Tampilkan postingan dengan label tax amnesty. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label tax amnesty. Tampilkan semua postingan
Harta bersih yang diperlakukan sebagai penghasilan

Harta bersih yang diperlakukan sebagai penghasilan

Pemerintah telah melengkapi ketentuan amnesti pajak. Presiden Joko Widodo sudah menandatangani peraturan pemerintah nomor 6 tentang pengenaan pajak penghasilan atas penghasilan tertentu berupa harta bersih yang diperlakukan atau dianggap sebagai penghasilan. Peraturan pemerintah ini ditandatangani pada 6 September 2017. Apa saja isinya?


Sesuai judul peraturan pemerintah, ketentuan baru ini terkait harta bersih yang dianggap penghasilan. Ada harta yang dianggap penghasilan menurut peraturan. Dan peraturan tersebut dikenai pajak penghasilan.

Menurut bagian menimbang, peraturan ini diterbitkan untuk kepastian hukum pelaksanaan Pasal 13 dan Pasal 18 Undang-undang tentang Pengampunan Pajak.

OBJEK

Harta bersih yang diperlakukan atau dianggap sebagai penghasilan dibagi dua, yaitu 
1. untuk Wajib Pajak yang ikut amnesti pajak :
  • Gagal repatriasi/investasi/ holding 3 tahun;
  • Belum/kurang ungkap Harta dalam SPH;
  • SPT PPh Terakhir yang disampaikan setelah UU TA tidak benar;
  • Penyesuaian nilai Harta berdasarkan Surat Pembetulan atas SKet
2. untuk Wajib Pajak yang tidak ikut amnesti pajak :
  • Belum lapor Harta dalam SPT
raden agus suparman : dasar pengenaan harta sebagai tambahan penghasilan


TARIF 
Undang-undang amnesti pajak tidak menyebut tarif yang dikenakan terhadap penghasilan tambahan. Bunyi Pasal 18 ayat (1) Undang-undang Amnesti Pajak :
Dalam hal Wajib Pajak telah memperoleh Surat Keterangan kemudian ditemukan adanya data dan/atau informasi mengenai Harta yang belum atau kurang diungkapkan dalam Surat Pernyataan, atas Harta dimaksud dianggap sebagai tambahan penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak pada saat ditemukannya data dan/atau informasi mengenai Harta dimaksud.

Dan Pasal 18 ayat (2) Undang-undang Amnesti Pajak :
Atas tambahan penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenai pajak dan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Karena berbunyi "sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan" maka sebelumnya berpendapat bahwa tarif yang dipakai adalah Pasal 17 Undang-undang Pajak Penghasilan.

Tetapi, dengan Peratuan Pemerintah nomor 36 tahun 2017, tarif yang dimaksud diatur sebagai berikut :
  • Wajib Pajak badan sebesar 25% (dua puluh lima persen); 
  • Wajib Pajak orang pribadi sebesar 30% (tiga puluh persen); dan 
  • Wajib Pajak tertentu sebesar 12,5% (dua belas koma lima persen).
.
raden agus suparman : kriteria wajib pajak tertentu yang dikenai pajak penghasilan tambahan

Tarif diatas adalah tarif tunggal dan bersifat final. Final disini diartikan bahwa atas penghasilan ini tidak digunggung dengan penghasilan lain. Jadi, tarif diatas kenakan atas jenis penghasilan yang di undang-undang amnesti pajak disebut " tambahan penghasilan".


SAAT TERUTANG .
Peraturan pemerintah menentukan kapan saat terutang atas tambahan penghasilan. Secara umum, saat terutang adalah saat diterbitkan Surat Perintah Pemeriksaan (SP2).

raden agus suparman : saat terutang tambahan penghasilan

Jadi, bagi wajib pajak yang belum melaporkan harta di SPT Tahunan atau masih ada yang belum dilaporkan di SPT Tahunan, segeralah laporkan sebelum terbit SP2.

Bagi pembaca blog yang mau mempelajari lebih detil Peraturan Pemerintah nomor 36 tahun 2017 silakan unduh dari file drive.

Menurut siara pers P2Humas Ditjen Pajak, peraturan pemerintah ini lebih kepada ajakan untuk melaporkan harta-harta yang dimiliki Wajib Pajak. Jika masih ada yang belum dilaporkan, diminta untuk segera lapor sebelum dilakukan pemeriksaan oleh kantor pajak. 

Jadi, Peraturan Pemerintah nomor 36 tahun 2017 ini seperti senjata pamungkas. Wajib pajak dihimbau taat. Jika belum taat, maka dilakukan pemeriksaan dengan peraturan ini.

Perlu diingatkan bahwa Undang-undang Pengampunan Pajak memiliki efek "rampok". Pasal 18 ayat (3) Undang-undang Pengampunan Pajak mengenakan sanksi 200%. Artinya, jika harta senilai Rp100,- kemudian kenakan tarif 30% dan sanksi 200% maka 90% dari harta tersebut diambil oleh negara! Sebelum dirampok oleh negara, segeralah laporkan harta anda! Dengan lapor harta di SPT Tahunan, harta anda selamat.

Cek tulisan terbaru di aguspajak.com/blog





Peraturan Dirjen Pajak Yang Menenangkan Wajib Pajak

Peraturan Dirjen Pajak Yang Menenangkan Wajib Pajak

raden agus suparman : wajib pajak yang memiliki penghasilan dibawah PTKP tidak perlu amnesti pajak
Direktur Jenderal Pajak, Ken Dwijugiasteadi, mengeluarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-11/PJ/2016 untuk memberikan rasa keadilan bagi masyarakat dengan penghasilan kecil. Peraturan yang ditandatangani pada tanggal 29 Agustus 2016 pada intinya memberikan kepastian bahwa Wajib Pajak yang memiliki penghasilan kurang dari PTKP di tahun 2015 bukan sasaran amnesti pajak. Begitu juga dengan Wajib Pajak yang memiliki status subjek pajak luar negeri (SPLN) dan tidak memiliki penghasilan dari Indonesia, boleh tidak memanfaatkan fasilitas amnesti pajak.


Kemudian Peraturan ini menegaskan bahwa warisan dan hibah bukan objek amnesti pajak. Tapi pengecualian warisan dan hibah ada syaratnya, yaitu :

  1. Warisan dan hibah diterima oleh Wajib Pajak yang memiliki penghasilan dibawah PTKP tahun 2015; atau
  2. Warisan dan hibah sudah dilaporkan oleh pemberi (pewaris dan pemberi hibah) dalam SPT Tahunan.

