Tampilkan postingan dengan label SPT. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label SPT. Tampilkan semua postingan
Petunjuk Pelaporan Harta Dan Penghasilan Di SPT Tahunan Tahun Pajak 2016

Petunjuk Pelaporan Harta Dan Penghasilan Di SPT Tahunan Tahun Pajak 2016

Banyak yang masih bingung pelaporan SPT Tahunan untuk tahun pajak 2016. Khususnya pelaporan harta. Hal ini terkait dengan harta yang dilaporkan dalam SPH (Surat Pernyataan Harta Untuk Pengampunan Pajak) atau harta yang diamnestikan. Apakah dilaporkan di SPT Tahunan atau dilapor terpisah. Ditambah lagi ada kewajiban dari peserta amnesti pajak untuk melaporkan harta yang dilaporkan secara terpisah, seperti Laporan Penempatan Harta Tambahan Yang Berada di Wilayah NKRI atau Laporan Pengalihan dan Realisasi Investasi Harta Tambahan. Kedua laporan tersebut terpisah dari SPT Tahunan. 



Direktur Peraturan Perpajakan II telah membuat penegasan melalui S-150/PJ.03/2017 bahwa harta yang dilaporkan atau harta yang diamnestikan diperlakukan sebagai perolehan harta baru atau perolehan utang baru sesuai tanggal Surat Keterangan.

Bagi wajib pajak yang menyelenggarakan pembukuan, ada dua catatan penting terkait "harta baru" tersebut, yaitu:

  • nilai harta bersih dicatat sebagai tambahan atas saldo laba ditahan;
  • harta baru tersebut tidak dapat disusutkan untuk tujuan perpajakan.
Bagaimana pelaporan "harta baru" tersebut di SPT Tahunan Orang Pribadi? 
Berikut petunjuk pelaporan harta yang diamnestikan (dilaporkan di B1, C1, atau D1 form SPH) di SPT Tahunan 2016 :
  • Harta repatriasi yang dilaporkan di C1 dilaporkan di SPT 2016 setelah pengalihan sesuai peraturan yang berlaku;
  • Tahun perolehan sesuai dengan tahun Surat Keterangan Pengampunan Pajak diterbitkan;
  • Harta kas dan setara kas (ada nilai nominalnya) maka dicatat sesuai nilai nominal pada 31 Desember 2016;
  • Harta kas dan setara kas yang bernilai selain rupiah, maka harus di-kurs-kan sesuai kurs pada tanggal 31 Desember;
  • Harta selain kas, dilaporkan sesuai dengan nilai wajar yang dilaporkan di form B1, C1, dan D1 SPH dan harus dalam satuan mata uang rupiah.
  • Kolom keterangan di SPT diisi dengan lokasi harta dan nomor dokumen sesuai SPH. 
raden agus suparman : matrik pelaporan Harta Tambahan SPH pada SPT Tahunan Tahun Pajak 2016

Sedangkan pelaporan utang yang dilaporkan di B2, C2, dan D2 SPH dilaporkan sebagai tahun peminjaman sesuai tahun diterbitkan Surat Keterangan. Nilai utang sesuai dengan nilai utang sebenarnya pada tanggal 31 Desember termasuk utang bunga.

Bagaimana pelaporan penghasilan luar negeri di SPT Tahunan?

Penghasilan dari harta yang berada di dalam negeri dilaporkan dan dikenai PPh sesuai dengan jenis penghasilan. Bisa dikenai PPh final atau bisa juga dikenai tarif umum Pasal 17 UU PPh. 

Contoh penjualan tanah tentu dikenai PPh final. Jika penjualan tanah tersebut pada bulan Desember 2016 dikenai tarif 2,5% dari harga jual. Tetapi jika penghasilan dari usaha atau royalti maka dikenai tarif umum.

Penghasilan dari harta yang berada di luar negeri dilaporkan pada kolom Penghasilan Neto Luar Negeri pada formulir "Induk SPT Tahunan". Karena yang dilaporkan penghasilan neto, maka perincian penghasilan dan biaya (jika ada) harus dibuatkan lampiran tersendiri. Lampiran juga harus memuat pajak yang sudah dibayar di luar negeri atas penghasilan tersebut.

Jika ada pajak yang sudah dibayar di luar negeri dan dilaporkan di lampiran SPT Tahunan, maka fiskus memandang bahwa lampiran tersebut sebagai permohonan PPh Pasal 24. Karena itu, lampiran ini harus merinci :

  1. nama dan alamat sumber atau pemberi penghasilan di Luar Negeri;
  2. jenis penghasilan, seperti : dividen, bunga, royalti, sewa harta;
  3. penghasilan neto dalam satuan mata uang rupiah;
  4. pajak yang dibayar, atau dipotong di luar negeri;
  5. penghitungan kredit pajak luar negeri sesuai dengan PMK-164/2002.
Surat Direktur Peraturan Perpajakan II nomor S-150/PJ.03/2017 secara tidak langsung mengatur bahwa semua penghasilan luar negeri dikenai PPh umum. Walaupun di Indonesia atas jenis penghasilan tersebut dikenai PPh Final.

Disini diharuskan melaporkan semua penghasilan dari luar negeri di Induk SPT Tahunan. Secara matematis, pelaporan yang di bagian Induk SPT Tahunan merupakan penghasilan yang dikenai tarif Pasal 17 UU PPh.

