Tampilkan postingan dengan label e-Billing. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label e-Billing. Tampilkan semua postingan
Cara Mudah Mendapatkan ID Billing untuk Bayar Pajak

Cara Mudah Mendapatkan ID Billing untuk Bayar Pajak


eBilling sebagai sistem pembayaran pajak secara elektronik memberikan kemudahan cara penyetoran pajak. Terlebih, dengan adanya eBilling yang dapat mengeluarkan ID Billing, wajib pajak tak perlu lagi direpotkan dengan surat setoran pajak.

Jika Anda hendak bayar pajak online dengan sistem eBilling Pajak, secara umum ada tiga proses yang akan Anda lewati yaitu: proses pendaftaran, proses pembuatan billing pajak, dan proses penyetoran melalui bank persepsi.

Mengawali proses pendaftaran, silakan buka halaman http://djponline.pajak.go.id kemudian isilah data-data yang diperlukan. Di antaranya adalah NPWP, nama pengguna, EFIN, dan alamat email yang masih aktif.

Selanjutnya, Anda akan mendapatkan notifikasi di email Anda yang berisi username, PIN untuk login ke ke http://sse2.pajak.go.id, dan link aktivasi.

Anda telah melewati proses pendaftaran. Kini, waktunya membuat billing pajak dan mendapatkan ID Billing. Berikut ini cara mudah mendapatkannya:

  1. Buka situs SSE pajak;
  2. Login dengan menggunakan NPWP dan PIN yang dikirim ke e-mail Anda;
  3. Input data-data setoran pajak sesuai dengan kebutuhan Anda. Jika sudah yakin, klik ‘Simpan’;
  4. Setelah tersimpan, maka akan muncul tombol ‘Terbitkan Kode Billing’. Klik tombol tersebut untuk menerbitkan kode billing pembayaran pajak Anda;
  5. Anda dapat menyimpannya dengan cara dicetak atau dengan difoto.

Kini, Anda sudah dapat membayarkan pajak dengan mudah. Bawa kode billing yang sudah Anda dapatkan ke sejumlah channel pembayaran pajak seperti ATM, Bank, internet banking, dan kantor pos.

Selain pada saluran resmi eBilling Pajak milik DJP, Kode Billing bisa didapatkan pada penyedia jasa aplikasi yang telah ditunjuk resmi oleh DJP seperti OnlinePajak.

Di OnlinePajak, Anda bisa mendapatkan kemudahan proses hitung, membuat ebilling pajak, setor, dan lapor pajak online di satu aplikasi. OnlinePajak merupakan mitra resmi DJP, sehingga eBilling Pajak dan bukti bayar pajak online Anda sah dari DJP atau negara. Selengkapnya silakan klik https://www.online-pajak.com/id/ebilling-bayar-pajak-online.

e-Billing, Evolusi Sistem Perpajakan di Tanah Air

e-Billing, Evolusi Sistem Perpajakan di Tanah Air


Sistem perpajakan di Indonesia perlahan mulai tertata seiring dengan kemunculan sistem elektonik mulai dari e-Reg, e-Faktur, e-Filing, hingga e-Billing Pajak. Selama bertahun-tahun, pengelolaan penerimaan negara di Indonesia dilakukan secara terpisah baik oleh Direktorat Jenderal Pajak dengan sistem Monitoring Pelaporan Pembayaran Pajak (MP3), Direktorat Perbendaharaan Negara dengan SISPEN-nya, maupun Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melalui sistem Electronic Data Interchange. Akhirnya, pada 2006 hingga kini disatukan melalui sistem Modul Penerimaan Negara (MPN) yang berada di bawah koordinasi Direktorat Jenderal Pajak.

Dulu, sistem tersebut kerap disebut juga dengan MPN-G1 atau MPN Generasi 1 sebelum pemerintah meluncurkan sistem yang lebih baik, yaitu MPN-G2 pada 2014. Sebelum mengetahui perbedaan kedua sistem ini, Anda perlu memahami terlebih dahulu pengertian Modul Penerimaan Negara.

