Tampilkan postingan dengan label SPT Badan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label SPT Badan. Tampilkan semua postingan
eFiling Badan: Mau Lapor Pajak Online? Ini Persiapannya

eFiling Badan: Mau Lapor Pajak Online? Ini Persiapannya


Meskipun perpajakan di Indonesia sudah didukung oleh teknologi yang mumpuni, namun bisa jadi ada yang belum mengenal efiling pajak online. Ya, ini adalah sebuah metode penyampaian SPT atau pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan yang dilakukan secara online dan real-time melalui website efiling pajak DJP Online atau aplikasi yang disediakan ASP (Application Service Provider / Penyedia Jasa Aplikasi) pajak.


Sebelum melakukan efiling, Anda musti menyiapkan sejumlah hal semisal mengaktivasikan EFIN di Kantor Pelayanan Pajak. Kemudian, siapkan e-SPT atau file CSV yang hendak dilaporkan dengan menggunakan aplikasi dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Online.

Selanjutnya, untuk melakukan efiling pajak badan, wajib pajak harus menggunakan aplikasi dari ASP yang sudah diakui dan disahkan DJP. OnlinePajak adalah ASP efiling pajak dan e-SPT alternatif berbasis online yang telah disahkan DJP dengan Surat Keputusan Nomor KEP-193/PJ/2015.

OnlinePajak memberikan banyak manfaat pajak online yang mempermudah wajib pajak badan dalam hitung, setor, dan lapor pajak, serta mengelola administrasi perusahaan dalam satu aplikasi terpadu.

Hal selanjutnya yang perlu Anda perhatikan adalah batas waktu pelaporan pajak online badan. Seperti lapor pajak badan secara manual, batas waktu efiling juga mengikuti batas waktu penyampaian SPT pada umumnya. Untuk SPT Masa PPN, batas waktu pelaporannya adalah setiap akhir bulan berikutnya (tanggal 30 atau 31).

Sementara batas waktu pelaporan SPT Masa PPh adalah setiap tanggal 20 bulan berikutnya. Batas akhir pelaporan SPT Tahunan Badan adalah setiap tanggal 30 April atau 4 bulan setelah perusahaan tutup buku.

Jika semua hal terkait e-Filing telah disiapkan, Anda perlu mengingat satu hal agar membuat Anda tidak lalai. Yaitu, denda keterlambatan lapor SPT online. Jumlah denda yang ditetapkan jika wajib pajak terlambat lapor SPT online badan sama dengan jumlah denda yang ditetapkan untuk wajib pajak yang terlambat lapor pajak secara manual.

Anda harus membayar sanksi administratif senilai Rp 100 ribu untuk setiap keterlambatan SPT Masa PPh dan Rp 500 ribu untuk PPN. Sementara jika lalai atau telat dalam melapor SPT Tahunan Badan, denda yang dikenakan lebih besar 10 kali lipat atau Rp 1 juta.


Ini Sanksi Jika Tidak Lapor SPT Badan

Tak dapat dipungkiri selalu ada konsekuensi dari setiap tanggung jawab yang tidak dipenuhi. Terlebih jika hal tersebut dilakukan demi perbaikan kesejahteraan dan kualitas. Contohnya adalah jika sebuah perusahaan tidak lapor SPT Badan yang terdiri dari SPT Masa dan Tahunan. Perusahaan tersebut akan dikenakan sanksi administrasi Wajib Pajak Badan.

Jika terlambat atau tidak melapor SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai, perusahaan dikenakan sanksi sebesar Rp 500 ribu. Sementara untuk SPT Masa Pajak Penghasilan maka dikenakan sanksi administratif Rp 100 ribu. Keduanya berlaku untuk setiap bulan yang terlambat atau tidak dilaporkan. Batas maksimal pelaporan SPT Masa PPN adalah akhir bulan berikutnya, sedangkan SPT Masa PPh dilaporkan maksimal tanggal 20 bulan berikutnya.

Sanksi administrasi dengan nilai yang lebih besar akan diberikan bagi Wajib Pajak Badan yang terlambat atau tidak melapor SPT Tahunan. Denda lapornya adalah Rp 1 juta dan SPT ini harus dilaporkan maksimal empat bulan setelah berakhirnya tahun pajak.

Selain sanksi di atas, terdapat pula sanksi berupa bunga. Jika telat membayar dan melapor bunganya sebesar 2% setiap bulannya untuk masa pajak. Anda akan menerima sanksi tersebut dalam bentuk Surat Tagihan Pajak.

Tidak hanya sampai di situ, seperti tercantum dalam Pasal 39 UU KUP Nomor 16 Tahun 2009, Wajib Pajak juga dapat dipenjara minimal enam bulan dan maksimal enam tahun jika sengaja atau lalai menyerahkan SPT Pajak dan mengisi informasi palsu pada formulir SPT Pajak.

e-Filing adalah cara penyampaian SPT Tahunan PPh secara elektronik dan terhubung melalui internet pada website DJP Online atau laman penyedia layanan aplikasi (ASP) e-SPT untuk melaporkan seluruh SPT Badan.

Saat ini terdapat beberapa ASP yang ditunjuk DJP, salah satunya adalah OnlinePajak. Jika ASP lainnya berbayar, OnlinePajak adalah satu-satunya yang menyediakan layanan e-Filing untuk seluruh wajib pajak termasuk Badan atau Perusahaan tanpa dipungut biaya.

e-Filing SPT Badan di OnlinePajak memudahkan wajib pajak Badan dalam lapor SPT Tahunan Badan dan SPT Masa tanpa perlu datang dan antre di KPP. Cukup sekali klik, gratis sekarang dan selamanya.

Bagaimana cara melakukan e-Filing Badan? Pertama, Anda harus mendapatkan EFIN Badan. Silakan install aplikasi di salah satu ASP atau cukup membuat akun di OnlinePajak. Impor data dari software yang Anda pakai untuk membuat laporan SPT Tahunan Badan. Kemudian, Anda sudah dapat melakukan e-Filing SPT Tahunan Badan.

Dengan adanya informasi ini, Wajib Pajak Badan diharapkan dapat lebih patuh dalam menyetor dan melaporkan pajak sesuai batas waktu yang telah ditentukan.


Iklan