Contoh : penghasilan dari sewa rumah yang berada di NKRI maka dilaporkan di bagian penghasilan final. Jika menggunakan form 1770S maka ada di form 1770S-II bagian A. Sedangkan jika penghasilan dari sewa rumah yang berada di Luar Negeri maka dilaporkan di Induk form 1770S



Semua Penghasilan Luar Negeri dilaporkan di bagian Induk SPT Tahunan
Karena dilaporkan di Induk, maka atas sewa rumah yang berada di Luar Negeri akan dikenai tarif Pasal 17 UU PPh. Sedangkan pajak yang sudah dibayar di Luar Negeri dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak PPh Pasal 24. 

Secara matematis, atas penghasilan sewa rumah yang berada di Luar Negeri akan dikenai PPh di Indonesia jika tarif Pasal 17 UU PPh lebih besar dibandingkan dengan tarif pajak luar negeri. Dan yang dibayarkan di Indonesia adalah selisih lebih besar tersebut. Sehingga tidak ada pajak ganda (double taxation).

Cek tulisan terbaru di aguspajak.com/blog







7 Fakta Lapor Pajak Online dengan e-Filing

7 Fakta Lapor Pajak Online dengan e-Filing


e-Filing adalah salah satu metode menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) secara elektronik, melalui jaringan internet, yang dapat dilakukan melalui website Direktorat Jenderal Pajak. Penggunaan e-Filing merupakan bagian dari upaya mempermudah para Wajib Pajak melaporkan pajaknya.


Ya, tak dapat dipungkiri e-Filing memberikan banyak manfaat bagi penggunanya. Kini Wajib Pajak tak perlu lagi mengantre di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) pada saat pelaporan SPT. Hal ini dilakukan karena sifat e-Filing berbasiskan internet, artinya dapat dilakukan di mana saja selama Wajib Pajak terhubung dengan internet. Simak 7 fakta lapor pajak online dengan e-Filing berikut ini :

1. Sebelum melakukan e-Filing, Anda harus mendapatkan nomor identifikasi yang dikenal dengan Electronic Filing Identification Number (EFIN). Bagaimana cara mendapatkan EFIN? Wajib Pajak harus mendatangi KPP terdekat dan menunjukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Pastikan untuk menyimpan EFIN yang telah diperoleh tersebut.

2. e-Filing dapat dilakukan di website resmi Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, atau melalui website penyedia jasa aplikasi (Application Service Provider/ASP). Saat ini, terdapat sejumlah ASP yang sudah ditunjuk resmi oleh DJP dalam hal e-Filing Pajak, salah satunya adalah OnlinePajak.

3. DJP memperpanjang batas waktu pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi dari 31 Maret 2016 menjadi 30 April 2016. Salah satu alasannya, karena terkendala gangguan sistem SPT online atau server down.

4. Jika Anda melaporkan pajak secara online, secara tidak langsung Anda telah mengurangi penebangan ratusan pohon untuk menghasilkan jutaan kertas, dan menambah oksigen bagi ribuan orang per hari.

5. Penggunaan e-Filing pajak  mengurangi beban administrasi DJP untuk menerima dan menyimpan SPT fisik karena penerimaan laporan yang dibuat oleh Wajib Pajak menggunakan sarana internet.

6. Direktorat Jenderal Pajak mencatat pelaporan SPT pajak tahunan menggunakan SPT elektronik (e-filing) hingga akhir April 2016 telah mencapai target 7 juta Wajib Pajak. Adapun rincian pelaporan SPT menggunakan e-filing, yaitu Wajib Pajak Orang Pribadi sebesar 6.941.150. Sementara, sisanya 296.131 adalah Wajib Pajak Badan.

7. Sebagai kompensasi mundurnya batas waktu pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan PPh Orang Pribadi menjadi 30 April 2016, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghapus sanksi administrasi sebesar Rp 100 ribu. Denda tersebut pada dasarnya dikenakan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang terlambat melaporkan pajaknya.





eFiling Badan: Mau Lapor Pajak Online? Ini Persiapannya

eFiling Badan: Mau Lapor Pajak Online? Ini Persiapannya


Meskipun perpajakan di Indonesia sudah didukung oleh teknologi yang mumpuni, namun bisa jadi ada yang belum mengenal efiling pajak online. Ya, ini adalah sebuah metode penyampaian SPT atau pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan yang dilakukan secara online dan real-time melalui website efiling pajak DJP Online atau aplikasi yang disediakan ASP (Application Service Provider / Penyedia Jasa Aplikasi) pajak.


Sebelum melakukan efiling, Anda musti menyiapkan sejumlah hal semisal mengaktivasikan EFIN di Kantor Pelayanan Pajak. Kemudian, siapkan e-SPT atau file CSV yang hendak dilaporkan dengan menggunakan aplikasi dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Online.

Selanjutnya, untuk melakukan efiling pajak badan, wajib pajak harus menggunakan aplikasi dari ASP yang sudah diakui dan disahkan DJP. OnlinePajak adalah ASP efiling pajak dan e-SPT alternatif berbasis online yang telah disahkan DJP dengan Surat Keputusan Nomor KEP-193/PJ/2015.

OnlinePajak memberikan banyak manfaat pajak online yang mempermudah wajib pajak badan dalam hitung, setor, dan lapor pajak, serta mengelola administrasi perusahaan dalam satu aplikasi terpadu.

Hal selanjutnya yang perlu Anda perhatikan adalah batas waktu pelaporan pajak online badan. Seperti lapor pajak badan secara manual, batas waktu efiling juga mengikuti batas waktu penyampaian SPT pada umumnya. Untuk SPT Masa PPN, batas waktu pelaporannya adalah setiap akhir bulan berikutnya (tanggal 30 atau 31).