Tidak ada ketentuan tahun kapan dilaporkan oleh pewaris atau pemberi hibah. Tetapi secara logika, namanya memberi tentu sudah dimiliki dulu. Bukti bahwa dia memiliki adalah sudah dilaporkan dalam SPT Tahunan. Kemudan, dalam SPT Tahunan pewaris dan pemberi hibah berkurang dan bertambah di SPT Tahunan penerima (ahli waris dan penerima hibah).

Bagaimana pelaporan SPT Tahunan pewaris padahal yang bersangkutan sudah meninggal? Sebenarnya warisan yang belum terbagi merupakan pengganti subjek pajak pewaris. Dan pelaksanaan kewajiban perpajakan, diantaranya pelaporan SPT Tahunan, dapat dilaksanakan oleh ahli waris atau istri pewaris.

Jadi, jika wajib pajak meninggal dan memiliki harta yang banyak jangan buru-buru minta penghapusan NPWP. Tapi selesaikan dulu pembagian waris. Kemudian sampaikan SPT Tahunan pewaris sampai harta yang dilaporkan menjadi habis dan pindah ke SPT Tahunan ahli waris.

Satu lagi yang perlu diingat dari Peraturan diatas adalah adanya penegasan bahwa Direktur Jenderal Pajak (tentu saja termasuk petugas pajak di kantor-kantor pajak) tidak dapat menguji dan mengoreksi nilai wajar harta yang disampaikan oleh Wajib Pajak dalam amnesti pajak. Jadi, berapapun nilai yang tercantum dalam Surat Pernyataan Harta (SPH), petugas hanya bisa menerima dan mencatat sebagai nilai perolehan tahun pajak 2015.

Kenapa jadi nilai perolehan? Ya, karena pelaporan SPT Tahunan tahun pajak 2016 dan seterusnya mengacu pada UU PPh yang menganut nilai perolehan. Harta-harta yang dilaporkan dalam SPH akan menjadi SPT Tahunan tahun pajak 2015 menggantikan SPT Tahunan terakhir. SPH adalah SPT awal untuk SPT masa datang. Seolah-olah disebut, 

Harta tambahan yang dinilai dengan nilai wajar menjadi perolehan tahun 2015”.


kehebohan karena moratorium pemeriksaan pajak

kehebohan karena moratorium pemeriksaan pajak

raden agus suparman : pemeriksaan pajak versus amnesti pajak
Direktur Jenderal Pajak telah menandatangani intruksi nomor INS-03/PJ/2016 tentang kebijakan pemeriksaan dalam rangka mendukung pelaksanaan Undang-Undang nomor 11 tahun 2016 tendang Pengampunan Pajak. Hal terpenting dalam intruksi ini adalah Direktorat Jenderal Pajak "menahan diri" untuk tidak menerbitkan Surat Perintah Pemeriksaan (SP2) baru dan Wajib Pajak yang sedang diperiksa didorong untuk memanfaatkan amnesti pajak. Ditandatangani pada tanggal 3 Agustus 2016 dan pagi ini (4/8) di kantor terjadi kehebohan dan cukup mengejutkan.
Sebenarnya, beberapa minggu sebelumnya sudah keluar "moratorium pemeriksaan pajak" yang beredar lewat grup WhatApps di internal DJP. Pesan moratorium pada intinya sama dengan intruksi Dirjen Pajak, yaitu tidak menerbitkan SP2 baru. Tetapi, moratorium ini kemudian dibantah dan diminta menunggu perintah tertulis.

Pada awalnya memang, kebijakan pemeriksaan dan amnesti pajak dijalankan bareng. Artinya, sepanjang wajib pajak BELUM memanfaatkan amnesti pajak, maka prosedur pemeriksaan tetap jalan. Bahkan diibaratkan seperti "adu lari" antara pemeriksa bekerja sampai menerbitkan surat ketetapan pajak dengan wajib pajak sampai memanfaatkan amnesti pajak.

Dengan intruksi baru ini, DJP seperti berkonsentrasi untuk mensukseskan amnesti pajak. Baik pemeriksa pajak, petugas AR, dan petugas pajak lainnya benar-benar untuk melayani amnesti pajak.


raden agus suparman : Intruksi Dirjen Pajak tentang Kebijakan Pemeriksaan Dalam Rangka Mendukung Pelaksanaan Amnesti Pajak




Bagaimana Mengisi Surat Pernyataan Harta Untuk Amnesti Pajak?

Bagaimana Mengisi Surat Pernyataan Harta Untuk Amnesti Pajak?

raden agu suparman : Bagaimana Mengisi Surat Pernyataan Harta?
Mungkin masih ada yang mengira bahwa mengisi Surat Pernyataan Harta untuk amnesti pajak seperti mengisi SPT Tahunan. Tentu saja tidak sama karena Surat Pernyataan Harta sesuai namanya berbasis harta, sedangkan SPT Tahunan mencakup penghasilan, harta, dan utang.
Amnesti pajak sejenis "pajak baru" yang berbasis harta. Uang tebusan yang dibayarkan ke Negara bukan berdasarkan penghasilan. Dasar penghitungan uang tebusan adalah harta yang belum dilaporkan.

Banyak juga yang bertanya asal-usul harta yang akan dilaporkan. Padahal amnesti pajak tidak melihat apakah harta tersebut sudah dikenai pajak atau belum, apakah berasal dari penghasilan yang dikecualikan atau tidak. 

Pertanyaannya satu : apakah harta tersebut dilaporkan di SPT Tahunan 2015 atau tidak?

Kenapa amnesti pajak memilih harta? Karena amnesti pajak itu seperti "senjata pamungkas" bagi wajib pajak untuk menyelesaikan permasalahan perpajakan dengan Negara. Apapun kesalahannya, terampuni dengan amnesti pajak.

Tidak peduli besaran kesalahan yang dia perbuat. Dan tidak peduli besaran uang tebusan yang dia bayarkan. Ketika wajib pajak mendapatkan Surat Keterangan Pengampunan Pajak dari Kepala Kanwil DJP maka SELESAI semua permasalahan perpajakan sampai dengan 2015.

Harti itu merepresentasikan penghasilan yang diperoleh wajib pajak. Teorinya, saat seseorang memperoleh penghasilan, maka penghasilan tersebut pasti digunakan untuk konsumsi dan investasi.

