Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administrasi Tahun 2015
Sukermanto
Mei 24, 2015
contoh-semuasurat.blogspot.com | salam hangat dari admin blog.. semoga isi artikel ini bermanfaat bagi pengunjung blog kami dan jangan sungkan untuk berkomentar selamat membaca..
Baca Juga:
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91/PMK.03/2015 tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi atas Keterlambatan Penyampaian Surat Pemberitahuan, Pembetulan Surat Pemberitahuan, dan Keterlambatan Pembayaran atau Penyetoran Pajak sering disebut-sebut sebagai Sunset Policy Jilid II setelah tahun 2008. Ada juga yang menyebut sebagai Reinventing Policy. Apapun istilah "mereka", dalam Bahasa Indonesia program yang dimaksud adalah Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi (disingkat PPSA). Program PPSA diadakan pada tahun 2015 karena tahun ini disebut sebagai Tahun Pembinaan Wajib Pajak. Setelah tahun pembinaan, tahun depan direncanakan akan dilakukan program penegakkan hukum yang lebih keras.
Tujuan PPSA ini ada dua, pertama tujuan penerimaan dengan mendorong Wajib Pajak menyampaikan Surat Pemberitahuan, membayar atau menyetorkan kekurangan pembayaran pajak dalam Surat Pemberitahuan, serta melaksanakan pembetulan Surat Pemberitahuan di tahun 2015, kedua tujuan membangun basis perpajakan yang kuat. Begitu yang tertulis di peraturan menteri keuangan :D
Perbedaan PPSA dengan sunset policy Tahun 2008 bisa dilihat dari beberapa sisi, diantaranya dari:
Dasar hukum PPSA adalah Pasal 36 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009. Secara lengkap berbunyi:
Pasal 36 ayat (1) huruf a Undang-Undang KUP menyebutkan "karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya". Ini adalah alasan dikurangkan atau dihapuskannya sanksi administrasi. Tanpa alasan ini, DJP tentu tidak boleh mengurangkan atau menghapus. Karena itu, Pasal 4 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91/PMK.03/2015 mensyaratkan surat pernyataan yang menyatakan bahwa keterlambatan penyampaian SPT, keterlambatan pembayaran pajak, dan/atau pembetulan SPT dilakukan karena kekhilafan atau bukan karena kesalahan dan ditandatangani di atas meterai oleh Wajib Pajak. Penandatangan dilakukan oleh wakil atau pengurus yang tercantum dalam SPT Tahunan PPh Badan dalam hal Wajib Pajak badan dan tidak dapat dikuasakan.
Ruang lingkup kekhilafan atau bukan karena kesalahan Wajib Pajak yaitu:
Satu surat permohonan hanya untuk satu Surat Tagihan Pajak (STP). Undang-Undang KUP mengharuskan sanksi administrasi dalam bentuk STP. Jadi, selama STP tidak diterbitkan, maka tidak ada sanksi administrasi. Belum timbul sanksi administrasi walaupun perbuatannya sudah terjadi. Nah, jika tidak ada sanksi administrasi (STP), maka apa yang dihapus?
Jika Wajib Pajak mendapatkan beberapa STP di tahun 2015 dan akan mengajukan penghapusan, maka surat permohonan juga harus beberapa. Dan masing-masing surat permohonan melampirkan dokumen diatas.
Kapan Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan penghapusan sanksi administrasi? Segera setelah menerima STP, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan. Meskipun batas akhir pengajuan permohonan tidak dibatasi, namun Wajib Pajak secepatnya mengajukan permohonan penghapusan sanksi agar segera mendapat kepastian dan tidak dilakukan tindakan penagihan terhadap STP tersebut. Berdasarkan Pasal 6 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91/PMK.03/2015 tindakan penagihan atas STP akan ditangguhkan jika Wajib Pajak menyampaikan surat permohonan PPSA.