Sementara batas waktu pelaporan SPT Masa PPh adalah setiap tanggal 20 bulan berikutnya. Batas akhir pelaporan SPT Tahunan Badan adalah setiap tanggal 30 April atau 4 bulan setelah perusahaan tutup buku.

Jika semua hal terkait e-Filing telah disiapkan, Anda perlu mengingat satu hal agar membuat Anda tidak lalai. Yaitu, denda keterlambatan lapor SPT online. Jumlah denda yang ditetapkan jika wajib pajak terlambat lapor SPT online badan sama dengan jumlah denda yang ditetapkan untuk wajib pajak yang terlambat lapor pajak secara manual.

Anda harus membayar sanksi administratif senilai Rp 100 ribu untuk setiap keterlambatan SPT Masa PPh dan Rp 500 ribu untuk PPN. Sementara jika lalai atau telat dalam melapor SPT Tahunan Badan, denda yang dikenakan lebih besar 10 kali lipat atau Rp 1 juta.


Ini Sanksi Jika Tidak Lapor SPT Badan

Tak dapat dipungkiri selalu ada konsekuensi dari setiap tanggung jawab yang tidak dipenuhi. Terlebih jika hal tersebut dilakukan demi perbaikan kesejahteraan dan kualitas. Contohnya adalah jika sebuah perusahaan tidak lapor SPT Badan yang terdiri dari SPT Masa dan Tahunan. Perusahaan tersebut akan dikenakan sanksi administrasi Wajib Pajak Badan.

Jika terlambat atau tidak melapor SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai, perusahaan dikenakan sanksi sebesar Rp 500 ribu. Sementara untuk SPT Masa Pajak Penghasilan maka dikenakan sanksi administratif Rp 100 ribu. Keduanya berlaku untuk setiap bulan yang terlambat atau tidak dilaporkan. Batas maksimal pelaporan SPT Masa PPN adalah akhir bulan berikutnya, sedangkan SPT Masa PPh dilaporkan maksimal tanggal 20 bulan berikutnya.

Sanksi administrasi dengan nilai yang lebih besar akan diberikan bagi Wajib Pajak Badan yang terlambat atau tidak melapor SPT Tahunan. Denda lapornya adalah Rp 1 juta dan SPT ini harus dilaporkan maksimal empat bulan setelah berakhirnya tahun pajak.

Selain sanksi di atas, terdapat pula sanksi berupa bunga. Jika telat membayar dan melapor bunganya sebesar 2% setiap bulannya untuk masa pajak. Anda akan menerima sanksi tersebut dalam bentuk Surat Tagihan Pajak.

Tidak hanya sampai di situ, seperti tercantum dalam Pasal 39 UU KUP Nomor 16 Tahun 2009, Wajib Pajak juga dapat dipenjara minimal enam bulan dan maksimal enam tahun jika sengaja atau lalai menyerahkan SPT Pajak dan mengisi informasi palsu pada formulir SPT Pajak.

e-Filing adalah cara penyampaian SPT Tahunan PPh secara elektronik dan terhubung melalui internet pada website DJP Online atau laman penyedia layanan aplikasi (ASP) e-SPT untuk melaporkan seluruh SPT Badan.

Saat ini terdapat beberapa ASP yang ditunjuk DJP, salah satunya adalah OnlinePajak. Jika ASP lainnya berbayar, OnlinePajak adalah satu-satunya yang menyediakan layanan e-Filing untuk seluruh wajib pajak termasuk Badan atau Perusahaan tanpa dipungut biaya.

e-Filing SPT Badan di OnlinePajak memudahkan wajib pajak Badan dalam lapor SPT Tahunan Badan dan SPT Masa tanpa perlu datang dan antre di KPP. Cukup sekali klik, gratis sekarang dan selamanya.

Bagaimana cara melakukan e-Filing Badan? Pertama, Anda harus mendapatkan EFIN Badan. Silakan install aplikasi di salah satu ASP atau cukup membuat akun di OnlinePajak. Impor data dari software yang Anda pakai untuk membuat laporan SPT Tahunan Badan. Kemudian, Anda sudah dapat melakukan e-Filing SPT Tahunan Badan.

Dengan adanya informasi ini, Wajib Pajak Badan diharapkan dapat lebih patuh dalam menyetor dan melaporkan pajak sesuai batas waktu yang telah ditentukan.


Perbedaan SPT Pembetulan dan Pengungkapan Ketidakbenaran

Perbedaan SPT Pembetulan dan Pengungkapan Ketidakbenaran

Sekarang aku tahu pajak
Semua form Surat Pemberitahun (SPT) terdapat pilihan "Normal" atau "Pembetulan". Untuk SPT yang berbentuk kertas, letaknya ada di bagian pojok kanan atas. SPT yang dibuat secara efiling biasa diisi atau dipilih pada bagian depan sebelum mengisi. SPT Normal maksudnya adalah SPT yang pertama kali dilaporkan. Pertama untuk tahun pajak tersebut jika itu SPT Tahunan. Pertama kali untuk masa pajak tersebut jika itu SPT Masa. Contoh SPT Tahunan PPh OP tahun pajak 2014, ada yang normal dan pembetulan. Atau SPT Masa PPN masa pajak Februari 2015 ada yang normal dan pembetulan. Normal hanya sekali. Sedangkan SPT pembetulan bisa berulang kali, tidak dibatasi.


Dasar hukum SPT Pembetulan adalah Pasal 8 ayat (1) UU KUP:
Wajib Pajak dengan kemauan sendiri dapat membetulkan Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan dengan menyampaikan pernyataan tertulis, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan. 

