Pengecualian Fiskal Luar Negeri
Sukermanto
Januari 05, 2009
contoh-semuasurat.blogspot.com | salam hangat dari admin blog.. semoga isi artikel ini bermanfaat bagi pengunjung blog kami dan jangan sungkan untuk berkomentar selamat membaca..
Baca Juga:
Pembaca yang budiman :-) sebelum pergi ke luar negeri di tahun 2009 ini sebaiknya baca dulu daftar berikut apakah termasuk orang yang harus bayar Fiskal Luar Negeri atau bukan, kecuali bagi mereka yang sudah memiliki NPWP. Berikut ini adalah daftar "fihak-fihak" yang tidak perlu bayar Fiskal Luar Negeri saat pergi ke Luar Negeri dengan pesawat udara atau laut.
Karena males ngulang ngetik saya buatkan dalam bentuk gambar dulu biar bisa 'ditayangkan' di posting ini. Saya kutif dari SE-86/PJ/2008. Karena di ORTAX belum nongol, maka saya simpan saja di WordPress.com supaya bisa di unduh.
Untuk membacanya mungkin bisa dengan klik di gambar [saya coba pakai Opera bisa], atau di Zoom menjadi lebih besar, atau di unduh saja dari arsip WordPress.com
Karena males ngulang ngetik saya buatkan dalam bentuk gambar dulu biar bisa 'ditayangkan' di posting ini. Saya kutif dari SE-86/PJ/2008. Karena di ORTAX belum nongol, maka saya simpan saja di WordPress.com supaya bisa di unduh.
Untuk membacanya mungkin bisa dengan klik di gambar [saya coba pakai Opera bisa], atau di Zoom menjadi lebih besar, atau di unduh saja dari arsip WordPress.com
Demikianlah Artikel Pengecualian Fiskal Luar Negeri
dan Nantikan artikel selanjutnya
Anda sekarang membaca artikel Pengecualian Fiskal Luar Negeri dengan alamat link https://contoh-semuasurat.blogspot.com/2009/01/pengecualian-fiskal-luar-negeri.html
Tidak ada komentar :
Posting Komentar
Leave A Comment...