Tampilkan postingan dengan label PPh Final. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label PPh Final. Tampilkan semua postingan
Mulai 2018, Asrama dan Rumah Kos Tidak Dikenai PPh Final

Mulai 2018, Asrama dan Rumah Kos Tidak Dikenai PPh Final

raden agus suparman : Mulai 2018, Asrama dan Rumah Kos Tidak Dikenai PPh Final
Kalimat yang paling menarik dari Peraturan Pemerintah nomor 34 tahun 2017 yaitu “jasa pelayanan penginapan” antara lain kamar, asrama untuk mahasiswa/pelajar, asrama atau pondok pekerja, dan rumah kos. Kalimat ini ada di penjelasan Pasal 2 ayat (3). Ayat ini mengatakan bahwa penghasilan yang diterima atau diperoleh dari jasa pelayanan penginapan beserta akomodasinya tidak termasuk yang dikenakan Pajak Penghasilan Final. Artinya, sekarang asrama dan rumah kos tidak dikenai PPh final.


Peraturan Pemerintah nomor 34 tahun 2017 mengganti Peraturan Pemerintah nomor 29 tahun 1996. Tidak ada perubahan tarif. Tapi ada perubahan objek penghasilan.

Seperti disebutkan dalam bagian menimbang bahwa peraturan pemerintah yang baru lebih untuk memberikan kepastian hukum mengenai pembayaran Pajak Penghasilan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari persewaan tanah dan/atau bangunan termasuk penghasilan dari pelaksanaan perjanjian bangun guna serah.

Pasal 2 ayat (2) menegaskan :

Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan pemegang hak atas tanah dari Investor terkait dengan pelaksanaan perjanjian Bangun Guna Serah, meliputi:
  1. penghasilan atas pembayaran berkala selama masa perjanjian Bangun Guna Serah;
  2. penghasilan dalam bentuk Bangunan yang diserahkan sebelum perjanjian Bangun Guna Serah berakhir;
  3. penghasilan dalam bentuk Bangunan yang diserahkan atau seharusnya diserahkan pada saat perjanjian Bangun Guna Serah berakhir; dan/atau
  4. penghasilan lain terkait perjanjian Bangun Guna Serah, termasuk pembayaran terkait bagi hasil penggunaan Bangunan dan denda perjanjian Bangun Guna Serah
Contoh :
PT A sebagai pemilik tanah melakukan perjanjian Bangun Guna Serah dengan PT B untuk membangun gedung perkantoran. Setelah proses pembangunan selesai, PT B mempunyai hak untuk menggunakan Bangunan tersebut selama 20 (dua puluh) tahun. 

Setiap bulan sepanjang 20 (dua puluh) tahun tersebut PT B akan membayarkan Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) kepada PT A dan di akhir masa Bangun Guna Serah PT B menyerahkan Bangunan perkantoran tersebut kepada PT A. 

PT B di tahun kedua dikenai denda Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) yang harus dibayarkannya kepada PT A dikarenakan tidak melaksanakan salah satu butir dalam kontrak yang telah disepakati.

Perlakuan Perpajakan

Penghasilan PT A yang harus dipotong Pajak Penghasilan atas sewa tanah dan/atau Bangunan oleh PT B adalah penghasilan yang diterima rutin setiap bulan sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah), penghasilan berupa jumlah bruto nilai Bangunan yang diterima pada saat Bangun Guna Serah berakhir, dan denda pelanggaran kontrak sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

Jadi denda karena pelanggaran kontrak persewaan menjadi penghasilan yang dikenakan PPh final sekarang. Sama seperti sewa itu sendiri.

Tarif PPh atas penghasilan sewa tanah dan/atau bangunan tetap sebesar 10%. Peraturan pemerintah yang baru memberikan penegasan tentang dasar pengenaan pajak. Bahwa dasar pengenaan pajak adalah jumlah bruto.

Jumlah bruto nilai persewaan tanah dan/atau Bangunan merupakan semua jumlah yang dibayarkan atau yang diakui sebagai utang oleh Penyewa dengan nama dan dalam bentuk apapun yang berkaitan dengan tanah dan/atau Bangunan yang disewa termasuk :
  • biaya perawatan, 
  • biaya pemeliharaan, 
  • biaya keamanan, 
  • biaya layanan (service charge), dan
  • biaya fasilitas lainnya
Biaya-biaya diatas walaupun dibuat perjanjian terpisah dengan sewa gedung tetap dianggap sebagai sewa. Hal ini ditegaskan di Pasal 4 ayat (2).

Perlakuan Perpajakan Atas Rumah Kos-Kosan
Peraturan pemerintah sebelumnya menyebutkan contoh banguna. Contoh yang disebutkan, berupa rumah, rumah susun, apartemen, kondominium, gedung perkantoran, rumah kantor, toko, rumah toko, gudang dan industri.