Jika habis dikonsumsi, tentu tidak ada investasi. Tapi jika ada kelebihan dari konsumsi, pasti akan diinvestasikan atau dibelikan harta. Pokoknya "ada sisa". Nah, sisa ini yang dikenai amnesti pajak.

Amnesti pajak berfikir positif bahwa harta yang sudah dilaporkan di SPT Tahunan artinya sudah dikenai pajak. Walaupun pada kenyataannya bisa jadi sebaliknya. Bisa jadi harta yang dilaporkan tidak mencerminkan penghasilan. Atau pertambahan harta yang lebih BESAR daripada penghasilan yang di terima.

Bisa juga sebaliknya. Dan ini kejadian sebenarnya ditempat saya bekerja! Wajib pajak setiap tahun patuh lapor SPT Tahunan. Penghasilannya dilaporkan. Penghasilannya sudah dipotong oleh pemberi penghasilan. Jadi dia tinggal lapor saja. Celakanya, bagian harta di SPT Tahunan selalu kosong.

Walaupun wajib pajak tersebut sudah pasti membeli harta dari penghasilan yang sudah dikenai pajak, tetapi karena di SPT Tahunan tidak ada harta yang dilaporkan, maka menurut UU Pengampunan Pajak (amnesti pajak) semua harta yang dia miliki dianggap belum beres.       

SPT Tahunan 2015
Ukuran apakah harta tersebut sudah dilapor atau belum adalah SPT Tahunan tahun pajak 2015. Atau tahun pajak 2014 jika akhir periode akuntansi sampai dengan 30 Juni 2016.

Apapun harta yang dilaporkan di SPT Tahunan 2015 dianggap (versi amnesti pajak) sudah beres. Dan harta-harta yang belum ada di SPT Tahunan 2015 tetapi sebenarnya dimiliki oleh wajib pajak dianggap "belum beres". Untuk membereskannya harus ikutan amnesti pajak!

Karena ukuran laporan SPT ada di SPT Tahunan 2015 maka semua wajib pajak harus lapor SPT Tahunan 2015.
 
Bagaimana kalau tidak pernah lapor SPT Tahunan? Peraturan Menteri Keuangan mengatur bahwa yang dilaporkan di SPT Tahunan 2015 HANYA harta yang bersumber penghasilan tahun 2015.

Kalau pernah lapor, misal pernah tahun 1999 kemudian tidak pernah lapor lagi, maka yang disampaikan di SPT Tahunan 2015 harus SAMA dengan harta di SPT 1999 ditambah harta yang diperoleh dari penghasilan 2015.

Intinya, bahwa harta itu harus dilaporkan sesuai tahun perolehan penghasilan. Jika belum dilaporkan, jangan dipaksakan lapor di SPT Tahunan 2015. Misal, wajib pajak yang tidak pernah lapor SPT Tahunan, agar bisa ikutan amnesti pajak dia lapor dulu SPT Tahunan 2015. Kemudian dia laporkan semua harta yang diperoleh sejak 2000 sampai dengan 2015. Ini tidak boleh!

Perbaikan Nilai Harta
Salah satu pertanyaan yang sering diutarakan, "Bagaimana mengubah nilai harta yang di SPT dengan harga sebenarnya?"
  
Apakah tanah yang sudah dilaporkan di SPT Tahunan 2015 dapat "direvaluasi" sesuai harga pasar sekarang melalui amnesti pajak? Menurut FAQ amnesti pajak, jawabannya "tidak bisa". Tanah yang sudah dilaporkan dengan nilai tertentu di SPT Tahunan tetap tertulis seperti itu. Jika mau mengubah nilai tanah, maka harus melalui mekanisme revaluasi.

Tetapi jika yang dilaporkan dalam SPT Tahunan hanya tanah saja, kemudian diatas tanah tersebut ada bangunan maka atas bangunan tersebut boleh dilaporkan sebagai harta tambahan dalam Surat Pertanyaan Harta. Selain bangunan, boleh juga seperti tanaman yang memiliki nilai jual sebagai objek amnesti pajak. Contoh tanaman pohon jati.

Termasuk objek amnesti pajak adalah "bangunan tumbuh". Misal gudang yang dilaporkan di SPT Tahunan 100m2 saja. Padahal ada tambahan gudang baru seluas 300m. Maka tambahan gudang tersebut merupakan objek amnesti pajak.

Uang Muka Pembelian Rumah
Apakah uang muka pembelian rumah dilaporkan? Pembelian rumah, jika per 31 Desember 2015 sudah ada (setidaknya) perjanjian jual beli, maka harus dilaporkan sebesar harga rumah tersebut. Rumah dan apartemen disajikan sebesar harga beli termasuk pajak-pajak, dan harga yang belum dilunasi dilaporkan sebagai utang untuk mendapatkan harta tersebut.

Jadi tidak dilaporkan sebagai uang muka karena dilihat dari kode harta pun tidak ada kode harta uang muka. Walaupun bisa jadi dimasukkan sebagai piutang. Hanya saja, kalau masuk piutang artinya tidak ada utang yang dilaporkan.

Uang Tunai, Tabungan, dan Deposito 
Uang tunai termasuk harta yang paling likuid dan tidak ada bukti kepemilikan yang harus disampaikan di Surat Pernyataan. Bahkan jika seseorang mengaku punya harta 10 milyar rupiah di rumah pun, petugas amnesti pajak tidak boleh menolak. Pembuktiannya bukan saat ikutan amnesti pajak tetapi saat penggunaan uang tersebut. Bukankah uang pasti dibelanjakan?
 
Apakah deposito bank yang dideklarasikan sebagai tambahan harta dikenai pajak lagi? Bukankah tiap bulan dipotong pajak? Benar, setiap bulan bank melakukan pemotongan pajak penghasilan. Tapi yang dikenai pajak adalah bunga. Bukan pokok deposito. Sedangkan uang tebusan amnesti pajak dari pokok deposito. Ingat, permasalahnnya apakah deposito tersebut sudah dilaporkan sebagai harta di SPT Tahunan atau belum?

Perlakuan yang sama juga bagi saham yang dibeli dari bursa. Setiap ada transaksi sudah dikenai pajak penghasilan. Tapi sebenarnya itu adalah pajak capital gain yang disederhanakan jadi PPh final. 

Saham yang dideklarasikan dalam Surat Pernyataan Harta dinilai dengan nilai pasar saham tersebut per 31 Desember 2015. Nilai pasar ini basis uang tebusan. Sedangkan saham perusahaan perusahaan non-bursa dicatat sebesar nilai nominal saham tersebut.