Sanksi administrasi yang termasuk dalam ruang lingkup kebijakan PPSA yaitu:
PENGHAPUSAN SANKSI PENAGIHAN
Selain Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91/PMK.03/2015, terdapat fasilitas lain yang dapat digunakan oleh Wajib Pajak terkait penghapusan sanksi administrasi yaitu sanksi bunga penagihan. Fasilitas penghapusan sanksi bunga penagihan diatur secara khusus di Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29/PMK.03/2015.
Kebijakan ini diterbitkan dalam rangka mendorong Wajib Pajak untuk melunasi utang pajak sebagai usaha meningkatkan penerimaan negara.
Syarat menggunakan fasilitas penghapusan sanksi bunga penagihan diatur pada Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29/PMK.03/2015, yaitu:
Sanksi administrasi berupa bunga penagihan diatur pada Pasal 19 Undang-Undang KUP. Lebih lengkap berbunyi:
Untuk memanfaatkan fasilitas penghapusan sanksi administrasi berupa sanksi bunga penagihan, Wajib Pajak harus mengajukan surat permohonan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar dengan menggunakan contoh format berikut:
Selain itu, surat permohonan penghapusan sanksi administrasi juga harus:
Selamat menikmati fasilitas perpajakan di tahun 2015
Tujuan PPSA ini ada dua, pertama tujuan penerimaan dengan mendorong Wajib Pajak menyampaikan Surat Pemberitahuan, membayar atau menyetorkan kekurangan pembayaran pajak dalam Surat Pemberitahuan, serta melaksanakan pembetulan Surat Pemberitahuan di tahun 2015, kedua tujuan membangun basis perpajakan yang kuat. Begitu yang tertulis di peraturan menteri keuangan :D
Perbedaan PPSA dengan sunset policy Tahun 2008 bisa dilihat dari beberapa sisi, diantaranya dari:
- dasar hukum: Sunset Policy tahun 2008 menggunakan Pasal 37A Undang-Undang KUP, PPSA menggunakan Pasal 36 ayat (1) huruf a Undang-Undang KUP;
- jenis pajak: Sunset Policy Tahun 2008 hanya terbatas SPT Tahunan Pajak Penghasilan sedangkan PPSA berlaku untuk SPT Tahunan Pajak Penghasilan dan SPT Masa semua jenis pajak baik PPh maupun PPN;
- tahun pajak: Sunset Policy untuk Tahun Pajak 2007 dan sebelumnya, sedangkan PPSA berlaku untuk SPT Tahunan Tahun Pajak 2014 dan sebelumnya, dan SPT Masa Desember 2014 dan sebelumnya;
- metode penghapusan sanksi: pada Sunset Policy tahun 2008 sanksi dihapuskan secara otomatis (tidak diterbitkan produk hukum berupa STP), sedangkan dalam PPSA sanksi administrasi dihapuskan dengan cara Wajib Pajak mengajukan permohonan terlebih dahulu;
- surat pernyataan: pada Sunset Policy tahun 2008 tidak ada syarat dan kewajiban membuat surat pernyataan, sedangkan PPSA mengharuskan Wajib Pajak membuat surat pernyataan yang menyatakan bahwa keterlambatan penyampaian SPT, pembetulan SPT, dan/atau keterlambatan pembayaran dilakukan karena kekhilafan atau bukan karena kesalahannya.
Dasar hukum PPSA adalah Pasal 36 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009. Secara lengkap berbunyi:
Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat:a. mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya;b. mengurangkan atau membatalkan surat ketetapan pajak yang tidak benar;c. mengurangkan atau membatalkan Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 yang tidak benar; ataud. membatalkan hasil pemeriksaan pajak atau surat ketetapan pajak dari hasil pemeriksaan yang dilaksanakan tanpa: 1. penyampaian surat pemberitahuan hasil pemeriksaan; atau 2. pembahasan akhir hasil pemeriksaan dengan Wajib Pajak.
