Tampilkan postingan dengan label pajak. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label pajak. Tampilkan semua postingan
Ini Cara Menghitung PPh Final Pajak UKM

Ini Cara Menghitung PPh Final Pajak UKM

Persepsi rumitnya kewajiban perpajakan bisa dikatakan menjadi salah satu alasan wajib pajak enggan mengurus pajak. Hal ini lah yang melatarbelakangi diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 (PP 46/2013) tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu di bawah Rp 4,8 miliar setahun.
Lebih jauh, peredaran bruto yang dimaksud dalam peraturan tersebut adalah omzet. Peraturan ini adalah inti dari Pajak UKM karena memberikan solusi bagi pelaku UKM berupa kemudahan dan kesederhanaan dalam melaksanakan kewajiban perpajakan. Penghitungan pajak yang berdasarkan omzet dimaksudkan agar pelaku UKM dapat mudah menghitung pajak yang harus dibayarkan tanpa keharusan atas pembukuan yang lengkap.
Sebagai contoh, Ibu Tisya adalah seorang pedagang batik dan telah merintis usahanya selama tiga tahun dengan omzet setahun terakhir Rp 200 juta. Rinciannya adalah sebagai berikut:
Januari25.000.000Juli20.000.000
Februari11.000.000Agustus18.000.000
Maret13.000.000September25.000.000
April16.000.000Oktober13.000.000
Mei15.000.000November17.000.000
Juni11.000.000Desember16.000.000
Total omzet usaha Ibu Olivia selama setahun adalah Rp 160 juta. Jadi, PPh Final UKM Ibu Olivia untuk Januari sebesar:
1% x Rp 25 juta = Rp 250 ribu
Pajak penghasilan pada Juni adalah
1% x Rp 20 juta = Rp 200 ribu
Demikian seterusnya. Omzet per bulan dikalikan 1%. Total pajaknya selama setahun adalah Rp 2 juta.
Seperti diketahui, PPh Final merupakan istilah atau nama lain dari PPh Pasal 4 ayat 2. Ada berbagai macam objek PPh Final, seperti untuk sewa bangunan, jasa konstruksi, pajak atas obligasi, pajak atas peredaran bruto (omzet) usaha.
Berdasarkan penghitungan di atas, semua transaksi penjualan Anda per bulan harus dijumlahkan terlebih dahulu, kemudian dikalikan 1%. Pada tanggal 15 setiap bulannya, Anda harus membayarnya ke kas negara. Setelah membayarnya, Anda akan mendapatkan bukti bayar pajak atau Nomor Tanda Penerimaan Negara (Bukti Pembayaran/NTPN).
Di aplikasi OnlinePajak, Anda dapat menghitung otomatis dan bayar pajak 1% dengan mudah, 1 klik saja. Tak perlu lagi datang ke bank untuk antre buat ID billing dan bayar pajak. Bagaimana caranya? Ini langkah-langkah mudahnya:
  • Daftar atau Masuk Aplikasi PPh Final 1%. Daftarkan akun Anda atau kalau sudah, pilih dan masuk ke aplikasi PPh Final 1% OnlinePajak.
  • Buat Faktur Penjualan. Buat faktur penjualan dengan mudah. Masukkan nama barang penjualan, jumlah dan harganya. OnlinePajak akan menghitung pajaknya secara otomatis.
  • Setor PPh Final 1% Selanjutnya, klik "Setor Pajak". Anda akan terhubung sistem Cash Management OnlinePajak untuk bayar pajak online dan buat e-billing pajak sekaligus. Pastikan Anda sudah menambah saldo (top up) di sistem Cash Management OnlinePajak.
  • Dapatkan NTPN. Dapatkan NTPN dan status setor pajak Anda berubah menjadi "Lunas".
Cek tulisan terbaru di aguspajak.com/blog




    Wajib Pajak UKM yang Dikenakan Tarif PPh Final

    Wajib Pajak UKM yang Dikenakan Tarif PPh Final

    Dasar pengenaan pajak yang digunakan untuk menghitung PPh Final adalah jumlah peredaran bruto (omzet) setiap bulan yang dikalikan tarif PPh final satu persen. Pajak yang dibayar atau terutang di luar negeri atas penghasilan dari luar negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dapat dikreditkan terhadap Pajak Penghasilan yang terutang berdasarkan ketentuan Undang-undang Pajak Penghasilan dan peraturan pelaksanaannya.