Tidak ada batasan jumlah atau berapa kali SPT pembetulan boleh disampaikan. Artinya boleh berkali-kali sampai Wajib Pajak merasa benar. Sampai sebelum dilakukan pemeriksaan oleh kantor pajak.

Baik SPT normal maupun SPT pembetulan dibatasi oleh Pasal 3 ayat (7) Undang-Undang KUP. Artinya, SPT masih dapat diterima oleh kantor pajak jika tidak melanggar Pasal 3 ayat (7) Undang-Undang KUP. Berikut bunyi ketentuan dimaksud:

Surat Pemberitahuan dianggap tidak disampaikan apabila: 

  1. Surat Pemberitahuan tidak ditandatangani sebagaimana dimaksud pada ayat (1); 
  2. Surat Pemberitahuan tidak sepenuhnya dilampiri keterangan dan/atau dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (6); 
  3. Surat Pemberitahuan yang menyatakan lebih bayar disampaikan setelah 3 (tiga) tahun sesudah berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak, dan Wajib Pajak telah ditegur secara tertulis; atau 
  4. Surat Pemberitahuan disampaikan setelah Direktur Jenderal Pajak melakukan pemeriksaan atau menerbitkan surat ketetapan pajak. 


Pasal 8 ayat (1) menyebut "belum dilakukan tindakan pemeriksaan". Sedangkan Pasal 3 ayat (7) memiliki redaksi yang berbeda, yaitu "setelah Direktur Jenderal Pajak melakukan pemeriksaan". Batasan pemeriksaan ini kemdian lebih diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor  243/PMK.03/2014, yaitu pada Pasal 19.

Menurut peraturan menteri keuangan, pemeriksaan termasuk pemeriksaan bukti permulaan. Dan mulainya pemeriksaan yang menyebabkan SPT tidak dapat diterima oleh kantor pajak yaitu sejak:

  • tanggal Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Pajak disampaikan kepada Wajib Pajak, wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa dari Wajib Pajak untuk pemeriksaan lapangan;
  • tanggal Wajib Pajak, wakil, kuasa dari Wajib Pajak, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa dari Wajib Pajak seharusnya datang memenuhi panggilan sesuai dengan tanggal yang ditentukan dalam Surat Panggilan Dalam Rangka Pemeriksaan Kantor.
  • Pemeriksaan bukti permulaan secara terbuka dimulai pada tanggal surat pemberitahuan Pemeriksaan Bukti Permulaan disampaikan kepada Wajib Pajak, wakil, kuasa, atau pihak yang dapat mewakili Wajib Pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pemeriksaan bukti permulaan.




Sedangkan pengungkapan ketidakbenaran pada dasarnya SPT pembetulan yang dilakukan pada saat pemeriksaan. Artinya bisa saja dengan format SPT tetapi tidak dianggap SPT. Tetapi bisa menjadi dianggap SPT oleh pemeriksa jika perhitungan SPT pembetulan dan perhitungan menurut pemeriksa sama persis.

Dasar hukum pengungkapan ketidakbenaran ada dua, yaitu Pasal 8 ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang KUP. Ayat (3) untuk SPT pembetulan yang disampaikan pada saat dilakukan pemeriksaan Bukti Permulaan. Sedangkan ayat (4) untuk SPT pembetulan yang disampaikan pada saat dilakukan pemeriksaan kantor atau pemeriksaan lapangan.

Semua pengungkatan ketidakbenaran harus disertai pembayaran sanksi. Jika tidak ada pembayaran sanksi maka tidak dianggap sebagai pengungkapan ketidakbenaran. Keharusan pembayaran sanksi disebut di Pasal 8 ayat (3) dan ayat (5) Undang-Undang KUP.

Jadi pada saat pengungkapan ketidakbenaran dilakukan oleh Wajib Pajak, selain SPT pembetulan juga harus ada 2 SSP, yaitu:

  • SSP atas pajak kurang bayar dengan kode jenis setoran 500. Contoh kode akun 411125 - 500 untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT PPh Orang Pribadi atas pengungkapan ketidakbenaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP. 
  • SSP atas sanksi pengungkapan ketidakbenaran dengan kode jenis setoran 510. Kode Akun Pajak 411125 - 510 untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan, atas pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT PPh Orang Pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) dan Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP. Besarnya sanksi kenaikan adalah 150% pemeriksaan bukti permulaan dan 50% untuk pemeriksaan lapangan atau pemeriksaan kantor.
Jika dilihat dari jumlah sanksi yang dibayarkan maka sanksi pengungkapan ketidakbenaran memiliki sanksi lebih tinggi. Bahkan jika dibandingkan dengan sanksi SKPKB.

Hanya saja, pengungkapan ketidakbenaran merupakan itikad baik Wajib Pajak. Ada sebagian Wajib Pajak menganggap bahwa ketetapan pajak itu sanksi. Atau penetapan pajak oleh fiskus dianggap sebagai ketidakpatuhan perusahaan. Sehingga bagi Wajib Pajak yang memegang teguh citra good governance maka dihindari sejauh-jauhnya SKPKB.

Supaya tidak diterbitkan SKPKB, maka walaupun sudah dilakukan pemeriksaan lapangan oleh kantor pajak, Wajib Pajak bersedia bayar sanksi kenaikan 50% daripada menerima SKPKB dengan sanksi maksimal 48%. Pada sebagian Wajib Pajak, sanksi "moral" dengan cap tidak patuh sangat memberatkan.

Sedangkan pada saat pemeriksaan bukti permulaan motifnya beda lagi. Karena pemeriksaan bukti permulaan adalah mencari bukti-bukti tindak pidana pajak. Jika bukti-bukti itu sudah ditemukan, pemeriksa akan melanjutkan pada tindakan penyidikan.