Pasal 36 ayat (1) huruf a Undang-Undang KUP menyebutkan "karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya". Ini adalah alasan dikurangkan atau dihapuskannya sanksi administrasi. Tanpa alasan ini, DJP tentu tidak boleh mengurangkan atau menghapus. Karena itu, Pasal 4 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91/PMK.03/2015 mensyaratkan surat pernyataan yang menyatakan bahwa keterlambatan penyampaian SPT, keterlambatan pembayaran pajak, dan/atau pembetulan SPT dilakukan karena kekhilafan atau bukan karena kesalahan dan ditandatangani di atas meterai oleh Wajib Pajak. Penandatangan dilakukan oleh wakil atau pengurus yang tercantum dalam SPT Tahunan PPh Badan dalam hal Wajib Pajak badan dan tidak dapat dikuasakan.
Ruang lingkup kekhilafan atau bukan karena kesalahan Wajib Pajak yaitu:
- keterlambatan penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan untuk Tahun Pajak 2014 dan sebelumnya dan/atau SPT Masa untuk Masa Pajak Desember 2014 dan sebelumnya;
- keterlambatan pembayaran atau penyetoran atas kekuranga pembayaran pajak yang terutang berdasarkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan untuk Tahun Pajak 2014 dan sebelumnya;
- keterlambatan pembayaran atau penyetoran pajak yang terutang untuk suatu saat atau Masa Pajak sebagaimana tercantum dalam SPT Masa untuk Masa Pajak Desember 2014 dan sebelumnya; dan/atau
- pembetulan yang dilakukan oleh Wajib Pajak dengan kemauan sendiri atas SPT Tahunan Pajak Penghasilan untuk Tahun Pajak 2014 dan sebelumnya dan/atau SPT Masa untuk Masa Pajak Desember 2014 dan sebelumnya yang mengakibatkan utang pajak menj adi lebih besar,
Saya sengaja menebalkan "yang dilakukan pada tahun 2015" untuk menegaskan bahwa PPSA ini hanya berlaku 2015 saja. Tidak berlaku untuk keterlambatan pembayaran atau penyetoran pajak yang dilakukan tahun sebelumnya atau setelahnya. PPSA ini juga berlaku bagi Wajib Pajak yang melakukan pembetulan SPT Tahunan atau masa yang dilakukan dari bulan Januari sampai dengan April 2015, atau dilakukan sebelum diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91/PMK.03/2015.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91/PMK.03/2015 hanya mencakut sanksi administrasi yang timbul sebagai akibat dari pembetulan, pembayaran, dan/atau pelaporan dilakukan Wajib Pajak di tahun 2015. Pembetulan, pembayaran, dan/atau pelaporan tersebut dibatasi atas SPT Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2014 dan sebelumnya dan/atau SPT Masa Desember 2014 dan sebelumnya.
Apabila Wajib Pajak belum pernah membayar pajak yang terutang dan melaporkannya ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar, maka apabila Wajib Pajak melakukan pembayaran dan melaporkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2014 dan sebelumnya dan/atau SPT Masa Desember 2014 dan sebelumnya di tahun 2015, sanksi administrasi yang dikenakan kepada Wajib Pajak akan diberikan pengurangan atau penghapusan.
Apabila Wajib Pajak merasa bahwa pembayaran pajak yang terutang dan pelaporannya dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2014 dan sebelumnya dan/atau SPT Masa Desember 2014 dan sebelumnya tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya maka apabila Wajib Pajak melakukan pembayaran atas kekurangan pembayaran pajaknya dan membetulkan SPT-nya di tahun 2015, sanksi administrasi yang dikenakan kepada Wajib Pajak akan diberikan penghapusan.
