Tampilkan postingan dengan label Lapor SPT Badan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Lapor SPT Badan. Tampilkan semua postingan
Petunjuk Pelaporan Harta Dan Penghasilan Di SPT Tahunan Tahun Pajak 2016

Petunjuk Pelaporan Harta Dan Penghasilan Di SPT Tahunan Tahun Pajak 2016

Banyak yang masih bingung pelaporan SPT Tahunan untuk tahun pajak 2016. Khususnya pelaporan harta. Hal ini terkait dengan harta yang dilaporkan dalam SPH (Surat Pernyataan Harta Untuk Pengampunan Pajak) atau harta yang diamnestikan. Apakah dilaporkan di SPT Tahunan atau dilapor terpisah. Ditambah lagi ada kewajiban dari peserta amnesti pajak untuk melaporkan harta yang dilaporkan secara terpisah, seperti Laporan Penempatan Harta Tambahan Yang Berada di Wilayah NKRI atau Laporan Pengalihan dan Realisasi Investasi Harta Tambahan. Kedua laporan tersebut terpisah dari SPT Tahunan. 



Direktur Peraturan Perpajakan II telah membuat penegasan melalui S-150/PJ.03/2017 bahwa harta yang dilaporkan atau harta yang diamnestikan diperlakukan sebagai perolehan harta baru atau perolehan utang baru sesuai tanggal Surat Keterangan.

Bagi wajib pajak yang menyelenggarakan pembukuan, ada dua catatan penting terkait "harta baru" tersebut, yaitu:

  • nilai harta bersih dicatat sebagai tambahan atas saldo laba ditahan;
  • harta baru tersebut tidak dapat disusutkan untuk tujuan perpajakan.
Bagaimana pelaporan "harta baru" tersebut di SPT Tahunan Orang Pribadi? 
Berikut petunjuk pelaporan harta yang diamnestikan (dilaporkan di B1, C1, atau D1 form SPH) di SPT Tahunan 2016 :
  • Harta repatriasi yang dilaporkan di C1 dilaporkan di SPT 2016 setelah pengalihan sesuai peraturan yang berlaku;
  • Tahun perolehan sesuai dengan tahun Surat Keterangan Pengampunan Pajak diterbitkan;
  • Harta kas dan setara kas (ada nilai nominalnya) maka dicatat sesuai nilai nominal pada 31 Desember 2016;
  • Harta kas dan setara kas yang bernilai selain rupiah, maka harus di-kurs-kan sesuai kurs pada tanggal 31 Desember;
  • Harta selain kas, dilaporkan sesuai dengan nilai wajar yang dilaporkan di form B1, C1, dan D1 SPH dan harus dalam satuan mata uang rupiah.
  • Kolom keterangan di SPT diisi dengan lokasi harta dan nomor dokumen sesuai SPH. 
raden agus suparman : matrik pelaporan Harta Tambahan SPH pada SPT Tahunan Tahun Pajak 2016

Sedangkan pelaporan utang yang dilaporkan di B2, C2, dan D2 SPH dilaporkan sebagai tahun peminjaman sesuai tahun diterbitkan Surat Keterangan. Nilai utang sesuai dengan nilai utang sebenarnya pada tanggal 31 Desember termasuk utang bunga.

Bagaimana pelaporan penghasilan luar negeri di SPT Tahunan?

Penghasilan dari harta yang berada di dalam negeri dilaporkan dan dikenai PPh sesuai dengan jenis penghasilan. Bisa dikenai PPh final atau bisa juga dikenai tarif umum Pasal 17 UU PPh. 

Contoh penjualan tanah tentu dikenai PPh final. Jika penjualan tanah tersebut pada bulan Desember 2016 dikenai tarif 2,5% dari harga jual. Tetapi jika penghasilan dari usaha atau royalti maka dikenai tarif umum.

Penghasilan dari harta yang berada di luar negeri dilaporkan pada kolom Penghasilan Neto Luar Negeri pada formulir "Induk SPT Tahunan". Karena yang dilaporkan penghasilan neto, maka perincian penghasilan dan biaya (jika ada) harus dibuatkan lampiran tersendiri. Lampiran juga harus memuat pajak yang sudah dibayar di luar negeri atas penghasilan tersebut.