Peraturan Pemerintah nomor 34 tahun 2017 menyebutkan persewaan tanah dan/atau Bangunan baik sebagian maupun seluruh Bangunan.

Bagian penjelasan menambahkan yang dimaksud dengan “sebagian dari Bangunan” adalah areal baik di dalam Bangunan maupun di luar Bangunan yang merupakan bagian dari Bangunan tersebut, seperti 
  • teras Bangunan, 
  • kamar di dalam sebuah rumah, 
  • paviliun, 
  • kolam renang, dan sebagainya
Walaupun menyebut "kamar di dalam sebuat rumah", tetapi peraturan pemerintah terbaru mengenalkan istilah  "jasa layanan penginapan". Istilah jasa layanan penginapan tidak ada di peraturan sebelumnya.

Istilah jasa berbeda dengan sewa. Sewa biasanya dikelompokkan pada passive income. Sedangkan jasa atau service tentu masuk usaha atau active income.

Artinya, sekarang jasa layanan penginapan seperti :
  • kamar, 
  • asrama untuk mahasiswa/pelajar, 
  • asrama atau pondok pekerja, dan 
  • rumah kos
termasuk  usaha.

Penghasilan dari usaha, sepanjang penghasilan setahun kurang dari Rp4,8 milyar tetap dikenakan PPh final tetapi hanya 1% saja berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 46 atau dikenal PP46.

Cek tulisan terbaru di aguspajak.com/blog









Begini Cara Validasi SSP Penjualan Tanah dan Bangunan

Begini Cara Validasi SSP Penjualan Tanah dan Bangunan

Orang pribadi atau badan yang telah memenuhi kewajiban penyetoran Pajak Penghasllan (PPh) atas penghasilan dari: pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, atau perubahan perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/atau bangunan, harus menyampaikan permohonan penelitian bukti pemenuhan kewajiban penyetoran PPh ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Aturan ini sebenarnya sudah lama ada, tetapi akhir tahun 2017 dilakukan revisi dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-18/PJ/2017.


Ada dokumen yang baru disyaratkan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-18/PJ/2017, yaitu Surat Pernyataan Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan atau Perubahan Perjanjian Pengikatan Jual Beli atas Tanah dan/atau Bangunan. 

Surat ini ditanda tangani oleh penjual dan pembeli serta pihak notaris. Menurut surat nomor S-896/PJ.03/2017, surat permohonan tersebut dapat tidak ditandatangani oleh notaris dengan syarat dilampirkan bukti dokumen waarmerking (register) atas Surat Pernyataan tersebut.

Surat Pernyataan ini juga mengharuskan mencantumkan nomor rekening dan bank pihak penjual yang menampung hasil penjualan dalam hal ditransfer. Informasi ini tentu berguna bagi kantor pajak karena kantor pajak sekarang memiliki kewenangan membuka rekening bank  berdasarkan Undang-Undang nomor 9 tahun 2017 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2017 tentang akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan menjadi undang-undang.
Surat Pernyataan Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan atau Perubahan Perjanjian Pengikatan Jual Beli atas Tanah dan/atau Bangunan


Seringkali transaksi jual beli tanah tidak dilaporkan ke kantor pajak sesuai dengan harga sebenarnya. Biasanya dilaporkan sekitar nilai NJOP. Sehingga pajak penghasilan yang dibayar juga berdasarkan harga NJOP. Padahal kenyataannya harga jual lebih besar dari NJOP bahkan bisa berkali-kali nilai NJOP.

Setelah kantor pajak mengetahui rekening bank penampung hasil penjualan, maka kantor pajak dapat melakukan penelitian material. Tujuan penelitian ini untuk memastikan bahwa pajak penghasilan dihitung dan dibayar sesuai dengan keadaan sebenarnya.

Surat Pernyataan diatas merupakan lampiran dari surat permohonan penelitian bukti pemenuhan kewajiban penyetoran Pajak Penghasilan. Surat permohonan disampaikan ke kantor pajak dimana tanah berada. Jadi sesuai domisili objek.