MPN adalah modul penerimaan yang memuat serangkaian prosedur mulai dari penerimaan, penyetoran, pengumpulan data, pencatatan, pengikhtisaran, hingga pelaporan yang berhubungan dengan penerimaan negara, dan merupakan bagian dari Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara. Singkatnya, MPN merupakan sarana masyarakat untuk membayar pajak ke negara melalui sistem yang telah diatur sesuai dengan undang-undang.

Lantas mengapa pemerintah meluncurkan Modul Penerimaan Negara Generasi 2? Pertanyaan ini dapat dijawab dengan melihat perbedaan di antara kedua sistem MPN. Perbedaan mendasar antara MPN dan MPN-G2 dapat dilihat dari tiga hal di bawah ini:

1. Dokumen Sumber
Sesuai dengan perdirjen 78/2006 ada dua dokumen sumber MPN-G1, yaitu Surat Setoran (SSP, SSPBB, SSB, SSBC, dll) dan Bukti Penerimaan Negara yang terbit ketika proses pembayaran telah dilakukan dengan adanya Nomor Transaksi Penerimaan Negara. Sementara itu, hanya ada satu dokumen sumber di MPN-G2, yaitu Bukti Penerimaan Negara.

2. Tempat dan Channel Pembayaran
Tempat pembayaran MPN Generasi 1 dapat dilakukan di Bank Persepsi dan Kantor Pos. Sementara channel pembayaran bisa menggunakan loket dan e-Banking. Generasi setelahnya tentu lebih canggih dan efektif karena tempat pembayaran dapat dilakukan di bank maupun nonbank. Channel pembayaran MPN-G2 pun jauh lebih banyak, yaitu: loket, ATM, ATM Mini (Electronic Data Capture), Internet Banking,SMS Banking, Supermarket, atau pun di gerai lainnya yang telah ditentukan.

3. Proses Billing atau Pembentukan Data Tagihan
Di MPN-G1, Anda harus mengisi formulir Surat Setoran bersamaan dengan proses pembayaran di Bank atau Kantor Pos. Kini, bayar pajak bisa dilakukan dengan mudah. Anda dapat membayar pajak kapan pun di mana pun selama memiliki koneksi internet karena Modul Penerimaan Negara Generasi 2 memiliki pembentukan data tagihan melalui sistem e-Billing (https://sse2.pajak.go.id).

Sistem e-Billing memfasilitasi penerbitan kode billing dalam rangka pembayaran atau penyetoran penerimaan negara sehingga penggunanya tak perlu lagi membuat Surat Setoran Pajak dengan kertas/manual. Selain pada saluran resmi DJP, Kode Billing bisa didapatkan pada penyedia jasa aplikasi yang telah ditunjuk resmi oleh DJP.

Saat ini, jika Anda hendak melakukan pembayaran pajak dengan sistem e-Billing, secara umum ada tiga proses yang akan Anda lewati yaitu: proses pendaftaran, proses pembuatan billing pajak, dan proses penyetoran. Klik https://www.online-pajak.com/id/ebilling-pajak untuk informasi selengkapnya terkait e-Billing.


5 Manfaat e-Billing Pajak Ini Wajib Diketahui

5 Manfaat e-Billing Pajak Ini Wajib Diketahui

e-Billing dapat dikatakan sebagai salah satu terobosan di dalam dunia perpajakan Indonesia. Sistem pembayaran pajak elektronik yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak ini, adalah pembaharuan dari sistem Modul Penerimaan Negara, yang disebut Modul Penerimaan Negara Generasi Kedua.


Pengguna e-Billing Pajak tak perlu lagi membuat Surat Setoran Pajak dengan kertas, karena e-Billing merupakan sistem yang memfasilitasi penerbitan kode billing, dalam rangka pembayaran atau penyetoran penerimaan negara. Pertanyaannya, mengapa harus menggunakan e-Biling pajak? Berikut ini 5 manfaat yang didapat jika Anda menggunakan e-Billing:


  1. Memberikan akses kepada wajib pajak untuk memonitor status penyetoran pajak;
  2. Meminimalisir terjadinya kesalahan manusia atau sistem, dalam perekaman data, pembayaran, hingga penyetoran;
  3. Memberikan keleluasaan kepada Wajib Pajak untuk membuat draft data setoran;
  4. Membuat proses kerja menjadi lebih ringkas karena tidak perlu lagi membawa banyak dokumen ke bank untuk melakukan penyetoran;
  5. Memudahkan integrasi antara Wajib Pajak, Bank Persepsi, dan Pemerintah.