Jika ada pajak yang sudah dibayar di luar negeri dan dilaporkan di lampiran SPT Tahunan, maka fiskus memandang bahwa lampiran tersebut sebagai permohonan PPh Pasal 24. Karena itu, lampiran ini harus merinci :

  1. nama dan alamat sumber atau pemberi penghasilan di Luar Negeri;
  2. jenis penghasilan, seperti : dividen, bunga, royalti, sewa harta;
  3. penghasilan neto dalam satuan mata uang rupiah;
  4. pajak yang dibayar, atau dipotong di luar negeri;
  5. penghitungan kredit pajak luar negeri sesuai dengan PMK-164/2002.
Surat Direktur Peraturan Perpajakan II nomor S-150/PJ.03/2017 secara tidak langsung mengatur bahwa semua penghasilan luar negeri dikenai PPh umum. Walaupun di Indonesia atas jenis penghasilan tersebut dikenai PPh Final.

Disini diharuskan melaporkan semua penghasilan dari luar negeri di Induk SPT Tahunan. Secara matematis, pelaporan yang di bagian Induk SPT Tahunan merupakan penghasilan yang dikenai tarif Pasal 17 UU PPh.

Contoh : penghasilan dari sewa rumah yang berada di NKRI maka dilaporkan di bagian penghasilan final. Jika menggunakan form 1770S maka ada di form 1770S-II bagian A. Sedangkan jika penghasilan dari sewa rumah yang berada di Luar Negeri maka dilaporkan di Induk form 1770S



Semua Penghasilan Luar Negeri dilaporkan di bagian Induk SPT Tahunan
Karena dilaporkan di Induk, maka atas sewa rumah yang berada di Luar Negeri akan dikenai tarif Pasal 17 UU PPh. Sedangkan pajak yang sudah dibayar di Luar Negeri dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak PPh Pasal 24. 

Secara matematis, atas penghasilan sewa rumah yang berada di Luar Negeri akan dikenai PPh di Indonesia jika tarif Pasal 17 UU PPh lebih besar dibandingkan dengan tarif pajak luar negeri. Dan yang dibayarkan di Indonesia adalah selisih lebih besar tersebut. Sehingga tidak ada pajak ganda (double taxation).

Cek tulisan terbaru di aguspajak.com/blog







eFiling Badan: Mau Lapor Pajak Online? Ini Persiapannya

eFiling Badan: Mau Lapor Pajak Online? Ini Persiapannya


Meskipun perpajakan di Indonesia sudah didukung oleh teknologi yang mumpuni, namun bisa jadi ada yang belum mengenal efiling pajak online. Ya, ini adalah sebuah metode penyampaian SPT atau pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan yang dilakukan secara online dan real-time melalui website efiling pajak DJP Online atau aplikasi yang disediakan ASP (Application Service Provider / Penyedia Jasa Aplikasi) pajak.


Sebelum melakukan efiling, Anda musti menyiapkan sejumlah hal semisal mengaktivasikan EFIN di Kantor Pelayanan Pajak. Kemudian, siapkan e-SPT atau file CSV yang hendak dilaporkan dengan menggunakan aplikasi dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Online.

Selanjutnya, untuk melakukan efiling pajak badan, wajib pajak harus menggunakan aplikasi dari ASP yang sudah diakui dan disahkan DJP. OnlinePajak adalah ASP efiling pajak dan e-SPT alternatif berbasis online yang telah disahkan DJP dengan Surat Keputusan Nomor KEP-193/PJ/2015.

OnlinePajak memberikan banyak manfaat pajak online yang mempermudah wajib pajak badan dalam hitung, setor, dan lapor pajak, serta mengelola administrasi perusahaan dalam satu aplikasi terpadu.

Hal selanjutnya yang perlu Anda perhatikan adalah batas waktu pelaporan pajak online badan. Seperti lapor pajak badan secara manual, batas waktu efiling juga mengikuti batas waktu penyampaian SPT pada umumnya. Untuk SPT Masa PPN, batas waktu pelaporannya adalah setiap akhir bulan berikutnya (tanggal 30 atau 31).

