Tampilkan postingan dengan label ebilling. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label ebilling. Tampilkan semua postingan
e-Billing, Evolusi Sistem Perpajakan di Tanah Air

e-Billing, Evolusi Sistem Perpajakan di Tanah Air


Sistem perpajakan di Indonesia perlahan mulai tertata seiring dengan kemunculan sistem elektonik mulai dari e-Reg, e-Faktur, e-Filing, hingga e-Billing Pajak. Selama bertahun-tahun, pengelolaan penerimaan negara di Indonesia dilakukan secara terpisah baik oleh Direktorat Jenderal Pajak dengan sistem Monitoring Pelaporan Pembayaran Pajak (MP3), Direktorat Perbendaharaan Negara dengan SISPEN-nya, maupun Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melalui sistem Electronic Data Interchange. Akhirnya, pada 2006 hingga kini disatukan melalui sistem Modul Penerimaan Negara (MPN) yang berada di bawah koordinasi Direktorat Jenderal Pajak.

Dulu, sistem tersebut kerap disebut juga dengan MPN-G1 atau MPN Generasi 1 sebelum pemerintah meluncurkan sistem yang lebih baik, yaitu MPN-G2 pada 2014. Sebelum mengetahui perbedaan kedua sistem ini, Anda perlu memahami terlebih dahulu pengertian Modul Penerimaan Negara.

MPN adalah modul penerimaan yang memuat serangkaian prosedur mulai dari penerimaan, penyetoran, pengumpulan data, pencatatan, pengikhtisaran, hingga pelaporan yang berhubungan dengan penerimaan negara, dan merupakan bagian dari Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara. Singkatnya, MPN merupakan sarana masyarakat untuk membayar pajak ke negara melalui sistem yang telah diatur sesuai dengan undang-undang.

Lantas mengapa pemerintah meluncurkan Modul Penerimaan Negara Generasi 2? Pertanyaan ini dapat dijawab dengan melihat perbedaan di antara kedua sistem MPN. Perbedaan mendasar antara MPN dan MPN-G2 dapat dilihat dari tiga hal di bawah ini:

1. Dokumen Sumber
Sesuai dengan perdirjen 78/2006 ada dua dokumen sumber MPN-G1, yaitu Surat Setoran (SSP, SSPBB, SSB, SSBC, dll) dan Bukti Penerimaan Negara yang terbit ketika proses pembayaran telah dilakukan dengan adanya Nomor Transaksi Penerimaan Negara. Sementara itu, hanya ada satu dokumen sumber di MPN-G2, yaitu Bukti Penerimaan Negara.

2. Tempat dan Channel Pembayaran
Tempat pembayaran MPN Generasi 1 dapat dilakukan di Bank Persepsi dan Kantor Pos. Sementara channel pembayaran bisa menggunakan loket dan e-Banking. Generasi setelahnya tentu lebih canggih dan efektif karena tempat pembayaran dapat dilakukan di bank maupun nonbank. Channel pembayaran MPN-G2 pun jauh lebih banyak, yaitu: loket, ATM, ATM Mini (Electronic Data Capture), Internet Banking,SMS Banking, Supermarket, atau pun di gerai lainnya yang telah ditentukan.

3. Proses Billing atau Pembentukan Data Tagihan
Di MPN-G1, Anda harus mengisi formulir Surat Setoran bersamaan dengan proses pembayaran di Bank atau Kantor Pos. Kini, bayar pajak bisa dilakukan dengan mudah. Anda dapat membayar pajak kapan pun di mana pun selama memiliki koneksi internet karena Modul Penerimaan Negara Generasi 2 memiliki pembentukan data tagihan melalui sistem e-Billing (https://sse2.pajak.go.id).

Sistem e-Billing memfasilitasi penerbitan kode billing dalam rangka pembayaran atau penyetoran penerimaan negara sehingga penggunanya tak perlu lagi membuat Surat Setoran Pajak dengan kertas/manual. Selain pada saluran resmi DJP, Kode Billing bisa didapatkan pada penyedia jasa aplikasi yang telah ditunjuk resmi oleh DJP.

Saat ini, jika Anda hendak melakukan pembayaran pajak dengan sistem e-Billing, secara umum ada tiga proses yang akan Anda lewati yaitu: proses pendaftaran, proses pembuatan billing pajak, dan proses penyetoran. Klik https://www.online-pajak.com/id/ebilling-pajak untuk informasi selengkapnya terkait e-Billing.


Begini cara mudah membayar pajak dengan ebilling

Begini cara mudah membayar pajak dengan ebilling

Begini cara bayar pajak dengan layanan MPN G2
Bayar pajak sekarang makin mudah dengan sistem billing karena ada layanan MPN G2. Modul Penerimaan Negara Generasi Kedua atau yang sering disingkat MPN G2 adalah sebuah sistem penerimaan negara yang menggunakan surat setoran elektronik.

