mulai 1 Januari 2016 Pajak Pertambahan Nilai rokok naik
Sukermanto
September 28, 2015
contoh-semuasurat.blogspot.com | salam hangat dari admin blog.. semoga isi artikel ini bermanfaat bagi pengunjung blog kami dan jangan sungkan untuk berkomentar selamat membaca..
Baca Juga:
- insentif pajak DIRE untuk menggoda investor dan menggairahkan pasar keuangan
- Memaksimalkan Fasilitas PPN Tidak Dipungut atas Alat dan Jasa Angkutan Tertentu
- PPN Jasa Freight Forwarding dan PPh Pasal 23 atas Jasa Freight Forwarding
- mulai 1 Januari 2016 Pajak Pertambahan Nilai rokok naik
- Dasar pengenaan PPN Atas Penyerahan Produk Rekaman Suara dan Gambar
- Barang Kebutuhan Pokok Yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai
Rokok memang candu. Istilah untuk barang candu dalam teori ekonomi disebut inelastis. Maksudnya, orang tetap beli rokok walaupun harganya naik. Karena itu, pemerintah sering menaikkan cukai rokok. Nah, ditambah lagi mulai 1 Januari 2016 tarif efektif Pajak Pertambahan Nilai atas rokok menjadi 8,7% dari Harga Jual Eceran.
Tarif efektif itu pengenaan PPN berdasarkan nilai lain. Nilai lain bukanlah nilai transaksi sebenarnya. Untuk hasil tembakau, nilai lain itu HJE (harga jual eceran).
Harga Jual Eceran adalah harga yang ditetapkan sebagai dasar penghitungan besarnya cukai. HJE ini tertera dalam kemasan rokok.
Jadi, jika dalam kemasan rokok tertera harga jual eceran Rp.15.000 maka si pembeli rokok tersebut sudah membayar PPN sebesar: Rp.15.000,00 x 8,7% = Rp.1.305,00
Aturan baru ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 174/PMK.03/2015.
Tarif sebelumnya untuk rokok adalah 8,4% berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan nomor 62/KMK.03/2002.
PPN atas rokok ini tidak menggunakan mekanisme umum yang berjenjang atau banyak tingkatan. PPN atas rokok hanya satu tingkat dan dikenakan ditingkat produsen atau impor.
Jadi penyalur rokok, baik pedagang besar maupun pedagang eceran tidak memungut PPN. Bahkan mungkin mereka tidak tahu jika rokok dikenai PPN. Apalagi konsumen, makin tidak peduli.
Selama pita cukai yang dilekatkan di kemasan rokok "asli", maka PPN sudah pasti dibayar lunas. Kenapa? Karena PPN wajib dibayar bersama dengan pembayaran cukai. Produsen atau importir rokok membayar cukai dan PPN sebelum mendapatkan pita cukai.
Tarif efektif itu pengenaan PPN berdasarkan nilai lain. Nilai lain bukanlah nilai transaksi sebenarnya. Untuk hasil tembakau, nilai lain itu HJE (harga jual eceran).
Harga Jual Eceran adalah harga yang ditetapkan sebagai dasar penghitungan besarnya cukai. HJE ini tertera dalam kemasan rokok.
Jadi, jika dalam kemasan rokok tertera harga jual eceran Rp.15.000 maka si pembeli rokok tersebut sudah membayar PPN sebesar: Rp.15.000,00 x 8,7% = Rp.1.305,00
Aturan baru ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 174/PMK.03/2015.
Tarif sebelumnya untuk rokok adalah 8,4% berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan nomor 62/KMK.03/2002.
PPN atas rokok ini tidak menggunakan mekanisme umum yang berjenjang atau banyak tingkatan. PPN atas rokok hanya satu tingkat dan dikenakan ditingkat produsen atau impor.
Jadi penyalur rokok, baik pedagang besar maupun pedagang eceran tidak memungut PPN. Bahkan mungkin mereka tidak tahu jika rokok dikenai PPN. Apalagi konsumen, makin tidak peduli.
Selama pita cukai yang dilekatkan di kemasan rokok "asli", maka PPN sudah pasti dibayar lunas. Kenapa? Karena PPN wajib dibayar bersama dengan pembayaran cukai. Produsen atau importir rokok membayar cukai dan PPN sebelum mendapatkan pita cukai.
Demikianlah Artikel mulai 1 Januari 2016 Pajak Pertambahan Nilai rokok naik
dan Nantikan artikel selanjutnya
Anda sekarang membaca artikel mulai 1 Januari 2016 Pajak Pertambahan Nilai rokok naik dengan alamat link https://contoh-semuasurat.blogspot.com/2015/09/mulai-1-januari-2016-pajak-pertambahan.html
- undefined
- Penjualan Air Minum Dibebaskan dari Pemungutan PPN Kecuali Air Minum Dalam Kemasan
- Perlakuan Perpajakan Atas Konsorsium
- Jasa Perhotelan Yang Dikecualikan dan Tidak Dikecualikan Sebagai Objek PPN
- PPN Jasa Freight Forwarding dan PPh Pasal 23 atas Jasa Freight Forwarding
- mulai 1 Januari 2016 Pajak Pertambahan Nilai rokok naik
- Dasar pengenaan PPN Atas Penyerahan Produk Rekaman Suara dan Gambar
- Barang Kebutuhan Pokok Yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai
- insentif pajak DIRE untuk menggoda investor dan menggairahkan pasar keuangan
- Memaksimalkan Fasilitas PPN Tidak Dipungut atas Alat dan Jasa Angkutan Tertentu
Tidak ada komentar :
Posting Komentar
Leave A Comment...