Apabila ada orang pribadi/badan yang seharusnya sudah terdaftar sebagai Wajib Pajak akan tetapi belum mendaftarkan diri maka apabila orang pribadi/badan tersebut mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP, dan kemudian melakukan pembayaran dan pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2014 dan sebelumnya dan/atau SPT Masa Desember 2014 dan sebelumnya di tahun 2015, maka sanksi administrasi yang dikenakan kepada Wajib Pajak akan diberikan penghapusan.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91/PMK.03/2015 hanya mencakut sanksi administrasi yang timbul sebagai akibat dari pembetulan, pembayaran, dan/atau pelaporan dilakukan Wajib Pajak di tahun 2015. Pembetulan, pembayaran, dan/atau pelaporan tersebut dibatasi atas SPT Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2014 dan sebelumnya dan/atau SPT Masa Desember 2014 dan sebelumnya.
Apabila Wajib Pajak belum pernah membayar pajak yang terutang dan melaporkannya ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar, maka apabila Wajib Pajak melakukan pembayaran dan melaporkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2014 dan sebelumnya dan/atau SPT Masa Desember 2014 dan sebelumnya di tahun 2015, sanksi administrasi yang dikenakan kepada Wajib Pajak akan diberikan pengurangan atau penghapusan.
Apabila Wajib Pajak merasa bahwa pembayaran pajak yang terutang dan pelaporannya dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2014 dan sebelumnya dan/atau SPT Masa Desember 2014 dan sebelumnya tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya maka apabila Wajib Pajak melakukan pembayaran atas kekurangan pembayaran pajaknya dan membetulkan SPT-nya di tahun 2015, sanksi administrasi yang dikenakan kepada Wajib Pajak akan diberikan penghapusan.
Apabila ada orang pribadi/badan yang seharusnya sudah terdaftar sebagai Wajib Pajak akan tetapi belum mendaftarkan diri maka apabila orang pribadi/badan tersebut mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP, dan kemudian melakukan pembayaran dan pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2014 dan sebelumnya dan/atau SPT Masa Desember 2014 dan sebelumnya di tahun 2015, maka sanksi administrasi yang dikenakan kepada Wajib Pajak akan diberikan penghapusan.
Untuk mendapatkan fasilitas PPSA, Wajib Pajak harus mengajukan surat permohonan ke kantor pajak dengan menyampaikan:
- surat pernyataan yang menyatakan bahwa keterlambatan penyampaian SPT, keterlambatan pembayaran pajak, dan/atau pembetulan SPT dilakukan karena kekhilafan atau bukan karena kesalahan dan ditandatangani di atas meterai oleh Wajib Pajak dalam hal Wajib Pajak orang pribadi atau wakil Wajib Pajak dalam hal Wajib Pajak badan;
- fotokopi SPT atau SPT pembetulan yang disampaikan atau print-out SPT atau SPT pembetulan berbentuk dokumen elektronik yang disampaikan;
- fotokopi bukti penerimaan atau bukti pengiriman surat yang dianggap sebagai bukti penerimaan penyampaian SPT atau SPT pembetulan;
- fotokopi Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan Surat Setoran Pajak sebagai bukti pelunasan pajak terutang yang tercantum dalam SPT Masa atau bukti pelunasan kekurangan pajak yang tercantum dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan atau bukti pelunasan pajak yang kurang dibayar yang tercantum dalam SPT pembetulan; dan
- fotokopi Surat Tagihan Pajak.
Contoh Format Surat Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi |
Jika Wajib Pajak mendapatkan beberapa STP di tahun 2015 dan akan mengajukan penghapusan, maka surat permohonan juga harus beberapa. Dan masing-masing surat permohonan melampirkan dokumen diatas.
Kapan Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan penghapusan sanksi administrasi? Segera setelah menerima STP, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan. Meskipun batas akhir pengajuan permohonan tidak dibatasi, namun Wajib Pajak secepatnya mengajukan permohonan penghapusan sanksi agar segera mendapat kepastian dan tidak dilakukan tindakan penagihan terhadap STP tersebut. Berdasarkan Pasal 6 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91/PMK.03/2015 tindakan penagihan atas STP akan ditangguhkan jika Wajib Pajak menyampaikan surat permohonan PPSA.
