Tampilkan postingan dengan label PPh Pasal 25. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label PPh Pasal 25. Tampilkan semua postingan
PPh Pasal 25

PPh Pasal 25

Pada tanggal 21 Mei 2008, Direktur Jenderal Pajak telah mengeluarkan peraturan baru tentang pembayaran PPh Pasal 25. Lengkapnya, Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. 22/PJ/2008 tentang Tata Cara Pembayaran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 25. Peraturan yang memuat lima pasal tersebut pada dasarnya sama dengan peraturan yang sudah ada kecuali tentang pembayaran PPh Pasal 25 untuk Wajib Pajak untuk kriteria tertentu dan NTPN.

Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) adalah nomor yang tertera pada bukti penerimaan negara yang diterbitkan melalui Modul Penerimaan Negara (MPN). Pasal 4 ayat (1) PER-22/PJ/2008 menyebutkan :
Wajib Pajak yang melakukan pembayaran PPh Pasal 25 pada tempat pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan SSP nya telah mendapat validasi dengan NTPN, maka Surat Pemberitahuan Masa PPh Pasal 25 dianggap telah disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak sesuai dengan tanggal validasi yang tercantum pada SSP.

Inilah aturan yang baru bagi Wajib Pajak. Tentu saja, aturan ini lebih menguntungkan bagi Wajib Pajak terutama Wajib Pajak Orang Pribadi karena lebih memudahkan. Tidak perlu repot-repot ke kantor pajak hanya untuk menyampaikan SSP PPh Pasal 25.

PPh Pasal 25
PPh Pasal 25 adalah cicilan atas pembayaran Pajak Penghasilan pada tahun yang bersangkutan. Dasar penghitungan PPh Pasal 25 adalah pajak terutang untuk tahun pajak yang lalu. Contoh, PPh Pasal 25 yang dibayar di tahun pajak 2008 ini dihitung berdasarkan pajak terutang untuk tahun pajak 2007. Artinya, jika tahun pajak 2007 usaha kita rugi, maka tahun 2008 ini tidak ada PPh Pasal 25. Atau PPh Pasal 25 Nihil.

Walau PPh Pasal 25 Nihil, tetapi PPh Pasal 25 Nihil tersebut tetap harus dilaporkan ke kantor pajak. Ini sekedar untuk menghindari sanksi. Batas waktu pelaporan PPh Pasal 25 baik yang dibayar maupun yang Nihil adalah setiap tanggal 20 bulan berikutnya. Contoh, PPh Pasal 25 untuk bulan Mei 2008 wajib dilaporkan paling lambat pada tanggal 20 Juni 2008.

Sedangkan pembayaran PPh Pasal 25 itu sendiri paling lambat dibayar pada tanggal 15 bulan berikutnya. Contoh, PPh Pasal 25 untuk bulan Mei 2008 paling lambat dibayar pada tanggal 15 Juni 2008. Ingat, pembayaran pajak wajib di bank atau kantor pos!
Bagaimana jika pada tanggal 15 jatuh pada hari libur? Misalnya, tanggal 15 jatuh pada hari Sabtu atau Ahad. Jika tanggal 15 jatuh pada hari libur maka pembayaran pajak dapat dimajukan ke hari kerja berikutnya. Contoh, tanggal 15 hari Sabtu, berarti PPh Pasal 25 dibayar pada hari Senin tanggal 17. Jika hari Senin ternyata hari libut, misalnya 17 Agustus, maka pembayaran PPh Pasal 25 dibayar ke hari Selasa tanggal 18.

KRITERIA TERTENTU
Wajib Pajak dengan kriteria tertentu merupakan istilah baru yang ada di UU No. 28 tahun 2007. Wajib Pajak ini memiliki masa pajak lebih dari satu bulan. Satu masa pajak untuk Wajib Pajak dengan kriteria tertentu bisa tiga bulan kalender.
Siapa Wajib Pajak dengan kriteria tertentu? Peraturan Menteri Keuangan No. 182/PMK.03/2007 menyebutkan bahwa Wajib Pajak dengan kriteria tertentu adalah
[1.] Wajib Pajak orang pribadi yang memiliki usaha bebas dengan omset paling tinggi Rp.600.000.000,00

[2.] Wajib Pajak badan yang dengan omset paling tinggi Rp.900.000.000,00
Kedua Wajib Pajak diatas tersebut hanya berlaku untuk pribumi. Wajib Pajak orang pribadi harus WP dalam negeri. Sedangkan WP badan harus 100% dimiliki oleh WNI.

