Tampilkan postingan dengan label PPN Dibebaskan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label PPN Dibebaskan. Tampilkan semua postingan
Penjualan Air Minum Dibebaskan dari Pemungutan PPN Kecuali Air Minum Dalam Kemasan

Penjualan Air Minum Dibebaskan dari Pemungutan PPN Kecuali Air Minum Dalam Kemasan

penyerahan air minum dibebaskan PPN kecuali pakai kemasan
gambar dari yukiberbagisehat.blogspot.com
Mulai 23 Juli 2015 semua penyerahan atau penjualan air minum dibebaskan dari pemungutan PPN, kecuali jika air minum tersebut dijual melalui kemasan. Ketentuan yang membebaskan air minum dari pemungutan PPN tersebut adalah Peraturan Pemerintah nomor 40 Tahun 2015 tentang Penyerahan Air Bersih Yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.



Istilah yang digunakan oleh PPN memang bukan air minum, tapi air bersih. Peraturan Pemerintah nomor 40 Tahun 2015 membagi air bersih menjadi dua:
  • air bersih yang belum siap untuk diminum;
  • air bersih yang sudah siap untuk diminum (air minum).
Secara umum, Peraturan Pemerintah nomor 40 Tahun 2015 membebaskan PPN atas penyerahan air bersih oleh pengusaha. Baik air bersih yang belum siap diminum atau air minum. Tetapi di Pasal 3 ayat (2) kemudian mengecualikan bahwa air minum dalam kemasan termasuk yang dibebaskan.

Hal ini berarti semua air minum yang belum siap untuk diminum atas penyerahannya dibebaskan dari pemungutan PPN. Tidak dipersyaratkan apakah penyerahan tersebut melalui pipa atau kemasan.

Di peraturan pemerintah sebelumnya sejak Peraturan Pemerintan nomor 12 Tahun 2001 sampai Peraturan Pemerintah nomor 31 Tahun 2007 disyaratkan "melalui pipa". Sejak dulu memang air bersih yang dialirkan melalui pipa dibebaskan.

Dalam prakteknya kemudian banyak perusahaan yang menjual air bersih melalui mobil tanki. Terutama di kota-kota besar yang menyuplai "air pegunungan" ke kios-kios air minum isi ulang. Penjualan air bersih ini tidak melalui pipa. Karena tidak melalui pipa maka tidak dibebaskan. Karena tidak dibebaskan maka pengusaha wajib pungut PPN.

Mulai sekarang, perusahaan penyuplai air bersih ke kios isi ulang tidak wajib memungut PPN.

Walaupun atas penyerahan air bersih tersebut dibebaskan dari memungut PPN, pengusaha tetap wajib membuat faktur pajak dan melaporkan fakturnya di SPT Masa PPN.

Pengusaha wajib membuat faktur pajak dengan diberi kode "080". Kemudian dilaporkan di bagian penyerahan yang dibebaskan.


Cek tulisan terbaru di aguspajak.com/blog




Barang Strategis Yang Bebas PPN

Barang Strategis Yang Bebas PPN

Di posting tanggal 19 Mei 2007, telah bahas barang-barang strategis yang dibebaskan PPN-nya berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 7 tahun 2007.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 31 tahun 2007, Menteri Keuangan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 31/PMK.03/2008 tanggal 19 Februari 2008 yang menambah RUSUNAMI sebagai barang strategis yang dibebaskan. Karena itu, barang strategis yang dibebaskan sekarang menjadi:

[a.] barang modal berupa mesin dan peralatan pabrik, baik dalam keadaan terpasang maupun terlepas (tidak termasuk suku cadang ), yaitu yang digunakan secara langsung dalam proses menghasilkan Barang Kena Pajak, oleh Pengusaha Kena Pajak yang menghasilkan Barang Kena Pajak tersebut;

[b.] makanan ternak, unggas dan ikan dan/atau bahan baku untuk pembuatan makanan ternak, unggas dan ikan;

[c.] barang hasil pertanian;
[c.1.] pertanian, perkebunan dan kehutanan;
[c.2.] peternakan, perburuan atau penangkapan, maupun penangkaran; atau
[c.3.] perikanan baik dari penangkapan atau budidaya; yang dipetik langsung, diambil langsung atau disadap langsung dari sumbernyatermasuk yang diproses awal dengan tujuan untuk memperpanjang usia simpan atau mempermudah proses lebih lanjut, sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2007

[d.] bibit dan/atau benih dari barang pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, penangkaran, atau perikanan;

[e.] dihapus [sebelumnya : bahan baku perak dalam bentuk butiran (granule) dan atau perak dalam bentuk batangan];

[f.] dihapus [sebelumnya : bahan baku berupa kertas uang dan logam uang yang dipergunakan oleh Bank Indonesia dan atau Perum Peruri untuk pembuatan uang kertas rupiah dan uang logam rupiah];

[g.] air bersih yang dialirkan melalui pipa oleh Perusahaan Air Minum;

[h.] listrik, kecuali untuk perumahan dengan daya di atas 6.600 (enam ribu enam ratus) watt; dan

[i.] Rumah Susun Sederhana Milik (RUSUNAMI) adalah bangunan bertingkat yang dibangun dalam suatu lingkungan yang dipergunakan sebagai tempat hunian yang dilengkapi dengan kamar mandi/WC dan dapur, baik bersatu dengan unit hunian maupun terpisah dengan penggunaan komunal, yang perolehannya melalui kredit kepemilikan rumah bersubsidi atau tidak bersubsidi, yang memenuhi ketentuan:
[i.1.] luas untuk setiap hunian lebih dari 21 m2 (dua puluh satu meter persegi) dan tidak melebihi 36 m2 (tiga puluh enam meter persegi);
[i.2.] harga jual untuk setiap hunian tidak melebihi Rp. 144.000.000,00 (seratus empat puluh empat juta rupiah);
[i.3.] diperuntukkan bagi orang pribadi yang mempunyai penghasilan tidak melebihi Rp4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah) per bulan dan telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
[i.4.] pembangunannya mengacu kepada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum yang mengatur mengenai persyaratan teknis pembangunan rumah susun sederhana; dan
[i.5.] merupakan unit hunian pertama yang dimiliki, digunakan sendiri sebagai tempat tinggal dan tidak dipindahtangankan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak dimiliki.
[i.6.] syarat RUSUNAMI dengan pembiayaan berdasarkan prinsip syariah: dibeli oleh bank dengan tujuan untuk dijual kembali kepada masyarakat dalam rangka pembiayaan berdasarkan prinsip syariah; dan rumah tersebut harus dijual kembali kepada masyarakat dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak dibeli.

Bagi pengusaha yang mengimpor atau melakukan penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana disebutkan diatas wajib mencantumkan "PPN DIBEBASKAN SESUAI PP NOMOR 12 TAHUN 2001 SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH TERAKHIR DENGAN PP NOMOR 31 TAHUN 2007." di faktur pajak standar atau PIB [jika impor]. Karena itu, tidak perlu lagi membuat surat keterangan bebas (SKP) ke kantor pajak.

Semoga bermanfaat.  

Cag!

Iklan