Sanksi administrasi yang termasuk dalam ruang lingkup kebijakan PPSA yaitu:
- denda karena keterlambatan penyampaian SPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 Undang-Undang KUP;
- bunga karena pembetulan SPT Tahunan yang mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang KUP;
- bunga karena pembetulan SPT Masa yang mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2a) Undang-Undang KUP;
- bunga karena keterlambatan pembayaran atau penyetoran pajak yang terutang dalam SPT Masa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2a) Undang Undang KUP;
- bunga karena keterlambatan pembayaran atau penyetoran kekurangan pajak yang tercantum dalam SPT Tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2b) Undang-Undang KUP;dan/atau
- denda terkait Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang KUP.
PENGHAPUSAN SANKSI PENAGIHAN
Selain Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91/PMK.03/2015, terdapat fasilitas lain yang dapat digunakan oleh Wajib Pajak terkait penghapusan sanksi administrasi yaitu sanksi bunga penagihan. Fasilitas penghapusan sanksi bunga penagihan diatur secara khusus di Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29/PMK.03/2015.
Kebijakan ini diterbitkan dalam rangka mendorong Wajib Pajak untuk melunasi utang pajak sebagai usaha meningkatkan penerimaan negara.
Syarat menggunakan fasilitas penghapusan sanksi bunga penagihan diatur pada Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29/PMK.03/2015, yaitu:
- Wajib Pajak yang melunasi Utang Pajak sebelum tanggal 1 Januari 2016, dan
- Utang Pajak yang timbul sebelum tanggal 1 Januari 2015.
Sanksi administrasi berupa bunga penagihan diatur pada Pasal 19 Undang-Undang KUP. Lebih lengkap berbunyi:
- Apabila Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, serta Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding atau Putusan Peninjauan Kembali, yang menyebabkan jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah, pada saat jatuh tempo pelunasan tidak atau kurang dibayar, atas jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar itu dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan untuk seluruh masa, yang dihitung dari tanggal jatuh tempo sampai dengan tanggal pelunasan atau tanggal diterbitkannya Surat Tagihan Pajak, dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.
- Dalam hal Wajib Pajak diperbolehkan mengangsur atau menunda pembayaran pajak juga dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan dari jumlah pajak yang masih harus dibayar dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan
- Dalam hal Wajib Pajak diperbolehkan menunda penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan dan ternyata penghitungan sementara pajak yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5) kurang dari jumlah pajak yang sebenarnya terutang atas kekurangan pembayaran pajak tersebut, dikenai bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan yang dihitung dari saat berakhirnya batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf b dan huruf c sampai dengan tanggal dibayarnya kekurangan pembayaran tersebut dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.
Contoh Format Surat Permohonan Penghapusan Sanksi Bunga Penagihan |
Selain itu, surat permohonan penghapusan sanksi administrasi juga harus:
- dibuat satu permohonan untuk satu Surat Tagihan Pajak, kecuali dalam hal atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding atau Putusan Peninjauan Kembali diterbitkan lebih dari 1 (satu) Surat Tagihan Pajak, maka 1 (satu) permohonan dapat diajukan untuk lebih dari 1 (satu) Surat Tagihan Pajak;
- diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia;
- melampirkan bukti pelunasan Utang Pajak berupa Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi lain yang dipersamakan dengan Surat Setoran Pajak;
- disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar; dan
- ditandatangani oleh Wajib Pajak dan dalam hal surat permohonan ditandatangani bukan oleh Wajib Pajak, surat permohonan tersebut harus dilampiri dengan surat kuasa khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) Undang-Undang KUP.
Selamat menikmati fasilitas perpajakan di tahun 2015
Demikianlah Artikel Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administrasi Tahun 2015
dan Nantikan artikel selanjutnya
Anda sekarang membaca artikel Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administrasi Tahun 2015 dengan alamat link https://contoh-semuasurat.blogspot.com/2015/05/pengurangan-atau-penghapusan-sanksi.html
Tidak ada komentar :
Posting Komentar
Leave A Comment...