Asuransi Unit Link
Asuransi murni sebenarnya bukan harta. Tetapi ada asuransi separo asuransi murni dan separo unit link. Ciri asuransi unit link adalah ada bagian proteksi dan ada bagian investasi. Nah, bagian investasi ini termasuk harta yang wajib dilaporkan di SPT Tahunan.

Besaran nilai investasi asuransi unit link yang dilaporkan adalah harta pasar per 31 Desember 2015. Jika tidak tahu, berarti harus tanya ke perusahaan asuransi. Biasanya perusahaan asuransi secara rutin menyampaikan laporan harga unit investasi. Nah, cari yang akhir Desember 2015.

Repatriasi
Apakah properti yang di Luar Negeri boleh direpatriasi? Boleh setelah dijual dan hasil penjualannya dimasukkan ke NKRI paling lambat 31 Desember 2016 untuk wajib pajak yang menyampaikan Surat Pernyataan Harta sejak 1 Juli sampai dengan 31 Desember 2016. Dan paling lambat 31 Maret 2017 untuk yang selain itu.

Apakah repatriasi boleh digunakan untuk biaya hidup di Indonesia? Boleh setelah diinvestasikan 3 tahun di Indonesia. Pasal 3 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan No.119/PMK.08/2016 berbunyi begini, "Investasi di dalam wilayah NKRI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilakukan paling singkat selama jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak dana dialihkan oleh Wajib Pajak ke Rekening Khusus melalui Bank Persepsi yang ditunjuk oleh Menteri sebagai Gateway dalam rangka Pengampunan Pajak."

Manfaatkan Segera Amnesti Pajak
Amnesti pajak bersifat self assessment. Harta mana saja yang akan dilaporkan, semua terserah wajib pajak. Bisa jadi harta yang masih sengketa tapi wajib pajak berkeyakinan akan menang. Atau harta yang secara de jure milik orang lain tapi secara substansi milik wajib pajak.

Surat Pernyataan Harta tidak perlu dilengkapi dengan dokumen pendukung kepemilikan harta. Wajib pajak hanya cukup mencantumkan informasi tentang harta tersebut.

Dokumen yang wajib dilampirkan dalam Surat Pernyataan Harta hanya terkait utang harta tambahan. Ini karena utang akan mengurangi harta tambahan sebagai basis uang tebusan.
 
Sanksi Bagi Yang Tidak Jujur
Terakhir, saya ingatkan bahwa jika Surat Pernyataan Harta tidak diisi dengan jujur, maka amnesti pajak akan jadi jebakan.

Amnesti pajak akan menjadi senjata sakti mandraguna bagi wajib pajak ketika berhadapan dengan kantor pajak. Tetapi jika ada harta yang belum dilaporkan, kemudian kantor pajak menemukan harta tersebut seharusnya dilaporkan, maka nilai pasar harta tersebut akan menjadi objek Pajak Penghasilan tambahan.

Pengenaan nilai pasar dan "PPh tambahan" berdasarkan Undang-Undang Pengampunan Pajak. Bukan berdasarkan Undang-Undang Pajak Penghasilan. Termasuk sanksi yang ditambahkan sebesar 200% dari PPh tambahan terutang.

Contoh : apartemen ditemukan tidak dilaporkan dalam Surat Pernyataan Harta. Saat ditemukan oleh kantor pajak, apartemen tersebut bernilai 2 milyar rupiah. Kantor pajak akan menagih PPh tambahan dengan tarif 30% (tarif tertinggi berdasarkan Pasal 17 UU PPh). Ditambah sanksi 200%. Maka ditagih sekitar 1,8 milyar rupiah. Setara 90% dari harga pasar apartemen.    

raden agus suparman ; bagaimana cara pendaftaran amnesti pajak
klik gambar biar lebih jelas


#amnestipajak #taxmanesty #pengampunanpajak




Tax Amnesty : Kembali Dari Nol Lagi

Tax Amnesty : Kembali Dari Nol Lagi

Presiden Joko Widodo mengatakan, "Pemerintah ingin agar tax amnesty ini bermanfaat bagi kepentingan bersama, bangsa, dan rakyat kita bukan kepentingan perusahaan atau orang per orang atau kelompok". Penegasan ini disampaikan pada saat peluncuran program tax amnesty, Jumat (1/7/2016), di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jalan Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta Selatan. Penegasan ini membantah sekelompok kecil warga negara yang menolak program tax amnesty.

Menurut Menteri Keuangan, Bambang PS Brodjonegoro, program tax amnesty berasal dari Presiden. Seperti dikutip Detik, "Presiden dari awal memang menginginkan tax amnesty, karena beliau berpendapat harus ada terobosan." 

Selain itu, tax amnesty menurut Menteri Keuangan merupakan awal dari perubahan total kantor pajak supaya tax ratio berubah signifikan. Setelah tax amnesty, akan ada perubahan Undang-Undang perpajakan lainnya. Akan disusul dengan perubahan Undang-Undang KUP yang akan mengubah Ditjen Pajak dan ketentuan formal lainnya, perubahan Undang-Undang Pajak Penghasilan dan perubahan Undang-Undang Pertambahan Nilai.

Menurut Beritasatu, dunia usaha sudah eforia menyambut tax amnesty.  
Menyambut kepulangan dana-dana milik warga negara Indonesia (WNI) yang direpatriasi tersebut, kalangan perbankan, sekuritas, dan manajer investasi (MI) telah menyiapkan berbagai produk investasi. Bank Indonesia menyiapkan sejumlah instrumen di pasar uang, di antaranya simpanan valas, Sertifikat Bank Indonesia (SBI) valas, commercial paper, sertifikat deposito BI (SDBI), serta instrumen lindung nilai (hedging). Perbankan menyiapkan sejumlah layanan trustee, deposit on call (DOC), money market account, dan produk wealth management lainnya. Perbankan memang menjadi pintu gerbang pertama masuknya dana repatriasi, sebelum menyebar ke berbagai instrumen investasi lain.