Supaya tidak dilanjutkan dengan tindakan penyidikan pajak, maka Wajib Pajak dengan bersedia mengungkapkan ketidakbenaran dengan membayar kekurangan pajak disertai sanksi 150% dari kekurangan tersebut.

Dengan demikian, perbedaan SPT Pembetulan dan pengungkapan ketidakbenaran adalah pada motivasi:
  • Wajib Pajak melakukan pembetulan supaya tidak diperiksa atau pajak terutang ditetapkan oleh kantor pajak. Wajib Pajak mengutamakan kepatuhan sukarela.
  • Wajib Pajak melakukan pengungkapan ketidakbenaran untuk menghindari sanksi yang lebih tinggi.
 
 
 
 

    Wajib Pajak Yang Wajib Menyampaikan SPT

    Wajib Pajak Yang Wajib Menyampaikan SPT

    Isilah SPT Tahunan dengan benar, lengkap, dan jelas
    Pada dasarnya setiap wajib pajak yang memiliki NPWP wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) ke kantor pajak. SPT ini adalah media untuk menyampaikan pajak yang sudah dibayar atau setidaknya penghasilan yang diterima atau diperoleh. Walaupun nihil. Hanya saja SPT yang wajib disampaikan itu bermacam-macam. Terutama bagi wajib pajak yang memiliki usaha.  Berikut ini adalah SPT yang wajib disampaikan ke kantor pajak berdasarkan penggolongan wajib pajak.




    SPT TAHUNAN:

    • Wajib Pajak orang pribadi wajib menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi paling lama 3 (tiga) bulan setelah akhir Tahun Pajak.
    • Wajib Pajak badan wajib menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan paling lama 4 (empat) bulan setelah akhir Tahun Pajak.


    Wajib Pajak dapat memperpanjang jangka waktu penyampaian SPT Tahunan  untuk paling lama 2 (dua) bulan sejak batas waktu penyampaian SPT Tahunan dengan cara menyampaikan pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan.

    Pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak sebelum batas waktu penyampaian SPT Tahunan berakhir, dengan dilampiri:

    • penghitungan sementara pajak terutang dalam 1 (satu) Tahun Pajak yang batas waktu penyampaiannya diperpanjang;
    • laporan keuangan sementara; dan
    • Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi lain yang kedudukannya disamakan dengan Surat Setoran Pajak sebagai bukti pelunasan kekurangan pembayaran pajak yang terutang, dalam hal terdapat kekurangan pembayaran pajak.


    Apabila SPT tidak disampaikan dalam jangka waktu penyampaian atau batas waktu perpanjangan penyampaian SPT, Wajib Pajak dikenai sanksi administrasi berupa denda sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 7 ayat (1) Undang­Undang KUP:
    Apabila Surat Pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) atau batas waktu perpanjangan penyampaian Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4), dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Masa lainnya, dan sebesar Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan serta sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi. 


    Menurut Peraturan Menteri Keuangan nomor 243/PMK.03/2014 bahwa pengenaan sanksi administrasi berupa denda tidak dilakukan terhadap:

    1. Wajib Pajak orang pribadi yang telah meninggal dunia;
    2. Wajib Pajak orang pribadi yang sudah tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas;
    3. Wajib Pajak orang pribadi yang berstatus sebagai warga negara asing yang tidak tinggal lagi di Indonesia;
    4. Bentuk Usaha Tetap yang tidak melakukan kegiatan lagi di Indonesia;
    5. Wajib Pajak badan yang tidak melakukan kegiatan usaha lagi tetapi belum dibubarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
    6. Bendahara yang tidak melakukan pembayaran lagi;
    7. Wajib Pajak yang terkena bencana, yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan; atau
    8. Wajib Pajak lain karena kerusuhan massal, kebakaran, ledakan bom atau aksi terorisme, perang antarsuku, kegagalan sistem informasi administrasi penerimaan negara atau perpajakan, atau keadaan lain berdasarkan pertimbangan Direktur Jenderal Pajak.





    SPT MASA PPh
    Wajib Pajak orang pribadi atau badan, baik yang melakukan pembayaran pajak sendiri maupun yang ditunjuk sebagai Pemotong atau Pemungut PPh wajib melaporkan SPT Masa paling lama 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir, yaitu:

    • PPh Pasal 4 ayat (2) yang dipotong;
    • PPh Pasal 4 ayat (2) yang dibayar sendiri;
    • PPh Pasal 15 yang dipotong;
    • PPh Pasal 15 yang dipotong;
    • PPh Pasal 15 yang dibayar sendiri;
    • PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 yang dipotong;
    • PPh Pasal 23 dan/atau PPh Pasal 26 yang dipotong; dan/atau
    • PPh Pasal 25 dibayar


    Wajib Pajak badan tertentu sebagai Pemungut Pajak wajib melaporkan PPh Pasal 22 yang dipungut dengan menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 22 paling lama 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir.

    Bendahara wajib melaporkan PPh Pasal 22 yang dipungut dengan menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 22 paling lama 14 (empat belas) hari setelah Masa Pajak berakhir.



    SPT MASA PPN
    Pengusaha Kena Pajak wajib melaporkan PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang dalam satu Masa Pajak, PPN yang terutang atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean, dan PPN kegiatan membangun sendiri dengan menggunakan SPT Masa PPN, paling lama akhir bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.


    Pemungut PPN wajib melaporkan PPN atau PPN dan PPnBM yang telah dipungut, ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Pemungut PPN terdaftar paling lama akhir bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.


