Tampilkan postingan dengan label djponline. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label djponline. Tampilkan semua postingan
7 Alasan Harus Menggunakan eFiling Pajak

7 Alasan Harus Menggunakan eFiling Pajak


Tahun ini, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mencatat pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) pajak tahunan menggunakan eFiling hingga April lalu telah melewati target sebesar 7 juta wajib pajak. Di antara yang melaporkan pajak adalah Wajib Pajak Orang Pribadi sebanyak 6.941.150,  sementara sisanya 296.131 adalah Wajib Pajak Badan.

Pelaporan pajak di Indonesia semakin mudah semenjak adanya sebuah terobosan cara lapor pajak online yang dikenal dengan sebutan eFiling. Meskipun metode yang memanfaatkan kecanggihan teknologi ini memberikan banyak keuntungan bagi pemakainya, namun masih banyak Wajib Pajak yang melaporkan SPT secara manual dengan mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Ini 7 alasan Anda harus menggunakan eFiling pajak online :

1. Lapor SPT Online dapat dilakukan dengan cepat karena melalui jaringan internet yang proses penerimaan datanya dilakukan secara realtime.

2. Anda dapat melakukan eFiling pajak kapanpun dan dimanapun Anda berada selama Anda terhubung dengan internet. Jika Anda tak dapat melakukannya di kantor, Anda dapat melakukannya di kafe atau bahkan di rumah.

3. Penggunaan aplikasi yang begitu mudah (user-friendly). Cukup masuk ke website DJP atau ASP yang sudah disahkan semisal OnlinePajak.

4. Tidak ribet. Anda tidak perlu melakukan instalasi aplikasi apapun jika eFiling melalui website DJP atau menggunakan aplikasi pajak dari ASP OnlinePajak.

5. Anda dapat melakukan monitoring secara real time dari pelaporan pajak yang telah dikirimkan.

6. Hemat Biaya. Artinya, Anda tidak perlu mengurus kocek untuk pergi ke Kantor Pelayanan Pajak jika sudah mengerti cara lapor pajak online atau eFiling.

7. Gratis

Ketujuh poin di atas hanya bagian kecil dari manfaat menggunakan e-Filing Pajak. Tentu saja dengan adanya layanan ini masyarakat diharapkan dapat lebih mudah dalam lapor pajak, dan tentunya lebih taat lagi membayar pajak.


djponline yang katanya sering maintenance

djponline yang katanya sering maintenance

Beberapa error di djponline
Setiap Wajib Pajak yang datang ke meja saya, selau saya promokan laman djponline. Apa dan bagaimana djponline. Karena nantinya djponline akan jadi pintu gerbang andalan Wajib Pajak dan DJP. Dari sekian tamu yang datang, salah seorang tamu bertanya, "DJP itu apa pak?" Saya ketawa karena orang yang sering datang ke kantor pajak pun tidak tahu kepanjangan dari DJP. Saya bilang, "Direktorat Jenderal Pajak".  Mungkin orang tersebut tahunya kantor pajak heheheh.


Nah, laman djponline.pajak.go.id tahun 2016 akan menjadi sangat ramai. Pertama, karena Wajib Pajak Orang Pribadi didorong untuk melaporkan SPT Tahunan melalui laman ini. Apalagi sudah pernah efiling sebelumnya. Kedua  Wajib Pajak yang sudah memiliki sertifikat efaktur, wajib lapor SPT Tahunan melalui laman ini. Kalau masih pakai SPT manual, sistem akan menolak. Tidak keluar tanda terima.

Pasal 4 Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-3/PJ/2015 mengatur:
Wajib Pajak harus menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan dalam bentuk dokumen elektronik, dalam hal memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. Wajib Pajak yang diwajibkan menyampaikan SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 dalam bentuk dokumen elektronik sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan dan memiliki kewajiban untuk melaporkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan;
 

b. Wajib Pajak yang diwajibkan menyampaikan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai dalam bentuk  dokumen elektronik sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan dan memiliki kewajiban untuk melaporkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan;
 

c. Wajib Pajak yang sudah pernah menyampaikan SPT Elektronik; atau
 

d. Wajib Pajak yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak Madya, Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus dan Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar. 