Sedangkan OJK mendesain kebijakan dan instrumen di bidang pasar modal, di antaranya kontrak pengelolaan dana (KPD) yang besaran minimalnya diturunkan dari Rp 10 miliar menjadi Rp 5 miliar per investor. Instrumen lainnya adalah reksa dana penyertaan terbatas (RDPT) dengan relaksasi berupa dihapuskannya kewajiban adanya perusahaan sasaran saat pencatatan RDPT. Tentu saja dana repatriasi bebas memilih instrumen, termasuk yang sudah tersedia seperti dana investasi real estat (DIRE) serta obligasi pemerintah maupun korporasi.
Diperkirakan Jakarta akan kebanjiran dana segar dari luar negeri. Bahkan ditengarai, dana yang membanjiri Jakart akan "memiskinkan" Negeri Singapur. Dengan tax amnesty, Indonesia untung, sebaliknya Singapur buntung. Karena itu, pihak Singapur berupaya segala cara untuk menggagalkan tax amnesty.

Tulisan Erizeli Bandaro, pengusaha Indonesia di Hongkong yang kabarnya ahli keuangan tingkat dunia, tentang tax amnesty sangat menarik. Begini kutipannya, "Jokowi paham sekali akan keculasan ekonomi global yang menciptakan ketidak seimbangan ekonomi. Semoga kita pahami arah kebijakan ini. Kini uang akan mengalir ke indonesia dengan efisien dan tentu inilah yang di inginkan oleh pemilik dana." 

Perbankan sudah siap-siap menampung dana dari luar negeri. Sembilan bank dipersiapkan pemerintah jadi bank persepsi pengampunan pajak. Selain bank BUMN, bank swasta dan bank syariah juga dilibatkan. Seperti dikutip Republika, Presiden Direktur BCA, Jahja Setiaatmadja, mengatakan ada tujuh bank konvensional dan dua bank syariah yang disiapkan jadi bank persepsi terkait penerapan kebijakan pengampunan pajak. Tujuh bank konvensional tersebut yakni empat bank BUMN (Bank Mandiri, BNI, BRI, dan BTN) ditambah BCA, BTPN, dan Bank Danamon.

Bursa Efek Indonesia juga antusias menyambut tax amnesty. Seperti dikutip Tempo, David Sutyanto mengatakan, "Sentimen positif dari tax amnesty masih menjadi motor utama yang membuat pergerakan saham industri dasar, perbankan dan konsumsi menjadi naik,"  

Selain itu, tax amnesty mampu perkuat cadangan devisa dan rupiah. Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Mirza Adityaswara, di Kompleks BI, Jakarta Pusat, Jumat (1/7/2016) mengatakan, "Mereka masuk dalam bentuk valas dulu. Kemudian dari valas ditukar ke rupiah pasti ada penguatan rupiah, di situ juga ada peningkatan cadangan devisa dari tax amnesty". 

Satu-satunya dampak tax amnesty "turun" adalah turunnya biaya dana bank. Tapi, penurunan ini positif karena akan berdampak pada turunnya suku bunga kredit. Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Muliaman D Hadad, Senin (25/4) pada rapat dengar pedapat dengan Komisi XI mengatakan "Masuknya dana hasil repatriasi dapat memberikan dampak positif bagi sektor jasa keuangan".

Dengan demikian, tax amnesty berdampak positif bagi perekonomian Indonesia. Bank Indonesia (11/7/2016) telah mengakui dampak positif tax amnesty. Pada akhirnya, diharapkan rakyat Indonesia secara umum yang dapat menikmati peningkatan ekonomi. Tax amnesty memang ditujukan untuk rakyat Indonesia. 

Repatriasi 
Repatriasi merupakan tujuan pertama dari tas amnesty di Indonesia. Silakan lihat di Pasal 2 ayat (2) huruf a  dan bagian penjelasan umum Undang-undang tax amnesty. Dana yang mengalir dari Luar Negeri ke Indonesia akan meningkatkat perekonomian Indonesia.

Diharapkan sekurang-kurangnya 1000 triliun rupiah dana asing yang milik wajib pajak dalam negeri. Dana repatriasi ini kemudian masuk sistem perbankan. Setelah masuk, dana wajib diinvestasikan baik dalam sektor keuangan maupun sektor riil seperti properti dan infrastruktur.  

Kabarnya, repatriasi merupakan fitur yang menarik bagi dunia usaha. Di negara lain, tidak semua tax amnesty memiliki fitur ini. Dan ini yang dimaksud tulisan Erizeli Bandaro sebagai sistem melawan sistem.

Wajib pajak yang akan melakukan repatriasi, bisa saja melalui bank persepsi cabang luar negeri. Bank persepsi yang akan langsung mentransfer uangnya ke bank persepsi di Indonesia pada hari berikutnya. Jadi wajib pajak yang harus bilang ke petugas bank bahwa uang tersebut untuk repatriasi.

Jika harta di luar negeri non tunai, bisa dijual dulu kemudian uangnya dipindahkan ke dalam negeri. Perpindahan ke dalam negeri tidak harus sebelum menyampaikan Surat Pernyataan. Karena itu, wajib pajak boleh "berjanji" akan repatriasi (lihat lampiran Surat Pernyataan dibawah).

Kembali Dari Nol Lagi
Semua wajib pajak bisa memanfaatkan tax amenesty dengan membayar uang tebusan dan menyampaikan Surat Pernyataan Harta ke kantor pajak. Setelah mendapat Surat Keterangan Pengampunan Pajak, maka semua kembali dari nol lagi.

Kembali dari nol lagi artinya masing-masing melepaskan haknya sampai tahun pajak 2015. Urusan perpajakan dimulai lagi dari nol sejak tahun pajak 2016. Seolah-olah baru "lahir" pada 1 Januari 2016.  

Kita lihat hak apa yang dilepas oleh masing-masing.  Pertama, dari sisi wajib pajak. Sebelum mengajukan Surat Pertanyaan Harta ke kantor pajak, wajib pajak melepaskan hak-nya dengan cara:
  • tidak mengkompensasi kerugian di SPT Tahunan. Kecuali kompensasi rugi yang sudah mendapatkan surat ketetapan pajak tetap diakui (sudah ada produk hukum),
  • tidak mengkompensasi kelebihan pajak ke tahun 2016,
  • tidak meminta restitusi pajak kecuali sudah mendapatkan produk hukum berupa SKPLB,
  • mencabut semua proses hukum seperti: proses keberatan, banding dan peninjauan kembali, penghapusan/pengurangan sanksi administrasi, pengurangan/pembatalan surat ketetapan yang tidak benar, pembetulan surat ketetapan pajak atau surat keputusan,  
  • tidak melakukan SPT Pembetulan sejak berlakunya UU tax amnesty.  
Kedua, pelepasan hak dari sisi pemerintah melalui DJP yaitu:
  1. penghapusan pajak yang seharusnya terutang, artinya pokok pajak yang harus dibayar oleh wajib pajak secara self assessment tidak boleh ditagih oleh pemerintah dengan cara apapun;
  2. tidak akan diberikan sanksi administrasi dan sanksi pidana perpajakan, bahkan jika sanksi administrasi sudah diterbitkan pun sanksi tersebut dihapus;
  3. pemerintah tidak akan melakukan pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti permulaan dan penyidikan untuk tahun pajak 2015 ke belakang;
  4. jika saat mengajukan tax amnesty wajib pajak sedang diperiksa, diperiksa bukti permulaan atau disidik maka semuanya dihentikan kecuali jika penyidikan sudah P21 (dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan);
  5. pembebasan PPh pengalihan tanah dan/atau bangunan bagi tanah dan/atau bangunan yang masuk "harta tambahan";
  6. mencabut upaya peninjauan kembali yang dilakukan oleh DJP.
Semuanya kembali ke saldo awal "nol". Pembukuan baru. Administrasi baru.  