    Orang pribadi atau badan yang bukan Pengusaha Kena Pajak wajib melaporkan PPN yang terutang atas kegiatan membangun sendiri (biasa disebut PPN KMS) yang telah disetor dengan menggunakan lembar ketiga Surat Setoran Pajak ke Kantor Pelayanan Pajak yang wilayahnya meliputi tempat bangunan tersebut, paling lama akhir bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.

    Orang pribadi atau badan yang bukan Pengusaha Kena Pajak wajib melaporkan PPN yang terutang atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean yang  telah disetor (biasa disebut PPN JLN), dengan menggunakan lembar ketiga Surat Setoran Pajak ke Kantor Pelayanan Pajak yang wilayahnya meliputi tempat tinggal orang pribadi atau tempat kedudukan badan tersebut, paling lama akhir bulan berikutnya setelah saat terutangnya pajak.



    Wajib Pajak Pajak Penghasilan Tertentu yang Dikecualikan dari Kewajiban Menyampaikan SPT PPh
    Wajib Pajak Pajak Penghasilan tertentu yang dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT merupakan Wajib Pajak yang memenuhi kriteria sebagai berikut:

    • Wajib Pajak orang pribadi yang dalam satu Tahun Pajak menerima atau memperoleh penghasilan neto tidak melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 7 Undang-Undang PPh; atau
    • Wajib Pajak orang pribadi yang tidak menjalankan kegiatan usaha atau tidak melakukan pekerjaan bebas.


    Wajib Pajak orang pribadi yang dalam satu Tahun Pajak menerima atau memperoleh penghasilan neto tidak melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 25 dan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi.

    Wajib Pajak orang pribadi yang tidak menjalankan kegiatan usaha atau tidak melakukan pekerjaan bebas dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 25.







    Jenis, Bentuk, dan Isi SPT

    Jenis, Bentuk, dan Isi SPT

    Isilah SPT Tahunan Anda dengan benar, lengkap, dan jelas!
    Surat Pemberitahuan yang selanjutnya disebut SPT adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

    etiap Wajib Pajak wajib mengisi SPT dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. Berikut ini copypaste dari Peraturan Menteri Keuangan nomor 243/PMK.03/2014 tentang SPT, khususnya terkait jenis, bentuk, dan isi SPT.


    Pada dasarnya SPT itu dapat dibagi dua:

    • SPT Tahunan
    • SPT Masa
    SPT Tahunan adalah SPT untuk suatu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak. SPT Masa adalah SPT untuk suatu Masa Pajak.

    Tapi jika dilihat dari jenis pajak, SPT yang wajib disampaikan ke kantor pajak itu ada dua (juga):
    • SPT PPh
    • SPT PPN
    SPT Tahunan itu sudah pasti SPT Tahunan PPh. Hanya saja, SPT Tahunan dibagi lagi menjadi dua jenis subjek pajak, yaitu:
    • SPT Tahunan PPh Orang Pribadi (OP)
    • SPT Tahunan PPh Badan

    Orang pribadi itu sudah jelas. Maka tidak perlu didefinisikan. Pokoknya orang yang lahir atau dilahirkan. Sedangkan badan adalah badan hukum yang memiliki hak dan kewajiban menurut hukum yang berlaku. Tetapi secara definisi pajak:

    Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.  

    menurut bentuknya, SPT terdiri dari SPT dalam bentuk formulir kertas dan SPT dalam bentuk dokumen elektronik. Nah dokumen elektonik ini biasa disebut e-SPT atau yang langsung diisi di web disebut efiling. Jika kita isi langsung di laman pajak maka kita tidak perlu lagi datang ke kantor pajak. Bisa diisi dimana saja, dan kapan saja.

    Isi SPT Tahunan PPh menurut Peraturan Menteri Keuangan nomor 243/PMK.03/2014 harus memuat data:
    • jenis pajak;
    • nama Wajib Pajak dan Nomor Pokok Wajib Pajak;
    • Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak yang bersangkutan;
    • tanda tangan Wajib Pajak atau kuasa Wajib Pajak;
    • jumlah peredaran usaha;
    • jumlah penghasilan, termasuk penghasilan yang bukan merupakan objek pajak;
    • jumlah Penghasilan Kena Pajak;
    • jumlah pajak yang terutang;
    • jumlah kredit pajak;
    • jumlah kekurangan atau kelebihan pajak;
    • jumlah harta dan kewajiban;
    • tanggal pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 29; dan
    • data lainnya yang terkait dengan kegiatan usaha Wajib Pajak.
    format SPT Tahunan PPh OP untuk yang bukan pengusaha atau tidak punya usaha ada dua:
    sedangkan format SPT Tahunan PPh OP untuk yang memiliki usaha baik kecil maupun besar maka menggunakan FORMULIR 1770.