Sementara batas waktu pelaporan SPT Masa PPh adalah setiap tanggal 20 bulan berikutnya. Batas akhir pelaporan SPT Tahunan Badan adalah setiap tanggal 30 April atau 4 bulan setelah perusahaan tutup buku.

Jika semua hal terkait e-Filing telah disiapkan, Anda perlu mengingat satu hal agar membuat Anda tidak lalai. Yaitu, denda keterlambatan lapor SPT online. Jumlah denda yang ditetapkan jika wajib pajak terlambat lapor SPT online badan sama dengan jumlah denda yang ditetapkan untuk wajib pajak yang terlambat lapor pajak secara manual.

Anda harus membayar sanksi administratif senilai Rp 100 ribu untuk setiap keterlambatan SPT Masa PPh dan Rp 500 ribu untuk PPN. Sementara jika lalai atau telat dalam melapor SPT Tahunan Badan, denda yang dikenakan lebih besar 10 kali lipat atau Rp 1 juta.


Ini Sanksi Jika Tidak Lapor SPT Badan

Tak dapat dipungkiri selalu ada konsekuensi dari setiap tanggung jawab yang tidak dipenuhi. Terlebih jika hal tersebut dilakukan demi perbaikan kesejahteraan dan kualitas. Contohnya adalah jika sebuah perusahaan tidak lapor SPT Badan yang terdiri dari SPT Masa dan Tahunan. Perusahaan tersebut akan dikenakan sanksi administrasi Wajib Pajak Badan.

Jika terlambat atau tidak melapor SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai, perusahaan dikenakan sanksi sebesar Rp 500 ribu. Sementara untuk SPT Masa Pajak Penghasilan maka dikenakan sanksi administratif Rp 100 ribu. Keduanya berlaku untuk setiap bulan yang terlambat atau tidak dilaporkan. Batas maksimal pelaporan SPT Masa PPN adalah akhir bulan berikutnya, sedangkan SPT Masa PPh dilaporkan maksimal tanggal 20 bulan berikutnya.

Sanksi administrasi dengan nilai yang lebih besar akan diberikan bagi Wajib Pajak Badan yang terlambat atau tidak melapor SPT Tahunan. Denda lapornya adalah Rp 1 juta dan SPT ini harus dilaporkan maksimal empat bulan setelah berakhirnya tahun pajak.

Selain sanksi di atas, terdapat pula sanksi berupa bunga. Jika telat membayar dan melapor bunganya sebesar 2% setiap bulannya untuk masa pajak. Anda akan menerima sanksi tersebut dalam bentuk Surat Tagihan Pajak.

Tidak hanya sampai di situ, seperti tercantum dalam Pasal 39 UU KUP Nomor 16 Tahun 2009, Wajib Pajak juga dapat dipenjara minimal enam bulan dan maksimal enam tahun jika sengaja atau lalai menyerahkan SPT Pajak dan mengisi informasi palsu pada formulir SPT Pajak.

e-Filing adalah cara penyampaian SPT Tahunan PPh secara elektronik dan terhubung melalui internet pada website DJP Online atau laman penyedia layanan aplikasi (ASP) e-SPT untuk melaporkan seluruh SPT Badan.

Saat ini terdapat beberapa ASP yang ditunjuk DJP, salah satunya adalah OnlinePajak. Jika ASP lainnya berbayar, OnlinePajak adalah satu-satunya yang menyediakan layanan e-Filing untuk seluruh wajib pajak termasuk Badan atau Perusahaan tanpa dipungut biaya.

e-Filing SPT Badan di OnlinePajak memudahkan wajib pajak Badan dalam lapor SPT Tahunan Badan dan SPT Masa tanpa perlu datang dan antre di KPP. Cukup sekali klik, gratis sekarang dan selamanya.

Bagaimana cara melakukan e-Filing Badan? Pertama, Anda harus mendapatkan EFIN Badan. Silakan install aplikasi di salah satu ASP atau cukup membuat akun di OnlinePajak. Impor data dari software yang Anda pakai untuk membuat laporan SPT Tahunan Badan. Kemudian, Anda sudah dapat melakukan e-Filing SPT Tahunan Badan.

Dengan adanya informasi ini, Wajib Pajak Badan diharapkan dapat lebih patuh dalam menyetor dan melaporkan pajak sesuai batas waktu yang telah ditentukan.


Iklan