Kekhususan UU Tax Amnesty
Undang-undang tax amnesty kedudukannya lex specialis daripada undang-undang perpajakan pada umumnya seperti UU KUP, UU PPh, dan UU PPN. Karena itu di undang-undang tax amnesty mengatur formal dan meterial. 

Contoh, ketika disebut penghapusan pajak maka dasar penghapusan bukan UU KUP tapi undang-undang tax amesty.  Tata cara penghapusan pun tidak berdasarkan UU KUP.

Sehingga tax amnesty berbeda dengan sunset policy yang berdasarkan UU KUP. Berbeda juga dengan penghapusan sanksi yang berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan seperti di tahun 2015.

Basis tax amnesty adalah harta. Bandingkan dengan UU PPh yang berbasis penghasilan! Tetapi sangat dekat dengan penghasilan. Harta wajib pajak yang mendapatkan SK Pengampunan pajak yang ditemukan kemudian oleh petugas pajak diperlakukan sebagai penghasilan menurut UU PPh. Begitu juga wajib pajak yang "berjanji" akan melakukan repatriasi tetapi sampai dengan waktu yang ditentukan belum merealisasikan maka atas harta tersebut dianggap sebagai penghasilan.


Siapa Yang Melakukan Tax Amnesty?
Semua wajib pajak yang wajib menyampaikan SPT Tahunan berhak meminta tax amnesty. Bisa wajib pajak orang pribadi atau wajib pajak badan, kecuali jika wajib pajak tersebut berstatus P21, menjalani proses peradilan atau terpidana perpajakan.

Tetapi bagi wajib pajak yang hanya memiliki kewajiban pemotongan dan/atau pemungutan pajak juga tidak berhak. Contoh yang tidak berhak melakukan tax amnesty adalah bendahara pemerintah dan lembaga internasional yang kecualikan sebagai subjek pajak di UU PPh.
 
Tidak peduli anda pengusaha kecil, pengusaha menengah, profesional, konglomerat, maling, orang baik menurut masyarakat, atau calon pengusaha. Jika ingin terbebas dengan masalah pajak di tahun 2015 ke belakang, tax amnesty satu-satunya pintu.

Pajak itu tidak mengenal halal dan haram. Urusan pajak adalah objek pajak atau bukan objek pajak. Bahkan pajak sendiri bagi sebagian orang islam merupakan perkara yang haram, setidaknya menurut Ustad Aris

Para maling, perambok, dan bandar narkoba pun wajib bayar pajak. Tidak bayar, bisa dipenjara. Al-Capone, seorang pemimpin sindikat kejahatan di USA, hanya bisa dihukum karena tidak bayar pajak! Inilah pajak di zaman modern. Pasti kena untuk semua orang.

Siapa yang merasa patuh membayar pajak? Silakan tanyakan pada diri sendiri!

Ketika membahas keadilan bagi wajib pajak patuh versus wajib pajak tidak patuh, Darussalam menulis, "Konsep keadilan merupakan suatu terminologi yang sulit diterjemahkan dan selalu diwarnai perdebatan yang tidak berkesudahan. Termasuk, sama susahnya, ketika mengurai masalah “ketidakpatuhan” wajib pajak."

Banyak wajib pajak yang tidak patuh karena ketidaktahuan. Tapi banyak juga yang tidak patuh karena kesengajaan. Tapi ini bukan pengemplang pajak. Pengemplang pajak adalah mereka yang sudah divonis pidana pajak. 

Menurut saya, otoritas pajak hadir karena tidak mungkin semua orang patuh bayar pajak! Pajak memang harus dipaksakan. Otoritas pajak-lah yang memaksa sesorang patuh membayar pajak.


Apa Kesalahan Saya?
Tax amnesty artinya Negara mengikhlaskan haknya untuk tidak memungut pajak. Walaupun orang tersebut memiliki segunung kesalahan. Negara mengikhlaskan, warganya "lega".

Sekedar mengingatkan, kesalahan yang mungkin saja dilakukan oleh wajib pajak, diantaranya:
  1. mendapatkan penghasilan tetapi tidak dilaporkan di SPT Tahunan;
  2. mendapatkan warisan dari orang tua dan warisan tersebut belum pernah dilaporkan di SPT Tahunan pewaris;
  3. mendapatkan hibah, pemberian, gratifikasi, remunerasi, honorarium, uang kopi, uang denger, uang jasa tapi tidak dilaporkan di SPT Tahunan;
  4. mendapatkan hadiah atau harta karun tetapi tidak dilaporkan di SPT Tahunan;
  5. melaporkan harta di SPT Tahunan tetapi penghasilan yang dilaporkan tidak cukup mendapatkan harta tersebut (bisa kumulatif);
  6. tidak melaporkan harta padahal secara substandi sudah dimiliki.
  7. melaporkan hutang di SPT Tahunan walaupun sebenarnya hutang tersebut tidak ada atau dilaporkan lebih besar dari yang sebenarnya atau justruk tidak melaporkan padahal memiliki hutang;
  8. tidak melaporkan adanya piutang dari orang lain; 
  9. tidak melaporkan persediaan yang sebenarnya dengan tujuan penghindaran pajak; 
  10. secara formal mencatatkan saham perseroan tanpa ada setoran tapi tidak mengakui sebagai penghasilan di SPT Tahunan;
  11. membeli properti atau memiliki simpanan uang di luar negeri tapi tidak dilaporkan di SPT Tahunan;
  12. memiliki usaha tetapi tidak memiliki NPWP, apalagi lapor SPT Tahunan; 
  13. mendirikan perusahaan atau memiliki usaha di luar negeri tetapi tidak pernah dilaporkan di SPT Tahunan;
  14. melaporkan SPT Tahunan dengan menggelumbungkan biaya yang lebih besar agar penghasilan neto lebih kecil;
  15. membukukan biaya-biaya yang seharusnya tidak boleh dikurangkan dalam penghitungan pajak penghasilan tetapi tetap diperhitungkan; 
  16. tidak memungut atau memotong pajak orang lain padahal menurut peraturan pajak wajib dipungut atau dipotong baik sengaja maupun tidak sengaja;
  17. memungut atau memotong pajak orang lain (rekan bisnis atau karyawan) tetapi tidak disetorkan ke Negara atau kurang disetorkan ke Negara;

