Tampilkan postingan dengan label MPN G2. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label MPN G2. Tampilkan semua postingan
FAQ e-Billing

FAQ e-Billing

Sejak Januari 2016, DJP mengharuskan pembayaran pajak melalui modul MPN G2. Modul ini sering disebut e-Billing. MPN G2 mengharuskan setiap Wajib Pajak membuat kode billing sebelum setor pajak baik di bank, pos, ATM, maupun internet banking. Membuat kode billing bisa dilakukan di laman pajak.  Pada prakteknya, ternyata ada beberapa hambatan yang sering ditemui oleh Wajib Pajak untuk membuat kode billing. Berikut ini FAQ e-Billing yang saya copas dari powerpoint karya Rizqa Nulhusna. Sebelumnya, video buatan Rizqa Nulhusna juga saya posting pada bulan Agustus 2015.



GAGAL SAAT RE GISTRASI
Saat Registrasi muncul pesan USER ID sudah ada



Penyebab:
NPWP sudah terdaftar
  • Solusi:
  • Untuk cek data pendaftaran hubungi call centre e-billing di (021) 52903801-08


LINK AKTIVASI TIDAK DITERIMA
Tidak menerima link aktivasi setelah proses registrasi
Penting: Link aktivasi berlaku 3 hari sejak pendaftaran

Penyebab:
Email dari e-billing masuk ke folder spam/junk mail
User memasukkan alamat email yang tidak valid

  • Solusi:
  • Cek folder spam atau junk mail
  • Hubungi call center e-billing untuk penggantian alamat email dan pengiriman ulang link aktivasi dalam jangka waktu 3 hari sejak pendaftaran
  • Jika sudah lewat 3 hari sejak pendaftaran masih belum menerima email aktivasi maka registrasi ulang dapat dilakukan


LINK AKTIVASI BERMASALAH
Muncul pesan data tidak ditemukan saat klik link aktivasi

Penyebab:
User sudah melakukan aktivasi dan melakukan klik ulang link aktivasi

  • Solusi:
  • User dapat langsung login ke sistem dengan NPWP dan PIN yang sudah dikirimkan


INGIN MENGUBAH ALAMAT EMAIL
Ubah alamat email data pendaftaran e-billing

Penyebab:
Alamat email yang didaftarkan sudah tidak aktif, tidak bisa diakses, atau tidak dapat lagi digunakan.

  • Solusi:
  • Jika belum melakukan aktivasi, WP dapat menghubungi call center e-billing untuk penggantian langsung (jangka waktu 3 hari sejak pendaftaran)
  • Jika sudah melakukan aktivasi, WP harus lapor ke KPP terdaftar untuk permohonan penggantian data email di e-billing


DATA REGISTRASI
WP merasa belum pernah registrasi e-billing namun ternyata data pendaftaran sudah ada dan sudah di-aktivasi

Penyebab:
NPWP didaftarkan oleh orang lain (konsultan, petugas Bank, pegawai yang sudah resign, dll)

  • Solusi:
  • Untuk mengubah data pendaftaran dapat dilakukan dengan melapor pada AR di KPP terdaftar untuk permohonan penggantian data pendaftaran di e-billing


LOGIN TIDAK BERHASIL
Muncul pesan login tidak berhasil

Penyebab:
User salah memasukkan NPWP dan PIN

  • Solusi:
  • Pastikan NPWP dan PIN sudah diisi dengan benar
  • NPWP diisi 15 digit angka tanpa tanda baca
  • PIN sesuai dengan PIN terakhir yang dikirimkan ke alamat email


LUPA PIN
PIN tidak dapat digunakan untuk login

Penyebab:
User lupa dengan PIN terakhir yang digunakan

  • Solusi:
  • Klik lupa PIN pada halaman login
  • Masukkan NPWP dan email yang sudah didaftarkan untuk mendapatkan PIN yang baru




Begini cara mudah membayar pajak dengan ebilling

Begini cara mudah membayar pajak dengan ebilling

Begini cara bayar pajak dengan layanan MPN G2
Bayar pajak sekarang makin mudah dengan sistem billing karena ada layanan MPN G2. Modul Penerimaan Negara Generasi Kedua atau yang sering disingkat MPN G2 adalah sebuah sistem penerimaan negara yang menggunakan surat setoran elektronik.

Surat setoran elektronik sendiri adalah surat setoran yang berdasarkan pada sistem billing. Penerimaan negara dapat meliputi penerimaan pajak, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) maupun penerimaan  bea dan cukai, yang harus masuk ke kas negara melalui sistem MPN.

