penghasilan Rp.121.500.000 di tahun 2016 bebas pajak penghasilan
Selama dua tahun berturut-turut, pemerintah telah menaikkan PTKP. Kenaikkan ini dalam rangka menjaga pertumbuhan ekonomi. Mengutif pendapat seorang teman, Sunarsip, salah satu instrumen yang dapat dipakai untuk meningkatkan pertumbuhan sisi konsumsi rumah tangga adalah melalui pengurangan pajak. Salah satu caranya adalah, dengan menaikkan penghasilan yang tidak kena pajak (PTKP). Tahun 2016 ini, untuk penghasilan suami dan istri yang digabung dan memiliki tiga orang tanggungan (status K/I/3) akan mendapatkan PTKP sebesar Rp. 121.500.000,00. Artinya, Wajib Pajak tersebut tidak bayar pajak kecuali penghasilan diatas Rp. 121.500.000,00.
Sepuluh tahun yang lalu, pemerintah juga menaikkan PTKP dua tahun berturut-turut, 2005 dan 2006. Kenaikan PTKP ini tentu menguntungkan Wajib Pajak dan dari sisi pemerintah bisa dianggap kerugian karena sejumlah potensi pajak yang tidak dapat diperoleh. Kabarnya, potential loss yang dihitung di tahun 2016 sekitar 18 triliun rupiah.
Kenaikan PTKP yang berlaku di tahun 2016 dituangkan dapat Peraturan Menteri Keuangan nomor 101/PMK.10/2016 tanggal 22 Juni 2016. Peraturan ini mengatur besarnya penghasilan tidak kena pajak menjadi:
Dari peraturan tersebut, kita bisa buat tabel status PTKP sebagai berikut:
Dengan kenaikan ini, sejak 1984 besaran PTKP yang berstatus TK/0 telah mengalami kenaikan lebih dari 56 kali. Tepatnya 5625%, yaitu dari Rp.960.000,00 menjadi Rp.54.000.000,00
Ini tabel lengkap sejarah PTKP berdasarkan UU PPh 1984:
Batas Penghasilan Pegawai Harian
Seiring dengan kenaikan PTKP 2016, maka batas penghasilan bruto yang diterima atau diperoleh pegawai harian dan mingguan, serta pegawai tidak tetap lainnya juga naik. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 102/PMK.10/2016 tanggal 22 Juni 2016 batas dimaksud menjadi Rp.450.000,00 per hari.
Artinya, jika pegawai harian dibayar per hari Rp.450.000,00 maka tidak dikenai pajak. Tidak dipotong oleh pemberi kerja. Kecuali jika gaji atau upah tersebut dibayar bulanan dan sudah melewati Rp.4.500.000,00.
Sepuluh tahun yang lalu, pemerintah juga menaikkan PTKP dua tahun berturut-turut, 2005 dan 2006. Kenaikan PTKP ini tentu menguntungkan Wajib Pajak dan dari sisi pemerintah bisa dianggap kerugian karena sejumlah potensi pajak yang tidak dapat diperoleh. Kabarnya, potential loss yang dihitung di tahun 2016 sekitar 18 triliun rupiah.
Kenaikan PTKP yang berlaku di tahun 2016 dituangkan dapat Peraturan Menteri Keuangan nomor 101/PMK.10/2016 tanggal 22 Juni 2016. Peraturan ini mengatur besarnya penghasilan tidak kena pajak menjadi:
- Rp54.000.000,00 (lima puluh empat juta rupiah) untuk diri Wajib Pajak orang pribadi;
- Rp4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah) tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin;
- Rp54.000.000,00 ((lima puluh empat juta rupiah) tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 TAHUN 2008;
- Rp4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah) tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga.
Dari peraturan tersebut, kita bisa buat tabel status PTKP sebagai berikut:
Dengan kenaikan ini, sejak 1984 besaran PTKP yang berstatus TK/0 telah mengalami kenaikan lebih dari 56 kali. Tepatnya 5625%, yaitu dari Rp.960.000,00 menjadi Rp.54.000.000,00
Ini tabel lengkap sejarah PTKP berdasarkan UU PPh 1984:
klik gambar biar lebih jelas |
Batas Penghasilan Pegawai Harian
Seiring dengan kenaikan PTKP 2016, maka batas penghasilan bruto yang diterima atau diperoleh pegawai harian dan mingguan, serta pegawai tidak tetap lainnya juga naik. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 102/PMK.10/2016 tanggal 22 Juni 2016 batas dimaksud menjadi Rp.450.000,00 per hari.
Artinya, jika pegawai harian dibayar per hari Rp.450.000,00 maka tidak dikenai pajak. Tidak dipotong oleh pemberi kerja. Kecuali jika gaji atau upah tersebut dibayar bulanan dan sudah melewati Rp.4.500.000,00.