Pajak Apa Saja Yang Dihapuskan?
Undang-undang tax amnesty tidak menghapus semua kewajiban perpajakan wajib pajak. Pajak yang dihapuskan adalah:
  • pajak penghasilan, termasuk kewajiban pemotongan dan pemungutan pajak penghasilan seperti PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 26;
  • pajak pertambahan nilai (PPN) 
Jadi pajak bumi dan bangunan dan bea materai tidak dihapuskan. Tidak juga pajak-pajak daerah atau pajak dan retribusi yang ditagih dengan Undang-undang Pajak Derah dan Retribusi Daerah.

Surat Pernyataan Harta
Media untuk mengikuti tax amnesty adalah surat penyataan harta untuk pengampunan pajak. Surat pernyataan harta adalah surat yang digunakan oleh wajib pajak untuk mengungkapkan Harta, Utang, nilai Harta bersih, serta penghitungan dan pembayaran Uang Tebusan. Ini seperti SPT dalam UU KUP.

Harta adalah akumulasi tambahan kemampuan ekonomis berupa seluruh kekayaan, baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, baik yang digunakan untuk usaha maupun bukan untuk usaha, yang berada di dalam dan/atau di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Besaran harta dilaporkan dalam Surat Pernyataan:
  • uang dilaporkan sesuai dengan nominalnya;
  • selain harta tunai dilaporkan dengan nilai wajar versi wajib pajak,
  • jika dalam mata uang asing, maka dikurs-kan dengan kurs KMK per 31 Desember 2015 atau akhir periode akuntansi.   
Utang adalah jumlah pokok utang yang belum dibayar yang berkaitan langsung dengan perolehan harta. Utang dapat dikurangkan dari harta untuk mencari harta bersih. Utang yang diakui sebagai pengurang harta memiliki batasan, yaitu:
  • 75% dari harta tambahan untuk wajib pajak badan,
  • 50% dari harta tambahan untuk wajib pajak orang pribadi.
Semua harta wajib dilaporkan secara rinci. Item by item. Termasuk harta yang wajib dilaporkan adalah kendaraan, perhiasan, karya seni, perlengkapan kantor atau rumah.  Ada konsekuensi jika dikemudian petugas pajak menemukan harta yang tidak ada di Surat Pernyataan maka langsung akan dianggp sebagai penghasilan. Ditambah sanksi 200%.

Harta atas nama orang lain tetapi sebenarnya milik wajib pajak termasuk yang wajib dilaporkan. Contoh kendaraan atas nama tetangga. Atau tanah atas nama saudara lain. Untuk harta berupa tanah, tax amnesty memberikan pembebasan PPh atas pengalihan harta jika tanah tersebut dialihnamakan menjadi nama wajib pajak sampai dengan 31 Desember 2017. Jila lewat dari tanggal tersebut, PPh tetap dibayar.

Harta yang dimiliki melalui special purpose vehicle (SPV) atau perusahaan cangkang di Luar Negeri juga wajib dilaporkan. Pada saat transparansi data tahun depan, lalu lintas dana yang lewat perusahaan cangkang bakal diketahui oleh semua otoritas pajak di Dunia yang tergabung pada program OECD. Indonesia salah satu negara yang tergabung.  

Harta yang dilaporkan di Indonesia tidak boleh dialihkan ke Luar Negeri selama tiga tahun. Begitu juga uang yang masuk dari Luar Negeri (repatriasi) wajib diinvestasikan di NKRI paling sedikit tiga tahun. Tidak boleh dipindahkan lagi ke Luar Negeri. 

Semua harta yang dilaporkan dalam Surat Pernyataan wajib berada di NKRI paling singkat 3 tahun. Jika harta sebelum 3 tahun pindah ke Luar Negeri maka tax amnesty dianggap batal dan semua harta bersih menjadi penghasilan.

Nilai harta bersih adalah jumlah harta tambahan dikurangi utang. Harta tambahan maksudnya harta yang dilaporkan di Surat Pernyataan tetapi tidak dilaporkan di SPT Tahunan 2015. Utang yang boleh mengurangi hanya sebatas utang untuk memperoleh harta tambahan.

 
Menghitung Uang Tebusan

Uang tebusan "seperti" pengganti pajak yang seharusnya dibayar untuk periode sampai dengan 2015. Uang tebusan dihitung dengan cara : tarif x nilai harta bersih

Tarif yang digunakan ada tiga:  
Pertama, harta wajib pajak yang berada di dalam negeri atau harta yang berada di luar negeri yang dialihkan dan diinvestasikan ke dalam negeri dalam jangka waktu minimal 3 tahun di Indonesia.
raden agus suparman : tarif tax amnesty untuk harta wajib pajak yang berada di dalam negeri atau harta yang berada di luar negeri yang dialihkan dan diinvestasikan ke dalam negeri dalam jangka waktu minimal 3 tahun di Indonesia


Kedua, harta di Luar Negeri dan tidak dialihkan ke Dalam Negeri.
raden agus suparman : tarif tax amnesty untuk harta yang berada di Luar Negeri dan tidak dialihkan ke Dalam Negeri


Ketiga, wajib pajak yang peredaran usahanya sampai dengan Rp4,8 miliar pada tahun pajak 2015.
raden agus suparman : tarif tax amnesty untuk wajib pajak yang peredaran usahanya sampai dengan Rp4,8 miliar pada tahun pajak 2015


Harta bersih maksudnya  harta yang belum dilaporkan di SPT Tahunan tahun pajak 2015 atau tahun pajak 2014 (jika akhir periode pembukuan berakhir 1 Januari sampai dengan 30 Juni 2015) dikurangi utang untuk mendapatkan harta tambahan.