Pembayar pajak yang akan setor pajak harus membuat kode billing. Secara aturan, menurut PER-24/PJ/2014 bahwa Kode Billing dapat diperoleh melaui:

  • membuat sendiri pada Aplikasi Billing DJP yang dapat diakses melalui laman Direktorat Jenderal Pajak dan laman Kementerian Keuangan
  • melalui Bank/Pos Persepsi atau pihak lain yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak; atau
  • diterbitkan secara jabatan oleh Direktorat Jenderal Pajak dalam hal terbit ketetapan pajak, Surat Tagihan Pajak, SPPT PBB atau SKP PBB yang mengakibatkan kurang bayar

Tetapi baiknya, pembayar pajak sendiri yang membuat kode billing melalui laman sse.pajak.go.id 

Wajib Pajak dapat menginput sendiri, kapan saja / dimana saja. Input data dilakukan atas nama dan NPWP sendiri, atau atas nama dan NPWP Wajib Pajak lain sehubungan dengan kewajiban sebagai Wajib Pungut (bendaharawan).

Wajib Pajak dapat mendaftarkan diri untuk memperoleh User ID dan PIN secara online melalui menu daftar baru Aplikasi Billing DJP dan mengaktifkan akun pengguna melalui konfirmasi e-mail.
menu login di sse.pajak.go.id



Setelah konfirmasi, Wajib Pajak baru bisa log-in di sse.pajak.go.id

Wajib Pajak log-in dengan memasukkan User ID dan PIN akun pengguna Aplikasi Billing DJP yang telah aktif. 

Kode Billing yang dibuat sendiri oleh Wajib Pajak berlaku selama 48 (empat puluh delapan) jam sejak diterbitkan dan tidak dapat dipergunakan setelah melewati jangka waktu dimaksud.
Dengan Kode Billing ini, pembayara pajak dapat membayar pajak melalui:

  • teller Bank/Pos Persepsi, 
  • Anjungan Tunai Mandiri (ATM), 
  • Internet Banking, dan 
  • EDC


Jadi sekarang bayar pajak tidak perlu datang ke bank dan tidak perlu antri di teller

Berikut video yang dibuat oleh Rizqa Nulhusna, seorang pegawai DJP alumni informatika UI, tentang cara mudah bayar pajak melalui MPN G2.

Semoga semakin jelas penjelasannya

Oh ya, jangan lupa simpan BPN ya! BPN ini setara dengan SSP.

Walaupun wajib pajak memperlihatkan rekening koran, atau bukti lain dari bank bahwa dia sudah bayar pajak tetap saja tidak diakui. Kenapa? Karena secara formal diakui sebagai pembayaran pajak adalah SSP atau BPN. Secara substansi, melalui pemeriksaan, bisa saja pemeriksa pajak mengakui adanya pembayaran pajak tersebut.

Jadi, jangan ngaku-ngaku sudah bayar pajak melalui internet banking atau ATM jika tidak ada BPN!

Menurut PER-26/PJ/2014, BPN harus mencantumkan elemen-elemen sebagai berikut:
  1. NTPN;
  2. NTB/NTP; 
  3. Kode Billing;
  4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
  5. Nama Wajib Pajak;
  6. Alamat Wajib Pajak, kecuali untuk BPN yang diterbitkan melalui ATM dan EDC;
  7. Nomor Objek Pajak (NOP), dalam hal pembayaran pajak atas transaksi pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, kegiatan membangun sendiri dan Pajak Bumi dan Bangunan sektor Perkebunan, Perhutanan dan Pertambangan, kecuali untuk BPN yang diterbitkan melalui ATM dan EDC;
  8. Kode Akun Pajak;
  9. Kode Jenis Setoran;
  10. Masa Pajak;
  11. Tahun Pajak;
  12. Nomor ketetapan pajak, bila ada;
  13. Tanggal bayar; dan
  14. Jumlah nominal pembayaran.


SINGKATAN:
Bukti Penerimaan Negara (BPN) adalah dokumen yang diterbitkan oleh Bank/Pos Persepsi atas transaksi penerimaan negara dengan teraan NTPN dan NTB/NTP sebagai sarana administrasi lain yang kedudukannya disamakan dengan surat setoran.

Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) adalah nomor tanda bukti pembayaran/penyetoran ke Kas Negara yang tertera pada Bukti Penerimaan Negara dan diterbitkan oleh sistem  settlement yang dikelola Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan.

Nomor Transaksi Bank (NTB) adalah nomor bukti transaksi penyetoran penerimaan Negara yang diterbitkan oleh Bank Persepsi.

Electronic Data Capture (EDC) adalah alat yang dipergunakan untuk transaksi kartu debit/kredit yang terhubung secara online dengan sistem/jaringan Bank Persepsi.

Cek tulisan terbaru di aguspajak.com/blog





Iklan