.
Sekarang tarif Fiskal Luar Negeri menjadi Rp.2.500.000,00 [dua juta lima ratus rupiah] yang sebelumnya ada gossip sampai lima juta rupiah. Fiskal Luar Negeri sebesar ini wajib dibayar bagi mereka yang ke Luar Negeri lewat udara. Sedangkan bagi mereka yang pergi lewat laut wajib bayar Rp.1.000.000,00 [satu juta rupiah].
Kenapa harus bayar Fiskal Luar Negeri? Sebenarnya ini untuk menjaring orang-orang yang wajib memiliki NPWP supaya bikin NPWP. Ada anggapan bahwa mereka yang sering pergi ke Luar Negeri adalah mereka yang berduit. Jika bukan melancong atau piknik, maka pergi ke Luar Negeri biasanya untuk bisnis. Walaupun pada kenyataannya pergi ke Luar Negeri bisa juga karena diajak saudara :-)
Cuma beda strategi antara amandemen UU PPh tahun 2008 dengan UU PPh sebelumnya. Jika dulu Fiskal Luar Negeri tersebut menjadi cicilan [kredit] pajak bagi pemilik NPWP tetapi sekarang justru pemilik NPWP menjadi tidak harus bayar.
Dan ketentuan Fiskal Luar Negeri ini akan dihapus di tahun 2011. Berikut bunyi Pasal 25 ayat (8a) UU PPh 1984 :
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2010
Pengecualian Fiskal Luar Negeri
Sukermanto
Januari 05, 2009
Pembaca yang budiman :-) sebelum pergi ke luar negeri di tahun 2009 ini sebaiknya baca dulu daftar berikut apakah termasuk orang yang harus bayar Fiskal Luar Negeri atau bukan, kecuali bagi mereka yang sudah memiliki NPWP. Berikut ini adalah daftar "fihak-fihak" yang tidak perlu bayar Fiskal Luar Negeri saat pergi ke Luar Negeri dengan pesawat udara atau laut.
Karena males ngulang ngetik saya buatkan dalam bentuk gambar dulu biar bisa 'ditayangkan' di posting ini. Saya kutif dari SE-86/PJ/2008. Karena di ORTAX belum nongol, maka saya simpan saja di WordPress.com supaya bisa di unduh.
Untuk membacanya mungkin bisa dengan klik di gambar [saya coba pakai Opera bisa], atau di Zoom menjadi lebih besar, atau di unduh saja dari arsip WordPress.com
Karena males ngulang ngetik saya buatkan dalam bentuk gambar dulu biar bisa 'ditayangkan' di posting ini. Saya kutif dari SE-86/PJ/2008. Karena di ORTAX belum nongol, maka saya simpan saja di WordPress.com supaya bisa di unduh.
Untuk membacanya mungkin bisa dengan klik di gambar [saya coba pakai Opera bisa], atau di Zoom menjadi lebih besar, atau di unduh saja dari arsip WordPress.com
Bebas Fiskal dengan modal materai
Sukermanto
Januari 05, 2009
Seorang bibi (adik dari ibu mertua) tiba-tiba bertanya masalah NPWP. Saya kaget karena dia terkesan “bersemangat” untuk membuat NPWP. Berbanding terbalik dengan orang lain yang terkena ektensifikasi petugas pajak. Padahal dia hanyalah seorang pedagang kecil di pasar tradisional. Saya yakin tidak pantas mendapatkan NPWP.
Mendapatkan NPWP memang mudah. Tetapi pemilik NPWP memiliki konsekuensi setidaknya dua hal : pertama wajib membuat SPT setiap tahun dan denda bagi yang tidak membuat [baik lupa maupun ketidaktahuan atau disengaja] SPT Tahunan sebesar Rp.1.000.000,00. Konsekuensi kedua, NPWP tidak bisa dihapus keculai orang tersebut meninggal dunia. Memang bisa menjadi tidak efektif atau non efektif, tetapi prosedur untuk mendapat status itu tidak mudah.
Selidik punya selidik, ternyata sang bibi tersebut mau diajak bibi yang lain melancong ke Malaysia. Nah, supaya bebas bayar Fiskal Luar Negeri, maka si bibi yang ngajak tersebut menganjurkan supaya si bibi yang diajak “mengurus” mendapatkan NPWP. Karena saya kerja di DJP, maka disuruh tanya ke saya:-)
Tadinya saya mau menyarankan agar ditunda saja melancongnya ke tahun 2011 karena pada tahun itu tidak perlu NPWP. Tetapi setiba di kantor saya buka portal intranet DJP dan mendapatkan SE-88/PJ/2008.
Nah, berdasarkan SE-88/PJ/2008, bagi orang pribadi yang memiliki penghasilan dibawah PTKP yang dibuktikan “hanya” dengan SURAT PERNYATAAN BERPENGHASILAN DIBAWAH PTKP maka yang bersangkutan menjadi bebas membayar Fiskal Luar Negeri.
Saya kira surat pernyataan tersebut digunakan untuk mendapatkan Surat Keterangan Bebas Fiskal dari kantor pajak. Tetapi jika pembaca memiliki pendapat atau kenyataan lain di lapangan silakan mengirim email atau komentar di bawah.
Mendapatkan NPWP memang mudah. Tetapi pemilik NPWP memiliki konsekuensi setidaknya dua hal : pertama wajib membuat SPT setiap tahun dan denda bagi yang tidak membuat [baik lupa maupun ketidaktahuan atau disengaja] SPT Tahunan sebesar Rp.1.000.000,00. Konsekuensi kedua, NPWP tidak bisa dihapus keculai orang tersebut meninggal dunia. Memang bisa menjadi tidak efektif atau non efektif, tetapi prosedur untuk mendapat status itu tidak mudah.
Selidik punya selidik, ternyata sang bibi tersebut mau diajak bibi yang lain melancong ke Malaysia. Nah, supaya bebas bayar Fiskal Luar Negeri, maka si bibi yang ngajak tersebut menganjurkan supaya si bibi yang diajak “mengurus” mendapatkan NPWP. Karena saya kerja di DJP, maka disuruh tanya ke saya:-)
Tadinya saya mau menyarankan agar ditunda saja melancongnya ke tahun 2011 karena pada tahun itu tidak perlu NPWP. Tetapi setiba di kantor saya buka portal intranet DJP dan mendapatkan SE-88/PJ/2008.
Nah, berdasarkan SE-88/PJ/2008, bagi orang pribadi yang memiliki penghasilan dibawah PTKP yang dibuktikan “hanya” dengan SURAT PERNYATAAN BERPENGHASILAN DIBAWAH PTKP maka yang bersangkutan menjadi bebas membayar Fiskal Luar Negeri.
Saya kira surat pernyataan tersebut digunakan untuk mendapatkan Surat Keterangan Bebas Fiskal dari kantor pajak. Tetapi jika pembaca memiliki pendapat atau kenyataan lain di lapangan silakan mengirim email atau komentar di bawah.