Mencari harta bersih gampangnya begini: buat daftar harta yang dimiliki saat ini yang perolehannya sejak 1985 sampai dengan 31 Desember 2015. Baik harta yang ada di luar negeri maupun dalam negeri. Cek juga utang untuk mendapatkan harta tersebut. Kemudian cek SPT Tahunan, harta mana yang belum dilaporkan. Harta yang belum dilaporkan disebut harta tambahan.

Surat Pernyataan Harta ditandatangani oleh wajib pajak sendiri. Jika wajib pajak badan maka ditandatangani oleh pimpinan tertinggi di badan tersebut. Jika ditandatangani oleh kuasa, maka harus ada kuasa khusus untuk tandatangan tersebut.

Prosedur Permohonan Pengampunan Pajak
Sebelum mengajukan Surat Pernyataan Harta ke kantor pelayanan pajak terdaftar, pastikan dulu :
  • Membayar uang tebusan,
  • Melunasi seluruh tunggakan pajak (pokok pajak saja),
  • Melunasi pajak yang tidak atau kurang dibayar atau melunasi pajak yang seharusnya tidak dikembalikan bagi Wajib Pajak yang sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan dan/atau penyidikan,
  • Menyampaikan SPT PPh terakhir, dan
  • Mencabut permohonan : pengembelian kelebihan pembayaran pajak, pengurangan atau penghapusan sanksi dalam Surat Ketetapan Pajak dan/atau Surat Tagihan Pajak yang di dalamnya terdapat pokok pajak yang terutang, pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar, keberatan, pembetulan atas surat ketetapan pajak dan surat keputusan, banding, gugatan, dan/atau peninjauan kembali.
Pemohon yang belum memiliki NPWP, silakan ajukan dulu NPWP. Karena kantor pajak tidak kenal seseorang kecuali dengan NPWP. Kemudian membuat Surat Pernyataan dan ditandatangani oleh wajib pajak.

Uang tebusan dibayarkan ke Kas Negara melalui bank persepsi. Kode akun pajak adalah 411129 (PPh lain-lain) dengan kode jenis setoran 512 dan 513 untuk utang pajak yang diperiksa bukti permulaan dan penyidikan. Buatkan kode billing dan setor ke bank persepsi. Petugas akan memvalidasi setoran uang tebusan melalui NTPN.

Tanggakan pajak bisa ditanyakan ke helpdesk di kantor pajak terdaftar. Mungkin saja ada ketetapan pajak yang tidak atau belum sampai ke wajib pajak sehingga wajib pajak tidak tahu. Termasuk jika wajib pajak memiliki cicilan tunggakan, berapa pokok pajak yang harus harus dilunasi bisa ditanyakan ke helpdesk tax amnesty.

Tetapi jika sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan atau penyidikan, maka wajib pajak wajib bayar pokok pajak versi pemeriksa. Jadi harus ditanyakan secara formal ke pemeriksa atau penyidik. Sedangkan jika sedang diperiksa biasa, dianggap belum ada tunggakan sampai dengan tanggal terbit SKPKB.  

Lampiran Surat Pernyataan untuk Pengampunan Pajak :
  1. Bukti Pembayaran Uang Tebusan;
  2. Bukti pelunasan tunggakan pajak (jika ada);
  3. Daftar dan informasi kepemilikan harta;
  4. Daftar utang beserta dokumen pendukung;
  5. Bukti lunas pajak bagi wajib pajak yang sedang dilakukan Bukti Permulaan/penyidikan;
  6. Fotokopi SPT Tahunan tahun pajak 2015 atau 2014 bagi yang periode pembukuannya tidak 31 Desember;
  7. Surat Pernyataan (bermaterai) mencabut permohonan restitusi dan/atau upaya hukum;
  8. Bukti pengalihan harta kas dan setara kas (repatriasi kas);
  9. Bukti investasi harta kas dan setara kas di Indonesia (repatriasi diinvestasikan minimal 3 tahun dalam bentuk SUN, obligasi BUMN, atau investasi keuangan bank yang ditunjuk);
  10. Surat Pernyataan (bermaterai) Kesanggupan Pengalihan Harta Selain Kas atau Setara Kas (repatriasi dari Luar Negari ke Indonesia);
  11. Surat Pernyataan (bermaterai) Kesanggupan Investasi Harta Selain Kas atau Setara Kas (repatriasi dari Luar Negari ke Indonesia).     

Surat Keterangan Pengampunan Pajak
Surat Keterangan Pengampunan Pajak atau Surat Keterangan ditandatangani oleh Kepala Kanwil DJP. Surat Keterangan dikeluarkan dalam 30 hari sejak petugas di KPP terdaftar memberikan tanda terima tax amnesty

Seperti dikutif oleh Riaupos, Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi menjamin kerahasiaan data harta kekayaan yang disampaikan.  Kantor pajak tidak melakukan pengusutan terhadap sumber dana yang dimiliki wajib pajak ketika ikut program pengampunan pajak. Aman.

Siapapun tidak dapat membocorkan rahasia harta pemohon. Satu-satunya orang yang dapat membocorkan data pengampunan pajak adalah pemohon sendiri. Ini jaminan Pasal 21 Undang-Undang Tax Amnesty.

Jika Surat Pernyataan diiisi dengan jujur dan lengkap, maka wajib pajak yang mendapatkan Surat Keterangan akan terbebas dari kesalahan masa lalu!

Informasi Tax Amnesty Lebih Lanjut
Informasi lebih lengkap dan resmi dari DJP tentang amnesti pajak (tax amnesty) bisa dilihat di laman pajak.go.id/amnestipajak sedangkan untuk yang versi konsultan pajak bisa dilihat di dannydarussalam.com

Bagi yang butuh koleksi, silakan unduh:
a. Undang-Undang No. 11 tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak;
b. Undang-Undang No. 11 tahun 2016 bagian Penjelasan ;  
c. Slide amnesti pajak;
d. Leaflet amnesti pajak;
e. Infografis amnesti pajak.
 
Atau datang langsung ke kantor pajak. Informasi amnesti pajak dapat ditanyakan ke petugas helpdesk semua KPP mulai 18 Juli 2016. Menteri Keuangan sudah mengintruksikan semua KPP untuk #bukalapak amnesti pajak sejak tanggal tersebut.

Amnesti pajak adalah kekhususan. Termasuk pelayanan di kantor pajak juga khusus. Semuanya diintruksikan supaya memberikan pelayanan prima dan rahasia. 

#amnestipajak #taxamnesty #pengampunanpajak




Iklan