    Siapa saja yang harus lapor dan setor Pajak PPh Final? Berikut ini kriteria wajib pajak UKM yang dikenakan dan tidak dikenakan tarif PPh Final/Pajak UKM. Wajib pajak yang dikenakan tarif PPh Final:

    1. Wajib Pajak orang pribadi atau Wajib Pajak badan yang tidak termasuk bentuk usaha tetap
    2. Menerima penghasilan dari usaha, tetapi tidak termasuk penghasilan dari jasa yang berhubungan dengan pekerjaan bebas, dengan peredaran bruto (omzet) tidak melebihi Rp 4,8 miliar dalam satu tahun pajak.

    Tidak termasuk wajib pajak yang dikenakan PPh Final/Pajak UKM adalah:

    1. Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha perdagangan dan/atau jasa yang dalam usahanya, yaitu:
      • menggunakan sarana atau prasarana yang dapat dibongkar pasang, baik yang menetap maupun tidak menetap; dan
      • menggunakan sebagian atau seluruh tempat untuk kepentingan umum yang tidak diperuntukkan bagi tempat usaha atau berjualan.

    1. Wajib Pajak Badan yang:
      • belum beroperasi secara komersial; atau
      • Wajib Pajak badan yang dalam jangka waktu 1 (satu) tahun setelah beroperasi secara komersial memperoleh peredaran bruto (omzet) melebihi Rp 4,8 miliar.

    Batas akhir penyetoran Pajak UKM adalah tanggal 15 setiap bulannya. Pajak UKM ini disetorkan ke kas negara melalui bank persepsi yaitu bank yang menerima pembayaran pajak. Setelah melakukan setor pajak Anda akan mendapatkan bukti bayar atau NTPN (Nomor Tanda Penerimaan Negara).

    Setiap tahun, pelaku UKM harus melaporkan pendapatan tahunannya dengan form SPT 1770 kepada DJP. Pada form SPT 1770 terdapat lampiran PPh Final. Pada lampiran ini, pelaku UKM harus memberikan laporan peredaran bruto atau omzet penjualannya dan melaporkannya ke KPP paling lambat tanggal 31 Maret.

    ADAKAH PTKP UNTUK UKM?

    Pada para pelaku UKM tidak dikenakan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) pada penghasilannya. Hal ini dikarenakan penghasilan bruto pelaku UKM sudah dikenakan PPh Pasal 4 ayat 2 sebesar satu persen.

    Hal ini berbeda dengan pegawai atau pekerja bebas yang menerima penghasilan dari suatu perusahaan dan dikenakan PTKP dengan jumlah tertentu yang ditentukan Direktorat Jenderal Pajak. Klik https://www.online-pajak.com/id/pph-final untuk info selengkapnya. 



    Sudah Membaca Tren, Outlook, dan Tantangan Perpajakan 2016?

    Sudah Membaca Tren, Outlook, dan Tantangan Perpajakan 2016?

    Tepat 1 Januari 2016, Majalah InsideTax mengeluarkan edisi khusus mereka dengan mengangkat tema "Tren, Outlook, dan Tantangan Perpajakan 2016: Apa Kata Mereka?". Mungkin, "Apa Kata Mereka" terdengar janggal namun ternyata isi majalah ini memang penuh dengan profile-profile para pemangku kepentingan di sektor perpajakan. Mereka berbicara sebagai perwakilan suara pengamat, pemerintah pusat, pemerintah daerah, wajib pajak, akademisi, konsultan dan kuasa hukum, sektor hukum, hingga dari lembaga swadaya masyarakat (LSM) di tingkat nasional maupun internasional mengenai tren, outlook, dan tantangan perpajakan.