Jika Anda hendak melakukan pembayaran pajak dengan sistem e-Billing, secara umum ada tiga proses yang akan Anda lewati yaitu: proses pendaftaran, proses pembuatan billing pajak, dan proses penyetoran. Dapatkan informasi selengkapnya tentang e-Billing dengan klik di sini.


Penggunaan e-Billing Pajak yang diwajibkan oleh pemerintah sejak tahun lalu juga diatur dalam PMK-242/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Pajak, PMK-32/PMK.05/2014 tentang Sistem Penerimaan Negara Secara Elektronik, dan PER-26/PJ/2014 tentang Sistem Pembayaran Pajak Secara Elektronik.

Cek tulisan terbaru di aguspajak.com/blog 

 

e-Billing Pajak: Cara Bayar Pajak dengan Mudah

e-Billing Pajak: Cara Bayar Pajak dengan Mudah

Kini, bayar pajak tak perlu repot lagi. Teori ini dapat dibuktikan dengan kehadiran sistem pembayaran pajak secara elektronik yang disebut e-Billing. Sistem yang resmi diluncurkan tahun silam ini, disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam rangka memberikan kemudahan cara penyetoran pajak, melalui berbagai alternatif media pembayaran atau penyetoran pajak.


Singkatnya, jika Anda sudah pernah melakukan pembayaran listrik atau tagihan telepon melalui ATM, maka e-Billing Pajak tak akan membuat Anda kesulitan. Sebab, secara garis besar prosedurnya sama dengan transaksi-transaksi pembayaran di atas. Bedanya, Anda perlu mengetahui kode instansi pajak pada ATM dan ID Billing atau Kode Billing pajak Anda.


Kode Billing Pajak


Kode billing adalah kode identifikasi yang terdiri dari 15 digit numerik dan diterbitkan oleh sistem billing atas suatu jenis pembayaran, atau setoran yang akan dilakukan wajib pajak. Kode ini digunakan untuk mengidentifikasi penerbit kode billing dalam Modul Penerimaan Negara Generasi Kedua.


Bagaimana cara membuat kode billing? Pertama, silakan buka halaman djponline.pajak.go.id kemudian isilah data-data yang diperlukan. Di antaranya adalah NPWP, nama pengguna, EFIN dan alamat email yang masih aktif.


Selanjutnya, Anda akan mendapatkan notifikasi di email Anda yang berisi username, PIN untuk login ke ke http://sse.pajak.go.id, dan link aktivasi.


Anda telah melewati proses pendaftaran. Kini, waktunya membuat billing pajak dan mendapatkan ID Billing. Berikut ini cara mudah mendapatkannya:


  1. Buka situs SSE pajak;
  2. Login dengan menggunakan NPWP dan PIN yang dikirim ke e-mail Anda;
  3. Input data-data setoran pajak sesuai dengan kebutuhan Anda. Jika sudah yakin, klik ‘Simpan’;
  4. Setelah tersimpan, maka akan muncul tombol ‘Terbitkan Kode Billing’. Klik tombol tersebut untuk menerbitkan kode billing pembayaran pajak Anda;
  5. Anda dapat menyimpannya dengan mencetak atau dengan difoto.


Setelah Anda memperoleh kode billing pajak, lakukan pembayaran melalui bank persepsi atau kantor pos. Pembayaran pajak juga dapat dilakukan melalui Teller Bank/Pos, ATM, atau internet banking. Surat Setoran Pajak direkam secara elektronik sehingga tidak perlu kertas berlembar-lembar.