Belum lagi yang akan membuat ebilling. DJPonline selain tempat lapor pajak, juga tempat membuat kode billing. Jadi jika wajib pajak akan setor pajak, dia buat dulu kode billing kemudian cetak. Nah, berdasarkan id billing tersebut bank atau Pos kemudian membukukan dan menerima setoran pajak.

Karena ramainya, kemudian masalah timbul. Sering down. Bahkan di twitter DJP sudah mengakui dan meminta maaf atas masalah ini.
Tweet DJP pada tanggal 1 Maret 2016 pagi
Nah, supaya tidak langsung memvonis server lagi down, silakan perhatikan kode error yang muncul di djponline. Dan temukan solusinya.

  • Kode Error SO001 NPWP Tidak Ditemukan. Penyebab: NPWP Tidak Terdaftar di Master File WP atau WebServer Service Master File “Out Of Service”. Solusi: Registrasi WP atau Menunggu dan mencoba untuk  ulangi kembali. Untuk NPWP tidak terdaftar, seharusnya WP sendiri yang lebih tahu.
  • Kode Error SO002 Data Pengguna Tidak Ditemukan. Penyebab: Wajib Pajak Belum Terdaftar di DJP Online. Solusi: Registrasi DJP Online
  • Kode Error SO003 Password Tidak Sesuai. Solusi: Ingat-ingat kembali password
  • Kode Error SO004 Pengguna Belum Aktif. Solusi: Aktivasi dulu link dari email
  • Kode Error SO005 Email Sudah Digunakan. Penyebab: Proses login dari User SSE yg dimigrasikan. Solusi: Wajib pajak melakukan reset password sekaligus dengan mengubah email
  • Kode Error SO006 Kegagalan Autentikasi
  • Kode Error SO007 Invalid Credential. Penyebab: NPWP tidak lengkap atau password tidak diisi. Solusi: Lengkapi isian NPWP (15 digit angka saja) Lengkapi isian password
  • Kode Error REG001 NPWP Tidak Terdaftar. Penyebab: NPWP Tidak Terdaftar di Master File WP atau WebServer Service Master File “Out Of Service”. Solusi: Registrasi WP atau Menunggu dan mencoba untuk  ulangi kembali
  • Kode Error REG002 NPWP Non Efektif. Solusi: Aktifkan kembali NPWP ke KPP
  • Kode Error REG003 NPWP DE. NPWP sudah dihapus.
  • Kode Error REG005 EFIN Tidak Ditemukan. Penyebab: WP belum memiliki EFIN. Solusi: Daftar EFIN ke KPP
  • Kode Error REG006 EFIN belum diaktivasi. Penyebab: EFIN Blast belum diaktifkan. Solusi: Aktivasi EFIN dengan aplikasi EFIN
  • Kode Error REG029 Aktivasi Tidak Berhasil.  Penyebab: Kegagalan pendaftaran MPN Biller. Solusi: Informasikan ke call center 1500200
  • Kode Error REG029A Aktivasi Tidak Berhasil. Penyebab: Kegagalan Membuat Koneksi ke MPN Biller. Solusi: Informasikan ke call center 1500200

Ternyata solusi jitu itu call center 1500200 alias Kring Pajak. 

Call center juga ada akun twitternya di @kring_pajak
Silakan di follow!


Oh ya, EFIN adalah kunci reset.  Apa yang direset:
1. lupa password efiling;
2. lupa email untuk efiling;
3. email efiling sudah tidak aktif lagi

Dengan EFIN kita bisa klik "Lupa Password" kemudian direset lagi. Dan ikuti langkah selanjutnya. 

Tetapi jika lupa EFIN, silakan datang ke kantor pajak untuk cetak ulang EFIN.
Petugas EFIN ada di seksi Pelayanan.
   


Iklan