Rekening Keuangan Saldo 1 Milyar Rupiah Wajib Dilaporkan

contoh-semuasurat.blogspot.com | salam hangat dari admin blog.. semoga isi artikel ini bermanfaat bagi pengunjung blog kami dan jangan sungkan untuk berkomentar selamat membaca..

Baca Juga:


Kementerian Keuangan baru-baru ini meralat batas minimum saldo rekening keuangan yang wajib dilaporkan ke Direktorat Jenderal Pajak yang semula 200 juta rupiah menjadi 1 milyar rupiah. Perubahan batasan saldo ini tertuang dalam siaran pers yang dikeluarkan Kementrian Keuangan, Rabu (7/6). Dengan perubahan ini berarti hanya 0,25% rekening keuangan yang wajib dilaporkan.


Padahal Peraturan Menteri Keuangan nomor 70/PMK.03/2017 bertanggal 31 Mei 2017. Pasal 19 Peraturan Menteri Keuangan nomor 70/PMK.03/2017  menyebutkan bahwa batasan minimal saldo rekening keuangan yang wajib dilaporkan ke Direktorat Jenderal Pajak adalah 200 juta rupiah.

Artinya, baru berlaku 6 hari Peraturan Menteri Keuangan nomor 70/PMK.03/2017 sudah dilakukan revisi. Tetapi siaran pers tidak menyebutkan peraturan menteri keuangan yang merevisi Peraturan Menteri Keuangan nomor 70/PMK.03/2017.

Berikut siaran pers yang merevisi batasan minimum saldo rekening keuangan :


raden agus suparman : rekening keuangan saldo 1 milyar wajib dilaporkan ke Ditjen Pajak
silakan klik gambar untuk memperjelas

raden agus suparman : rekening keuangan saldo 1 milyar wajib dilaporkan ke Ditjen Pajak

Cek tulisan terbaru di aguspajak.com/blog



Demikianlah Artikel Rekening Keuangan Saldo 1 Milyar Rupiah Wajib Dilaporkan
dan Nantikan artikel selanjutnya

Anda sekarang membaca artikel Rekening Keuangan Saldo 1 Milyar Rupiah Wajib Dilaporkan dengan alamat link https://contoh-semuasurat.blogspot.com/2017/06/rekening-keuangan-saldo-1-milyar-rupiah.html

Tidak ada komentar :

Posting Komentar

Leave A Comment...

Iklan