Surat Permohonan penelitian bukti pemenuhan kewajiban penyetoran Pajak Penghasilan atau validasi SSP

Ini daftar lampiran yang harus disampaikan bersamaan dengan surat permohonan validasi SSP :
  • Surat Setoran Pajak (SSP) yang sudah tertera Nomor Transaksi Penerimaan Negara dan Nomor (NTPN)
  • Transaksi Bank/Nomor Transaksi Pos/Nomor Penerimaan Potongan atau sarana administrasi lainnya yang disamakan dengan Surat Setoran Pajak;
  • surat pernyataan pengalihan hak atas tanah dan/ atau bangunan atau perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/ atau bangunan beserta perubahannya yang telah diisi secara lengkap dan dibubuhi meterai dengan menggunakan formulir sesuai Lampiran II PER 18/PJ/2017;
  • fotokopi seluruh faktur/bukti penjuatan, bukti transfer dan/ atau fotokopi bukti penerimaan uang secara tunai yang telah ditandatangani pihak yang mengalihkan tanah dan/ atau bangunan di atas meterai;
  • fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) atau bukti penagihan Pajak Bumi dan Bangunan lainnya untuk tahun terakhir;
  • fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi pembeli dan penjual yang berstatus Warga Negara Indonesia (WNI);
  • fotokopi Paspor bagi pembeli dan penjual yang berstatus Warga Negara Asing (WNA);
  • surat kuasa dan fotokopi KTP yang diberi kuasa untuk menyampaikan dan/ atau mengambil dokumen dalam hal penyampaian permohonan penelitan dikuasakan;
  • fotokopi brosur, price list, dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) dalarn hal pengalihan tanah dan/ atau bangunan ditakukan oleh pengembang; dan
  • surat pernyataan tidak wajib menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak sebagaimana tercantum dalam Lampiran III PER 18/PJ/2017 dalam hal penyetoran Pajak Penghasilan tanpa menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak.

Dalam hal pengalihan hak atas tanah dan/ atau bangunan dilakukan kepada Spesial Purpose Company (SPC) atau Kontrak Investasi Kolektif (KIK) dalam skema Kontrak Investasi Kolektif tertentu, lampiran permohonan penelitian bukti pemenuhan kewajiban penyetoran Pajak Penghasilan  juga harus dilengkapi dengan dokumen:

  • fotokopi pemberitahuan efektifnya pernyataan pendaftaran Dana Investasi Real Estat (DIRE) berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang diterbitkan dan telah dilegalisasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK);
  • keterangan dari OJK bahwa Wajib Pajak yang mengalihkan Real Estat
  • bertransaksi dengan Spesial Purpose Company atau Kontrak Investasi Kolektif dalam skema Kontrak Investasi Kolektif tertentu; dan
  • surat pernyataan bermeterai yang menyatakan bahwa Wajib Pajak melakukan pengalihan Real Estat kepada Spesial Purpose Company atau Kontrak Investasi Kolektif dalam skema Kontrak Investasi Kolektif tertentu.

Cek tulisan terbaru di aguspajak.com/blog




Ini Cara Menghitung PPh Final Pajak UKM

Ini Cara Menghitung PPh Final Pajak UKM

Persepsi rumitnya kewajiban perpajakan bisa dikatakan menjadi salah satu alasan wajib pajak enggan mengurus pajak. Hal ini lah yang melatarbelakangi diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 (PP 46/2013) tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu di bawah Rp 4,8 miliar setahun.
Lebih jauh, peredaran bruto yang dimaksud dalam peraturan tersebut adalah omzet. Peraturan ini adalah inti dari Pajak UKM karena memberikan solusi bagi pelaku UKM berupa kemudahan dan kesederhanaan dalam melaksanakan kewajiban perpajakan. Penghitungan pajak yang berdasarkan omzet dimaksudkan agar pelaku UKM dapat mudah menghitung pajak yang harus dibayarkan tanpa keharusan atas pembukuan yang lengkap.
Sebagai contoh, Ibu Tisya adalah seorang pedagang batik dan telah merintis usahanya selama tiga tahun dengan omzet setahun terakhir Rp 200 juta. Rinciannya adalah sebagai berikut:
Januari25.000.000Juli20.000.000
Februari11.000.000Agustus18.000.000
Maret13.000.000September25.000.000
April16.000.000Oktober13.000.000
Mei15.000.000November17.000.000
Juni11.000.000Desember16.000.000
Total omzet usaha Ibu Olivia selama setahun adalah Rp 160 juta. Jadi, PPh Final UKM Ibu Olivia untuk Januari sebesar:
1% x Rp 25 juta = Rp 250 ribu
Pajak penghasilan pada Juni adalah
1% x Rp 20 juta = Rp 200 ribu
Demikian seterusnya. Omzet per bulan dikalikan 1%. Total pajaknya selama setahun adalah Rp 2 juta.
Seperti diketahui, PPh Final merupakan istilah atau nama lain dari PPh Pasal 4 ayat 2. Ada berbagai macam objek PPh Final, seperti untuk sewa bangunan, jasa konstruksi, pajak atas obligasi, pajak atas peredaran bruto (omzet) usaha.
Berdasarkan penghitungan di atas, semua transaksi penjualan Anda per bulan harus dijumlahkan terlebih dahulu, kemudian dikalikan 1%. Pada tanggal 15 setiap bulannya, Anda harus membayarnya ke kas negara. Setelah membayarnya, Anda akan mendapatkan bukti bayar pajak atau Nomor Tanda Penerimaan Negara (Bukti Pembayaran/NTPN).
Di aplikasi OnlinePajak, Anda dapat menghitung otomatis dan bayar pajak 1% dengan mudah, 1 klik saja. Tak perlu lagi datang ke bank untuk antre buat ID billing dan bayar pajak. Bagaimana caranya? Ini langkah-langkah mudahnya:
  • Daftar atau Masuk Aplikasi PPh Final 1%. Daftarkan akun Anda atau kalau sudah, pilih dan masuk ke aplikasi PPh Final 1% OnlinePajak.
  • Buat Faktur Penjualan. Buat faktur penjualan dengan mudah. Masukkan nama barang penjualan, jumlah dan harganya. OnlinePajak akan menghitung pajaknya secara otomatis.
  • Setor PPh Final 1% Selanjutnya, klik "Setor Pajak". Anda akan terhubung sistem Cash Management OnlinePajak untuk bayar pajak online dan buat e-billing pajak sekaligus. Pastikan Anda sudah menambah saldo (top up) di sistem Cash Management OnlinePajak.
  • Dapatkan NTPN. Dapatkan NTPN dan status setor pajak Anda berubah menjadi "Lunas".
Cek tulisan terbaru di aguspajak.com/blog