    Pada format Tahunan PPh OP ada yang baru di bagian DAFTAR HARTA dan DAFTAR HUTANG yaitu di 1770-IV atau 1770S-II
    hal yang baru di format SPT 2014 diantaranya adalah kode harta dan kode hutang
    ada kolom baru di SPT Tahunan PPh OP 2014 yaitu kode harta dan kode utang


    Daftar kode harta:
    Kas dan Setara Kas: 
    011: uang tunai 
    012: tabungan
    013: giro 
    014: deposito
    019: setara kas lainnya

    Piutang: 
    021: piutang
    022: piutang afiliasi (piutang kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang PPh)
    029: piutang lainnya

    Investasi:
    031: saham yang dibeli untuk dijual kembali
    032: saham 
    033: obligasi perusahaan 
    034: obligasi pemerintah Indonesia (Obligasi Ritel Indonesia atau ORI, surat berharga syariah negara, dll) 
    035: surat utang lainnya
    036: reksadana
    037: Instrumen derivatif (right, warran, kontrak berjangka, opsi, dll) 
    038: penyertaan modal dalam perusahaan lain yang tidak atas saham meliputi penyertaan modal pada CV, Firma, dan sejenisnya
    039: Investasi lainnya

    Alat Transportasi:
    041: sepeda
    042: sepeda motor 
    043: mobil 
    049: alat transportasi lainnya 

    Harta Bergerak Lainnya
    051: logam mulia (emas batangan, emas perhiasan, platina batangan, platina perhiasan, logam mulia lainnya) 
    052: batu mulia (intan, berlian, batu mulia lainnya)
    053: barang-barang seni dan antik (barang-barang seni, barang-barang antik)
    054: kapal pesiar, pesawat terbang, helikopter, jetski, peralatan olahraga khusus
    055: peralatan elektronik, furnitur 
    059: harta bergerak lainnya


    Harta Tidak Bergerak
    061: tanah dan/atau bangunan untuk tempat tinggal.
    062: tanah dan/atau bangunan untuk usaha (toko, pabrik, gudang, dan sejenisnya)
    063: tanah atau lahan untuk usaha (lahan pertanian, perkebunan, perikanan darat, dan sejenisnya) 
    069: harta tidak gerak lainnya


    Daftar Kode Utang:
    101 : Utang Bank / Lembaga Keuangan Bukan Bank (KPR, Leasing Kendaraan Bermotor, dan sejenisnya)
    102 : Kartu Kredit
    103 : Utang Afiliasi (Pinjaman dari pihak yang memiliki hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang PPh)
    109 : Utang Lainnya



    SPT Tahunan PPh Badan ada dua jenis, yaitu:
    • FORMULIR 1771  untuk yang menyelenggarakan pembukuan dalam mata uang rupiah
    • FORMULIR 1770$ untuk yang menyelenggarakan pembukuan dalam mata uang US Dolar.
    pembukuan dalam mata uang selain rupiah wajib hukumnya memiliki ijin dari DJP.

    Sedangkan SPT Masa terdiri dari:
    • SPT Masa PPh
    • SPT Masa PPN
    • SPT Masa PPN Pemungut

    Isi SPT Masa PPh menurut Peraturan Menteri Keuangan nomor 243/PMK.03/2014 harus memuat data:
    • jenis pajak;
    • nama Wajib Pajak dan Nomor Pokok Wajib Pajak;
    • Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak yang bersangkutan;
    • tanda tangan Wajib Pajak atau kuasa Wajib Pajak;
    • jumlah objek pajak, jumlah pajak yang terutang, dan/atau jumlah pajak dibayar;
    • tanggal pembayaran atau penyetoran; dan
    • data lainnya yang terkait dengan kegiatan usaha Wajib Pajak.
    Isi SPT Masa PPN menurut Peraturan Menteri Keuangan nomor 243/PMK.03/2014 harus memuat data:

    • jenis pajak;
    • nama Wajib Pajak dan Nomor Pokok Wajib Pajak;
    • Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak yang bersangkutan;
    • tanda tangan Wajib Pajak atau kuasa Wajib Pajak;
    • jumlah penyerahan;
    • jumlah Dasar Pengenaan Pajak;
    • jumlah Pajak Keluaran;
    • jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan;
    • jumlah kekurangan atau kelebihan pajak;
    • jumlah kekurangan atau kelebihan pajak;
    • tanggal penyetoran; dan
    • data lainnya yang terkait dengan kegiatan usaha Wajib Pajak.
    Isi SPT Masa PPN Pemungut menurut Peraturan Menteri Keuangan nomor 243/PMK.03/2014 harus memuat data:

    • jenis pajak;
    • nama Wajib Pajak dan Nomor Pokok Wajib Pajak;
    • Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak yang bersangkutan;
    • tanda tangan Wajib Pajak atau kuasa Wajib Pajak;
    • jumlah Dasar Pengenaan Pajak;
    • jumlah pajak yang dipungut;
    • jumlah pajak yang disetor;
    • tanggal pemungutan;
    • tanggal penyetoran; dan
    • data lainnya yang terkait dengan kegiatan usaha Wajib Pajak.

    Tandan tangan SPT boleh menggunakan tanda tangan biasa atau yang sering disebut "tanda tangan basah", boleh juga dengan stempel, dan tanda tangan elektronik. Hal ini sesuai dengan Pasal 3 ayat (1b) Undang-Undang KUP:

    Penandatanganan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara biasa, dengan tanda tangan stempel, atau tanda tangan elektronik atau digital, yang semuanya mempunyai kekuatan hukum yang sama, yang tata cara pelaksanaannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan. 








    SPT Tahunan PPh Pasal 21

    SPT Tahunan PPh Pasal 21

    Banyak yang bertanya, baik Wajib Pajak maupun pegawai pajak [termasuk saya] sendiri, apakah tahun pajak 2008 tidak ada SPT Tahunan PPh Pasal 21? Jika ada yang bertanya ke saya pertama-tama saya jawab tidak ada. Karena di UU KUP terbaru memang tidak mengatur tentang SPT Tahunan PPh Pasal 21.

    Kita kutif Pasal 3 ayat (3) UU KUP:
    Batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan adalah:
    a. untuk Surat Pemberitahuan Masa, paling lama 20 (dua puluh) hari setelah akhir Masa Pajak;

    b. untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi, paling lama 3 (tiga) bulan setelah akhir Tahun Pajak; atau

    c. untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan, paling lama 4 (empat) bulan setelah akhir Tahun Pajak.