Surat setoran elektronik sendiri adalah surat setoran yang berdasarkan pada sistem billing. Penerimaan negara dapat meliputi penerimaan pajak, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) maupun penerimaan  bea dan cukai, yang harus masuk ke kas negara melalui sistem MPN.

Pembayar pajak yang akan setor pajak harus membuat kode billing. Secara aturan, menurut PER-24/PJ/2014 bahwa Kode Billing dapat diperoleh melaui:

  • membuat sendiri pada Aplikasi Billing DJP yang dapat diakses melalui laman Direktorat Jenderal Pajak dan laman Kementerian Keuangan
  • melalui Bank/Pos Persepsi atau pihak lain yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak; atau
  • diterbitkan secara jabatan oleh Direktorat Jenderal Pajak dalam hal terbit ketetapan pajak, Surat Tagihan Pajak, SPPT PBB atau SKP PBB yang mengakibatkan kurang bayar

Tetapi baiknya, pembayar pajak sendiri yang membuat kode billing melalui laman sse.pajak.go.id 

Wajib Pajak dapat menginput sendiri, kapan saja / dimana saja. Input data dilakukan atas nama dan NPWP sendiri, atau atas nama dan NPWP Wajib Pajak lain sehubungan dengan kewajiban sebagai Wajib Pungut (bendaharawan).

Wajib Pajak dapat mendaftarkan diri untuk memperoleh User ID dan PIN secara online melalui menu daftar baru Aplikasi Billing DJP dan mengaktifkan akun pengguna melalui konfirmasi e-mail.
menu login di sse.pajak.go.id



Setelah konfirmasi, Wajib Pajak baru bisa log-in di sse.pajak.go.id

Wajib Pajak log-in dengan memasukkan User ID dan PIN akun pengguna Aplikasi Billing DJP yang telah aktif. 

Kode Billing yang dibuat sendiri oleh Wajib Pajak berlaku selama 48 (empat puluh delapan) jam sejak diterbitkan dan tidak dapat dipergunakan setelah melewati jangka waktu dimaksud.
Dengan Kode Billing ini, pembayara pajak dapat membayar pajak melalui:

  • teller Bank/Pos Persepsi, 
  • Anjungan Tunai Mandiri (ATM), 
  • Internet Banking, dan 
  • EDC


Jadi sekarang bayar pajak tidak perlu datang ke bank dan tidak perlu antri di teller

Berikut video yang dibuat oleh Rizqa Nulhusna, seorang pegawai DJP alumni informatika UI, tentang cara mudah bayar pajak melalui MPN G2.

Semoga semakin jelas penjelasannya

Oh ya, jangan lupa simpan BPN ya! BPN ini setara dengan SSP.

Walaupun wajib pajak memperlihatkan rekening koran, atau bukti lain dari bank bahwa dia sudah bayar pajak tetap saja tidak diakui. Kenapa? Karena secara formal diakui sebagai pembayaran pajak adalah SSP atau BPN. Secara substansi, melalui pemeriksaan, bisa saja pemeriksa pajak mengakui adanya pembayaran pajak tersebut.

Jadi, jangan ngaku-ngaku sudah bayar pajak melalui internet banking atau ATM jika tidak ada BPN!

Menurut PER-26/PJ/2014, BPN harus mencantumkan elemen-elemen sebagai berikut:
  1. NTPN;
  2. NTB/NTP; 
  3. Kode Billing;
  4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
  5. Nama Wajib Pajak;
  6. Alamat Wajib Pajak, kecuali untuk BPN yang diterbitkan melalui ATM dan EDC;
  7. Nomor Objek Pajak (NOP), dalam hal pembayaran pajak atas transaksi pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, kegiatan membangun sendiri dan Pajak Bumi dan Bangunan sektor Perkebunan, Perhutanan dan Pertambangan, kecuali untuk BPN yang diterbitkan melalui ATM dan EDC;
  8. Kode Akun Pajak;
  9. Kode Jenis Setoran;
  10. Masa Pajak;
  11. Tahun Pajak;
  12. Nomor ketetapan pajak, bila ada;
  13. Tanggal bayar; dan
  14. Jumlah nominal pembayaran.


SINGKATAN:
Bukti Penerimaan Negara (BPN) adalah dokumen yang diterbitkan oleh Bank/Pos Persepsi atas transaksi penerimaan negara dengan teraan NTPN dan NTB/NTP sebagai sarana administrasi lain yang kedudukannya disamakan dengan surat setoran.

Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) adalah nomor tanda bukti pembayaran/penyetoran ke Kas Negara yang tertera pada Bukti Penerimaan Negara dan diterbitkan oleh sistem  settlement yang dikelola Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan.

Nomor Transaksi Bank (NTB) adalah nomor bukti transaksi penyetoran penerimaan Negara yang diterbitkan oleh Bank Persepsi.

Electronic Data Capture (EDC) adalah alat yang dipergunakan untuk transaksi kartu debit/kredit yang terhubung secara online dengan sistem/jaringan Bank Persepsi.

Cek tulisan terbaru di aguspajak.com/blog





Iklan