    Majalah InsideTax Edisi Khusus 2015-2016


    Berikut adalah list profile-profile tersebut:

    1. Darussalam, pengamat perpajakan dan Managing Parner di DANNY DARUSSALAM Tax Center,
    2. Eny Sri Hartati, pengamat ekonomi sekaligus Direktur di Institute for Development of Economics and Finance (INDEF);
    3. Rubino Sugana, Revenue Strategy Adviser di Australia Indonesia Partnership for Economic Governance (AIPEG);
    4. Yustinus Prastowo, Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA);
    5. Suahasil Nazara, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF);
    6. Mekar Satria Utama, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2Humas), Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak,
    7. Daeng M. Nazier, Ketua Komite Pengawas (Komwas) Perpajakan,
    8. Hariyadi B. Sukamdani, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO),
    9. Johnny Darmawan, Ketua Dewan Pimpinan Harian Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) dan juga Mantan Presiden Direktur PT Toyota Astra Motor,
    10. Mukhamad Misbakhun, Anggota Komisi XI DPR RI,
    11. Danny Septriadi, kuasa hukum pajak, akademisi, dan Senior Partner di DANNY DARUSSALAM Tax Center,
    12. Permana Adi Saputra, Sekretaris Jenderal di Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) Kompartemen Akuntan Pajak (KAPj),
    13. Kismantoro Petrus, Sekretaris Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI),
    14. Agus Bambang Setyowidodo, Kepala Dinas Pelayanan Pajak (DPP) DKI Jakarta,
    15. Ghazali Abbas Adan, Wakil Ketua Komite IV Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI 2014-2019 dari Aceh,
    16. Fransiskus Sales Sodo, Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (PKAD) dari Manggarai Barat,
    17. Robert Endi Jaweng, Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD),
    18. Adrianto Dwi Nugroho, Dosen Hukum Pajak di Fakultas Hukum, Universitas Gadjah Mada (UGM),
    19. Ari Kuncoro, Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Indonesia (UI),
    20. Peter Essers, Chairman of the Academic Committee di European Association of Tax Law Professors (EATLP) dan koordinator dalam program kerja sama terkait pajak antar universitas di Eropa (European Universities Cooperating on Taxes/EucoTax),
    21. Prof. Romli Atmasasmita, Guru Besar Ilmu Hukum Pidana  di Universitas Padjadjaran (Unpad), sekaligus Direktur Lembaga Pengkajian Independen Kebijakan Publik (LPIKP),
    22. Tri Hidayat Wahyudi, Ketua Pengadilan Pajak,
    23. Yunus Husein, Satuan Tugas Illegal Fishing, Kepala PPATK pada tahun 2002,
    24. Alex Cobham, Direktur Penelitian di Tax Justice Network, Inggris,
    25. Setyo Budiantoro, Senior Researcher di Perkumpulan Prakarsa (PRAKARSA), serta
    26. Maryati Abdullah, Koordinator Nasional dari Publish What You Pay (PWYP) Indonesia.
    Banyak bukan?

    Belum lagi, dalam Majalah Edisi Khusus kali ini disajikan beragam infografis perpajakan seperti kinerja penerimaan pajak di Indonesia dalam jangka panjang, kinerja penerimaan pajak daerah, outlook perekonomian, indikator tax administration di berbagai negara, penyelewengan pajak, perkembangan terkini terkait perpajakan dan indikator lainnya

    Untuk memiliki Majalah ini, Anda dapat mendownloadnya secara GRATIS di website ini DANNY DARUSSALAM Tax Center (klik link nya). 

    Caranya: 
    1. bila belum registrasi, isi nama, email yang aktif, dan password, lalu klik submit. 
    2. Cek inbox di email untuk konfirmasi dan aktifasi alamat email,
    3. email sudah dapat di gunakan untuk mendownload semua edisinya.


      Iklan