Tampilkan postingan dengan label sertifikat digital. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label sertifikat digital. Tampilkan semua postingan
e-Faktur: Cara Memperbarui Sertifikat Digital

e-Faktur: Cara Memperbarui Sertifikat Digital

Sertifikat digital atau sertifikat elektronik adalah salah satu elemen penting bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) dalam membuat faktur pajak. Sertifikat yang berisi tanda tangan elektronik dan identitas subjek hukum ini didesain sebagai pengaman untuk melakukan transaksi data secara online.


Sertifikat elektronik e-Faktur tidak selamanya dapat dimiliki karena akan kadaluarsa dalam kurun waktu dua tahun. Jika sudah expired, maka dapat dipastikan PKP tak akan bisa lagi menggunakan aplikasi e-Faktur terutama saat ingin mengunggah e-Faktur. Lantas, bagaimana cara memperbarui sertifikat digital?

Cara Memperbarui Sertifikat Digital e-Faktur


Saat sudah expired, pastikan Anda telah membuang sertifikat digital yang sudah kadaluarsa tersebut. Caranya mudah, buka laman pengaturan browser Anda. Kemudian cari dan klik bagian manage certificate hingga nampak seperti tampilan di bawah ini:


Selanjutnya, Anda perlu mengurus sertifikat elektronik ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Jangan lupa untuk mengecek syarat-syarat yang diperlukan dan lebih cermat dalam mebaca klausul sebelum pergi ke KPP. Siapa yang harus pergi ke KPP? Tidak perlu direktur, yang terpenting adalah orang tersebut termasuk ke dalam definisi pengurus.

Jika Anda lupa dengan persyaratannya, untuk PKP statusnya Pusat atau PKP pada umumnya, syarat yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut:

  1. Surat Pernyataan Persetujuan Penggunaan Sertifikat Elektronik DJP (bermaterai Rp 6.000)
  2. Surat Permintaan Sertifikat Elektronik ditandatangani dan disampaikan oleh pengurus PKP yang bersangkutan
  3. SPT Tahunan PPh Badan tahun terakhir (asli)
  4. Bukti Penerimaan tanda terima pelaporan SPT Tahunan PPh Badan tahun terakhir (asli dan fotokopi)
  5. KTP/Paspor/KITAS/KITAP pengurus (asli dan fotokopi)
  6. Kartu Keluarga pengurus (asli dan fotokopi)
  7. Pas foto terbaru pengurus (softcopy)
  8. Password permintaan nomor seri faktur pajak
  9. Nama pengurus harus tercantum dalam SPT Tahunan PPh badan terakhir

Sementara itu, bagi PKP cabang, syarat yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut:

  1. SPT Tahunan PPh Badan Pusat (fotokopi)
  2. Penunjukkan dari pengurus pusat untuk PKP cabang (asli dan fotokopi)

Idealnya, proses perpanjangan sertifikat digital tidak memakan waktu lama. Jangan lupa untuk membawa USB Flashdisk dan memberikannya kepada petugas, karena nantinya file sertifikat elektronik yang baru akan dimasukkan ke dalam flashdisk Anda.

Jika sertifikat digital sudah di tangan, kini Anda perlu kembali membuka komputer/laptop, masuk ke pengaturan browser, unggah sertifikat digital yang sudah Anda perpanjang. Jangan lupa untuk meng-upload sertifikat elektronik yang baru di aplikasi e-Faktur 2.0.



Jika proses pembaruan sertifikat digital sudah selesai, artinya Anda sebagai PKP sudah dapat membuat dan meng-approve faktur pajak. Untuk mengakses aplikasi efaktur dengan lebih mudah, Anda dapat menggunakan eFaktur web based.

eFaktur web based adalah aplikasi efaktur yang dapat diakses secara online, dari mana saja, kapan saja, selama Anda tersambung dengan koneksi internet.

Bila menggunakan eFaktur web based, Anda tak perlu tergantung lagi pada prosesor dan kapasitas penyimpanan laptop atau komputer. Sehingga, Anda bisa mendapatkan PDF eFaktur lebih cepat.

Cek Masa Aktif Sertifikat Digital Anda!

Cek Masa Aktif Sertifikat Digital Anda!

Sertifikat digital atau sertifikat elektronik digunakan untuk alasan keamanan di dunia digital. Sertifikat Elektronik (Digital Certificate) adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat Tanda Tangan Elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam transaksi elektronik yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Sesuai PER-28/PJ/2015 bahwa masa berlaku Sertifikat Elektronik adalah 2 (dua) tahun dihitung sejak tanggal Sertifikat Elektronik diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Maksud masa berlaku adalah sertifikat tersebut hanya bisa digunakan oleh pengusaha kena pajak paling lama 2 tahun saja. Setelah 2 tahun lewat, sertifkat tidak dapat digunakan. Nah, supaya tetap bisa menerbitkan faktur pajak elektronik, maka pengusaha kena pajak harus meminta sertifikat baru!

Memperpanjang sertifikat digital sama seperti meminta sertifikat pertama kali. Pengurus langsung yang harus datang meminta sertifikat. Tidak dapat diwakilkan ke kurir yang biasa menyampaikan SPT ke KPP. 

Pengurus yang bersangkutan datang langsung ke KPP tempat pengusaha kena pajak dikukuhkan sebagai PKP:

  1. Pengurus PKP yang bersangkutan menyampaikan kelengkapan dokumen sesuai dengan tata cara sebagaimana diatur dalam PER-28 dan dapat langsung diverifikasi dan divalidasi langsung oleh KPP;
  2. Pengurus PKP yang bersangkutan mengisi secara mandiri passphrase yang merupakan pasword Sertifikat Elektronik PKP yang bersangkutan. Passphrase sebagaimana dimaksud tidak tersimpan dalam sistem Direktorat Jenderal Pajak dan hanya diketahui oleh Pengurus PKP yang bersangkutan. Dengan demikian, hanya Pengurus PKP yang bersangkutan yang dapat menggunakan Sertifikat Elektronik karena hanya Pengurus PKP yang bersangkutan yang memiliki passphrase atas Sertifikat Elektronik sebagaimana dimaksud.
  3. Pengurus PKP yang bersangkutan harus mengisi dan menandatangani Surat Pernyataan Persetujuan Penggunaan Sertifikat Elektronik Direktorat Jenderal Pajak. 
Urgensi dari adanya surat pernyataan ini adalah memberikan kepastian hukum baik bagi DJP maupun Pengurus PKP yang bersangkutan terkait dengan proses pemberian Sertifikat Elektronik dan penggunaan layanan elektronik yang disediakan DJP.

Sedangkan tujuan pengurus langsung yang harus datang karena yang datang itulah yang bertanggung jawab atas penerbitan faktur pajak. Kalau suruhan yang datang ke KPP tentu tidak dapat dimintai pertanggungjawaban.

Mungkin banyak yang merasa keberatan si Boss datang ke kantor pajak. Tapi harus diingatkan tentang tanggung jawab tersebut. Pegawai bawahan jangan diberikan tanggung jawab yang besar dibandingkan dengan si Boss.


Cek tulisan terbaru di aguspajak.com/blog




Iklan