[3.] Wajib Pajak yang tempat tinggal, tempat kedudukan, atau tempat kegiatan usahanya berlokasi di daerah tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
Wajib Pajak yang termasuk dalam kriteria yang bermaksud melaporkan beberapa Masa Pajak dalam satu Surat Pemberitahuan Masa harus menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak, paling lambat 2 (dua) bulan sebelum dimulainya masa pajak pertama.

Contoh, Wajib Pajak dengan kriteria tertentu mau satu masa pajak tiga bulan. Artinya selama setahun dia cuma memiliki empat masa pajak dan empat kali menyampaikan SPT Masa atau pembayaran PPh Pasal 25. Januari sampai dengan Maret dihitung satu masa pajak!

Dua bulan sebelum satu masa pajak yang akan kita pakai wajib Pajak dengan kriteria tertentu wajib memberitahukan ke KPP. Contoh bulan Mei Wajib Pajak memberitahukan ke KPP untuk masa pajak mulai Juli – September. Berdasarkan pemberitahuan tersebut nanti KPP melakukan penelitian. JIka tidak memenuhi syarat maka akan diberitahukan secara tertulis. Jika tidak ada pemberitahuan berarti dianggap disetujui.

Nah, pembayaran PPh Pasal 25 untuk Wajib Pajak dengan kriteria tertentu tersebut dilakukan “paling lama pada akhir Masa Pajak terakhir”. Kata-kata dalam tanda kutip merupakan kutipan langsung dari PER-22/PJ/2008. Contoh, jika untuk masa Pajak Juli – September yang tadi kita sampaikan ke KPP disetujui, maka pembayaran PPh Pasal 25 paling lambat dibayar tanggal 30 September.


Pemborong WPOP

Pemborong WPOP

Tanya: WP OP Punya Industri dgn Pembukuan,PKP,th 2007 usahanya ditutup karena rugi, Kary semua di PHK, asset dan sisa bahan dijual rugi, spt 2006 rugi, spt 2006 rugi, sampai 2008 penjualan mesin dan asset pabrik masih berlangsung,bagaimana membuat laporan pajaknya u/: mesin2 yg dibeli langsung atau via Leasing u/, perlakuan PPN nya, dan pembukuan hasil penjualan mesin dan sisa bahan baku bagaimana, juga u/, penjualan tanah dan bangunan spt PPH 25?, karena masih ada lewajiban Hutang pada bank dan supplier, lalu setelah lunas hutang2nya,WP OP sdh tidak ada usaga lagi apakah masih wajib pembukuan, dan angsuran pph 25 nya gimana. tolong yah pak Raden sebab ini untuk temanku yg 25 th usahanya bangkrut.

Jawaban saya:
Wah, 25 tahun bangkrut ya? Masih bisa bertahan, boleh diacungi jempol tuh :-)

Biar lebih sederhana saya jawab dengan dasar-dasarnya saja:
[a]. PPh adalah pajak atas penghasilan Wajib Pajak. Jika rugi, otomatis tidak ada PPh OP dong!

[b]. SPT wajibun kudu dibuat, ditandatangani dan dilaporkan ke KPP. Isinya bisa Cuma tanda tangan doang [karena tidak ada kegitatan] atau ditambah lampiran surat pernyataan bahwa sudah tidak memiliki usaha lagi.

[c]. Penjualan mesin dan asset pabrik wajibun kudu dilaporkan di SPT Tahunan PPh OP.

[d]. Atas penjualan aktiva perusahaan yang pada waktu perolehannya “dapat” dikreditkan sebagai pajak masukan, terutang PPN Pasal 16D.

[e]. Pencatatan hasil penjualan asset : hasil penjualan dicatat sebagai penghasilan, sedangkan saldo nilai buku dicatat sebagai biaya. Penyusutan yang dilakukan sampai dengan bulan penjualan. Contoh : dijual bulan April 2007. Maka biaya penyusutan dihitung sampai bulan April 2007. Jika ada saldo nilai buku, langsung disusutkan sekaligus. Jika ingin praktis sih bisa saja penyusutan dihitung dari saldo nilai buku akhir tahun sebelumnya, per 31 Desember 2006.

[f]. Atas penjualan tanah dan bangunan, wajib bayar PPh sebesar 5% dari total transaksi atau NJOP [mana yang lebih tinggi]. Tetapi jika transaksi atau NJOP kurang dari Rp.60.000.000 [enam puluh juga rupiah] bukan objek PPh Pasal 25. Ini adalah cicilan PPh. Tetapi jika usaha pokok WPOP Cuma jualan tanah dan bangunan, PPh yang 5% ini menjadi final. Sedangkan selain itu tidak final. Artinya, bisa dikreditkan di PPh OP.

Itu saja. Jika masih belum jelas, lebih baik kirim email saja lah.
Cag!

Iklan