    Wajib Pajak UKM yang Dikenakan Tarif PPh Final

    Wajib Pajak UKM yang Dikenakan Tarif PPh Final

    Dasar pengenaan pajak yang digunakan untuk menghitung PPh Final adalah jumlah peredaran bruto (omzet) setiap bulan yang dikalikan tarif PPh final satu persen. Pajak yang dibayar atau terutang di luar negeri atas penghasilan dari luar negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dapat dikreditkan terhadap Pajak Penghasilan yang terutang berdasarkan ketentuan Undang-undang Pajak Penghasilan dan peraturan pelaksanaannya.

    Siapa saja yang harus lapor dan setor Pajak PPh Final? Berikut ini kriteria wajib pajak UKM yang dikenakan dan tidak dikenakan tarif PPh Final/Pajak UKM. Wajib pajak yang dikenakan tarif PPh Final:

    1. Wajib Pajak orang pribadi atau Wajib Pajak badan yang tidak termasuk bentuk usaha tetap
    2. Menerima penghasilan dari usaha, tetapi tidak termasuk penghasilan dari jasa yang berhubungan dengan pekerjaan bebas, dengan peredaran bruto (omzet) tidak melebihi Rp 4,8 miliar dalam satu tahun pajak.

    Tidak termasuk wajib pajak yang dikenakan PPh Final/Pajak UKM adalah:

    1. Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha perdagangan dan/atau jasa yang dalam usahanya, yaitu:
      • menggunakan sarana atau prasarana yang dapat dibongkar pasang, baik yang menetap maupun tidak menetap; dan
      • menggunakan sebagian atau seluruh tempat untuk kepentingan umum yang tidak diperuntukkan bagi tempat usaha atau berjualan.

    1. Wajib Pajak Badan yang:
      • belum beroperasi secara komersial; atau
      • Wajib Pajak badan yang dalam jangka waktu 1 (satu) tahun setelah beroperasi secara komersial memperoleh peredaran bruto (omzet) melebihi Rp 4,8 miliar.

    Batas akhir penyetoran Pajak UKM adalah tanggal 15 setiap bulannya. Pajak UKM ini disetorkan ke kas negara melalui bank persepsi yaitu bank yang menerima pembayaran pajak. Setelah melakukan setor pajak Anda akan mendapatkan bukti bayar atau NTPN (Nomor Tanda Penerimaan Negara).

    Setiap tahun, pelaku UKM harus melaporkan pendapatan tahunannya dengan form SPT 1770 kepada DJP. Pada form SPT 1770 terdapat lampiran PPh Final. Pada lampiran ini, pelaku UKM harus memberikan laporan peredaran bruto atau omzet penjualannya dan melaporkannya ke KPP paling lambat tanggal 31 Maret.

    ADAKAH PTKP UNTUK UKM?

    Pada para pelaku UKM tidak dikenakan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) pada penghasilannya. Hal ini dikarenakan penghasilan bruto pelaku UKM sudah dikenakan PPh Pasal 4 ayat 2 sebesar satu persen.

    Hal ini berbeda dengan pegawai atau pekerja bebas yang menerima penghasilan dari suatu perusahaan dan dikenakan PTKP dengan jumlah tertentu yang ditentukan Direktorat Jenderal Pajak. Klik https://www.online-pajak.com/id/pph-final untuk info selengkapnya. 



    Iklan