Selain pada saluran resmi DJP, kode billing bisa didapatkan pada penyedia jasa aplikasi yang telah ditunjuk resmi oleh DJP. Informasi lebih jauh terkait cara mudah mendapatkan ID Billing bisa Anda temukan https://www.online-pajak.com/id/ebilling-pajak.




FAQ e-Billing

FAQ e-Billing

Sejak Januari 2016, DJP mengharuskan pembayaran pajak melalui modul MPN G2. Modul ini sering disebut e-Billing. MPN G2 mengharuskan setiap Wajib Pajak membuat kode billing sebelum setor pajak baik di bank, pos, ATM, maupun internet banking. Membuat kode billing bisa dilakukan di laman pajak.  Pada prakteknya, ternyata ada beberapa hambatan yang sering ditemui oleh Wajib Pajak untuk membuat kode billing. Berikut ini FAQ e-Billing yang saya copas dari powerpoint karya Rizqa Nulhusna. Sebelumnya, video buatan Rizqa Nulhusna juga saya posting pada bulan Agustus 2015.



GAGAL SAAT RE GISTRASI
Saat Registrasi muncul pesan USER ID sudah ada



Penyebab:
NPWP sudah terdaftar
  • Solusi:
  • Untuk cek data pendaftaran hubungi call centre e-billing di (021) 52903801-08


LINK AKTIVASI TIDAK DITERIMA
Tidak menerima link aktivasi setelah proses registrasi
Penting: Link aktivasi berlaku 3 hari sejak pendaftaran

Penyebab:
Email dari e-billing masuk ke folder spam/junk mail
User memasukkan alamat email yang tidak valid

  • Solusi:
  • Cek folder spam atau junk mail
  • Hubungi call center e-billing untuk penggantian alamat email dan pengiriman ulang link aktivasi dalam jangka waktu 3 hari sejak pendaftaran
  • Jika sudah lewat 3 hari sejak pendaftaran masih belum menerima email aktivasi maka registrasi ulang dapat dilakukan


LINK AKTIVASI BERMASALAH
Muncul pesan data tidak ditemukan saat klik link aktivasi

Penyebab:
User sudah melakukan aktivasi dan melakukan klik ulang link aktivasi

  • Solusi:
  • User dapat langsung login ke sistem dengan NPWP dan PIN yang sudah dikirimkan


INGIN MENGUBAH ALAMAT EMAIL
Ubah alamat email data pendaftaran e-billing

Penyebab:
Alamat email yang didaftarkan sudah tidak aktif, tidak bisa diakses, atau tidak dapat lagi digunakan.

  • Solusi:
  • Jika belum melakukan aktivasi, WP dapat menghubungi call center e-billing untuk penggantian langsung (jangka waktu 3 hari sejak pendaftaran)
  • Jika sudah melakukan aktivasi, WP harus lapor ke KPP terdaftar untuk permohonan penggantian data email di e-billing


DATA REGISTRASI
WP merasa belum pernah registrasi e-billing namun ternyata data pendaftaran sudah ada dan sudah di-aktivasi

Penyebab:
NPWP didaftarkan oleh orang lain (konsultan, petugas Bank, pegawai yang sudah resign, dll)

  • Solusi:
  • Untuk mengubah data pendaftaran dapat dilakukan dengan melapor pada AR di KPP terdaftar untuk permohonan penggantian data pendaftaran di e-billing


LOGIN TIDAK BERHASIL
Muncul pesan login tidak berhasil

Penyebab:
User salah memasukkan NPWP dan PIN

  • Solusi:
  • Pastikan NPWP dan PIN sudah diisi dengan benar
  • NPWP diisi 15 digit angka tanpa tanda baca
  • PIN sesuai dengan PIN terakhir yang dikirimkan ke alamat email


LUPA PIN
PIN tidak dapat digunakan untuk login

Penyebab:
User lupa dengan PIN terakhir yang digunakan

  • Solusi:
  • Klik lupa PIN pada halaman login
  • Masukkan NPWP dan email yang sudah didaftarkan untuk mendapatkan PIN yang baru




Iklan