    Huruf a menyebutkan SPT Masa, huruf b menyebutkan SPT Tahunan PPh OP, sedangkan huruf c menyebutkan SPT Tahunan PPh WP Badan. Kalau ada SPT Tahunan PPh Pasal 21 akan timbul pertanyaan, "Kapan batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Pasal 21?" Undang-undang formal tidak mengatur!

    Bagi Wajib Pajak sendiri, SPT Tahunan PPh Pasal 21 bisa dijadikan alat untuk "menggeser" pembayaran pajak. Karena SPT Tahunan PPh Pasal 21 merupakan akumulasi pelaporan kewajiban pemotongan PPh Pasal 21 oleh pemberi kerja atau pemberi penghasilan maka fakta dilapangan sering ditemukan Wajib Pajak benar-benar menghitung PPh Pasal 21 saat bikin SPT Tahunan. Sedangkan SPT Masa PPh Pasal 21 dibuat "daripada tidak bikin".

    Saya pikir hal itu 'kesalahan' yang pantas dimaafkan. Pada waktu pemeriksaan, si pemeriksa pajak jarang memeriksa tanggal berapa objek PPh Pasal 21 dibayarkan dan harus dilaporkan di SPT Masa kapan? Berbeda dengan pembuatan faktur pajak standar dan pelaporan di SPT Masa PPN. Selain karena pengaturan di PPN lebih rinci tentang kapan harus dilaporkan juga berkaitan dengan cut-off omset. Karena itu PPN lebih mendapat perhatian.

    Praktek yang sering saya temukan [juga biasa saya lakukan] untuk menguji kewajiban pemotongan PPh Pasal 21 adalah equalisasi biaya-biaya dengan SPT Tahunan PPh Pasal 21. Jika jumlah objeknya sudah sama, maka tidak ada koreksi objek. Jika ada koreksi objek maka sanksi bunga juga dihitung sejak bulan setelah tahun pajak berakhir [Januari tahun berikutnya]. Bukan sejak bulan setelah biaya tersebut dibayarkan!

    Kembali ke SPT Tahunan PPh Pasal 21 di tahun 2008, ternyata untuk tahun pajak 2008 masih ada. Dengan diterbitkan PER-39/PJ/2008 maka khusus tahun 2008, para majikan bisa "menyelesaikan" kewajiban PPh Pasal 21 dengan SPT Tahunan ini.

    Trik yang sering saya jumpai di lapangan untuk pengisian SPT Tahunan PPh Pasal 21 antara lain :
    [1] Mencantumkan jumlah objek pajak dengan kira-kira saja. Kepada siapa dibayarkan, itu mah urusan nanti. Yang penting jumlah objek pajak mendekati biaya.

    [2] Menggeser penghasilan dari atasan kepada bawahan supaya ada 'pemerataan' sehingga terhindar tarif tertinggi.

    [3] Penghitungan dan pembayaran PPh Pasal 21 di SPT Masa mah asal ada saja, karena penghitungan yang benar ada di SPT Tahunan. Toh di SPT Masa tidak ada perincian penghitungan seperti form 1721-A1.

    Tapi perkiraan saya sih PER-39/PJ/2008 ini untuk menjembatani "kebiasaan" membuat SPT Tahunan dengan tidak membuat. Mungkin akan ada peraturan lain yang berkaitan dengan tahun pajak 2009. Sebelum PER-39/PJ/2008 muncul ada surat Direktur .. yang memberitahukan draf SPT Tahunan PPh Pasal 21 dan kemungkinan pengaturan lebih lanjut tentang SPT Tahunan Pasal 21. Kita tunggu saja.



    1770 S

    1770 S

    Membuat SPT Tahunan PPh Orang Pribadi gampang-gampang susah. Untuk karyawan yang tidak memiliki penghasilan lain selain dari satu majikan, pengisian 1770 S termasuk gampang. Tinggal minta bukti potong dari bendaharawan yang sering disebut form 1721 - A1. Nah, angka-angka yang ada disitu tinggal pindahin ke SPT 1770 S.

    Posting sebelumnya, kaka [seorang pegawai di Kanwil DJP Bali], telah membuat aplikasi dari Excel untuk membuat SPT 1721, yang nyambung [link]dan terintegrasi ke form 1721-A, form 1721-A1, form 1721-A2, form 1721-B, form 1721-C dan SPT 1770 S.

    Kewajiban membuat SPT 1721 memang menjadi kewajiban bendaharawan. Karena itu, aplikasi tersebut sangat cocok dan diperuntukkan untuk bendaharawan. Dan si pembuat aplikasi telah berbaik hati agar si bendaharawan berbaik hati pula membuatkan SPT 1770 S untuk karyawan :-)

    SPT 1770 S untuk Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) yang memiliki satu pemberi kerja atau lebih. Karena itu, jika pemberi kerja membuatkan SPT 1770 S akan sangat bagus. Tetapi untuk WP OP yang memiliki penghasilan lain selain dari pemberi kerja tentu tidak cocok jika bendaharawan yang membuatnya, karena penghasilan lain belum dimasukkan.

    Untuk itu, aplikasi 1770 S berikut sangat cocok untuk WPOP. Bagi saya, ini lebih sederhana tetapi cukup komplit. Hanya saja, data-data yang kita isikan belum link antar bagian. Silakan disempurnakan sendiri :-) File ini dibuat oleh Sdr Faisal, seorang AR di KPP Madya Batam. Silakan diunduh disini.

    Salaam hangat.

    Iklan